Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi IRH Bagi Pemda se-Bangka Belitung

WhatsApp Image 2024 02 27 at 22.23.58

Tanjungpandan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum Umum (IRH) bagi Pemda se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, di Grand Hatika Hotel Belitung, Selasa, 27 Febuari 2024.

Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) ini mengusung tema 'Bersama Pemerintah Daerah Bangka Belitung Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum Untuk Reformasi Birokrasi'.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan bahwa IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi dan de-regulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.

Fajar mengatakan, Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM selaku leading institution, akan mendukung penuh Pemerintah Daerah melalui pendampingan penyusunan data dukung, langkah persiapan pelaksanaan IRH Pemda, hingga progres pemenuhan data dukung dan teknis aplikasi IRH.

Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, menuturkan, Indeks Reformasi Hukum (IRH) bertujuan untuk perbaikan penataan regulasi yang berkualitas, bersih dan akuntabel.

Dikatakan Harun, penilaian Indeks Reformasi Hukum didasarkan atas 4 variabel yang terbagi menjadi 9 indikator. Variabel Pertama, Koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Harmonisasi Regulasi. Variabel kedua, Peningkatan kompetensi perancang peraturan Perundang Undangan. Kemudian Variabel Ketiga, kualitas re-regulasi atau de-regulasi berdasarkan hasil reviu. Dan variabel terakhir, yaitu Penataan Database Peraturan Perundangan. Pada tahun 2022 dan 2023 lalu Kabupaten Belitung Timur mendapat penghargaan dari Menkumham karena masuk 3 besar nasional IRH.

“Melalui kegiatan ini kami berharap nilai IRH pemerintah daerah semakin meningkat," harap Kakanwil Harun.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu Analis Kebijakan Madya Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM BSK Hukum dan HAM, Yulianto, yang menyampaikan materi “Urgensi IRH, Variabel, Indikator, Data Dukung IRH Pemda Tahun 2024 dan Teknis Aplikasi IRH”.

Kemudian Bupati Belitung Timur, Burhanudin, selaku Role Model dalam pelaksanaan IRH dengan materi “Strategi Pencapaian Penilaian IRH Terbaik”.

Dalam momen ini, Bupati Beltim Burhanudin membagikan pengalaman Pemkab Belitung Timur sehingga berhasil menjadi Terbaik 3 nasional dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum tahun 2023.

"Pemkab Belitung Timur selalu melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah, mana yang relevan dan tidak relevan, mana yang bermasalah dan tidak bermasalah," ujar Burhanudin.

Menurut Burhanudin, Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham dilakukan bukan untuk mendapat penilaian baik, namun karena kesadaran bahwa pentingnya penataan Regulasi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa suatu Perda harus disusun bersama dan harus menghilangkan ego sektoral, bukan soal kuantitas namun apakah perda tersebut berkualitas dan sudah dilakukan evaluasi. Pemkab Belitung Timur tidak akan menerbitkan Perda baru tanpa adanya harmonisasi.

Narasumber lainnya yaitu Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah) yang menyampaikan materi “Evaluasi IRH Pemda 2023 dan Bedah Data Dukung IRH Pemda Bangka Belitung”.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap kedepannya Pemerintah Daerah dapat menyiapkan langkah/ strategi dalam pemenuhan data dukung Penilaian IRH agar seluruh pemda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat memperoleh nilai IRH yang optimal.

Hadir dalam kegiatan Asisten I Belitung, Bakri Hauriansyah, Kalapas Tanjungpandan, Gowim Mahali, Kakanim Tanjungpandan, Rahmad Suharto, Asisten I kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, Assisten I Kab Bangka Barat, Ridwan, Assisten I Belitung Timur, Sayono, Para Kabag Hukum, Sekretariat IRH Kantor Wilayah dan Tim Kerja IRH Pemda Provinsi/Kab/Kota.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2024 02 27 at 22.23.58WhatsApp Image 2024 02 27 at 22.23.58

Humas Kemenkumham Selenggarakan What’s Up

WhatsApp Image 2024 02 27 at 19.18.31

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan bertajuk ‘What’s Up’. Acara ini digelar sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi insan humasnya.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Hantor Situmorang menyampaikan bahwa kegiatan ini tak hanya membawa praktisi kehumasan Kemenkumham belajar cara menyampaikan pesan kepada publik secara efektif dan efisien.

Lebih dari itu, kegiatan ini juga menawarkan cara mengelola hubungan dengan media, membangun branding, serta bagaimana menghadapi situasi krisis. Khususnya di era digital yang menuntut kita untuk selalu belajar dan mengikuti perubahan.

“Di era digital ini, para pranata humas memerlukan pemahaman dan keterampilan kehumasan yang memadai. Agar proses komunikasi publik bisa berjalan searah dengan kebutuhan, juga ekspektasi publik yang kian berkembang,” kata Hantor, Selasa (27/02/2024) siang.

“Kehadiran teknologi informasi dan media digital, jika melalui pemahaman dan juga penerapan strategi yang tepat, akan menjadi instrumen yang ampuh dalam penciptaan dan pengelolaan reputasi organisasi yang positif,” ujar Hantor di Double Tree by Hilton Hotel, Cikini, Jakarta.

What’s Up’ yang merupakan akronim dari ‘Waktunya Humas Meet Up’ merupakan kegiatan koordinasi dan penguatan kehumasan Kemenkumham yang melibatkan pranata humas dan pemangku kehumasan unit utama maupun kantor wilayah. Kegiatan ini diselenggarakan selama empat hari, sejak Selasa 27 Februari hingga Jumat 1 Maret 2024.

Forum ini juga menghadirkan sejumlah pembicara andal seperti Hermawan Kartajaya yang akan mengupas membangun citra positif dari humas pemerintah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Widiarsi Agustina yang akan memberikan materi cara membuat strategi kehumasan pemerintah, dan public figure Melanie Putria dengan materi public speakingnya.

Kemudian masih ada Arianne Santoso dari Google Indonesia, Niko Atmadja dari Meta Indonesia, Rofi Uddarojat dari TikTok Indonesia, serta perwakilan pembicara dari Dewan Pers, Pertamina, GoTo, Telkomsel, dan praktisi media.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Sriyani Agustina beserta Pranata Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan tersebut secara langsung. Perwakilan Humas Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis juga turut mengikuti kegiatan secara virtual.

 WhatsApp Image 2024 02 27 at 19.18.31

Kemenkumham Babel Beri Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Universitas Pertiba

 ki2

Pangkalpinang - Guna wujudkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan Universitas dan mendukung kegiatan Sentra KI di kalangan Universitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto, dan didampingi oleh tim berikan falisitasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Universitas Pertiba Kota Pangkalpinang.

Kegiatan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual dilaksanakan di ruang rapat Kantor Universitas Pertiba, turut hadir Ketua Sentra KI Universitas Pertiba, M.Ilham Wira Pratama dan jajaran pengurus Sentra Kekayaa Intelektual di Universitas Pertiba.

Ketua Sentra KI Universitas Pertiba menyampaikan bahwa pihak kampus akan lebih konsisten dalam hal peningkatan perlindungan KI di kalangan Kampus, agar hasil karya mahasiswa-mahasiswi dan para dosen dapat terlindungi dan pihak kampus lebih peduli akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di kalangan Kampus.

Dalam paparannya, Kabid Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Babel, Adi Riyanto menegaskan bahwa manfaat dari pendaftaran Kekayaan Intelektual ini adalah guna memberikan perlindungan hukum bagi kalangan Universitas.

Selanjutnya Analis Kekayaan Intelektual, Erlangga Hadi Wibowo dan Analis Kekayaan Intelektual, Ektha Dwiarni memberikan penjelasan serta contoh tata cara dalam pendaftaran KI di bidang merek dan Cipta kepada pengurus Sentra KI di Universitas Pertiba yang akan mendaftarkan langsung pendaftaran merek berjumlah 1 dan Hak Cipta berjumlah 6.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 ki2

Seru "BEKUMPUL" di Desa Dukong Belitung Timur

WhatsApp Image 2024 02 27 at 16.27.39

Belitung Timur – Setelah baru-baru ini melaksanakan BEKUMPUL di Desa Simpang Katis Bangka Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan launching inovasi terbaru kegiatan BEKUMPUL, yakni Belajar Hukum Bersama Penyuluh Hukum di Desa Dukong Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.

Adapun inovasi layanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ini bertujuan untuk menyampaikan informasi hukum yang relevan bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar, patuh dan taat hukum untuk menciptakan budaya hukum masyarakat. Hal tersebut sebagaimana implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Selasa (27/02/2024).

Membuka kegiatan, Kepala Desa Dukong, Imanda Patria menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum ke Desa Dukong. Ia juga mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan hukum dan penyebarluasan informasi hukum bagi masyarakat desa Dukong yang tentunya sangat bermanfaat.

"Diharapkan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto. Hadir sebanyak 30 orang masyarakat desa Dukong terdiri dari perangkat desa, Babinsa/Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh agama. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Pemerintah kabupaten Belitung Timur, Taufik dan Sastra.

"Dengan adanya penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum ini diharapkan masyarakat lebih memahami peraturan perundang-undangan, norma-norma hukum yang berlaku, serta sebab dan akibat dalam pelanggaran hukum," terang Ferry.

Selanjutnya, Ferry Yulianto menjelaskan, pada Penyuluhan Hukum kali ini akan dilaksanakan kegiatan Pre-test yang berfungsi untuk mengetahui pemahaman awal para peserta sesuai dengan materi yang disampaikan. Kemudian akan dilakukan Post Test terhadap para peserta sebagai indikator keberhasilan penguasaan dan pemahaman materi penyuluhan hukum yang disampaikan.

Adapun pemaparan materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rizki Amalia dengan materi Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam penyampaian materi ini difokuskan terkait tata cara/ persyaratan dan hak-hak masyarakat kurang mampu yang tersandung masalah hukum, baik pidana maupun perdata untuk memperoleh bantuan hukum Litigasi/ Non Litigasi secara cuma-cuma.

Bantuan hukum yang diberikan dari tahap penyidikan/ gugatan/ persidangan/ putusan sampai dengan selesai dan pendampingan di luar pengadilan, konseling/ konsultasi hukum yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan sendiri ataupun melalui penujukan Hakim kepada Pemberi Bantuan Hukum/ OBH yang telah terdaftar di Kemenkumham RI.

Selanjutnya Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto menyampaikan materi terkait Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Diharapkan melalui materi Penghapusan KDRT yang disampaikan ini masyarakat dapat memahami terkait pengertian KDRT, jenis-jenis KDRT, Faktor penyebab KDRT, pencegahan bagi korban KDRT, penanganan dan pemulihan Korban KDRT serta ancaman hukuman bagi pelaku KDRT.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 02 27 at 16.27.39WhatsApp Image 2024 02 27 at 16.27.39WhatsApp Image 2024 02 27 at 16.27.39 

Kakanwil Kemenkumham Babel Sambangi Pj Bupati Belitung, Ini Yang Dibahas

WhatsApp Image 2024 02 27 at 14.33.07

Tanjungpandan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, Senin, (26/02/2024) sambangi Pj Bupati Belitung, Yuspian, di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto membahas mengenai Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah. IRH merupakan salah satu dari Indikator Reformasi Birokrasi.

Harun mengatakan, IRH terdiri atas 9 indikator, yaitu pengajuan pengharmonisasian, kehadiran pimpinan tinggi pemrakarsa, adanya Kebijakan terkait Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi JFT Perancang di daerah, keikutsertaan JFT Perancang dalam pengembangan kompetensi, Penyusunan Raperda yang sesuai dengan perencanaan, adanya Peraturan Daerah/Produk Hukum yang dievaluasi dan adanya Tindak lanjut rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi.

"Lalu dilihat juga dari Keterlibatan JFT analis hukum dalam evaluasi Produk Hukum di daerah dan juga JDIH yang terintegrasi sesuai Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum," jelas Harun.

Kakanwil Harun juga berharap Pj Bupati Belitung untuk dapat meningkatkan nilai IRH Kabupaten Belitung, dengan memenuhi data dukung 9 indikator tersebut.

"Kabupaten Belitung Timur mendapat peringkat Terbaik 3 nasional dalam penilaian IRH Tahun 2023, kami berharap di tahun 2024 Pemkab Belitung dapat masuk peringkat nasional juga," ujar Harun.

Lebih lanjut, Kakanwil Harun mengatakan bahwa di Belitung juga terdapat banyak Potensi Indikasi Geografis, antara lain Jeruk Kunci, Gula Aren (gula kabung), Talas Belitung (Boeter), dan Nanas Badau.

"Mohon kiranya potensi indikasi tersebut dapat didaftarkan," harap Harun

Hadir dalam kegiatan Kalapas Tanjungpandan, Gowim Mahali, Kakanim Tanjungpandan, Rahmad Suharto, Assisten I, Bakri Hauriansyah, Kabag Hukum Belitung, Wigman, Kabid Hukum, Eko Saputro, Kabid HAM, Suherman dan Perancang Madya, M. Iqbal.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 02 27 at 14.33.07 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI