MASYARAKAT MENDAPATKAN INFORMASI KEWENANGAN KEMENKUMHAM TERKAIT PERKOPERASIAN PADA BIMBINGAN TEKNIS PERKOPERASIAN

WhatsApp Image 2022 11 10 at 18.03.18

Pangkalpinang, (10/11/2022) - Bertempat di Bangka City Hotel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung diberi kesempatan memberikan informasi terhadap Wewenang Kemenkumham Terkait Koperasi pada Bimbingan Teknis Perkoperasian bagi Pembina Koperasi dan PPKL se-Provinsi Bangka Belitung.

Kegiatan yang merupakan pemberdayaan dan perlindungan Koperasi yang keanggotaannya lintas daerah, Kabupaten/Kota dalam 1 Daerah Tahun 2022, diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bertindak Sebagai narasumber Kepala Subbidang AHU,  Muhamad Bangbang yang memaparkan teknis Legalitas Koperasi melalui Aplikasi SABH pada AHU.go.id sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 dan menjelaskan inovasi terbaru dari Kantor Wilayah Kemenkumham Babel dimana para masyarakat bisa berkonsultasi langsung dengan Notaris sesuai kedudukannya secara cepat dan efisien.

Selanjutnya, Muhamad Bangbang memberikan kesempatan berdiskusi dengan para peserta agar pemahaman terkait koperasi semakin dipahami oleh peserta. Karena Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

WhatsApp Image 2022 11 10 at 18.03.18

WhatsApp Image 2022 11 10 at 18.03.18

WhatsApp Image 2022 11 10 at 18.03.18

WhatsApp Image 2022 11 10 at 18.03.18

WhatsApp Image 2022 11 10 at 18.03.18

 

LANJUTKAN UPAYA PERSIAPAN PERESMIAN DESA SADAR HUKUM OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM RI, TIM SUBBID LUHKUM BANKUM DAN JDIH KEMENKUMHAM BABEL LANJUTKAN VERIFIKASI FAKTUAL LAPANGAN PADA KOTA PANGKALPINANG

WhatsApp Image 2022 11 10 at 16.06.53

PANGKALPINANG, (10/11/2022) - Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Muhamat Ariyanto, S.H., M.H didampingi JFT Penyuluh Hukum, Rizki Amalia, S.E, Sofian, S.H.I, dan CPNS Penyuluh Hukum Fajar Husein, S.H, melanjutkan Verifikasi Faktual Lapangan terkait Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2022 terhadap Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang akan diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2022. Verifikasi Faktual ini dilakukan melalui wawancara kepada Lurah dan pengisian kuesioner yang dilakukan oleh para JFT Penyuluh Hukum guna memperoleh data.

Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut merupakan kriteria penilaian untuk bisa ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai tingkat kesadaran hukum yang didasarkan pada jumlah skor yang diperoleh dalam Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut sebagaimana Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017.

WhatsApp Image 2022 11 10 at 16.06.54

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan peresmian Desa Binaan Sadar Hukum menjadi Desa Sadar Hukum di Provinsi kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 yang akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 06 Desember 2022 nantinya bertempat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lokasi yang dilakukan verifikasi faktual lapangan adalah Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari dan Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang dimana kedua kelurahan binaan tersebut berada di wilayah Kota Pangkalpinang. Tentu tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena untuk mencapainya harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Indikator penilaian ini merupakan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.

Diharapkan Desa/Kelurahan binaan di Provinsi kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 yang akan diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI akan memiliki rasa kebanggaan tersendiri karena telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di daerahnya, sehingga mendapatkan predikat Desa/kelurahan Sadar Hukum dan penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA/KELURAHAN.

SUBBIDANG PENYULUHAN HUKUM, BANTUAN HUKUM DAN JDIH

WhatsApp Image 2022 11 10 at 16.06.55 1WhatsApp Image 2022 11 10 at 16.06.55 1WhatsApp Image 2022 11 10 at 16.06.55 1

TINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP KINERJA PEMERINTAH, KANWIL KEMENKUMHAM BABEL GELAR RAPAT KOORDINASI EVALUASI DAN CAPAIAN KINERJA

WhatsApp Image 2022 11 10 at 17.26.17

PANGKALPINANG (10/11/2022) - Dalam rangka evaluasi terhadap kinerja tiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dibawahi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Capaian Kinerja. Rapat Koordinasi ini dilakukan agar kedepannya dapat menjadi tolak ukur dalam Capaian Kerja di tahun berikutnya.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing, Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Keimigrasian, Barron Ichsan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Membuka acara, Kepala Bagian Program dan Humas, Triandini Oscar, menyampaikan Laporan Kegiatan. Andini berharap agar rapat koordinasi ini dapat menjadi fasilitas dan sarana bagi Kantor Wilayah dan Satuan Kerja dalam mengevaluasi kinerja masing-masing Satuan Kerja selama Tahun berjalan yang kedepannya akan menjadi tolak ukur dalam Capaian Kinerja tahun berikutnya.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing menyampaikan sambutannya sekaligus membuka rapat ini. Dalam sambutannya, Daniel menyebutkan bahwa Rapat Koordinasi dilakukans sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.

Mengakhiri sambutannya, Daniel berharap agar hasil dari kegiatan ini dapat menjadi acuan dan sumber informasi yang akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat atas kinerja pemerintah, khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Capaian Kinerja, hambatan yang dialami dan startegi percepatan pencapaian Target Kinerja oleh tiap Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Melanjutkan acara, para Kepala Divisi menyampaikan arahannya. Kepala Divisi Administrasi sekaligus Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Itun Wardatul Hamro, Itun Wardatul Hamro, berpesan agar pada 1,5 bulan ke depan, seluruhnya bisa tepat anggaran, tepat waktu dan tepat manfaat hingga tercapainya target kinerja. Kepala Divisi Keimigrasian, Barron Ichsan, dalam arahannya berpesan agar tiap Kepala Kantor Imigrasi untuk dapat memprediksi kegiatan yang frekuensinya minim agar dapat dialokasikan ke kegiatan lain. Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, berpesan agar Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lain dapat menghubungi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk diadakan Penyuluhan Hukum, karena hingga saat ini hanya Bapas yang rutin dilakukan Penyuluhan Hukum.

HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

 

WhatsApp Image 2022 11 10 at 17.26.17

WhatsApp Image 2022 11 10 at 17.26.17

WhatsApp Image 2022 11 10 at 17.26.17

WhatsApp Image 2022 11 10 at 17.26.17WhatsApp Image 2022 11 10 at 17.26.17WhatsApp Image 2022 11 10 at 17.26.17WhatsApp Image 2022 11 10 at 17.26.17WhatsApp Image 2022 11 10 at 17.26.17WhatsApp Image 2022 11 10 at 17.26.17WhatsApp Image 2022 11 10 at 17.26.17

KAJIAN ISLAM RUTIN KANWIL BABEL "FIQIH SAFAR" (SHOLAT MUSAFIR)

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan kajian rutin yang bertema "Fiqih Safar", (Kamis/10/10/22). Kajian ini dilaksanakan setiap hari Kamis setelah sholat Zuhur setiap minggunya dan pada hari ini kajian diisi oleh Ustadz Firdaus, Lc., M.Pd. sebagai penceramah. Kajian dilaksanakan di masjid Al-Ikhwan Kanwil Kumham Babel dan diikuti oleh para pegawai yang beragama Islam.

Shalat Saat Safar atau Shalat musafir adalah shalat yang dilakukan oleh seseorang ketika sedang melakukan safar. Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu. Orang yang melakukan perjalanan disebut musafir.

Ustad Firdaus menjelaskan seseorang yang dalam keadaan safar (musafir) diberi beberapa keringanan untuk melaksanakan sholat. Syarat- syarat yang mendapat keringanan adalah pertama "niat safar" yaitu seseorang memang menyengaja untuk melakukan perjalanan, sebagaimana lazimnya orang yang mau melakukan perjalanan jauh; kedua jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd atau 16 farsakh, angka itu kalau kita konversikan di masa sekarang ini setara dengan jarak 88, 656 km dan ada juga yang menghitung menjadi 88,705 km; yang ketiga "keluar dari rumah" yaitu tidak dinamakan safar kecuali seseorang telah keluar dari rumahnya dan berangkat meninggalkan wilayah tempat tinggalnya; yang keempat "bukan safar maksiat" Syarat ini dikemukakan oleh Jumhur ulama kecuali Al-Hanafiyah yang mengatakan apapun tujuan safar, semua membolehkan qashar asal bukan untuk tujuan maksiat; yang kelima "punya tujuan pasti" yaitu Safar itu harus punya tujuan pasti, bukan sekedar berjalan tak tentu arah dan tujuan.

(Humas Babel)

WhatsApp Image 2022 11 10 at 16.44.18 1

WhatsApp Image 2022 11 10 at 16.44.18 1

WhatsApp Image 2022 11 10 at 16.44.18

 

KADIVIM BABEL DIDAMPINGI KAKANIM PANGKALPINANG DAN KAKANIM TANJUNGPANDAN IKUTI LAUNCHING APLIKASI E-VOA

WhatsApp Image 2022 11 10 at 16.13.37 1

 

Pangkalpinang (10/11/2022) - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Barron Ichsan di damping Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan mengikuti Kegiatan Launching Aplikasi E-VOA (electronic visa on arrival).

Hal ini dilakukan dalam rangka Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait optimalisasi layanan keimigrasian dan dalam rangka mendukung pengembangan kepariwisataaan serta pelaksanaan Presidensi G20, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menghadirkan inovasi terbaru dengan Aplikasi e-VOA yang memungkinkan orang asing melakukan pembayaran dan mendapatkan visa sebelum tiba di wilayah Indonesia.

Pembuatan visa sudah bisa dilakukan secara online/e-visa. Namun pembayaran visa masih dilakukan manual di bandara sehingga menjadi penumpukan WNA di bandara. Dengan adanya e-Voa, pembayaran cukup dilakukan lewat HP di aplikasi dengan kartu kredit atau alat pembayaran digital lainnya. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Luhut Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Kontributor : Humas Kanwil Babel

 

WhatsApp Image 2022 11 10 at 16.13.37 1WhatsApp Image 2022 11 10 at 16.13.37 1WhatsApp Image 2022 11 10 at 16.13.37 1

WhatsApp Image 2022 11 10 at 16.13.37 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI