KADIVYANKUMHAM BABEL AJAK MASYARAKAT DAN STAKEHOLDER PAHAM PERLINDUNGAN HUKUM KI DAN TATACARA PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI

WhatsApp Image 2022 11 03 at 16.47.47 1

Pangkalpinang, (03/11/2022) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep. Bangka Belitung melaksanakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Tahun Anggaran 2022 dengan mengusung tema "Strategi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Melalui Optimalisasi Peran Stakeholder di Bidang Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan", yang diselenggarakan di Renz Hotel Pangkalpinang.

Rakor ini dilaksanakan untuk mendorong pertumbuhan dan peran UMKM dalam perekonomian dengan menciptakan iklim investasi dan iklim usaha menjadi lebih baik.

Kegiatan ini juga mendatangkan narasumber-narasumber dari berbagai Instansi, seperti Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung (Eva Gantini), Badan POM Provinsi Bangka Belitung (Sovi) dan Satgas Halal MUI (Ahmad Irfani).

Kegiatan rapat koordinasi ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep. Bangka Belitung (Riza Ariani S.Sos.,M.Si). Dalam sambutannya, Riza menyampaikan kehadiran koperasi di Kabupaten/Kota dan Provinsi cukup besar, sampai dengan akhir Maret 2022 tercatat ada 1.127 unit koperasi.

Namun yang jadi perhatian adalah kualitas dari kelembagaan koperasi tersebut, akan sangat disayangkan jika kuantitas koperasi yang sangat banyak namun memiliki kualitas yang rendah.

Selain itu, jumlah UMKM di Bangka Belitung terus meningkat, per april 2022 sebanyak 183.000 UMKM yang diantaranya usaha mikro 180.044 unit, usaha kecil 2.900 unit dan menengah 86 unit.

Namun sangat disayangkan hanya sedikit dari UMKM yang sadar Kekayaan Intelektual, oleh karena itu dilaksanakan rapat koordinasi ini agar terjadi peningkatan kualitas dan kesadaran masyarakat dalam mendirikan koperasi serta melindungi dan menjaga produk dari UMKM.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini dalam kesempatan ini selaku narasumber menjelaskan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kekayaan Intelektual adalah suatu hak eksklusif yang diberikan kepada individu pelaku HKI yang dimaksudkan untuk memberikan penghargaan atas hasil karyanya dan mendorong orang lain untuk dapat mengembangkan hasil karya yang telah ada. HKI sendiri terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Komunal dan Individual.

Kekayaan Intelektual Komunal biasanya lebih kepada Instansi/Komunitas sebagai pemilik dan yang mendaftarkan, sedangkan individual lebih ke perorangan sebagai pemilik dan pemohonnya.

UMKM dalam hal ini pemilik HKI individual, diharapkan dapat lebih memahami bahwa pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimilikinya, karena ada banyak sekali pelaku UMKM yang tidak sadar HKI, ini tentunya menjadi pemicu untuk pelanggaran HKI.

Contohnya di Pangkalpinang ada warung dengan nama Warjo yang mungkin sudah dikenal oleh masyarakat Bangka Belitung, namun untuk merek Warjo sendiri ternyata sudah terdaftar dari daerah lain. Jika pemilik nama yang sah itu mengetahui bahwa nama Warjo juga menjadi merek warung makan di Bangka Belitung, maka ini dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HKI, padahal belum tentu Warjo di daerah lain itu lebih awal menggunakan merek tersebut. Tetapi ketika dia mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) maka dia lah yang berhak menggunakan merek tersebut, karena merek menganut sistem First to file, siapa yang mendaftarkan pertama maka dia lah yang berhak atas merek tersebut.

Selain membahas HKI, Eva juga menjelaskan tentang Koperasi. Bahwasanya untuk mendaftarkan koperasi adalah melalui Kementerian Hukum dan HAM, dan di zaman teknologi ini, kita dapat mendaftarkan koperasi menjadi lebih mudah melalui fitur koperasi.ahu.go.id .

Untuk di Bangka Belitung, ada sekitar 12 notaris yang berhak membuat akta koperasi (NPAK). Dan biaya yang diperlukan untuk mendaftarkan koperasi yaitu 1.000.000 rupiah.

Eva menghimbau bagi masyarakat yang akan mendaftarkan HKI atau pun koperasi dapat mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, yang juga sebagai perpanjangan tangan dari DJKI dan Ditjen AHU.

 WhatsApp Image 2022 11 03 at 16.47.47 1WhatsApp Image 2022 11 03 at 16.47.47 1

WhatsApp Image 2022 11 03 at 18.16.23WhatsApp Image 2022 11 03 at 18.16.23WhatsApp Image 2022 11 03 at 18.16.23WhatsApp Image 2022 11 03 at 18.16.23

MANTAPKAN PERSIAPAN PERESMIAN DESA SADAR HUKUM OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM RI, TIM SUBBID LUHKUM BANKUM DAN JDIH KEMENKUMHAM BABEL LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL LAPANGAN DI 3 KELURAHAN YANG BERADA DI WILAYAH KECAMATAN KOTA PANGKALPINANG

 WhatsApp Image 2022 11 03 at 16.02.48

PANGKALPINANG, (03/11/2022) - Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Muhamat Ariyanto, S.H., M.H didampingi JFT Penyuluh Hukum, Rizki Amalia, S.E, Sofian, S.H.I, Sudihastuti, S.H dan CPNS Penyuluh Hukum Fajar Husein, S.H, melaksanakan Verifikasi Faktual Lapangan terkait Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2022 terhadap Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang akan diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2022. Verifikasi Faktual ini dilakukan melalui wawancara kepada Lurah dan pengisian kuisioner yang dilakukan oleh para JFT Penyuluh Hukum guna memperoleh data.

Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut merupakan kriteria penilaian untuk bisa ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai tingkat kesadaran hukum yang didasarkan pada jumlah skor yang diperoleh dalam Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut sebagaimana Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017.

Penilaian kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum itu meliputi 4 (empat) dimensi, diantaranya:
1. Dimensi akses informasi hukum, tingkat penilaian sebesar 20%;
2. Dimensi implementasi hukum, tingkat penilaian sebesar 40%;
3. Dimensi akses keadilan, tingkat penilaian sebesar 20%; dan
4. Dimensi demokrasi dan regulasi, tingkat penilaian sebesar 20%.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan peresmian Desa Binaan Sadar Hukum menjadi Desa Sadar Hukum di Provinsi kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 yang akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 06 Desember 2022 nantinya bertempat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lokasi yang dilakukan verifikasi faktual lapangan adalah Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya yang diterima langsung oleh Lurah, Dwi Yuda Catur Suci Wijana, SH, Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkal Balam diterima oleh Lurah, Fahlevi Pradidaya, ST, dan Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan yang diterima oleh Lurah, Yudi Januar Putra, S.STP, dimana ketiga kelurahan binaan tersebut berada di wilayah Kecamatan Kota Pangkalpinang.

Tentu tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena untuk mencapainya harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Indikator penilaian ini merupakan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.

Diharapkan Desa/Kelurahan binaan di Provinsi kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 yang akan diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI akan memiliki rasa kebanggaan tersendiri karena telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di daerahnya, sehingga mendapatkan predikat Desa/kelurahan Sadar Hukum dan penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA.

Dan pada kenyataanya suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi melalui kerja pararel dan sinergi, sangatlah membantu dan mendukung iklim investasi.

Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum

WhatsApp Image 2022 11 03 at 16.02.48WhatsApp Image 2022 11 03 at 16.02.48WhatsApp Image 2022 11 03 at 16.02.48WhatsApp Image 2022 11 03 at 16.02.48WhatsApp Image 2022 11 03 at 16.02.48WhatsApp Image 2022 11 03 at 16.02.48WhatsApp Image 2022 11 03 at 16.02.48

 

DJKI GELAR RAKOR PEMBAHASAN PENGELOLAAN KEUANGAN PROGRAM KI DI SURABAYA

WhatsApp Image 2022 11 03 at 15.08.51

SURABAYA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) gelar Rakor Pembahasan Pengelolaan Keuangan Program KI pada Kantor Wilayah, Rabu (2/11). Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan program KI.

Rakor yang digelar di Hotel Double Tree Surabaya dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal KI, Sucipto, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur, Zaeroji, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dan Perwakilan BPK, serta Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Sucipto menyampaikan bahwa terkait pengelolaan keuangan kita harus menggunakan 5T, yaitu tata, titi, titis, tatas, tutug serta harus tertib dalam hal administrasi, substansi serta tertib hukum, pada Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelola Keuangan Program Kekayaan Intelektual.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur, Zaeroji, S.Sos., M.H dalam sambutannya menyampaikan pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara Profesional, Akuntabel, Transparan dan bertanggung jawab.

“Dibutukan Transparasi dari sisi penerimaan (PNBP), demi memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan keuangan negara juga harus mengikuti ketentuan dan menghasilkan output dan outcome yang efektif, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

"Ini harus dikelola oleh SDM yang kompeten, profesional disertai pedoman yang jelas sesuai dengan azas tata kelola keuangan yang baik," tambahnya.

Kegiatan ini juga diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pengawas pada DJKI. Hadir mewakili Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Kepala Subbidang KI Marsal Saputra, Kepala Subbagian Keuangan, Deny Herlianto, dan Operator Keuangan, beserta 33 Kantor Wilayah lainnya.

HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

 WhatsApp Image 2022 11 03 at 15.08.51WhatsApp Image 2022 11 03 at 15.08.51WhatsApp Image 2022 11 03 at 15.08.51WhatsApp Image 2022 11 03 at 15.08.51

KAKANWIL KEMENKUMHAM BABEL KEMBALI LAKUKAN MONITORING KE LAPAS SUNGAILIAT

WhatsApp Image 2022 11 03 at 11.48.31 2

Pangkalpinang - Menindaklanjuti instruksi dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI (Andap Budhi Revianto), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, T. Daniel L. Tobing melakukan monitoring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, Kamis (03/11/2022).

Monitoring tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kondisi Lapas agar tetap aman, tertib, serta memastikan pelayanan di UPT berjalan dengan baik dan prima.

Didampingi Kepala Lapas dan Pejabat Struktural Lapas Kelas IIB Sungailiat, Kakanwil melakukan pengecekan sarana dan prasarana, serta memastikan pelayanan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Kepada Kalapas beserta jajaran, diharapkan senantiasa menjaga situasi tetap aman dan kondusif, jangan sampai ada pelarian WBP maupun gangguan kemanan dan ketertiban yang terjadi. Tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan dalam menjalankan tugas," ujar Daniel dalam pengarahannya.

HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2022 11 03 at 11.48.31 2WhatsApp Image 2022 11 03 at 11.48.31 2WhatsApp Image 2022 11 03 at 11.48.31 2WhatsApp Image 2022 11 03 at 11.48.31 2WhatsApp Image 2022 11 03 at 11.48.31 2

KOLABORASI FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM BERIKAN BIMBINGAN PADA KLIEN BAPAS DALAM MENJALANI MASA INTEGRASI SOSIAL

WhatsApp Image 2022 11 03 at 12.38.56

Pangkalpinang, (03/11/2022) - Bertempat di ruang serbaguna Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Pertama yakni Sudi Hastuti, Rizki Amalia, Sofian dan Fajar Hussein melakukan kolaborasi dalam memberikan bimbingan dalam bentuk Penyuluhan Hukum kepada Klien pada Balai Pemasyarakatan yang menjalani masa integrasi sosial dan menjalani masa wajib lapor.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada klien akan tugas dan kewajibannya selama menjalani masa integrasi sosial dan diharapkan para klien untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan, demikian disampaikan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan yang diwakili oleh Bapak Ari Yulian selaku PK Bapas Kelas II Pangkalpinang.

Bapas seringkali dihadapkan pada klien yang tidak mematuhi peraturan dan tata tertib di Balai Pemasyarakatan pada saat menjalani program re-integrasi, diantaranya klien yang jarang melapor ke Balai Pemasyarakatan atau juga tidak memberi kabar kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bersangkutan. Hal ini tentu saja dapat menghambat proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien sehingga akan berdampak pada pengulangan tindak pidana kembali apabila tidak dilakukan kontrol terhadap diri klien.

Sudi Hastuti dan Fajar Hussein menyampaikan hak dan kewajiban para Klien Bapas dalam menjalani masa integrasi sosial yang sudah sepatutnya wajib dipatuhi.

Selanjutnya para Penyuluh Hukum juga, Sofian dan Rizki Amalia memberikan motivasi serta mengajak klien untuk memiliki mindset positif, berfikir positif, mempunyai aura positif agar dalam menjalankan masa integrasi ini tidak membuat keonaran dan keresahan serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum kembali.

Selanjutnya disampaikan peran keluarga terdekat sangatlah berperan penting dalam turut serta melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan, dimana ketika klien tersebut baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) / Rumah Tahanan Negara (RUTAN) / Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dimana klien sangat membutuhkan bantuan dan dukungan dari keluarga untuk mengembalikan kepercayaan dirinya ketika mencoba memulai kembali berintegrasi dan bersosialisasi ditengah masyarakat.

Saat ini adalah kesempatan terbaik bagi klien Bapas untuk Kembali ke keluarga dan memberikan yang terbaik bagi keluarga dan masyarakat.

(LUHBANKUM DAN JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2022 11 03 at 12.40.12WhatsApp Image 2022 11 03 at 12.40.12WhatsApp Image 2022 11 03 at 12.40.12WhatsApp Image 2022 11 03 at 12.40.12 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI