Persamakan Persepsi, Kanwil Kemenkumham Babel dan Pemerintah Daerah Lakukan Konsultasi Pembinaan Perancang di Ditjen PP

WhatsApp Image 2023 03 09 at 09.49.20

Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pembinaan Perancang di wilayah, Kepala Bidang Hukum, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Rabu (8/3).

Dalam kegiatan ini, tim diterima oleh Koordinator Standardisasi dan Bimbingan Perancang Perundang-Undangan, Andriana Krisnawati, Koordinator Sistem Manajemen dan Informasi Perancang dan Penilaian Angka Kredit, Ratih, dan Sub Koordinator Penilaian Angka Kredit, Shinto.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Hukum menyampaikan akan dilaksanakan kegiatan Pembinaan Perancang dengan mengundang narasumber dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian berkaitan dengan kebijakan Penilaian Angka Kredit yang terintegrasi dengan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Angka Kredit konversi.

Menanggapi hal yang disampaikan Kepala Bidang Hukum, Andriana menyampaikan bahwa dalam kegiatan Pembinaan Perancang nantinya sebaiknya difokuskan untuk meningkatkan kompetensi Perancang di Kanwil dan Perancang Pemda dari penyetaraan jabatan. Berkaitan dengan penilaian Angka Kredit, pada tahun 2023 penilaian angka Kredit perancang tidak lagi dilakukan oleh tim penilai Angka Kredit namun dilakukan oleh atasan langsung yang dikonversikan ke dalam Penetapan Angka Kredit.

Diskusi dilanjutkan dengan pertanyaan yang diajukan oleh Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Bangka Selatan, yaitu mengenai status pegawai yang dalam Surat Keputusan CPNS sebagai calon Perancang, namun sampai dengan saat ini belum diangkat sebagai Perancang dan unsur apa saja yang dapat dinilai dalam Penilaian angka kredit.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ratih menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah harus mengajukan rekomendasi pengangkatan pegawai tersebut sebagai Perancang, setelah pegawai tersebut diangkat sebagai perancang, maka perancang tersebut harus mengajukan akun perancang dan permohonan Pendidikan dan Pelatihan.

Mengenai unsur dalam penilaian angka kredit, agar dalam mengumpulkan angka kredit, Perancang berpedoman dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Pada akhir pertemuan, Kepala Bidang Hukum mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan arahan yang diberikan.

WhatsApp Image 2023 03 09 at 09.49.20WhatsApp Image 2023 03 09 at 09.49.20WhatsApp Image 2023 03 09 at 09.49.20 

Tim BPSDM Kemenkumham Laksanakan Kegiatan Evaluasi Pasca Pelatihan Fungsional Keimigrasian di Kanim TPI Kelas I Pangkalpinang

WhatsApp Image 2023 03 08 at 21.16.46

Pangkalpinang - Tim Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum Dan HAM RI lakukan Kunjungan dalam rangka Evaluasi Pasca Pelatihan Fungsional Keimigrasian di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Rabu (08/03).

Tim yang terdiri dari Maulidi Hilal selaku Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM, Agus Ramdhani selaku Kepala Subbagian Tata Usaha, Suwarso selaku Analis Kebutuhan dan Manfaat Pelatihan, Simon Indri Rain Habibie Napitupulu selaku Pengelola Hasil Kerja, dan Fata Cholid Mulyanto selaku Humas ditugaskan untuk melakukan evaluasi terhadap alumni Peserta Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula yang berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang.

WhatsApp Image 2023 03 08 at 21.56.43

Kegiatan Evaluasi didamping oleh Doni Alfisyahrin selaku Kepala Divisi Keimigrasian, Akbar Aidul Poetra selaku Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga. dan M. Ari Anugrah selaku Analis Kepegawaian Ahli Pertama dan disambut oleh Wahyu Wibisono, Kepala Kantor Imigrasi bersama 17 Alumni Peserta Pelatihan Fungsional Keimigrasian.

Kegiatan Evaluasi Pasca Pelatihan adalah sebagai tindaklanjut dari pelatihan fungsional analis keimigrasian dan pemeriksa keimigrasian yang telah dilaksanakan sebelumnya. Adapun pelaksanaan kegiatan evaluasi pasca pelatihan tersebut dilaksanakan dengan melakukan pengarahan, verifikasi, klarifikasi dan identifikasi dampak dari hasil pembelajaran alumni pelatihan serta menyerap saran/kritik dari alumni terkait pelatihan dan pengembangan pelatihan kedepan. Kegiatan diisi dengan pendampingan terhadap peserta mengisi kuisioner evaluasi dan wawancara terhadap peserta alumni.

(KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2023 03 08 at 21.56.43WhatsApp Image 2023 03 08 at 21.56.43WhatsApp Image 2023 03 08 at 21.56.43WhatsApp Image 2023 03 08 at 21.56.43WhatsApp Image 2023 03 08 at 21.56.43WhatsApp Image 2023 03 08 at 21.56.43

Menkumham Yasonna Tegaskan Pentingnya Data Beneficial Ownership untuk Cegah Kejahatan Pencucian Uang

WhatsApp Image 2023 03 08 at 19.25.32

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tegaskan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership). Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).

“Upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional,” ungkap Yasonna.

Yasonna menuturkan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Pada dasarnya bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap individu yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan korporasi, termasuk mengidentifikasi penerima manfaat dari korporasi,” ujar Yasonna.

Adapun pengawasan dan pencatatan beneficial ownership memiliki empat fungsi utama yaitu, identifikasi, transparansi, proteksi, dan fungsi leverage.

