Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rapat Harmonisasi Terhadap Raperbup Bangka Tengah & Bangka Selatan

IMG 1675
Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (21/2).

Adapun Raperbup dari Kabupaten Bangka Tengah yang diharmonisasikan yaitu tentang:
- Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Daerah, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;dan
- Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara;
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Selatan yaitu tentang Batas Administrasi Kelurahan/Desa.


Kegiatan yang dilangsungkan di dua tempat sekaligus, dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman.
Dalam kesempatan tersebut, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya.


Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.


Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, Tim Pokja Harmonisasi I, Tim Pokja Harmonisasi II, dan JFU.


Dari Pemerintah Daerah Kab. Bangka Selatan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Haris Setiawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Reza Fahlevi, Kabag Hukum Ami Prionggo, perwakilan Inspektorat Daerah, dan Bappelitbangda .


Sedangkan dari Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah dihadiri Staf Ahli Ekonomi Tamini, Staf Ahli Politik dan Hukum Anas, Kabag Hukum Eka Budianta, Kabag Hukum Fasilitasi Fungsi DPRD Risalah dan Persidangan Darmansyah, perwakilan Bagian Organisasi, Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah

KANWIL KEMENKUHAM BABEL

IMG 1726IMG 1726IMG 1726IMG 1726

Kemenkumham Babel Berharap Pemkab Bangka Tengah Daftarkan Madu Pelawan Namang Jadi Indikasi Geografis

WhatsApp Image 2024 02 22 at 10.23.46

Pangkalpinang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman, Kamis (22/02/2024) mengatakan bahwa pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah untuk segera daftarkan Madu Pelawan Namang Jadi Indikasi Geografis.

Kadivyankumham Fajar menuturkan, pihaknya juga telah mengikuti kegiatan rapat pendampingan penyusunan buku deskripsi Indikasi Geografis Madu Pelawan untuk diusulkan sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, pada Rabu lalu di Ruang Rapat Dinas Bappeda Kabupaten Bangka Tengah.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto menyampaikan hal-hal penting dalam percepatan pendaftaran, serta menyampaikan kepada Dinas terkait untuk membentuk struktur kelompok kepengurusan MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Madu Pelawan.

“Perlu juga disiapkan logo yang akan digunakan dalam pendafataran Indikasi Geografis Madu Pelawan, serta anggaran yang akan dikeluarkan dalam hal pendaftaran Indikasi Geografis Madu Pelawan dari Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Adi.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan jika Bappeda Kabupaten Bangka Tengah akan memfasilitasi anggaran yang akan dikeluarkan dalam hal pendaftaran Madu Pelawan Namang menjadi Indikasi Geografis yang terdaftar. Dinas Bappeda Kabupaten Bangka Tengah juga menyampaikan akan secepatnya memenuhi kelengkapan pendaftaran Indikasi Geografis Madu Pelawan.

Madu Pelawan merupakan madu yang hanya bisa dihasilkan dari kawanan lebah yang membuat sarang di pohon Pelawan. Pohon Pelawan sendiri merupakan salah satu kekayaan hayati yang ada di Bangka Belitung yang seluruh bagiannya, mulai batang, akar, hingga ujung rantingnya berwarna merah. Pohon Pelawan merupakan sumber makanan bagi kawanan lebah.

Madu Pelawan diyakini ampuh meningkatkan imunitas dan menyembuhkan berbagai macam penyakit. Rasa pahit pada Madu Pelawan juga hanya bisa terjadi jika lebah mengonsumsi sari bunga dari Pohon Pelawan.

Untuk memperoleh Madu Pelawan harus menunggu panen lebah yang membuat sarang di Pohon Pelawan. Masa panennya harus menunggu selesainya musim bunga dari Pohon Pelawan.

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap, Madu Pelawan dapat segera terdaftar menjadi Indikasi Geografis. Madu Pelawan sudah memenuhi 3 kategori sebagai produk Indikasi Geografis, yakni memiliki reputasi, ciri khas dan karakteristik tersendiri. Oleh karena itu, ia selalu mendorong jajarannya untuk selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemda Babel untuk melindungi Kekayaan Intelektual Babel dari penyalahgunaan dan pemalsuan.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

Kemenkumham Babel Berharap Pemkab Bangka Tengah Daftarkan Madu Pelawan Namang Jadi Indikasi Geografis

Pangkalpinang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman, Kamis (22/02/2024) mengatakan bahwa pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah untuk segera daftarkan Madu Pelawan Namang Jadi Indikasi Geografis.

Kadivyankumham Fajar menuturkan, pihaknya juga telah mengikuti kegiatan rapat pendampingan penyusunan buku deskripsi Indikasi Geografis Madu Pelawan untuk diusulkan sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, pada Rabu lalu di Ruang Rapat Dinas Bappeda Kabupaten Bangka Tengah.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto menyampaikan hal-hal penting dalam percepatan pendaftaran, serta menyampaikan kepada Dinas terkait untuk membentuk struktur kelompok kepengurusan MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Madu Pelawan.

“Perlu juga disiapkan logo yang akan digunakan dalam pendafataran Indikasi Geografis Madu Pelawan, serta anggaran yang akan dikeluarkan dalam hal pendaftaran Indikasi Geografis Madu Pelawan dari Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Adi.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan jika Bappeda Kabupaten Bangka Tengah akan memfasilitasi anggaran yang akan dikeluarkan dalam hal pendaftaran Madu Pelawan Namang menjadi Indikasi Geografis yang terdaftar. Dinas Bappeda Kabupaten Bangka Tengah juga menyampaikan akan secepatnya memenuhi kelengkapan pendaftaran Indikasi Geografis Madu Pelawan.

Madu Pelawan merupakan madu yang hanya bisa dihasilkan dari kawanan lebah yang membuat sarang di pohon Pelawan. Pohon Pelawan sendiri merupakan salah satu kekayaan hayati yang ada di Bangka Belitung yang seluruh bagiannya, mulai batang, akar, hingga ujung rantingnya berwarna merah. Pohon Pelawan merupakan sumber makanan bagi kawanan lebah.

Madu Pelawan diyakini ampuh meningkatkan imunitas dan menyembuhkan berbagai macam penyakit. Rasa pahit pada Madu Pelawan juga hanya bisa terjadi jika lebah mengonsumsi sari bunga dari Pohon Pelawan.

Untuk memperoleh Madu Pelawan harus menunggu panen lebah yang membuat sarang di Pohon Pelawan. Masa panennya harus menunggu selesainya musim bunga dari Pohon Pelawan.

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap, Madu Pelawan dapat segera terdaftar menjadi Indikasi Geografis. Madu Pelawan sudah memenuhi 3 kategori sebagai produk Indikasi Geografis, yakni memiliki reputasi, ciri khas dan karakteristik tersendiri. Oleh karena itu, ia selalu mendorong jajarannya untuk selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemda Babel untuk melindungi Kekayaan Intelektual Babel dari penyalahgunaan dan pemalsuan.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

Penyuluh Hukum Kanwil Bangka Belitung Ajak Masyarakat Simpang Katis BEKUMPUL

WhatsApp Image 2024 02 21 at 20.01.14

 

Bangka Tengah - Perdana Kantor Wilayah Bangka Belitung gelar kegiatan BERKUMPUL, yakni Belajar Hukum Bersama Penyuluh Hukum memberikan layanan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Simpang Katis di Kabupaten Bangka Tengah guna penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum, Rabu, (21/02/2024)

Kegiatan dipimpin dan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Eko Saputro dan di dampingi Kasubbid Luhbankum JDIH bersama tim JFT Penyuluh Hukum, hadir Kepala Desa dan tokoh agama sebagai peserta sebanyak 30 orang. Dengan adanya penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum ini diharapkan masyarakat lebih memahami peraturan perundang-undangan, norma-norma hukum yang berlaku, serta sebab dan akibat dalam pelanggaran hukum terang Eko Saputro dalam sambutannya.

Materi kegiatan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Sudihastuti terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menurut data per Oktober tahun 2022 bahwa total kasus KDRT sebanyak 18.261 kasus, korban perempuan 16.745 dan korban laki-laki 2.948 kasus. Diharapkan melalui materi KDRT yang disampaikan ini masyarakat dapat memberikan bantuan dan dukungan kepada korban KDRT dalam tindakan pencegahan dan lainnya.

Selanjutnya Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rizki Amalia menyampaikan terkait Akses Bantuan Hukum. Pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, Negara dan Pemerintah yakni melalui Kemenkumham di daerah bekerja sama dengan para OBH yang terakreditasi memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa biaya kepada masyarakat tidak mampu agar rasa keadilan dapat dirasakan sama tanpa adanya perbedaan dalam penyelesaian permasalahan hukum.

 

Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 02 21 at 20.01.14WhatsApp Image 2024 02 21 at 20.01.14

Policy Talks Satu Tahun Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM : “Mewujudkan Kebijakan yang Berkualitas untuk Kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang Berdampak”

WhatsApp Image 2024 02 21 at 17.49.58 3

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melaksanakan Kegiatan “BSK Policy Talk” dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM pada Rabu, 21 Februari 2024 yang dihadiri Internal Kementerian Hukum dan HAM baik dari Pegawai BSK KUMHAM serta Kantor seluruh wilayah Kementerian Hukum dan HAM Indonesia dan juga Komunitas KUMHAM MUDA Dari seluruh kantor wilayah secara hybrid.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Rizky Argama dari STIH Indonesia Jentera/Pusat Studi Hukum dan Kebijakan dan Dr. Budiati Prasetiamartati dari Ocean Program Director Konservasi Indonesia dan dipandu oleh Dr. Y.Ambeg Pramarta Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kebijakan Hukum dan HAM lantai 8. Pada tahun 2022 Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) di Kementerian Hukum dan HAM sebesar 25,56 dari skala 100, sedangkan pada tahun 2023 IKK Kementerian Hukum dan HAM digawangi oleh Badan Strategi Kebijakan meroket menjadi 81.04 dari skala 100, terdapat peningkatan yang sangat tajam terhadap kualitas kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM tidak hanya sekedar nama, namun merupakan badan yang benar-benar strategis, harapannya ke depan akan ada kolaborasi dengan pihak-pihak luar untuk menghasilkan kebijakan yang tidak hanya berkualitas namun juga bermanfaat bagi masyarakat luas,” ucap Gama sebagai closing statement pada kegiatan ini.

Dias juga menyampaikan bahwa masyarakat merupakan subjek perubahan dan bukan objek, dalam hal ini peran BSK sebagai Policy entrepreneur itu sangat penting. Penting untuk melakukan kolaborasi yang inklusif dengan kaum Marjinal untuk bisa memastikan bahwa model Kebijakan yang nantinya disusun adalah memang berdasarkan kondisi lokalitas dimana kebijakan itu disusun.

Terakhir, Ambeg juga menyampaikan komitmen BSK dalam rangka mengawal atau menavigasi kebijakan pabrik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, BSKakan berupaya untuk merumuskan mekanisme yang tepat dalam mewadahi partisipasi bermakna sehingga sebuah kebijakan bersifat partisipatif dan inklusif. BSK Kumham akan mendorong kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang partisipatif dengan cara mengupayakan pemenuhan hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan didalam proses kebijakan di lingkungan Kemenkumham. BSK mengupayakan kebijakan yang visioner dan proaktif dalam menyelesaikan permasalahan sekaligus menjawab tantangan di masa depan dan bukan sebatas pemadam kebakaran. BSK Kumham akan mengawal proses kebijakan di Kemenkumham untuk mewujudkan kebijakan yang berkualitas dan berdampak bagi masyarakat melalui pendekatan kolaboratif antara aktor pemerintah seluruh proses kebijakan mulai dari agenda setting, pembentukan dan Implementasi hingga evaluasi. BSK akan berperan sebagai Knowledge Enterpreneur yaitu sebagai wadah yang mengelola pengetahuan dari masyarakat akademisi atau Knowledge Produser lain menjadi Kebijakan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan NGO antara lain Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Think Policy, Tanoto Foundation, Koneksi Indonesia Inklusif, Nalar Institute, Perwakilan Mahasiswa dari berbagai Universitas di Jakarta, serta perwakilan pegawai Badan Strategi Kebijakan Kementerian Luar Negeri.

Turut mengikuti secara virtual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Kepulauan Bangka Belitung yaitu, Kepala Bidang HAM (Suherman), Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang, Hukum dan HAM (Poppy Rinafani), Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Yulizar), beserta jajaran bidang HAM.

WhatsApp Image 2024 02 21 at 17.49.58 3

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI