TINGKATKAN KUALITAS PENYUSUNAN LAPORAN, KANWIL KEMENKUMHAM BABEL GELAR PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LKjIP

WhatsApp Image 2022 10 26 at 09.32.25

Pangkalpinang – Bertekad untuk meningkatkan kualitas penyusunan laporan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung gelar Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun Anggaran 2022, Rabu (26/10/2022).

Hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, Kepala Bagian Program dan Humas, N.A Triandini Oscar, Pejabat Pengawas, serta Operator LKIP di Kantor Wilayah dan satuan kerja. Hadir pula Perencana Ahli Muda, Sub Koordinator Pemantauan, Analisa dan Pelaporan Wilayah IV Biro Perencanaan, Moslem Idrus Salam sebagai narasumber yang mengikuti secara virtual melalui zoom meeting.

Kepala Bagian Program dan Humas, N.A Triandini Oscar menyampaikan bahwa tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini yaitu untuk mendongkrak nilai LKjIP tahun depan agar dapat meningkat. Selain itu, adanya arahan dari Eselon I bahwa nantinya penilaian SAKIP Unit Pelaksana Teknis akan dilakukan oleh Kantor Wilayah.

Membuka kegiatan, Itun menyampaikan bahwa Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan wujud pertanggungjawaban (Akuntabilitas) dalam pelaksanaan kinerja dan pengukuran kinerja untuk penyusunan rencana strategis dan rencana kinerja selanjutnya yang tidak terpisahkan dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

“Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) diharapkan dapat mendorong terlaksananya kinerja pemerintahan yang transparan, efektif serta mengedepankan efisiensi dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang baik (Good Governance),” ujar Itun.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil panel evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah oleh Inspektorat Jenderal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung memperoleh Predikat BB (Sangat Baik) dengan jumlah 75,8.

“Hal ini menjadi catatan dan perbaikan bagi kita dalam menyampaikan Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Evaluasi Internal yang tertuang dalam Laporan Kinerja dengan lebih informatif dan deskriptif. Oleh karena itu, saya berharap Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) ini dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan operator serta meningkatkan kualitas Laporan Kinerja yang disajikan oleh seluruh satuan kerja khusunya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung,” pesan Itun.

Moslem Idrus Salam selaku narasumber menyampaikan bahwa Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 disampaikan bahwa setiap satuan kerja harus menyusun Laporan Kinerja, dan setiap Laporan Kinerja yang disusun oleh Satuan Kerja harus direviu oleh Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Tim yang dibentuk untuk hal tersebut.

“Penyusunan laporan kinerja bertujuan sebagai sarana untuk mengkomunikasikan dan menjawab tentang apa yang telah dicapai dan bagaimana proses pencapaiannya. Tentunya laporan kinerja yang dibuat harus memuat informasi kinerja, baik keberhasilan maupun kegagalan. Penyusunan laporan kinerja harus mengikuti prinsip-prinsip yang lazim, yaitu laporan harus disusun secara jujur, obyektif, dan transparan,” pungkas Moslem.

Pada kesempatan ini, narasumber juga menjelaskan mengenai Perjanjian Kinerja, yang merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur. Perjanjian Kinerja juga merupakan dasar pengukuran keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.

HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2022 10 26 at 09.32.25

WhatsApp Image 2022 10 26 at 09.32.25

WhatsApp Image 2022 10 26 at 09.32.25

 

WhatsApp Image 2022 10 26 at 09.32.25

WhatsApp Image 2022 10 26 at 09.32.25

WhatsApp Image 2022 10 26 at 09.32.25

WhatsApp Image 2022 10 26 at 09.32.25

WhatsApp Image 2022 10 26 at 09.32.25

DORONG UMKM BABEL, DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI BABEL GANDENG KANWIL KEMENKUMHAM BABEL SEBAGAI NARASUMBER KEGIATAN PENINGKATAN LITERASI HUKUM PUMK

 3

PANGKALPINANG (25/10/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka belitung diundang sebagai Narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Hukum PUMK di Provinsi Kepulauan bangka belitung yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep. Bangka belitung. dalam kesempatan ini, selaku Narasumber adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto), Penyuluh Hukum Ahli Muda (Sudihastuti), Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (Marsal Saputra) serta Kasubbid Pelayanan AHU (Muhammad BangBang). Kepala UPTD BALATKOP&UKM (Matinawati) meminta narasumber dari kantor wilayah agar dapat memberikan pemahaman tentang Perseroan Perorangan dan Hak Kekayaan Intelektual kepada para Pelaku UMKM dari Kota Pangkalpinang dan kabupaten Bangka pada hari ini, dan dilajutkan peserta UMKM dari kabupaten Bangka Barat di hari rabu. Matinawati menilai bahwa UMKM yang ada di Bangka Belitung harus lebih cerdas hukum dan sadar Kekayaan Intelektual agar dalam mengembangkan produk yang dihasilkan dapat lebih baik lagi.

Sudihastuti selaku Narasumber menyampaikan terkait Perseroan Perorangan. Perseroan perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. dalam kesempatan ini, Sudihastuti juga menyarankan kepada para peserta yaitu pelaku UMKM agar dapat mendaftarkan sebagai Perseroan Perorangan. Kelebihan perseroan perorangan adalah

Memberi perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal serta memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. untuk mendaftarkan sebagai perseroan perorangan pun tidak lah sulit, cukup hanya mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa harus disertai akta notaris.

 1

1

Adi Riyanto sebagai Narasumber berikutnya menyampaikan terkait Hak Kekayaan Intelektual. Dalam kesempatan ini, Adi lebih menekankan tentang Merek karena pesertanya adalah pelaku UMKM yang pastinya memiliki usaha. "Sangat penting bagi UMKM untuk mendaftarkan merek dari produk yang dihasilkan, karena merek sebagai identitas dari produk. merek juga mempunya nilai ekonomi yang menjadi pembeda dari suatu barang milik orang dengan yang lain. merek jasa ternama seperti Indomart dan Alfamart, untuk biaya yang dibutuhkan dalam membangun Franchise nya kurang lebih 70.000.000 rupiah hanya untuk biaya merek nya saja. Jadi merek juga bisa dijadikan bisnis yang menguntungkan jika sudah terkenal, ujar Adi".

para peserta sangat anthusias mengikuti kegiatan ini, di sesi tanya jawab dilontarkan pertanyaan-pertanyaan mengenai syarat dan teknis pendaftaran perseroan perorangan dan hak kekayaan intelektual. pertanyaan itu pun di jawab oleh Muhammad BangBang dan Marsal Saputra selaku kasubbid pada bidang pelayanan hukum.

Di akhir kesempatan, Adi menjelaskan bahwa kantor Wilayah dalam hal ini siap memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM dalam hal pendaftaran perseroan perorangan dan Hak Kekayaan Intelektual. karena sudah menjadi tugas Kantor Wilayah sebagai Perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendorong pelaku UMKM agar sadar dalam melindungi karya/produk yang dihasilkan untuk menunjang perekonomian nasional.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

TINDAKLANJUT PENGADUAN MASYARAKAT, YANKOMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL LAKUKAN KOORDINASI DAN KLARIFIKASI KE INSTANSI TERKAIT

1

TOBOALI (25/10/2022) - Kantor Wilayah Kemenkumham Babel sebagaimana tugas dan fungsinya yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap permasalahan HAM, melakukan koordinasi dan konsultasii ke Kejaksaan Negeri Kab. Bangka Selatan. Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang HAM (Suherman) didampingi Kasubbid Pemajuan HAM (Yulizar) serta JFT Perancang Peraturan Per-UU (Ismail) dan JFU diterima langsung oleh Kajari Basel (Ibu Maya) beserta Kasi Intel (Michael Yandi Panghutan Tampubolon) dan kasi pidum (Denny).

Suherman menyampaikan kunjungan tersebut merupakan langkah tindak lanjut pengaduan warga Toboali Bangka Selatan melalui surat yang ditujukan kepada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R. I. mengenai keberatan atas persidangan yang digelar oleh Jaksa dan Pengadilan tanpa pemberitahuan kepada Pengadu. Mengingat Locus permasalahannya berada di Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, maka di teruskan permasalahan tersebut kepada Kantor Wilayah. (Jelas Suherman)

2

2

Disampaikan pula bahwa informasi tersebut masih bersumber dari Penyampai Komunikasi, untuk itu Kantor Wilayah melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat bermaksud mencoba mengkomunikasikan serta meminta bantuan klarifikasi dan informasi sejauh mana perkembangan permasalahan tersebut.

Kajari Bangka Selatan (Maya) menyambut baik kunjungan tersebut yang menurutnya dapat menjadi awal sinergitas antar instansi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab khususnya dalam penegakan hukum yang berprinsip pada nilai - nilai HAM.

Terkait pengaduan yang di adukan, disampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah dilakukan proses peradilan di PN Sungailiat dan Ybs sudah menerima putusan Hakim. Berdasarkan informasi tersebut, sesuai Permenkumham 32 thn 2016 bahwa ruang lingkup Yankomas dikecualikan terhadap kasus yang sedang dalam proses hukum di peradilan, namun pihak Kejari Bangka Selatan akan tetap menyurati Kantor Wilayah sebagai bahan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

HARI KE-2, MAJELIS PENGAWAS DAERAH KOTA PANGKALPINANG KEMBALI LAKUKAN PEMERIKSAAN

1

1 

Pangkalpinang (25/10/2022) – Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang melanjutkan kembali kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap Protokol Notaris terhadap Notaris di Kota Pangkalpinang pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022. Kegiatan di Pimpin oleh Bapak Toni, S.H., M.H dan Tim diterima langsung oleh Notaris yang ada di Kota Pangkalpinang.

Kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang dilaksanakan oleh 2 tim Majelis, yakni Tim Majelis Pemeriksa II yang di pimpin oleh Bapak Rio Armanda Agustian, SH, MH dan Tim Majelis Pemeriksa III yang di pimpin oleh Bapak Toni, SH. MH. Tim Pemeriksa melaksanakan pengawasan terhadap notaris di Kota Pangkalpinang yang tidak berbeda jauh terhadap pemeriksaan- pemeriksaan kepada notaris sebelumnya dan tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen notaris serta melakukan wawancara kepada notaris dan staf notaris untuk mendapatkan informasi yang diperlukan serta tim melakukan uji petik.

 3

3

Mengakhiri kegiatan pemeriksaan di Kota Pangkalpinang, Ketua Majelis Pemeriksa Majelis III Bapak Toni, S.H., M.H menyampaikan harapan yang sama juga kepada notaris-notaris di Kota Pangkalpinang agar dapat ditingkatkan lagi kinerja notaris, tertib administrasi dan pembukuan dengan tetap memperhatikan UUJN serta peraturan-peraturan terkait lainnya, dan notaris-notaris di kota Pangkalpinang terus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang membutuhkan layanan notaris.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

5

5

5

5

KADIVIM KEMENKUMHAM BABEL LAKUKAN BINDALNIS TERKAIT TARJA B11 TAHUN 2022 KE KANIM TANJUNGPANDAN

WhatsApp Image 2022 10 25 at 17.41.34

Tanjungpandan, (25/10/2022) - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Barron Ichsan didampingi Kepala Bidang Inteldakim melakukan kegiatan Bindalnis ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan. Tim diterima oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Suyatno.

Pada kesempatan pertama, Barron menjelaskan maksud dan tujuan datang ke Kanim Kelas II TPI Tanjungpandan yaitu dalam rangka Pembinaan dan Pengendalian Teknis terkait dengan Target Kinerja B11 Tahun 2022 yaitu Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Aplikasi Cekal Online dan SOPAP Penegakan Hukum Keimigrasian tahun 2022.

Barron juga memberikan arahan kepada seluruh Pejabat Pengawas pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan untuk memberikan pelayanan prima kepada Pemohon Keimigrasian serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur sesuai dengan Standar Operaional Prosedur.

Kakanim memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Divisi Keimigrasian beserta tim Divisi Keimigrasian yang sudah memberikan arahan dan masukan kepada seluruh Pejabat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan. Hadir pada giat tersebut Kabid Inteldakim, Kakanim Kelas II TPI Tanjungpandan, Kasi Inteldakim, Kasi Lantaskim, Kasi Tikim dan Kasubbag TU Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.

HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2022 10 25 at 17.41.34WhatsApp Image 2022 10 25 at 17.41.34WhatsApp Image 2022 10 25 at 17.41.34

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI