Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel Menjadi Narasumber Dalam Program Siaran Hukum Berbicara di Radio RRI Sungailiat

 WhatsApp Image 2023 02 08 at 13.01.16

Sungailiat - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Adi Riyanto, diundang sebagai Narasumber oleh Radio RRI Sungailiat Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk menyampaikan materi tentang hukum, pada Rabu pagi (8/2).

Program ini merupakan media publik yang memberikan informasi aktual kepada masyarakat, sehingga Radio RRI Sungailiat bukan hanya sebagai penghibur di udara, tetapi juga menjadi sarana untuk sharing ilmu dan saling bertukar pendapat.

Dalam kesempatan ini, Kabid Yankum Adi Riyanto menyampaikan materi tentang perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual. Adi menyampaikan bahwa agar Hak Kekayaan Intelektual kita dapat dilindungi oleh Undang-Undang, maka wajib untuk didaftarkan terlebih dahulu.

"Setiap Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari Hak Individu seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik," ujar Adi.

Masing-masing Kekayaan Intelektual proses dan biaya pendaftarannya berbeda. Seperti halnya Hak Cipta, pendaftarannya cukup mudah dan cepat. Hanya memerlukan waktu 10 menit, maka sertifikat Hak Cipta pun sudah bisa diterima. Namun lain hal-nya dengan Merek, butuh waktu paling lama enam bulan hingga sertifikat Merek tersebut terbit, jika tidak ada unsur yang memberatkan.

Berbeda dengan Kekayaan Intelektual Komunal, ini bersifat inventarisasi atau pencatatan dan tidak dikenakan biaya pendaftaran. Namun pencatatan KIK sangatlah penting, agar setiap kebudayaan, adat istiadat, sumber daya alam hingga produk asli daerah yang berupa hasil olahan makanan atau kerajinan dapat dilindungi agar tidak diakui atau diklaim oleh daerah bahkan negara lain.

Dalam siaran ini, Rara selaku Penyiar Radio RRI Sungailiat juga memberikan kesempatan kepada pendengar untuk bertanya atau bertukar pendapat. Besarnya animo pendengar untuk lebih mengetahui dan memahami tentang kekayaan intelektual dapat dilihat dari jumlah pendengar yang bertanya. Salah satunya adalah Ramadhan yang berasal dari Sorong, Papua Barat.

Siaran radio RRI Sungailiat tidak hanya dapat didengarkan oleh pendengar dari Bangka Belitung saja, tetapi juga dapat didengarkan oleh pendengar di seluruh Indonesia. Ini membuat informasi yang disampaikan oleh radio RRI Sungailiat lebih efektif untuk menggapai masyarakat terpencil yang ada di seluruh Indonesia.

Ita Gustini Wahyuni selaku Kepala Bidang Siaran Radio RRI Sungailiat sangat mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung yang telah siap dan berkenan untuk menjadi narasumber pada program siaran hukum berbicara yang rutin disiarkan setiap Rabu pagi. Ita berharap kedepannya hubungan dengan Kanwil Kemenkumham Babel akan terus terjalin, sehingga dapat terus terjaga sinergitas dalam berbagi ilmu kepada pendengar setia radio RRI Sungailiat dimana pun berada.

WhatsApp Image 2023 02 08 at 13.01.16

WhatsApp Image 2023 02 08 at 13.01.16

Kembali Lanjutkan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Babel kunjungi Kelurahan Bukit Sari

WhatsApp Image 2023 02 08 at 11.40.26

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung hari ini kembali lakukan kegiatan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan yang menjadi lokus adalah Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Kegiatan kali  ini dilaksanakan oleh tim yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Muda, Sofian S.H.I dan Rizki Amelia, S.E, didampingi Staf Subbid Luhbankum JDIH (Marlinda dan Hanjani). Tim Kanwil Kemenkumham Babel diterima oleh Kasi Pemerintahan Ibu Sari dan Bapak Hasyim selaku Kasi Kemasyarakatan pada Kelurahan Bukit Sari, Rabu (8/2).

Sofian menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. M-04.KP.10.04 tahun 2003 Kelurahan Bukit Sari telah ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum dan mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Bapak Yusril Ihza Mahendra pada saat itu. Beliau juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Babel dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesadaran hukum dan peningkatan budaya hukum masyarakat bukit sari dan memperoleh data yang akurat dalam menentukan apakah suatu desa/kelurahan masih bisa mempertahankan predikat desa/kelurahan sadar hukum. Selain itu, Kegiatan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum ini dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Babel untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terkait status kelurahan sadar hukum yang telah diberikan.

 “Nantinya berdasarkan penilaian ini, kami akan melihat sejauh apa pemahaman dan budaya hukum masih berkembang di Kelurahan Bukit Sari, dan nantinya untuk menentukan apakah Kelurahan Bukit Sari masih layak menyandang predikat Kelurahan Sadar Hukum” tutur Sofian.

Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan melalui wawancara langsung kepada Lurah Bukit Sari didasarkan pada Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kuesioner ini mengikuti ketentuan terbaru pada Surat Edaran Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PHN-HN.04.04-01 tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).

Menutup kegiatan evaluasi ini, Sofian mengucapkan terima kasih kepada pihak Kelurahan Bukit Sari yang sudah berkenan menerima kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Babel. Beliau juga menyampaikan harapan semoga nantinya berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, Kelurahan Bukit Sari tetap dapat mempertahankan predikat sebagai Kelurahan Sadar Hukum.

 

Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 02 08 at 11.40.26WhatsApp Image 2023 02 08 at 11.40.26

ASN Kemenkumham Babel Deklarasikan Netral Dalam Pemilu

 DSCC3123

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk netral dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024. Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi Peraturan Netralitas Pegawai Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (7/2).

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, Muslim Alibar dalam laporannya mengatakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan pembinaan bagi seluruh pegawai dalam menghadapi tahun politik.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, Harun Sulianto mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar ASN Kemenkumham Babel netral dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.

“Kepada jajaran diminta untuk selalu menjaga netralitas, bijaksana gunakan media sosial, sikapi tahun politik dengan baik dan berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Harun.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh para Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang “Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu dan Pemilihan” dengan narasumber Dewi Rusmala, Anggota Bawaslu Provinsi Babel.

Dewi menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas untuk mengawasi netralitas ASN dan memiliki wewenang untuk merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas ASN.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 2 huruf F, tertulis Netralitas artinya bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN tidak berpihak kepada kepentingan siapapun dan bebas dari segala bentuk pengaruh manapun. Serta Pasal 9 ayat (2) yaitu pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ucap Dewi.

Dewi juga menyampaikan berbagai larangan bagi ASN dalam Pemilihan Umum, seperti mengikuti kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, memberi dukungan kepada calon, melakukan pendekatan kepada partai politik untuk rencana pengusulan dirinya atau pihak lain, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, dan berfoto dengan calon.

Dewi melanjutkan, Badan Pengawas Pemilu RI bekerja sama dengan Komisi ASN (KASN) telah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (SIAPNET) untuk memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, Para Pejabat Struktural, serta seluruh Jajaran Pegawai.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

DSCC3123DSCC3123DSCC3123

Perkuat Pengelolaan JDIH, Sekretariat DPRD Bangka Kunjungi Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 02 07 at 19.28.51

Pangkalpinang - Kanwil Kemenkumham Babel dalam hal ini Subbid Luhbankum dan JDIH menerima kedatangan Tim dari Sekrtariat DPRD Kabupaten Bangka di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (7/2).

Kedatangan Tim dari Sekrtariat DPRD Kabupaten Bangka dalam rangka koordinasi terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Tim langsung disambut oleh Kasubbid Luhbankum JDIH, Muhamat Ariyanto beserta Staf (Defta Fahrun Setiady).

Tim Sekretariat DPRD Bangka yang dipimpin oleh Tiaman Farul Rozi (Kepala Bagian Hukum) menanyakan terkait prosedur pengelolaan JDIH tahun 2023. Menanggapi hal tersebut, Muhamat Ariyanto memaparkan bahwa sistem dan tata kelola JDIH pada tahun 2023 belum mengalami perubahan, baik terkait proses penyebarluasan dokumen hukum melalui website JDIH pada masing-masing lembaga, maupun metadata yang di-entri pada sistem.

Beliau menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Babel kedepannya akan menyelenggarakan kegiatan asistensi dan pendampingan kepala seluruh anggota JDIHN yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait standar pengelolaan JDIH tahun 2023. Hal ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait standar dan mekanisme pengelolaan JDIH pada setiap lembaga yang sudah terintegrasi.

Lebih lanjut, Tiaman mewakili Tim JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Babel terkait pengelolaan JDIH baik dalam hal terdapat permasalahan, perkembangan informasi dan kerjasama pengembangan pengelolaan guna terlaksananya pengelolaan JDIH yang lebih baik kedepannya.

SUBBID LUHBANKUM JDIH

WhatsApp Image 2023 02 07 at 19.28.51 

Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham Babel Menerima Koordinasi Dari OBH Kubi Terkait Pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum Tahun 2023

 WhatsApp Image 2023 02 07 at 19.05.12

Pangkalpinang - Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksanaan Bantuan Hukum menerima kunjungan koordinasi dari Organisasi Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (OBH KUBI) di lobby lantai I Kanwil Kemenkumham Babel, Selasa (7/2).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kontrak perjanjian Bantuan Hukum yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Adapun Tim Panwasda yang menerima kunjungan yaitu Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) serta JFU Pengelola Bantuan Hukum.

Muhamat Ariyanto menyampaikan bahwa Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham Babel menerima dengan baik koordinasi dari OBH KUBI terutama terkait dengan rencana pelaksanaan anggaran Bantuan Hukum. Harapan kedepannya, OBH KUBI memiliki rencana strategis dalam merealisasikan anggaran baik perkara Litigasi maupun Non Litigasi.

"Perlu diingat untuk para OBH agar dapat merealisasikan anggaran minimal 50% sebelum masa Triwulan II Tahun Anggaran 2023 untuk menghindari pemotongan anggaran" tutur Muhamat Ariyanto. Pada masa tersebut akan dilakukan addendum berupa penambahan ataupun pemotongan anggaran yang mana memang sudah tertera didalam klausal pasal kontak perjanjian. Harapannya OBH KUBI dapat merealisasikan anggaran dengan maksimal sehingga mendapatkan penambahan anggaran Bantuan Hukum yang secara otomatis akan menambah juga jumlah penerima manfaat program Bantuan Hukum yaitu masyarakat kurang mampu.

Perwakilan dari OBH KUBI, Restu Palguna menyampaikan bahwa OBH KUBI akan membuat rencana strategis dalam merealisasikan anggaran yang ada. "OBH KUBI akan berusaha dengan maksimal dalam rangka penyerapan anggaran dan akan selalu berkoordinasi aktif dengan Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham Babel," imbuhnya.

Selain itu, Muhamat Ariyanto dalam kesempatan tersebut kembali mengingatkan terkait dengan Standar Layanan Bantuan Hukum untuk selalu diperhatikan oleh para OBH. Pemenuhan Standar Layanan Bantuan Hukum kepada masyarakat akan menjadi penilaian khusus dari Panwasda kepada para OBH yang terakreditasi dan terverifikasi. Beberapa indikator standar layanan yaitu jangan menolak klien, jangan menelantarkan klien, dan jangan menerima/meminta uang kepada klien. Setiap Pelanggaran yang dilakukan oleh OBH akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan segaimana tercantum dalam Pedoman Layanan Bantuan Hukum Nomor : PHN-55.HN.04.03 Tahun 2021.

Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 02 07 at 19.05.12 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI