Menkumham Dorong Upaya Kolektif Untuk Mengatasi Perdagangan Orang

WhatsApp Image 2023 02 10 at 07.37.34 

Adelaide - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan di Bali Process Government dan Bussiness Forum yang mengawali rangkaian kegiatan The 8th Bali Process Ministerial Conference yang diselenggarakan di Adelaide, Australia pada 9 Februari 2023.

“Pada agenda forum kali ini, kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktek bisnis yang etis,” ujar Yasonna selaku Ketua Delegasi Republik indonesia.

Yasonna mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting Untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini.

“Memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online. Dalam implementasinya juga diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal,” kata Yasonna.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia. Diantaranya adalah dengan KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Cipta Kerja) yang diharapkan akan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Pada kesempatan tersebut Yasonna juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing yang dalam bentuk reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Diantaranya reformasi di bidang keimigrasian

“Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia dibawah kebijakan rumah kedua,” ujarnya.

Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum. Juga ada penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille. Apostille secara signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

“Kami juga meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat, serta berbagai kebijakan terkait pelindungan kekayaan intelektual agar pebisnis dapat lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka,” kata Yasonna di depan para Pemimpin Bisnis terkemuka dari berbagai belahan dunia yang hadir.

Menkumham yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard P. Silitonga dan Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim menyampaikan bahwa kedepannya Indonesia akan mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif terhadap tren perdagangan orang serta mendorong peningkatan kolaborasi oeh semua anggota, pengamat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Bali Process, atau lengkapnya Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan. Organisasi multilateral ini beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.

Biro Humas Hukum dan Kerjasama
Sekretariat Jenderal

Kajian Islam Rutin Kanwil Babel : “Mengapa Wajib Membagi Harta Dengan Hukum Waris”

2

PANGKALPINANG - Kembali lagi pada kegiatan rutin pekan yaitu Kamis Syariah, siang ini ba’da dzuhur (2/9) Kanwil Kemenkumham Babel menggelar Kajian Islam Rutin yang digelar di Masjid Al-Ikhwan yang disampaikan oleh Ust. Firdaus, Lc. M.Pd.

Mengulas pembagian harta dengan hukum waris, Ust. Firdaus menjelaskan sebelumnya bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara perbandingan waris secara islam dengan arab jahiliyyah yang secara kasat mata tidak dapat dikatakan dalam konteks yang adil, seperti dalam konteks kekerabatan; Perjanjian; hingga terkait adopsi.

Adapun dalam dasarnya, kewarisan islam berpondasi kepada 3 prinsip, yaitu Syar’i - Segera – Akurasi. Yang mana setiap umat islam sudah ditentukan 2 hukumnya untuk mempelajari ilmu waris, yaitu fardu kifayah jika mempelajari ilmu waris secara sempurna & jika sudah ada yang mendalaminya maka yang lain tidak dituntut mendalami ilmu waris; serta fardhu ‘ain karena setiap muslim dalam membagikan hartanya dengan cara waris Islam wajib hukumnya & tidak membagikan hartanya dengan cara waris Islam berdosa dan diancam kekal dalam neraka.

Turut menekankan kepada para jama’ah, Ust. Firdaus menjelaskan bahwasanya sudah terdapat Firman Allah sebagai ancaman apabila tidak mengamalkan ilmu waris yang sudah tertera dalam surat An-Nisa ayat 13-14 :

1

yang artinya : “(13) Itulah batas-batas hukum Allah. Siapa saja taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (14) Siapa saja mendurhakai Allah dan rasul-Nya, dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam api neraka, ia kekal di dalamnya dan akan mendapat azab yang menghinakan.” (Surat An-Nisa ayat 13-14)

 KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

3

3

Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Konsolidasi Arah Kebijakan Intelijen Pemasyarakatan 2023

1

1

PANGKALPINANG - Dalam rangka membahas Arah Kebijakan Intelijen Pemasyarakatan tahun 2023, pada hari ini, Kamis tanggal 9 Februari 2023 di Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan telah digelar Sosialisasi Konsolidasi secara virtual.

Dibuka langsung oleh Kepala Subbidang Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan (R. Arie Harjanto) dan dilanjutkan dengan diberikan materi oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan (Ridha Ansari) yang mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Adapun hal-hal yang menjadi pokok pembahasan pada Kegiatan Sosialisasi Konsolidasi dalam rangka membahas Arah Kebijakan Intelijen Pemasyarakatan tahun 2023 yakni kegiatan Intlelijen Pemasyarakatan harus selalu dipantau setiap bulannya dan dilaporkan ke Kantor Wilayah khususnya Divisi Pemasyarakatan. Adapun Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis terkait Intelijen Pemasyarakatan antara lain :

  • Telah melakukan kegiatan sehari-hari yang menyangkut intelijen petugas pemasyaraktan yang dilakukan dari berbagai bidang seperti P2U memeriksa tamu-tamu hingga barang-barangnya yang masuk, serta rutin melakukan deteksi dini dari blok ke blok.
  • Telah dibuatnya Surat Keputusan serta pelatihan-pelatihan terhadap petugas pemasyarakatan.
  • Telah melakukan Kerjasama atau MOU dengan stakeholders/aparat Penegak Hukum dan BNNP terkait laporan data Klien bebas yang akan dikembangkan pihak Kepolisian Daerah dan BNNP karena mempunyai tusi yang sama dalam hal pengawasan terhadap klien.
  • Telah melakukan pengganggaran pemetaan rawan kamtib
  • Telah melakukan penutupan daerah rawan seperti tembok pojok pada rumah ibadah yang tidak jauh dari pagar Lapas.
  • Bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis telah melaksanakan 3 kunci pemasyarakatan seperti Deteksi Dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum.

Pada Lapas/Rutan dalam hal intelijen pemasyarakatan ini juga terdapat kendala, yakni :

  • Kelembagaan secara resmi nomenklatur kegiatan Intelijen ini belum jelas.
  • Sumber Daya Manusia pada Lapas Narkotika belum memadai sehingga kekuatan intelijennya belum maksimal dengan jumlah Huni yang mencapai kurang lebih 900 orang.
  • Sarpras yang ada dipostur tidak sesuai dengan yang dilapangan.

DIVPAS KEMENKUMHAM BABEL

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Babel Pimpin Rapat Tim Pokja Penguatan Akuntabilitas Kinerja

WhatsApp Image 2023 02 09 at 17.34.15

Pangkalpinang - Bertempat di Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Tim Pokja Penguatan Akuntabilitas Kinerja menggelar Rapat, Kamis, (9/2/23)

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir selaku Ketua Tim Pokja.

Dalam rapat ini, dibahas mengenai rencana inovasi yang akan dibuat pada Area Penguatan Akuntabilitas Kinerja.

Setiap anggota tim pokja menyumbangkan idenya terkait usulan inovasi, salah satu diantaranya adalah publikasi capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Babel secara periodik baik melalui Website maupun layar monitor di Ruang Pelayanan.

Kadivpas Marlen amat merespon positif usulan inovasi dari para anggota, dan berharap agar usulan tersebut dapat direalisasikan tentunya m melalui kolaborasi dari berbagai pihak.

Mengakhiri kegiatan, Kadivpas Marlen mengingatkan jajaran untuk dapat secara teliti dalam pemenuhan data dukung B03.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 02 09 at 17.34.15WhatsApp Image 2023 02 09 at 17.34.15WhatsApp Image 2023 02 09 at 17.34.15

KETUA TIM POKJA PENATAAN TATA LAKSANA DAN POKJA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK SELENGGARAKAN RAPAT PENUHI DATA DUKUNG LKE WBBM 2023

WhatsApp Image 2023 02 09 at 17.07.48

Pangkalpinang - Dalam upaya pemenuhan data dukung LKE WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) Tahun 2023, Tim Pokja Penataan Tata Laksana dan Tim Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik selenggarakan rapat pada Kamis (09/02/2023), bertempat di Ruang Rapat Lt. II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh masing-masing anggota Tim Pokja. Rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, selaku Ketua Tim Pokja Penataan Tata Laksana dan Peningkatan Pelayanan Publik. Beliau mengarahkan agar seluruh Koordinator dan Anggota yang ada di Tata Laksana dan Peningkatan Kualtias Peayanan Publik untuk bersama-sama bekerja dalam memenuhi data dukung yang diminta sesuai dengan LKE WBBM Tahun 2023.

Lebih lanjut, Eva Gantini menyampaikan bahwa untuk melakukan inventarisasi seluruh SOP (Standar Operasional Prosedur) layanan yang ada di masing-masing Divisi, Bidang/Bagian dan Subbidang/Subbagian, sehingga nanti akan terdeteksi mana layanan-layanan yang kiranya belum ada SOP-nya, untuk segera dicari dasar hukum serta penyusunan SOP-nya dengan mengacu pada format yang ditetapkan dalam Permenkumham Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dari hasil rapat tersebut, telah dibagi tugas kepada masing-masing koordinator dan anggota Tim Pokja Penataan Tata Laksana dan Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik sesuai dengan LKE WBBM Tahun 2023.

Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 02 09 at 17.07.48WhatsApp Image 2023 02 09 at 17.07.48WhatsApp Image 2023 02 09 at 17.07.48

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI