Kemenkumham Babel Minta Lapas dan Rutan Perketat Pengamanan

WhatsApp Image 2023 03 08 at 09.44.12

Pangkalpinang – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir, Rabu (8/3) mengatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan seluruh jajaran Lapas dan Rutan di Babel untuk memperket keamanan, dengan lakukan pemeriksaan orang dan barang yang keluar masuk Lapas/Rutan.

Kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar hunian WBP, serta lakukan kontrol secara langsung maupun memantau melalui CCTV. Lalu lakukan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum.

Kadivpas Marlen juga minta perbaiki sarana kamtib yang rusak, dan lakukan pembinaan dan pemberian hak warga binaan dengan maksimal dan tidak diskriminasi. “Kami mengapresiasi Rutan Muntok yang sudah melakukan pemasangan kawat silet/razor wire di area pembatas antara area blok hunian WBP dengan area kantor,” kata Marlen.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto ketika berikan arahan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Babel secara virtual Senin kemarin meminta jajarannnya agar tidak ada WBP dan tahanan yang melarikan diri, menyalahgunakan narkoba dan lakukan perbuatan yang menggangu kamtib Lapas/Rutan. “Perhatikan tempat, dan waktu yang potensial terjadinya gangguan kamtib dengan disiplin lakukan pengawasan,” pinta mantan Kalapas Nusakambangan tersebut.

Menurut Harun, petugas Lapas/Rutan harus melakukan pengamanan dan pembinaan, sehingga WBP dan tahanan dapat memperbaiki diri, menyadari kesalahannnya, dan jadi warga yang produktif selama dan setelah jalani masa pidana. “Untuk itu, lakukan strategi pengamanan dan pembinaan secara baik,” pinta Harun.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

Percepat Diseminasi Hukum dan HAM Kepada Pelajar, Divyankumham Kunjungi Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang

WhatsApp Image 2023 03 08 at 09.42.49

Pangkalpinang - Bertempat di Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadviyankumham), Eva Gantini didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Suherman, jemput bola pelaksanaan Diseminasi Hukum dan HAM bagi pelajar sebagaimana amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mempersiapkan masa generasi emas pada tahun 2045.

Amanat tersebut dimana semua pihak harus turut andil dalam program Pencegahan, Pemberantasan, dan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta dan juga masyarakat. Dimana salah satu target dari peredaran gelap narkoba adalah para pelajar dan sebagai upaya untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang WASPADA merespon positif terkait kegiatan tersebut dan menyampaikan akan ada 10 Sekolah Menengah Pertama di Kota Pangkalpinang yang akan menjadi lokus kegiatan.

Diharapkan dengan kegiatan ini, para pelajar semakin paham dan mengerti hukuman-hukuman yang akan diterima jika seseorang bersentuhan dengan Narkoba serta kasus hukum lainnya.

 WhatsApp Image 2023 03 08 at 09.42.49

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel Bintorwasdal ke Rutan Muntok

WhatsApp Image 2023 03 07 at 21.15.28

Muntok - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan Bintorwasdal ke Rutan Kelas IIB Muntok, Selasa, (07/03).

Mengawali kegiatan, Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Abdul Rasyid Meliala melaporkan terkait situasi dan kondisi Keamanan dan Ketertiban, Sumber Daya Manusia, isi hunia dan Pelayanan Publik yang sudah dilaksanakan serta Komitmen untuk Meraih WBK Tahun 2023.

Dalam kesempatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Sahata Marlen Situngkir meminta jajaran Rutan Muntok untuk dapat melakukan Persiapan pelayanan pada masa Endemi yakni sidang offline.

"Jangan sampai ada peredaran narkoba dan junjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas", ujar Kadivpas Marlen.

Kadivpas Marlen juga meminta jajaran untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana dalam pengawasan terutama melalui CCTV.

Menambahkan, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Lola Basan/Baran dan Keamanan, Ridha Ansari menyampaikan penguatan tugas dan fungsi Keamanan dengan laksanakan Back to Basics dalam lingkungan kerja dengan kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan.

"Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada Kode Etik Petugas Pemasyarakatan", ujar Kabid Ridha.

Mengakhiri sesi arahan, Kabid Pembinaan, Bimbingan, TI dan Kerjasama, Andi Yudho menyampaikan tentang komitmen dalam meraih WBK. "Jaga marwah Pemasyarakatan dengan menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, akuntabel dalam pengelolaan anggaran, sinergi dalam bekerja, transparan memberikan informasi dan layanan kepada publik, serta inovatif mengembangkan sistem untuk membangun kinerja Pemasyarakatan semakin PASTI", ucap Kabid Yudho.

Bintorwasdal kali ini dilanjutkan dengan penggeledahan oleh Tim Divisi Pemasyarakatan kepada Kamar Hunian dan tes urine. Selain itu juga dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pos Bapas, pemeriksaan pada Buku Laporan Pengamanan, Buku Registrasi A1, A2,A3, SDP dan pelayanan pentahapan Assimilasi CB, PB, dan proses sidang TPP.

Divpas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 03 07 at 21.15.28

Divisi Imigrasi Babel Koordinasi ke Kesbangpol Kabupaten Belitung

WhatsApp Image 2023 03 07 at 22.11.31

Tanjungpandan (07/03/2023) - Tim Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kep Bangka Belitung yang diketuai  Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bapak Teguh Setiadi didampingi Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian R.Haryo Sakti Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian R.Haryo Sakti, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungpandan Bp.Dady beserta fungsional umum Inteldakim melakukan Kegiatan Koordinasi Antar Instansi pada KESBANGPOL Kab. Belitung terkait pengungsi luar negeri, pencari suaka dan Final Rejected di Wilayah  Kabupaten Belitung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125  tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri

Tim Inteldakim Kanwil Babel diterima  Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bapak Marulina Sinaga,MPA. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan memberikan beberapa point  terkait Pengungsi Luar Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125  tahun 2016 diantaranya :
1.Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan dan tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya;
2.Pengungsi luar negeri bisa mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari PBB melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia;
3.Melakukan  komunikasi dan koordinasi dengan FOKORPIMDA dan Imigrasi terkait penanganan pengungsi luar negeri sehingga dapat diteruskan ke perwakilan UNHCR di Indonesia.

Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Bp.R.Haryo Sakti menambahkan point tentang tindak lanjut jika menemukan pengungsi dari luar negeri yaitu :
1.Penyelamatan terhadap pengungsi negeri;
2.Pengamanan terhadap pengungsi luar negeri;
3.Pemeriksaan terhadap pengungsi luar negeri, dan
4.Penanganan terhadap pengungsi luar negeri;
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bapak Marulina Sinaga,MPA memberikan informasi sejauh ini di Wilayah Belitung belum ditemukan adanya pengungsi dari luar negeri. Kegiatan koordinasi dilanjutkan ke Dinas Koperasi,Usaha Kecil Dan Menengah, Perdagangan Dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, tim diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab.Belitung Bapak Syamsuddin. Pada kesempatan pertama Bp.Teguh Setiadi  menjelaskan maksud dan tujuan datang ke Kantor Disnaker Kabupaten Belitung  yaitu dalam rangka Koordinasi dan tukar menukar informasi terkait dengan Terkait Penjamin/Sponsor Orang Asing  berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian;

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan   memberikan informasi terkait penjamin Keimigrasian dan terkait Orang Asing :

1.Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.

2.Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.

3.Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing tidak serta merta merupakan tugas utama daripada Imigrasi namun beberapa instansi terkait yang tergabung dalam keanggotaan TIMPORA merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga kolaborasi dan sinergitas antar instansi pemerintah dapat mendeteksi secara dini jika terjadi pelanggaran Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku yang dilakukan oeh orang asing.

 Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Bp.Syamsuddin memberikan informasi bahwa pihak Penjamin/Sponsor Tenaga Kerja Asing,  harus menempatkan TKA bekerja sesuai dengan RPTKA dan IMTA yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

 

Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 03 07 at 22.11.31WhatsApp Image 2023 03 07 at 22.11.31

Kadivyankumham dan Penyuluh Hukum Sinergi Dalam Penyebarluasan Informasi Hukum Kepada Masyarakat Kelurahan Belinyu

FRAME BERITA MEDSOS page 0012

Belinyu - Hari ini selasa (7 maret 2023) bertempat di kelurahan Belinyu yang tak lain merupakan tanah Kelahiran Kakanwil Kemenkumham Babel (Bp.Harun Sulianto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini) didampingi para Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Penyuluhan Hukum pada masyarakat Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Staf Ahli bidang Politik dan Pemerintahan (Ibu Hj.Restunemi) sekaligus sebagai narasumber, Sekretaris Camat Belinyu (Achmad Ikhwanda), Lurah Belinyu (Gusnanto)

Dalam sambutannya, Lurah Belinyu menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran Kanwil Kemenkumham Babel yang memberikan kepercayaan kepada Kelurahan Belinyu sebagai salah satu tempat yang dijadikan sasaran penyuluhan hukum, “ini sangat penting sekali bagi kami karena akan memberikan pencerahan tentang peningkatan kesadaran hukum dan HAM khususnya dimasyarakat kelurahan Belinyu”. Ujar beliau. Selain itu, beliau juga menyampaikan permohonan maaf karena mungkin dalam penyambutan ada yang kurang karena kondisi Kelurahan yang belum memadai dan memiliki kantor tetap.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya menyampaikan salah satu tujuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung menjadikan Kelurahan Belinyu sebagai sasaran penyuluhan adalah sebagai tindak lanjut Mou Pelayanan Hukum dan HAM antara Kantor Wilayah Kemenkumham Babel dengan Pemerintah Kabupaten Bangka, yang mana Kelurahan Belinyu merupakan salah satu yang sudah ditetapkan oleh Bupati sebagai Kelurahan Binaan Sadar Hukum tahun 2022 lalu, “terkait Pelayanan yang tersedia di Kanwil mulai dari Divisi Pemasyarakatan yang mengayomi Narapidana pada Lapas/Rutan, Barang Sitaan Negara pada Rupbasan dan Bimbingan Pada Mantan Narapidana pada Bapas, kemudian ada Divisi Keimigrasian yang melayani Pembuatan Paspor, Izin Tinggal dan Warga Negara Asing.  Dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang menyediakan Layanan Harmonisasi Peraturan Daerah, Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum Gratis, Pelantikan PPNS, Layanan Notaris, dan layanan Hak Asasi Manusia”. ujar beliau.

Bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan ini yang pertama adalah Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Pemerintahan Kab Bangka Ibu Hj. Restunemi, S.H. Beliau menyampaikan materi dengan tema Peningkatan Potensi UMKM dan mendukung Pertumbuhan Ekonomi di Kab. Bangka. Beliau menyampaikan bahwa Kelurahan Belinyu merupakan salah satu Potensi UMKM terbesar yang berada di Kab. Bangka, mulai dari Pantiau, Kemplang, Otak-Otak Ikan, dan Olahan Hasil Laut lainnya. Pemerintah Kab. Bangka sangat mendukung pertumbuhan UMKM mulai dari memfasilitasi Pendaftaran Usaha Masyarakat, Bantuan Permodalan Usaha Masyarakat, serta Pelatihan Manajemen dan Akuntasi bagi Pelaku UMKM.

Narasumber selanjutnya adalah Penyuluh Hukum Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sudihastuti, S.H yang menyampaikan materi terkait Bantuan Hukum dan bertindak sebagai moderator adalah Penyuluh Hukum Muda, Rizki Amalia, S.H, yaitu terkait Dasar Hukum dan tujuan pemberian Bantuan Hukum, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yg sudah terakreditasi dilingkungan Kep. Bangka Belitung, Jenis Bantuan Hukum yang dapat diterima masyarakat serta persyaratan untuk menerima bantuan hukum.

Kegiatan ini dihadiri peserta sebanyak 30 orang yang berasal dari kalangan pegawai kelurahan, Babinkamtibmas, serta tokoh masyarakat Kelurahan Belinyu yang sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum yang dibarengi dengan diskusi dan tanya jawab tersebut.

Menutup kegiatan, Sekretaris Camat Belinyu sangat berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel atas terselenggaranya kegiatan ini sehingga masyarakat menjadi tahu kewenangan dan pelayanan yang ada pada Kanwil Kemenkumham Babel dan berharap agar peserta yang hadir bisa membantu menyebarluaskan informasi yang diterima kepada masyarakat sekitar.

 

Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 03 07 at 13.56.54

WhatsApp Image 2023 03 07 at 13.56.54

WhatsApp Image 2023 03 07 at 13.56.54WhatsApp Image 2023 03 07 at 13.56.54WhatsApp Image 2023 03 07 at 13.56.54

WhatsApp Image 2023 03 07 at 13.56.54

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI