Belinyu - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto serahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) 'Memarong' kepada Bupati Bangka, Mulkan. Surat pencatatan tersebut diserahkan pada kegiatan Pembukaan Perdana Kampung Adat Gebong Memarong, di dusun Air Abik, Desa Gunung Muda, Belinyu Bangka, Selasa (21/3).
Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan merupakan Ekspresi Budaya Tradisional 'Memarong'. Kustodiannya yaitu Lembaga Adat Mapur.
Jenis Ekspresi Budaya Tradisionalnya yaitu Arsitektur dan Seni Rupa. Klasifikasinya terbuka, sakral, dan dipegang teguh. Wilayah/lokasinya di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Pelapornya adalah Ali Usman, dengan nomor pencatatan EBT19202300109.
Pembukaan perdana Kampung Adat Gebong Memarong ditandai dengan pemukulan gong sebanyak 7 kali. Lalu pemasangan 4 tangga Memarong.
Pamong Budaya Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ali Usman mengatakan, pada Kampung Adat Gebong Memarong terdapat 7 bubung (atap).
Bubung tersebut terdiri dari Balai Adat Gebong Mamarong, berukuran 9x9 yang semua bahannya alami, dan dikerjakan langsung oleh masyarakat Dusun Air Abik.
Lalu 1 bubung Galeri yang berisi kerajinan khas buatan masyarakat Mapur. Serta 5 bubung untuk tempat menginap wisatawan.
"Tempat menginap tersebut akan disewakan bagi wisatawan yang ingin berinteraksi dan mengetahui kehidupan masyarakat Desa adat Mapur," ujar Ali.
Bupati Bangka, Mulkan menyampaikan bahwa budaya dan adat yang dimiliki di Dusun Air Abik harus dilestarikan dan dijaga. Jangan sampai budaya tersebut tidak dirawat dan dipelihara, sehingga diklaim oleh pihak lain.
Menurut Bupati Mulkan, semenjak Pak Harun jadi Kakanwil Kemenkumham Babel, beliau sangat gencar mendorong Pemerintah Daerah untuk melindungi budaya dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal, supaya budaya tersebut dapat terlindungi oleh hukum dan tidak diakui pihak lain.
“Saat ini, makanan 'Martabak Bangka' sedang dalam proses pendaftaran,” kata Bupati Mulkan.
Pj. Gubernur yang diwakili oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Babel, Yunan Helmy menyampaikan bahwa perlu adanya sinergi dan kerja sama dari semua pihak untuk melestarikan kebudayaan daerah.
"Diharapkan budaya masyarakat Mapur dapat menjadi budaya lokal yang me-nasional bahkan mendunia," ucap Yunan.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatkan bahwa pihaknya akan selalu mendorong Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan kekayaan Intelektual Komunal. Baik Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Geografis, maupun Sumber Daya Genetik. Sehingga ada perlindungan hukum dan menambah nilai ekonomisnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Sumber Daya Manusia PT. Timah, Yennita, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbud, Sjamsul Hadi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral KemenESDM, Ediar Usman, Ketua Adat Mapur, Abok Gedoy, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka, Camat Belinyu, serta para Kades dan penggiat budaya.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel