Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung melakukan koordinasi ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (19/03/24). Koordinasi ini dilakukan dalam hal pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis Nanas Bikang Bangka Selatan.
Ada14 potensi Indikasi Geografis yang telah diinventarisir dari Bangka Belitung. Namun pada tahun 2024 yang merupakan tahun tematik Indikasi Geografis ini, Bangka Belitung fokus pada 6 potensi IG, yaitu Nanas Bikang dari Bangka Selatan, Teh Tayu dari Bangka Barat, Madu Pelawan dari Bangka Tengah, Kopi Liberika Baguk dari Belitung Timur, Kain Cual dari Provinsi Bangka Belitung dan Nanas Badau dari Belitung.
Nanas Bikang Bangka Selatan merupakan potensi Indikasi Geografis yang teregistrasi pertama sebagai Indikasi Geografis dengan nomor agenda : E-IG.30.2024.000006 dari Bangka Belitung pada tahun 2024 ini.
Dalam pendaftarannya, Subbidang Kekayaan Intelektual didampingi oleh Fathul selaku pegawai dari bidang Indikasi Geografis. Ada beberapa point yang masih harus diperbaiki dalam dokumen deskripsi, namun dapat dilakukan sembari mempersiapkan kekurangan data seperti Uji Laboratorium.
Dengan teregistrasinya Nanas Bikang Bangka Selatan sebagai Indikasi Geografis, tentunya memacu Kabupaten lainnya di Provinsi Bangka Belitung untuk menyelesaikan kekurangan data dukung, seperti Teh Tayu Jebus Bangka Barat dan Madu Pelawan Bangka Tengah yang dalam proses penyelesaian dokumen deskripsi.
Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra menyampaikan bahwa bukan hal yang mudah untuk mendaftarkan Indikasi Geografis. Namun dengan sinergi antar Pemerintah Daerah dan instansi terkait akan mempermudah dalam menyiapkan data dukung yang diperlukan untuk mendaftarkan IG, seperti SK MPIG, surat rekomendasi Kepala Daerah, Peta Wilayah dan Dokumen Deskripsi IG itu sendiri.
"Kami akan terus mendorong Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk melengkapi kekurangan data dukung, seperti Teh Tayu dan Madu Pelawan yang akan diusahakan untuk dapat diregistrasi bulan Maret ini," ujar Marsal.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel