PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DI KABUPATEN BANGKA TENGAH

WhatsApp Image 2021 07 14 at 13.17.35

Pangkalan Baru, 14 Juli 2021

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Kegiatan Promosi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Bangka Tengah. Hal tersebut dilaksanakan dalam memenuhi salah satu target kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Pada acara pembukaan Bupati Bangka Tengah menyampaikan sambutan bahwa "Dunia sekarang ini semakin dinamis, kehidupan semakin kompleks, kebutuhan senakin beragam, ritme kerja makin cepat serta tantangan semakun tinggi dan intens. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus bisa merespon dan beradaptasi dengan perubahan zaman yang terjadi. Paradigma lama sudah tidak bisa dipakai lagi. Saat ini tidak ada pemerintah daerah yang bisa bekerja sendiri dengan segala perangkat daerahnya. Kolaborasi dan networking yang diwujudkan dalam ikatan kerja sama menjadi kunci keberhasilan pembangunan sebuah daerah. Melalui kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang akan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang perlindungan hukum kekayaan intelektual di Kabupaten Bangka Tengah.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat umum yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah untuk mendapatkan layanan pendaftaran kekayaan intelektual baik personal maupun komunal".

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dengan mengusung tema "Dengan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal Melindungi Aset Bangsa" tersebut dilaksanakan di Hotel Santika - Bangka Tengah. Dihadiri oleh 60 (enam puluh) orang peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, Instansi Terkait, para Camat serta Masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah. Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa "Di era revolusi industri 4.0 sekarang ini telah terjadi pergeseran besar dalam dunia bisnis dan industri. Bila dulu negara kuat adalah negara yang memiliki kekayaan alam dan wilayah yang luas, kini berbalik menjadi negara yang kuat adalah negara yang mempunyai kekayaan intelektual tinggi. Dulu aset dimaknai sekedar harta berwujud, namun kini suatu invensi, inovasi dan kreasi lah yang menjadi aset paling berharga. Untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan ini dengan tujuan untuk menumbuh kembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif bagi dunia usaha khususnua di Kabupaten Belitung yang tetap berpegang pada kaedah kekayaan intelektual yang berlaku, karena dengan adanya kekayaan intelektual tersebut dapat mendongkrak perekonomian serta mengangkat harkat martabat bangsa dimata dunia. Disini kami membuka selebar-lebarnya pintu konsultasi terkait kekayaan intelektual kepada masyarakat yang membutuhkan informasi"
Pada akhir sambutan beliau menekankan bahwa "kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dapat memberi kontribusi kepada pemerintah daerah dan masyakarat Kabupaten Bangka Tengah dalam mewujudkan misi pembangunan dan pengembangan produk unggulan daerah yang berbasis kekayaan intelektual".

Kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian materi terkait Promosi Kekayaan Intelektual Komunal yang disampaikan oleh Adi Riyanto, S.H., M.H. (Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual) serta I. C. Siregar, S.H., M.AP., M.H. (Praktisi Hulum Kekayaan Intelektual).

Kegiatan tersebut dimaksudkan dengan tujuan agar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terutama pemerintah daerah serta pelaku UMKM di Kabupaten Bangka Tengah terkait pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual serta terlindungnya para pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Bangka Tengah dari pelanggaran kekayaan intelektual guna meningkatkan daya saing dan kreatifitas masyarakat yang berpegang pada kaedah kekayaan intelektual yang berlaku.

 

(DIVYANKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 07 14 at 13.17.35WhatsApp Image 2021 07 14 at 13.17.35WhatsApp Image 2021 07 14 at 13.17.35WhatsApp Image 2021 07 14 at 13.17.35

PENYULUH HUKUM MELAKUKAN KOORDINASI PEMBENTUKAN KADARKUM DI BANGKA TENGAH

WhatsApp Image 2021 07 14 at 12.51.18

BANGKA TENGAH, (14 JULI 2021) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan ketaatan hukum masyarakat, serta untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum khususnya di Kabupaten Bangka Tengah, pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 dilaksanakan kegiatan koordinasi pembentukan kelompok KADARKUM dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Bangka Tengah oleh JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Rizki Amalia, SE dan Ahli Pertama Sudihastuti, SH.

Salah satu parameter keberhasilan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di suatu wilayah adalah dibentuknya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di setiap Desa atau Kelurahan yang selanjutnya akan dibentuk sebagai Desa atau Kelurahan Binaan dan berakhir dengan akan dikukuhkan sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum setelah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa atau Kelurahan Sadar Hukum beserta Kuesioner Indeks Desa dan Kelurahan Sadar Hukum.


Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkumhan Bangka Belitung menetapkan pendamping bagi Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Pembinaan Desa Binaan Sadar Hukum Kabupaten Bangka Tengah sebagai berikut :
1. Kecamatan Lubuk Besar dengan pendamping Rizki Amalia, SE JFT Penyuluh Hukun Muda;
2. Kecamatan Simpang Katis, didampingi oleh Sudihastuti, JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama.


Selain melakukan koordinasi dgn Camat Lubuk Besar (Hervian) dan Camat Simpang Katis (Leo) yang mempunyai Desa Binaan, dilanjutkan dengan melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Hukum (Afrizal) didampingi Kasubag Bantuan Hukum (Fatih) untuk membahas pembentukan dan pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Binaan agar selanjutnya dapat dibina oleh Pemkab Bangka Tengah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Babel untuk menjadi Desa Sadar Hukum.


(JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 07 14 at 12.52.49

WhatsApp Image 2021 07 14 at 12.52.49

WhatsApp Image 2021 07 14 at 12.52.49

 

KASUBBID PENYULUHAN HUKUM, BANTUAN HUKUM DAN JDIH MENJADI PEMATERI DALAM SEMINAR BANTUAN HUKUM “LEGAL AID ACCESS TO JUSTICE”

WhatsApp Image 2021 07 12 at 15.44.36

PANGKALPINANG, (Senin, 12 Juli 2021) - Kasubbid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Muhamad Ariyanto, SH) menjadi pemateri di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan memberikan materi tentang Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya “Access to Law and Justice” Bagi Rakyat Miskin.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI) yang dipimpin oleh Bapak LM Aprizal Palewa Putra S.H, dengan tujuan melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi dalam bentuk Penyuluhan Hukum. Pada acara pembukaan, Leny Septriani, SH., MH, Pembina Yayasan LBH KUBI menyampaikan ucapan terimakasih dengan hadirnya para narasumber yang membagikan informasi dan norma-norma yang berlaku bagi paralegal dan pengurus LBH KUBI. Tentunya melalui seminar hari ini diharapkan para paralegal dan Pengurus LBH KUBI dapat terus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu khususnya masyarakat Provinsi Bangka Belitung dan dapat terus mengasah kemampuannya dalam bidang hukum, sehingga bisa maksimal dalam memberikan bantuan hukum atau penyuluhan dan pengetahuan hukum kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak lagi buta hukum karena norma hukum tidak bisa lepas dari perilaku hidup masyarakat.

Dalam paparannya, Muhamad Ariyanto, SH menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip “equality before the law dan tujuan access to law and justice“, Pemerintah telah mengeluarkan suatu regulasi melalui Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana regulasi tersebut mengharuskan para penegak hukum terutama advokat sebagai pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi rakyat miskin. Kewajiban tersebut merupakan kewajiban secara normatif bagi advokat sebagai officium nobile (profesi mulia) sebagaimana amanat dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat untuk memberikan pembelaan bagi setiap orang ketika bermasalah dengan hukum tanpa memandang latar belakang individu, ras, etnis keyakinan politik, strata sosial dan lain sebagainya. Muhamad Ariyanto juga menyampaikan saat ini Kepualuan Bangka Belitung baru memiliki 6 (enam) organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, 1 OBH di Kab. Bangka dan 5 OBH di Kota Pangkalpinang, sehingga pelaksanaan Bantuan Hukum masih belum menjangkau masyarakat miskin di seluruh wilayah Kepualuan Bangka Belitung, dikarenakan sebaran OBH yang belum merata.

Pada kesempatan yang sama hadir pula Harfin, SH Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin berdasarkan PERDA Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
Pemateri terakhir oleh Bapak Rio Armanda Agustin , SH., MH selaku Akademisi di Universitas Bangka Belitung menyampaikan materi Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu dilihat dari Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.


(JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 07 12 at 15.44.36 1

WhatsApp Image 2021 07 12 at 15.44.36 1

WhatsApp Image 2021 07 12 at 15.44.36 1

WhatsApp Image 2021 07 12 at 15.44.36 1

WhatsApp Image 2021 07 12 at 15.44.36 1

KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM MENERIMA KUNJUNGAN KERJA PEMERINTAH KAB. BANGKA TENGAH TERKAIT STATUS BADAN HUKUM

WhatsApp Image 2021 07 09 at 12.24.54

PANGKALPINANG, (08 Juli 2021)Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono, SH. MH) didampingi Plt Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suherman SH.MH) dan Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Marsal Saputra, SH) menerima kunjungan kerja Pemerintah Kab. Bangka Tengah yang diketuai oleh Asisten Bidang Pemerintah. Syafrullah SH. MSi menyampaikan maksud kedatangan ke Kanwil Kemenkumham Babel adalah konsultasi berkaitan dengan keberadaan dan status PT Ketawai Indah Resort yang telah menandatangani perjanjian kerjasama dalam rangka pembangunan tempat wisata di daerah Pulau Ketawai Bangka Tengah. Sejak ditandatangani perjanjian kerjasama tahun 2015, PT tersebut belum melakukan kegiatan berkaitan pembukaan tempat wisata di Pulau Ketawai. Syafrullah ingin memastikan bahwa PT tersebut masih terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya juga telah melacak keberadaan PT Ketawai Indah Resort ke Jakarta namun informasi yang didapat tidak sesuai dengan data PT tersebut yang telah melakukan perjanjian kerjasama. Pihak pemerintah Kab. Bangka Tengah akan berupaya terus menelusuri keberadaan dan statusnya di Kemenkumham maupun ke notaris yang membuat akta pendirian. Diharapkan dengan adanya pertemuan dengan PT Ketawai Indah Resort rencana pembangunan tempat wisata di Pulau Ketawai segera dapat direalisasikan.

Sementara itu, Kepala Divisi Yankumham (Dulyono) menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumhan hanya dapat memberikan informasi apakah PT Ketawai Indah Resort terdaftar atau tidak terdaftar di Kemenkumham. Berdasarkan hasil penelusuran database ahu online, PT Ketawai Indah Resort terdaftar sebagai badan hukum perseroan terbatas di Kemenkumham, namun Kanwil tidak dapat memberikan data karna untuk profil data PT hanya Direktorat Jenderal Admistrasi Hukum Umum yang berwenang untuk memberikan informasi. Dalam hal pemerintah Kab. Bangka Tengah menginginkan informasi data PT secara lengkap dapat mengajukan permohonan company profile PT tersebut ke Ditjen AHU dengan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Syafrullah juga meminta saran dan pendapat mengenai langkah apa saja yang harus ditempuh jika tidak segera merealisasikan pembangun tempat wisata di Ketawai, saran dan masukan sangat dibutuhkan pemerintah Kab. Bangka Tengah untuk mengambil sikap dan tindakan. Setidaknya PT tersebut dapat memberikan gambaran rencana realisasi pembanguan tempat wisata Ketawai. Syafrullah menyampaikan bahwa pada dasarnya pemerintah Kab. Bangka Tengah tidak mengalami kerugian karna perjanjian yang dibuat antara pemerintah Bangka Tengah dengan PT Ketawai Indah Resort telah final dan biaya kontrak sewa untuk jangka waktu 30 tahun telah dibayar oleh PT tersebut, namun demikian pihaknya membutuhkan realisasi tempat wisata yang dijanjikan untuk dapat mendongkrak roda perekonomian Bangka Tengah.

(DIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM KANWIL BABEL)

WhatsApp Image 2021 07 09 at 12.25.22

WhatsApp Image 2021 07 09 at 12.25.22

WhatsApp Image 2021 07 09 at 12.25.22

WhatsApp Image 2021 07 09 at 12.25.22

WhatsApp Image 2021 07 09 at 12.25.22

KABAGUM DAN KABID BIN, BIM & TI WAKILI KAKANWIL BABEL HADIRI RAPAT PERSIAPAN PERINGATAN HUT RI KE-78

WhatsApp Image 2021 07 08 at 12.34.14

PANGKALPINANG (Kamis, 8 Juli 2021) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Umum (Zumadi) dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi(Harman) menghadiri Rapat Persiapan dan Pembentukan Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun 2021. Kegiatan ini diadakan di Ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Dalam rapat ini dibahas terkait kesediaan berbagai instansi untuk menjadi Panitia Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 dan juga hal-hal yang akan dilakukan dari tiap instansi dalam peringatan Kemerdekaan HUT RI kali ini. Pada tahun-tahun sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi untuk beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpilih. Untuk tahun ini, Kantor Wilayah masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai mekanismenya. Rapat ditutup pukul 11.00 WIB dan selanjutnya akan diadakan rapat lanjutan untuk membahas tindak lanjut rapat hari ini dari masing-masing instansi yang menjadi panitia.

(HUMAS KANWIL BABEL)

WhatsApp Image 2021 07 08 at 12.34.13 2WhatsApp Image 2021 07 08 at 12.34.13 2WhatsApp Image 2021 07 08 at 12.34.13 2WhatsApp Image 2021 07 08 at 12.34.13 2WhatsApp Image 2021 07 08 at 12.34.13 2WhatsApp Image 2021 07 08 at 12.34.13 2WhatsApp Image 2021 07 08 at 12.34.13 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI