Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra beserta staf laksanakan koordinasi ke Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Bangka Belitung terkait pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Selasa (28/3).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Pupung Damayanti, Sub Koordinator Budaya dan Kesenian Tradisional.
Kadivyankumham Eva menyampaikan tujuan dari koordinasi ini adalah untuk menjalin sinergitas dalam hal Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang bisa dicatatkan di Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal.
Eva menambahkan, jika makanan "Martabak Bangka" bisa dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Menanggapi hal tersebut, Pupung menyampaikan akan mendata Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Bangka Belitung. Di Kementerian Pariwisata juga memiliki daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan yang ada di nasional, tentunya berlaku juga di Bangka Belitung.
"Ini juga salah satu upaya pemerintah dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Bangka Belitung. Kami akan berkomunikasi dengan tim Dinas Pariwisata untuk melakukan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal mana saja yang akan diajukan," ucap Pupung.
Diakhir diskusi, Kemenkumham Babel sepakat untuk saling bersinergi, agar Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat dan terlindungi secara hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel