Sungailiat - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Adi Riyanto, diundang sebagai Narasumber oleh Radio RRI Sungailiat Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk menyampaikan materi tentang hukum, pada Rabu pagi (8/2).
Program ini merupakan media publik yang memberikan informasi aktual kepada masyarakat, sehingga Radio RRI Sungailiat bukan hanya sebagai penghibur di udara, tetapi juga menjadi sarana untuk sharing ilmu dan saling bertukar pendapat.
Dalam kesempatan ini, Kabid Yankum Adi Riyanto menyampaikan materi tentang perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual. Adi menyampaikan bahwa agar Hak Kekayaan Intelektual kita dapat dilindungi oleh Undang-Undang, maka wajib untuk didaftarkan terlebih dahulu.
"Setiap Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari Hak Individu seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik," ujar Adi.
Masing-masing Kekayaan Intelektual proses dan biaya pendaftarannya berbeda. Seperti halnya Hak Cipta, pendaftarannya cukup mudah dan cepat. Hanya memerlukan waktu 10 menit, maka sertifikat Hak Cipta pun sudah bisa diterima. Namun lain hal-nya dengan Merek, butuh waktu paling lama enam bulan hingga sertifikat Merek tersebut terbit, jika tidak ada unsur yang memberatkan.
Berbeda dengan Kekayaan Intelektual Komunal, ini bersifat inventarisasi atau pencatatan dan tidak dikenakan biaya pendaftaran. Namun pencatatan KIK sangatlah penting, agar setiap kebudayaan, adat istiadat, sumber daya alam hingga produk asli daerah yang berupa hasil olahan makanan atau kerajinan dapat dilindungi agar tidak diakui atau diklaim oleh daerah bahkan negara lain.
Dalam siaran ini, Rara selaku Penyiar Radio RRI Sungailiat juga memberikan kesempatan kepada pendengar untuk bertanya atau bertukar pendapat. Besarnya animo pendengar untuk lebih mengetahui dan memahami tentang kekayaan intelektual dapat dilihat dari jumlah pendengar yang bertanya. Salah satunya adalah Ramadhan yang berasal dari Sorong, Papua Barat.
Siaran radio RRI Sungailiat tidak hanya dapat didengarkan oleh pendengar dari Bangka Belitung saja, tetapi juga dapat didengarkan oleh pendengar di seluruh Indonesia. Ini membuat informasi yang disampaikan oleh radio RRI Sungailiat lebih efektif untuk menggapai masyarakat terpencil yang ada di seluruh Indonesia.
Ita Gustini Wahyuni selaku Kepala Bidang Siaran Radio RRI Sungailiat sangat mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung yang telah siap dan berkenan untuk menjadi narasumber pada program siaran hukum berbicara yang rutin disiarkan setiap Rabu pagi. Ita berharap kedepannya hubungan dengan Kanwil Kemenkumham Babel akan terus terjalin, sehingga dapat terus terjaga sinergitas dalam berbagi ilmu kepada pendengar setia radio RRI Sungailiat dimana pun berada.