Pangkalpinang, (16/11/2022) - Menindaklanjuti surat dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka No. 973/897/BPPKAD-VII/2022 tanggal 19 agustus 2022 perihal Permohonan Memfasilitasi Pembuatan dan Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bangka, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung mengadakan rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan jajaran pimpinan organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka.
Turut hadir jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yaitu Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing sekaligus membuka acara, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kabid Hukum, Eko Saputro, Kasubbid FPPHD, Siti Latifah, dan Tim Perancang Pada Zonasi Kabupaten Bangka.
Hadir pula jajaran dari Kabupaten Bangka yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kab. Bangka, Drs. H Asep Setiawan, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kab. Bangka, Chairil Anwar, S.T, Kepala Dinas Perikanan Pemerintah Kab. Bangka, Drs. Arman, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kab. Bangka, Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Pemerintah Kab. Bangka; Perwakilan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Pemerintah Kab. Bangka; Perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kab. Bangka; Perwakilan dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kab. Bangka; Perwakilan dari Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Kab. Bangka; dan Perwakilan dari Bagian Keuangan dan Aset Setda Bangka.
Rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan jajaran pimpinan organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka kemudian dilanjutkan dengan pengantar dari Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan M. Iqbal, S.H.,M.H. dan dilanjutkan Ekspose Naskah Akademik dan Paparan Batang Tubuh Raperda secara spesifik oleh Perancang Ahli Muda, Firmansyah Berhard, S.H.,M.H.
Dalam paparannya, Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dilakukan untuk melaksanakan kewajiban desentralisasi kebijakan fiskal Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk menyusun Kebijakan Daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam 1 (satu) Peraturan Daerah, sebagaimana amanat dari Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi guna pembulatan konsepsi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Simpulan Rapat antara lain:
1. Bahwa Pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi di Daerah harus segera dibentuk mengingat jangka waktu yang diberikan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta arahan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Daerah segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk segera di evaluasi sekurang-kurangnya pertengahan Tahun 2023.
2. Dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi ini agar disatukan persepsi atau pemahaman yang sama sehingga tidak salah dalam pelaksanaannya dengan meningkatkan kerja sama dan koordinasi diantara pemangku kepentingan, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat, juga diperlukan peningkatan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam bidang keuangan daerah, memahami karakteristik daerah dan mampu melakukan simulasi untuk menghitung dampak penetapan tarif pajak dan retribusi terhadap kondisi ekonomi dan penerimaan daerah.
Rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan jajaran pimpinan organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka, berjalan baik dan lancar.