Kemenkumham Babel Ikuti Rapat Koordinasi Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

WhatsApp Image 2024 03 08 at 14.01.26 1

Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dahana Putra membuka kegiatan Rapat Koordinasi Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Hilton Garden Inn Taman Palem Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

Dalam sambutannya, Dirjen HAM Dhahana menyampaikan pentingnya untuk segera dirampungkan Petunjuk Teknis dalam rangka Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, sebagai wujud pelaksanaan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

"Dengan demikian maka dibutuhkan masukan yang baik dari para perwakilan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya Bidang HAM sebagai pelaksana di wilayah serta para mediator sebagai solusi penyelesaian sengketa HAM. Juknis ini diharapkan menjadi langkah tepat dalam melaksanakan segala dugaan pelanggaran HAM di wilayah," pungkasnya.

Dalam kegiatan ini, aplikasi SIMASHAM 2.0 yang terbaru akan diluncurkan, sehingga memudahkan masyarakat untuk membuat pengaduan terkait tidak terpenuhinya HAM di masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber, yaitu Kantor ATR/BPN yang diwakili Hasan selaku Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan dengan materi “Penanganan dan Penyelesaian Kasus Petanahan”. Lalu Koordinator Bidang PPHI, Wiwik pada Perusahaan BUMN/D dari Kemenaker dengan materi "Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Rangka Pemenuhan Hak Ketenagakerjaan".

Kemudian materi terkait "Pengawasan dan Penyidikan Demi Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan" oleh Kompol I Wayan Jiartana selaku Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya TK.111. Materi terakhir disampaikan oleh Syihabudin dari Pusdiklat Mahkamah Agung RI dengan materi "Upaya Perdamaian Melalui Mediasi dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM".

Pada hari ke dua, kegiatan dilanjutkan diskusi panel dengan pihak Komnas HAM terkait kewenangan dalam penanganan Hak Asasi Manusia dan bimbingan teknis aplikasi SIMASHAM 2.0.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengirim satu perwakilan untuk mengikuti kegiatan tersebut, yaitu Kepala Subbidang Pemajuan HAM sekaligus Mediator, Yulizar.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 03 08 at 14.01.26 1WhatsApp Image 2024 03 08 at 14.01.26 1

 

 


Kemenkumham Babel Ikuti Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai

ar3

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Analis Sumber Daya Manusia Aparatur ikuti Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai di Grand Mercure Hotel Kemayoran Jakarta, pada Senin- Jumat, 4-8 Maret 2024.

Membuka kegiatan, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang disampaikan oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, Benny Daryono mengatakan jika nilai dasar ASN BerAKHLAK dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN. Salah satunya akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi.

"Core values BerAKHLAK harus dimaknai dengan baik oleh setiap ASN. Tidak hanya sekadar menjadi jargon, melainkan harus diamalkan dan ditujukan untuk kemajuan bangsa. ASN harus bisa mendobrak stigma negatif masyarakat. ASN harus terbiasa memberikan pelayanan yang baik dan sesuai prosedur," ujar Benny.

Benny menuturkan, dalam Undang-undang ASN Pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.

"Penegakan disiplin diharapkan dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier," tuturnya.

Dikatakan Benny, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan disiplin yakni dengan memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang disiplin PNS, serta terwujudnya pemahaman yang sama terhadap peraturan tentang penegakan disiplin PNS.

Oleh karena itu, Benny berharap para peserta dapat menyerap dan mengambil manfaat dari apa yang disampaikan oleh para narasumber. Sehingga dapat memperoleh gambaran terkait penerapan serta implementasi disiplin pegawai serta dapat dijadikan bekal dalam pelaksanaan tugas.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para ahli terkait Peraturan BKN No.6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; Proses Bisnis dan Pengaktifan Kembali Pegawai; Kewenangan BP ASN dalam Penyelesaian Sengketa Pegawai ASN; serta Manajemen Disiplin PNS dengan Aplikasi Integrated.Disipline (IDIS).

Lalu dijelaskan juga terkait Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0; Aplikasi Si-Modis (Sistem Informasi Monitoring Hukuman Disiplin); serta Aplikasi E-Kinerja SIMPEG KUMHAM.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 ar3ar3

Direktur Kerja Sama Keimigrasian Resmikan Layanan "Imigrasi Corner" di Beltim

WhatsApp Image 2024 03 08 at 07.17.14 3

Manggar - Direktur Kerja Sama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Anggiat Napitupulu, mewakili Dirjen Imigrasi meresmikan inovasi layanan "Imigrasi Corner" yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat Manggar, Belitung Timur pada Kamis (07/03/2024).

Anggiat Napitupulu mengapresiasi inovasi layanan "Imigrasi Corner" dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dengan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.

Melalui Imigrasi Corner, Anggiat berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan masyarakat mendapatkan informasi terkait Keimigrasian.

"Sehingga dapat dilakukan pencegahan pada tindakan yang tidak diinginkan, dan juga sebagai wadah pengaduan terkait keimigrasian," ujar Anggiat Napitupulu.

Bupati Belitung Timur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Mathur Noviansyah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung Timur berkomitmen meningkatkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Ia berterima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung.

Mathur meminta seluruh perangkat daerah yang hadir untuk turut menjaga dan melaksanakan layanan Imigrasi Corner agar tetap dilaksanakan dalam waktu jangka panjang kedepannya.

Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Babel, Doni Alfisyahrin menjelaskan, Imigrasi Corner merupakan sebuah inovasi yang akan membantu masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan keimigrasian, seperti permohonan paspor, informasi izin tinggal bagi WNA (Warga Negara Asing), pencegahan pengiriman calon pekerja migran non prosedural, dan pencegahan dini terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara.

"Dalam prosesnya, Imigrasi Corner telah melalui beberapa tahapan. Hingga pada hari ini, para Agen Literasi Imigrasi Corner yang telah dibekali pengetahuan Keimigrasian melalui in house training telah siap menjalankan tugas sebagai perpanjang tanganan Imigrasi di Kecamatan dan Desa," ujar Doni.

Diharapkan dengan adanya Imigrasi Corner dapat mengoptimalkan komunikasi dan informasi terkait layanan keimigrasian bagi masyarakat. Sehingga layanan keimigrasian dapat sampai ke pelosok-pelosok desa.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk melakukan inovasi yang mempermudah masyarakat dalam menerima layanan, baik terkait keimigrasian, pemasyarakatan, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, pembentukan produk hukum daerah, maupun hak asasi manusia.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 03 08 at 07.17.14 3WhatsApp Image 2024 03 08 at 07.17.14 3

 

Kemenkumham Babel Laksanakan Harmonisasi Terhadap Raperda dan Raperbup Bangka Tengah

WhatsApp Image 2024 03 07 at 16.02.54 1
Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan Raperkada (Rancangan Peraturan Kepala Daerah) yang berasal dari Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (07/03/2024).

Pembahasan harmonisasi tersebut dilaksanakan terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 2 (dua) Raperbup, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045; Raperbup tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kepada ASN; dan Raperbup tentang Manajemen Talenta ASN dan Pola Karir PNS.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Diharapkan agar semua mempedomani Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, dimana keterlibatan JFT Perancang dalam pembentukan Raperda dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, dan pengundangan.

Asisten Administrasi Umum, Ali Imron dalam mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kab. Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada, bahwa salah satu urgensi dari penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 yaitu untuk memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan efektif dan berkelanjutan melalui dokumen perencanaan jangka panjang yang berkualitas.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kabid Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.

Sedangkan dari Kab. Bangka Tengah yaitu Asisten Administrasi Umum Ali Imron, Kepala Bappeda Joko Triadhi, Sekretaris BKPSDMD Dhani Effendi, Kabag Hukum Eka Budianta, perwakilan Inspektorat Jenderal, dan perwakilan Bagian Organisasi.

 WhatsApp Image 2024 03 07 at 16.02.54 1WhatsApp Image 2024 03 07 at 16.02.54 1

Jemput bola, Kanwil Kemenkumham Babel kunjungi 8 Kelurahan Sekaligus di Kota Pangkalpinang

WhatsApp Image 2024 03 07 at 15.48.26

Pangkalpinang – Subbidang Luhbankum dan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan jemput bola berupa verifikasi langsung terhadap kekurangan data dukung kepada Kelurahaan Binaan di Kota Pangkalpinang pada Kamis (07/03/2024).

Kegiatan ini dilakukan terhadap 8 Kelurahan binaan sekaligus yang ada di kota pangkalpinang. Kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Sriwijaya, Kelurahan Asam, Kelurahan Bintang, Kelurahan kacang Pedang, Kelurahan Bukit Merapin, Kelurahan Selindung Baru, Kelurahan Gabek satu, dan Kelurahan Pasir Garam.

Kegiatan ditujukan untuk memenuhi data dukung berupa pembentukan Kelompok Kadarkum yang dituangkan dalam Surat Keputusan dan Kusioner hasil evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Terdapat 4 dimensi yang dijadikan evaluasi yaitu akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, serta Akses Demokrasi dan Regulasi. Data dukung tersebut untuk memenuhi syarat usulan Desa/Kelurahan menuju peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024.

Muhamat Arianto selaku Kasubbid Luhbankum dan JDIH menyampaikan kegiatan jemput bola merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Babel dalam rangka mendorong 8 Kelurahan tersebut untuk dapat ditingkatkan status nya dari Kelurahan Binaan menjadi Kelurahan sadar hukum dan meraih predikat Anubhawa sasana Kelurahan pada tahun 2024. "Data dukung tambahan tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas pengajuan Usulan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional" ujar Ariyanto.

Secara keseluruhan, ke-8 Kelurahan tersebut menyambut baik dan responsif terkait koordinasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Babel. Mereka berkomitmen untuk melengkapi data dukung yang dimaksud dengan sesegera mungkin.

Subbidang Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2024 03 07 at 15.48.26WhatsApp Image 2024 03 07 at 15.48.26WhatsApp Image 2024 03 07 at 15.48.26WhatsApp Image 2024 03 07 at 15.48.26WhatsApp Image 2024 03 07 at 15.48.26

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI