Pangkalpinang, (28 November 2022) - Menindaklanjuti surat dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat No. HK.01/393/BP2RD/2022 tanggal 12 September 2022 perihal Permohonan Bantuan Penyusunan Naskah Akademik tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung mengadakan rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan jajaran pimpinan organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, Bc.I.P., S.Sos., M.Si sekaligus membuka acara, didampingi Kasubbid FPPHD, Siti Latifah, S.H.,M.H. serta Tim Perancang Pada Zonasi Kabupaten Bangka Barat. Sedangkan dari Pemerintah Kab. Bangka Barat yang hadir yaitu Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Helwanda, S.T.,M.Eng, Kepala Bagian Hukum, Sanudin, Dinas Parwisata dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan, Kecamatan Muntok, Kecamatan Tempilang, Kecamatan Parit Tiga, Kecamatan Simpang Teritip.
Rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan jajaran pimpinan organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka kemudian dilanjutkan dengan pengantar dari Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan M.iqbal, S.H.,M.H. dan Pengantar dari Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Helwanda, S.T.,M.Eng. Kemudian dilanjutkan Ekspose Naskah Akademik dan Paparan Batang Tubuh Raperda secara spesifik oleh Perancang Ahli Muda, Firmansyah Berhard, S.H.,M.H.
Dalam paparannya, Perancang Ahli Muda, Firmansyah Berhard, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dilakukan untuk melaksanakan kewajiban desentralisasi kebijakan fiskal Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk menyusun Kebijakan Daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam 1 (satu) Peraturan Daerah, sebagaimana amanat dari Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi guna pembulatan konsepsi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Simpulan Rapat antara lain:
1. Bahwa Pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi di Daerah harus segera dibentuk mengingat jangka waktu yang diberikan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta arahan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Daerah segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk segera di evaluasi sekurang-kurangnya pertengahan Tahun 2023;
2. Dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi ini agar disatukan persepsi atau pemahaman yang sama sehingga tidak salah dalam pelaksanaannya dengan meningkatkan kerja sama dan koordinasi diantara pemangku kepentingan, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat, juga diperlukan peningkatan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam bidang keuangan daerah, memahami karakteristik daerah dan mampu melakukan simulasi untuk menghitung dampak penetapan tarif pajak dan retribusi terhadap kondisi ekonomi dan penerimaan daerah.
Rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan jajaran pimpinan organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, berjalan baik dan lancar.