Pangkalpinang, (03/11/2022) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep. Bangka Belitung melaksanakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Tahun Anggaran 2022 dengan mengusung tema "Strategi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Melalui Optimalisasi Peran Stakeholder di Bidang Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan", yang diselenggarakan di Renz Hotel Pangkalpinang.
Rakor ini dilaksanakan untuk mendorong pertumbuhan dan peran UMKM dalam perekonomian dengan menciptakan iklim investasi dan iklim usaha menjadi lebih baik.
Kegiatan ini juga mendatangkan narasumber-narasumber dari berbagai Instansi, seperti Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung (Eva Gantini), Badan POM Provinsi Bangka Belitung (Sovi) dan Satgas Halal MUI (Ahmad Irfani).
Kegiatan rapat koordinasi ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep. Bangka Belitung (Riza Ariani S.Sos.,M.Si). Dalam sambutannya, Riza menyampaikan kehadiran koperasi di Kabupaten/Kota dan Provinsi cukup besar, sampai dengan akhir Maret 2022 tercatat ada 1.127 unit koperasi.
Namun yang jadi perhatian adalah kualitas dari kelembagaan koperasi tersebut, akan sangat disayangkan jika kuantitas koperasi yang sangat banyak namun memiliki kualitas yang rendah.
Selain itu, jumlah UMKM di Bangka Belitung terus meningkat, per april 2022 sebanyak 183.000 UMKM yang diantaranya usaha mikro 180.044 unit, usaha kecil 2.900 unit dan menengah 86 unit.
Namun sangat disayangkan hanya sedikit dari UMKM yang sadar Kekayaan Intelektual, oleh karena itu dilaksanakan rapat koordinasi ini agar terjadi peningkatan kualitas dan kesadaran masyarakat dalam mendirikan koperasi serta melindungi dan menjaga produk dari UMKM.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini dalam kesempatan ini selaku narasumber menjelaskan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kekayaan Intelektual adalah suatu hak eksklusif yang diberikan kepada individu pelaku HKI yang dimaksudkan untuk memberikan penghargaan atas hasil karyanya dan mendorong orang lain untuk dapat mengembangkan hasil karya yang telah ada. HKI sendiri terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Komunal dan Individual.
Kekayaan Intelektual Komunal biasanya lebih kepada Instansi/Komunitas sebagai pemilik dan yang mendaftarkan, sedangkan individual lebih ke perorangan sebagai pemilik dan pemohonnya.
UMKM dalam hal ini pemilik HKI individual, diharapkan dapat lebih memahami bahwa pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimilikinya, karena ada banyak sekali pelaku UMKM yang tidak sadar HKI, ini tentunya menjadi pemicu untuk pelanggaran HKI.
Contohnya di Pangkalpinang ada warung dengan nama Warjo yang mungkin sudah dikenal oleh masyarakat Bangka Belitung, namun untuk merek Warjo sendiri ternyata sudah terdaftar dari daerah lain. Jika pemilik nama yang sah itu mengetahui bahwa nama Warjo juga menjadi merek warung makan di Bangka Belitung, maka ini dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HKI, padahal belum tentu Warjo di daerah lain itu lebih awal menggunakan merek tersebut. Tetapi ketika dia mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) maka dia lah yang berhak menggunakan merek tersebut, karena merek menganut sistem First to file, siapa yang mendaftarkan pertama maka dia lah yang berhak atas merek tersebut.
Selain membahas HKI, Eva juga menjelaskan tentang Koperasi. Bahwasanya untuk mendaftarkan koperasi adalah melalui Kementerian Hukum dan HAM, dan di zaman teknologi ini, kita dapat mendaftarkan koperasi menjadi lebih mudah melalui fitur koperasi.ahu.go.id .
Untuk di Bangka Belitung, ada sekitar 12 notaris yang berhak membuat akta koperasi (NPAK). Dan biaya yang diperlukan untuk mendaftarkan koperasi yaitu 1.000.000 rupiah.
Eva menghimbau bagi masyarakat yang akan mendaftarkan HKI atau pun koperasi dapat mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, yang juga sebagai perpanjangan tangan dari DJKI dan Ditjen AHU.