Muntok - Dalam rangka persiapan Penilaian Kab/Kota Peduli HAM tahun 2022-2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat asistensi kepada Perangkat Daerah Pemkab Bangka Barat terkait dengan pengisian data laporan Kab/Kota Peduli HAM (KKPHAM) tahun 2022-2023, Kamis (16/2).
Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat O.R 1 Setda Kabupaten Bangka Barat tersebut dihadiri oleh Asisten 2 bidang Perekonomian dan Pembangunan, Heru Warsito, Kabag Hukum, Sanudin, dan jajaran Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Barat. Hadir pula beberapa OPD terkait yang merupakan pelaksana RANHAM di daerah, yaitu Badan KESBANGPOL, BP4D, DISDIKPORA, DPMNAKERTRANS, Dinas Kesehatan, DISDUKCAPIL, DINSOSPMD, dan DISKOMINFO.
Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Bangka Barat, Sukirman. "Pelaksanaan RANHAM bukan hanya berorientasi kepada penghargaan semata, yang terpenting adalah bagaimana kita mengimplementasikannya di lapangan sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Sukirman.
Kemudian beliau juga memerintahkan kepada para OPD yang hadir agar dapat menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan tersebut untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam mewujudkan Kabupaten yang peduli HAM melalui implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengembangkan sinergitas antara Kantor Wilayah dengan Pemkab Bangka Barat dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM), serta sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan dan pelaporan Aksi HAM dan KKPHAM.
"Hubungan antara HAM dan Hukum sangat erat dan saling berhubungan serta tidak dapat dipisahkan karena suatu hukum berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia itu,” ungkap Eva Gantini.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang HAM, Suherman memberikan penjelasan teknis mengenai implementasi RANHAM berupa pelaporan aksi HAM triwulan (B04, B08, B12) oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar juga memperkenalkan dan memberikan penjelasan teknis mengenai data indikator KKP HAM yang harus dilaporkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Suherman meminta kepada Bagian Hukum Setda Bangka Barat agar dapat segera menyampaikan laporan KKPHAM yang berupa formulir indikator beserta data dukung kepada Kantor Wilayah untuk dilakukan pemeriksaan data, dan kemudian data tersebut akan dilaporkan ke Ditjen HAM untuk dilakukan penilaian.
Kabag Hukum, Sanudin berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangka Barat dalam pelaksanaan maupun pelaporan Aksi HAM dan KKKPHAM. Selanjutnya akan dilaksanakan rapat internal untuk mendiskusikan kembali terkait penyempurnaan data pelaporan KKPHAM sebelum dikirim ke Kantor Wilayah.