“Kami berusaha memastikan Indonesia memiliki sistem pengawasan serta pencatatan beneficial ownership yang komprehensif, efisien, akurat, memenuhi standar internasional, serta efektif sebagai salah satu unsur penegakan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, pelaku usaha dan investor,” pungkas Yasonna.

Pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (beneficial ownership) merupakan salah satu aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Seluruh korporasi didorong memanfaatkan data beneficial ownership sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi, pencegahan terjadinya pencucian uang dan atau penyembunyian kekayaan.

WhatsApp Image 2023 03 08 at 19.25.32WhatsApp Image 2023 03 08 at 19.25.32 

Kadiv Yankumham Mengajak Jajaran Berinovasi Program Yankumham

WhatsApp Image 2023 03 09 at 10.06.53

Pangkalpinang - Setelah selesai melaksanakan kewajiban apel pagi, bertempat di ruang Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM, Kadivyankumham Eva Gantini kumpulkan seluruh Pejabat Struktural dan Pengelola Keuangan gelar rapat bahas rencana kegiatan penyuluhan  hukum dan HAM kepada pelajar SMP yang tergabung  dalam  Gerakan Pramuka. (9/03/3023)

Memperhatikan permohonan penyuluhan hukum dan HAM oleh Ketua Kwartir Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung di Belitung, Eva Gantini meminta jajaran untuk mempersiapkan dan laksanakan kegiatan dimaksud. Kemudian agar perhatikan juga kesediaan anggaran dan terget kinerja B03 Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang harus segera dilaksanakan di bulan Maret agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan.

Tetap laksanakan kegiatan Diseminasi JDIH sesuai jadwal, dan akan hadir Kepala Pusat Dokumentasi JDIH BPHN sebagai narsumber. Dan lakukan pengawasan dan perhatikan antara target realisasi anggaran dan Disbursement Plan (RPD) setiap bulannya.

Menutup jalannya rapat Eva Gantini menyampaikan terima kasih atas kinerja semua jajaran Divisi Yankumham, sehingga semua tugas fungsi kita berjalan dengan baik dan lancar. Dan mengingat padatnya kegiatan baik yang di laksanakan di Kanwil maupun di Pusat, agar tetap semangat tutupnya.

Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Babel

 

WhatsApp Image 2023 03 09 at 10.06.53WhatsApp Image 2023 03 09 at 10.06.53

Kakanwil Harun Sulianto Ikuti Diskusi tentang Pelayanan Kesehatan Mental di Lapas

WhatsApp Image 2023 03 08 at 20.54.56

Pangkalpinang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto ikuti diskusi daring OPINI Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dengan tema “Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lapas”, Rabu (8/3) secara virtual melalui zoom meeting.

Kakanwil Kemenkumham Jateng, Yuspahruddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan hasil analisis kebijakan Hukum dan HAM, serta memberikan pemahaman sekaligus menggali aspirasi masyarakat. “Kegiatan ini dilakukan agar dapat dimanfaatkan sebagai dasar hukum dalam pembuatan kebijakan maupun penyusunan kepentingan perundang-undangan, baik di pusat maupun di daerah. Diskusi ini juga merupakan ruang refleksi berbagai pihak untuk melakukan kolaborasi di masa mendatang,” ujar Yuspahruddin.

Membuka kegiatan, Plt. Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan menyampaikan data World Health Organization (WHO) pada beberapa tahun lalu, bahwa ada sekitar 450 juta orang di dunia yang mengidap gangguan jiwa. Dari angka tersebut, WHO juga mengatakan bahwa 1 dari 4 orang berpotensi gangguan jiwa.

“Angka ini menarik kami untuk mencoba menggali kembali informasi, dan kita kaitkan dengan konteks pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham, yaitu melakukan pembinaan terhadap WBP. Oleh karena itu, kami melakukan analisis kebijakan terhadap kemungkinan adanya gangguan kesehatan mental di dalam Lapas,” ucap Iwan.

Kegiatan yang dipandu oleh moderator, Nessa Ghosal, menghadirkan 3 narasumber yaitu Dr. Rodiyah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang, yang menyampaikan materi terkait Rekontruksi Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Kesehatan Mental di Lapas.

Menurut Rodiah, Hak Narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Lapas meliputi pelayanan kesehatan promotif (kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi, konseling, pencegahan penyalahgunaan NAPZA, dan olah raga rutin), pelayanan kesehatan preventif (pemeriksaan awal dan berkala, pemantauan kesehatan), serta pelayanan kesehatan kuratif (pelayanan pengobatan penyakit umum dan khusus, pelayanan rehabilitasi fisik dan mental, serta bimbingan rohani.

Sedangkan Gones Saptowati, Ketua Ikatan Psikolog Klinis Jateng, menyampaikan materi terkait Upaya Kesehatan Mental pada WBP. “Upaya kesehatan mental pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) meliputi screening kesehatan mental secara berkala, pemberian layanan konseling sesuai kebutuhan, pemberian layanan terapi (psikoterapi atau farmakoterapi), serta upaya preventif dengan pengelolaan mental emosional,” kata Gones. 

Pembicara terakhir, Chintia Octenta, Analis Kebijakan Balitbang Hukum dan HAM yang menyampaikan materi terkait Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Layanan Kesehatan Mental di UPT Pemasyarakatan. Ia mengatakan mengenai perlunya membahas kesehatan mental di UPT Pemasyarakatan. “Hak atas kesehatan dan layanan kesehatan yang layak, mencakup kesehatan jiwa, merupakan hak asasi yang tidak dapat dilepaskan dari individu manapun, termasuk WBP,” kata Chintia.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Bidang HAM Suherman, Kepala Bidang Kemanan Divisi Pemasyarakatan, Ridha Ansari, dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Poppy Rinafany, beserta jajaran. 

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI