Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Tim Subbid Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa serta Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Senin (20/2).
Kedatangan tim KI Kantor Wilayah ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terkait tindak lanjut dari adanya laporan pengaduan pelanggaran KI di wilayah Bangka Belitung yang masih dalam proses. Lalu proses pencegahan pelanggaran KI di masyarakat, serta menyampaikan undangan untuk pelaksanaan kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 Februari 2023 mendatang.
Kadivyankumham Eva Gantini, sangat berharap akan kedatangan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa untuk dapat hadir dan membuka secara langsung kegiatan tersebut.
Kegiatan ini tentunya menjadi kesempatan bagi pemilik HAKI untuk lebih mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan hukum atas KI itu sendiri. Dalam kesempatan ini, Eva menanyakan apa saja upaya pencegahan pelanggaran KI dari DJKI, serta sejauh mana tindak lanjut laporan pengaduan pelanggaran KI dari wilayah Bangka Belitung.
Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif, Noprizal menjelaskan bahwa upaya nyata yang dikembangkan untuk mencegah pelanggaran KI salah satu nya adalah program unggulan Sertifikasi pusat Perbelanjaan. Program yang sudah berjalan dari tahun 2022 lalu,telah mensertifikasi 87 pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia yang dianggap telah menjual produk berbasi KI.
Di tahun 2023 ini akan kembali dilakukan pendataan pusat perbelanjaan mana saja yang akan disertifikasi. Tentu ini akan melalui beberapa tahap proses, dari koordinasi, penyebaran kuisioner, sampai monitoring atau pengawasan langsung oleh Kantor Wilayah. Sehingga pusat perbelanjaan yang tersertifikasi dianggap layak berbasis KI.
Namun untuk pusat perbelanjaan yang telah tersertifikasi pada tahun 2022 lalu, akan tetap dimonitoring dalam perkembangannya. Dan jika dianggap tidak layak, sertifikat berbasis KI dapat ditarik kembali.
Dalam kunjungan kerja ke Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Kadivyankumham beserta Tim KI membahas mengenai kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang nanti akan dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2023.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi Pemerintah Daerah, terutama Kabupaten Bangka Selatan, untuk dapat mendata setiap keragaman budaya serta keterampilan tradisional sehingga dapat dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal pada Kementerian Hukum dan HAM.
Pada kesempatan ini, Eva menanyakan terkait pencatatan KIK yang sudah tercatat di Kabupaten lain. Apakah bisa jika KIK tersebut dicatatkan oleh Kabupaten lainnya. Seperti hal-nya Tari Kedidi yang baru saja dicatatkan sebagai KIK oleh Kabupaten Bangka, namun pada Kabupaten Bangka Barat juga akan mencatatkannya sebagai KIK. Karena lokasi Kabupaten Bangka dan Bangka Barat yang bersebelahan dan dianggap mempunyai kebudayaan yang serupa.
Koordinator pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Purnamasari menjelaskan untuk KIK hanya bersifat pencatatan saja. Jadi jika ada kebudayaan yang serupa, bisa saja dicatatkan kembali, namun dengan deskripsi yang berbeda. Karena dengan banyaknya kemiripan kebudayaan di Indonesia, sangat memungkinkan jika dalam beberapa daerah mengadopsi kebudayaan yang sama.
Tetapi jika ada lebih dari 2 Kabupaten yang mendaftarkan kebudayaan yang sama, akan lebih baik KIK tersebut dinaikkan atas nama Provinsi, sehingga mencakup semua Kabupaten/Kota yang ada di dalamnya.
Erni juga menyampaikan bahwa telah disahkan aturan yang mencakup KIK, yaitu PP nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Sehingga dapat memudahkan masyarakat Indonesia untuk mengetahui lebih jelas tentang KIK.