Kanwil Kemenkumham Babel Dorong Pesta Adat "Murok Jerami" sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

WhatsApp Image 2023 02 02 at 15.37.34

Bangka Tengah – Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Adi Riyanto, Kamis (02/02/2023) Koordinasi Tindak Lanjut terkait “MUROK JERAMI” sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.


Kedatangan Adi Riyanto yaitu dalam rangka tindak lanjut kearifan lokal masyarakat Desa Namang Pesta Adat Suku Mengkanau yakni budaya “Murok Jerami” untuk segera di lakukan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan menginformasikan terkait yang harus dipersiapkan seperti video-video mengenai acara adat tersebut, surat pernyataan, pengisian formulir Expresi Budaya Tradisional”.


Kepala Desa Namang Kabupaten Tengah terkait acara adat “MUROK JERAMI” terkait deskripsi masih di persiapkan untuk syarat yang diperlukan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai bentuk perlindungan Hukum agar tidak terjadi klaim budaya oleh pihak lain.


“Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaaan dan Olah Raga Kabupaten Tengah menyampaikan akan menginventarisir acara-acara adat yang mencirikan khas budaya masyarakat kabupaten bangka Tengah", ujar Zainal.


Terkait pendaftaran pencatatan Kekayaan Intelektual komunal, Kantor Wilayah Kemenkumham Babel akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaaan dan Olah Raga Kabupaten Tengah dan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaaan dan Olah Raga Kabupaten Tengah terkait Pendaftaran Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dalam waktu dekat dan sertifikat pencatatan tersebut akan di serahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel kepada Bupati Bangka Tengah.
Hadir mendampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum adalah Kasub Kekayaan Intelektual Marsal Saputra dan Tim.

 

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 02 02 at 15.37.34WhatsApp Image 2023 02 02 at 15.37.34WhatsApp Image 2023 02 02 at 15.37.34

Dorong pelaksanaan Harmonisasi Raperda, Kanwil Kemenkumham Babel Koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kab. Belitung

WhatsApp Image 2023 02 02 at 13.24.37

Tanjungpandan - Dalam upaya membangun sinergi serta mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung untuk melaksanakan pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada Tahun 2023, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro beserta jajaran melaksanakan koordinasi pada Kamis (02/02/2023) bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Belitung. Kedatangan Kepala Bidang Hukum diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung Suparno.

Kepala Bagian Hukum Suparno mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung atas sinergi dan kerja samanya, karena pada tahun 2022 lalu kami telah dibantu dan difasilitasi pengharmonisasian dan penyusunan Ranperda Kabupaten Belitung.

Dalam kesempatan tersebut, Eko Saputro menjelaskan maksud dari koordinasi itu untuk memfasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Salah satu perubahan penting yakni perihal kewenangan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan yang melekat pada tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung selaku instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Oleh karenanya, agar penyusunan Ranperda dan Ranperkada yang berasal dari Kabupaten Belitung untuk diharmonisasikan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Bahwa untuk mekanisme dan tata cara pelaksanaan pengharmonisasian mengacu pada Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Sebagai informasi, bahwa Kantor Wilayah pada Tahun 2022 telah mengharmonisasikan 8 (delapan) Ranperda dan 2 (dua) penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda yang berasal dari Kabupaten Belitung.

Diharapakan dengan adanya partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah Kab. Belitung, nantinya tidak ada lagi produk hukum daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 02 02 at 13.24.37WhatsApp Image 2023 02 02 at 13.24.37

Realisasikan Penyusunan Raperda Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Babel beri Penguatan Propemperda ke Pemda Belitung Timur

WhatsApp Image 2023 02 01 at 19.55.53

Manggar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman dalam penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) yang dilaksanakan pada Rabu, (01/02/2023) di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Belitung Timur yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini didampingi Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah beserta jajaran.
Koordinasi diterima secara langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ida Lismawati, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sayono, dan Kepala Bagian Hukum Amrullah.

Kantor Wilayah melalui fasilitasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur mengundang Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ida Lismawati dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memberikan fasilitasi, pembinaan serta penguatan dalam perencanaan Propemperda kepada Pemerintah Daerah Belitung Timur. Dimana hal tersebut sangat penting bagi kami di daerah untuk memahami bagaimana proses penyusunan suatu produk hukum dari mulai perencanaan sampai dengan pengundangan.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur sudah menjalin kerja sama dengan melakukan beberapa permohonan harmonisasi Ranperda. Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur menghimbau seluruh ASN untuk mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai sehingga dapat menyusun peraturan daerah yang baik dan benar”, ucapnya.
Eva Gantini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Belitung Timur yang begitu proaktif dan partisipatif dalam melaksanakan penyusunan Ranperda dan Ranperkada dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Beliau menambahkan bahwa pada Tahun 2022 lalu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pengharmonisasian Raperda Kab. Belitung Timur sebanyak 4 Ranperda dan 10 Ranperbup. Harapan kita bersama melalui kegiatan pembentukan peraturan daerah maka sinergitas antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur terus terjalin demi terciptanya produk hukum daerah yang tertib dan berkualitas. Semoga kita terus berkomitmen dalam menjaga produk hukum yang berkualitas dan taat asas.

Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Madya. Kantor Wilayah mengajak seluruh OPD yang hadir, untuk melihat kembali regulasi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan paska lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kami berharap Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah agar berkoordinasi dan komunikasi dalam penyusunan, dan pengharmonisasian Raperda ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, mengingat amanat langsung dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Wilayah juga mensosialisasikan dan memberikan demonstrasi penggunaan fitur Harmonisasi Raperda melalui aplikasi Porsibel. Melalui fitur berbasis web tersebut, permohonan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada bisa dilakukan hanya dengan mengunggah berkas-berkas melalui tersebut, tanpa harus datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 02 01 at 19.55.53WhatsApp Image 2023 02 01 at 19.55.53WhatsApp Image 2023 02 01 at 19.55.53WhatsApp Image 2023 02 01 at 19.55.53WhatsApp Image 2023 02 01 at 19.55.53WhatsApp Image 2023 02 01 at 19.55.53WhatsApp Image 2023 02 01 at 19.55.53

Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Babel Beserta Jajaran Koordinasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi

WhatsApp Image 2023 02 01 at 18.08.17

Jakarta - Kanwil Kemenkumham Babel melalui Divisi Keimigrasian melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu, (02/01).

Dalam kunjungan ini dibahas mengenai target kinerja B03 Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Kunjungan ini diterima dengan baik oleh Direktur Pengawasan dan Intelijen Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram didampingi Koordinator Detensi Imigrasi dan Deportasi Douglas Orlando Andreas.

Rombongan diketuai Kepala Divisi Kemigrasian Doni Alfisyahrin dengan didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Darori, Kepala Bidang Intelijen dan penindakan Keimigrasian Teguh Setiadi, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, R. Haryo Sakti beserta Staff. Kadiv Imigrasi Doni menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan koordinasi ini yakni dalam rangka pemenuhan data dukung target kinerja B03 terkait dengan penanganan pengungsi dari luar negeri. "Target kinerja inilah yang akan dilaksanakan oleh jajaran Imigrasi di Wilayah dan UPT Kep. Babel agar capaian kinerja terealisasi sesuai dengan rencana kinerja.", ujar Kadivim Doni.

Kegiatan ini ditanggapi positif oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Dan pada kesempatan yang sama, Koordinator Detensi Imigrasi dan Deportasi memberikan langkah-langkah yang di lakukan yaitu :
1) Membuat SK tim Internal Penanganan Pengungsi Luar Negeri;
2) Menentukan Operator untuk aplikasi penanganan pengungsi dari luar negeri yang mengoperasikan aplikasi pendataan pengungsi luar negeri;
3) Mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi;
4) Mengikuti pelatihan yang diadakan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dengan Aplikasi Pendataan Detensi dan Pengungsi.

Disampaikan juga terkait pelaksanaan target kinerja pada Unit Pelaksana Teknis. "Saya minta jajaran imigrasi khususnya Babel ini untuk selalu melakukan monitoring dan evaluasi di setiap triwulannya", pungkas Douglas Orlando Andreas.

 

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 02 01 at 18.08.17WhatsApp Image 2023 02 01 at 18.08.17WhatsApp Image 2023 02 01 at 18.08.17WhatsApp Image 2023 02 01 at 18.08.17

Audiensi dengan Pemkab Belitung, Kanwil Kumham Babel dorong perangkat daerah wujudkan P-5 HAM bagi masyarakat melalui RANHAM

1 

Tanjungpandan - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di daerah, sebagai bagian dari pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) khususnya di Kabupaten Belitung, Kanwil Kemenkumham Babel melalui Bidang HAM Divisi Yankumham lakukan audiensi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung serta OPD terkait, Rabu (01 / 02 / 2023).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bupati tersebut dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Belitung, Bakri Hauriansyah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Suparno beserta jajaran dan para OPD terkait.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Bakri Hauriansyah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim Kanwil Kemenkumham Babel serta apresiasi kepada para OPD terkait yang telah hadir langsung, diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan dan nilai dari pelaporan baik aksi HAM maupun KKPHAM.

"Kepada para OPD terkait agar serius dan memperhatikan secara seksama apa yang disampaikan untuk kemudian diimplementasikan dalam pelaksanaan", tegas Bakri.

Kemudian Kepala Bidang HAM, Suherman mengatakan bahwa maksud dari pelaksanaan audiensi ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap capaian Aksi HAM Kabupaten Belitung periode sebelumnya (tahun 2022) dan persiapan pelaporan Aksi HAM periode berjalan (tahun 2023) serta persiapan pelaporan data Kabupaten / Kota Peduli HAM Tahun 2023 serta mengingatkan kembali agar pemerintah kabupaten dan perangkat daerah yang terkait bisa melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan RANHAM Tahun 2022 dan bisa melakukan persiapan untuk pelaksanaan 2023 serta melaporkan sesuai timeline yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, Kasubbid Pemajuan HAM (Yulizar) menyampaikan terkait capaian aksi HAM Kabupaten Belitung tahun 2022 untuk menjadi bahan evaluasi kedepan, terdapat satu capaian aksi yang nilainya kurang baik yaitu belum adanya pelatihan peningkatan kesadaran dan kapasitas pekerja sosial pada panti rehabilitasi yang menangani perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Untuk tahun 2023 agar setiap kegiatan yang berkaitan dengan HAM dapat terdokumentasi dengan baik, sehingga data dukung bisa terpenuhi, dan terus berkoordinasi dalam pelaksanaan sampai pelaporan. Dibutuhkan sinergi antar Perangkat Daerah yang dimulai dari bagian hukum kabupaten untuk melakukan pengumpulan data laporan dari Perangkat Daerah baik Aksi HAM maupun KKPHAM, terangnya.

Divyankumham Kemenkumham Babel

2

2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI