Bangka Tengah – Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Adi Riyanto, Kamis (02/02/2023) Koordinasi Tindak Lanjut terkait “MUROK JERAMI” sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Kedatangan Adi Riyanto yaitu dalam rangka tindak lanjut kearifan lokal masyarakat Desa Namang Pesta Adat Suku Mengkanau yakni budaya “Murok Jerami” untuk segera di lakukan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan menginformasikan terkait yang harus dipersiapkan seperti video-video mengenai acara adat tersebut, surat pernyataan, pengisian formulir Expresi Budaya Tradisional”.
Kepala Desa Namang Kabupaten Tengah terkait acara adat “MUROK JERAMI” terkait deskripsi masih di persiapkan untuk syarat yang diperlukan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai bentuk perlindungan Hukum agar tidak terjadi klaim budaya oleh pihak lain.
“Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaaan dan Olah Raga Kabupaten Tengah menyampaikan akan menginventarisir acara-acara adat yang mencirikan khas budaya masyarakat kabupaten bangka Tengah", ujar Zainal.
Terkait pendaftaran pencatatan Kekayaan Intelektual komunal, Kantor Wilayah Kemenkumham Babel akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaaan dan Olah Raga Kabupaten Tengah dan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaaan dan Olah Raga Kabupaten Tengah terkait Pendaftaran Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dalam waktu dekat dan sertifikat pencatatan tersebut akan di serahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel kepada Bupati Bangka Tengah.
Hadir mendampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum adalah Kasub Kekayaan Intelektual Marsal Saputra dan Tim.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel