Kemenkumham Babel Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Paten di Politeknik Manufaktur Bangka Belitung

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (02/01/2024) mendatangi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) terkait layanan KI dan Jumlah Permohonan Pendaftaran KI di sentra–sentra Kalangan Universitas, yaitu Politeknik Manufaktur (Polman) Bangka Belitung.

Kedatangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, beserta tim disambut langsung oleh Direktur Polteknik Manufaktur, I Made Andik Setiawan.

Pada kesempatan ini diinformasikan terkait evaluasi pelayanan KI dan jumlah peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah agar pada tahun 2024 terjadi peningkatan dalam pendaftaran KI.

"Terbentuknya sentra KI ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pemohon dalam mengajukan pendaftaran KI," ujar Fajar.

Kadivyankumham Fajar menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Babel akan terus berkoordinasi dengan Polman Babel dalam hal Kekayaan Intelektual di bidang paten. Jika mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran paten, Kanwil Kemenkumham Babel tentunya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal paten yang akan didaftarkan dari Polman Babel. Serta memberikan saran agar Polman Babel dalam hal penemuan paten harus mempersiapkan inventor agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

"Jangan sampai paten terdaftar namun produknya tidak laku dipasaran, karena paten memerlukan biaya pemeliharaan," kata Fajar.

Direktur Polman Babel menyampaikan pendaftaran KI di bidang Paten terbaru sudah ada yang terdaftar, yaitu 5 Paten Sederhana dari Polman Babel dan Sertfikatnya sudah keluar.

Disampaikan juga bahwa Direktur Polman Babel akan terus mendukung segala bidang terutama pada bidang akademik, sehingga visi Polman Babel untuk mewujudkan Politeknik yang bermutu dengan kemampuan ilmu pengetahuan terapan, teknologi, dan inovasi dalam mendukung salah satunya potensi-potensi Kekayaan Intelektual di kalangan Universitas sehingga temuan di bidang teknologi oleh Dosen dan Mahasiswa terlindungi secara hukum.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Ibu-Ibu Pemasyarakatan Babel Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Pawitralaya

Bangka Tengah – Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Pawitralaya Bangka Tengah dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-20 PIPAS, Kamis (01/02/2024).

Ziarah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PIPAS Kep. Babel, Ny. Evi Kunrat Kasmiri (Istri Kepala Divisi Pemasyarakatan) selaku Inspektur Upacara. Lalu Perwira Upacara yaitu, Ny. Putri Andriyas (Istri Kepala Bapas Pangkalpinang). Serta Komandan Upacara yaitu, Ny. Novi (Istri Kepala Rutan Muntok).

Kegiatan diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga di Monumen Pahlawan, dan diakhiri dengan tabur bunga di Makam Pahlawan.

Ziarah juga dilaksanakan oleh anggota PIPAS Kep. Babel yang berada di Rutan Muntok Kab. Bangka Barat dan anggota PIPAS Kep. Babel yang berada di Lapas Tanjungpandan Kab. Belitung.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para perwakilan anggota PIPAS dari Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

MPD Notaris Kota Pangkalpinang Tingkatkan Sinergitas Pengawasan Notaris

WhatsApp Image 2024 02 02 at 16.47.53 1
Pangkalpinang - Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Pangkalpinang lakukan rapat sinergitas terkait pengajuan penyelesaian cuti Notaris lebih awal dan laporan pengaduan masyarakat.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua MPD Notaris Kota Pangkalpinang Adi Riyanto (Unsur Pemerintahan) dan dihadiri Wakil Ketua Eko Riyadi (Unsur Akademisi) dan Haryadi (Unsur Notaris), Anggota MPD M. Bambang dan M. Ikbal (unsur Pemerintahan), Youke Adi Nursahid (unsur Notaris), serta sekretaris Roli Pitriadi, Sudihastuti, Elwan Wijaya dan Ina Setyanigntyas, Jumat (02/02/2024).

Berdasarkan Pasal 25 UU 30 Tahun 2004, Notaris mempunyai hak cuti yang dapat diambil setelah menjalankan jabatan selama 2 tahun dan selama cuti, ia wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

Lebih lanjut ketentuan mengenai cuti notaris ini diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (“Permenkumham 19/2019”), dalam pasal 35 menyebutkan :
(1) Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti pada saat dimulainya cuti;
(2) Notaris Pengganti menyerahkan kembali Prokotol Notaris kepada Notaris, 1 satu hari setelah cuti berakhir;
(3) Serah terima Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dibuatkan berita acara yang disampaikan ke MPD, MPW dan MPP.

Dan pada pasal 36 Notaris yang mengajukan permohonan cuti wajib menyampaikan laporan cuti kepada Menteri dengan mengisi Format Isian laporan cuti.

Dipimpin Adi Riyanto, pada kesempatan ini dilakukan pembahasan tentang pengajuan percepatan penyelesaian cuti Notaris dan serah terima protokol Notaris yang belum waktunya. Selain itu juga dibahas tentang pelanggaran–pelanggaran kode etik yang dilakukan Notaris di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini tentu saja menjadi tugas utama MPD berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang menyebutkan Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Sebagai Pengawas Majelis Pengawas memperoleh kewenangan untuk :
1. Melakukan Pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi notaris di wilayah kerjanya;
2. Melakukan Pembinaan terkait administrasi pelaksanaan tugas kenotariatan.

Diharapkan selanjutnya Notaris di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjaga kode etik Notaris serta lebih tertib dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris.

WhatsApp Image 2024 02 02 at 16.47.53 1 

Cegah TPPO, Divim Kemenkumham Babel Sambangi Diskominfo Bangka Selatan dan Bangla Barat

WhatsApp Image 2024 02 02 at 16.12.14

Bangka Selatan - Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dipimpin oleh Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian,  Andrey Sofyan Isak, beserta staf pada Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian melakukan koordiinasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Barat sebagai upaya Preventif Peningkatan Pencegahan TIndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tanggapan positif disampaikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Bangka Selatan, Fauzi Fahrezi. Terkait penyebaran informasi di Kabupaten Bangka Selatan dilakukan melalui media online diantaranya Radio Junjung Besaoh (RJB) milik Pemerintah Daerah Bangka Selatan, Facebook, Instagram dan Tiktok serta pada WA Grup.

Sementara itu dari Dinas Kominfo Bangka Barat pada Subbagian perlengkapan, Meldaria menyambut baik informasi yang yang disampaikan selanjutnya akan diteruskan melalui media online yang dimiliki oleh Diskominfo Bangka Barat.

 

Plh. Kakanwil Kemenkumham Babel Lakukan Monitoring ke Lapas Sungailiat

Bangka – Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin didampingi Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Johnny Tunggul, lakukan monitoring dan pembinaan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, Kamis (01/02/2024). Tim diterima langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, Zullaeni.

Plh. Kakanwil, Doni Alfisyahrin meninjau langsung ruang kerja Lapas dan dapur hygiene di Lapas. Doni juga meninjau hasil karya pembinaan kemandirian yang dilaksanakan oleh warga binaan.

Pada kesempatan ini, Doni juga menanyakan terkait kendala apa saya yang dialami Lapas Sungailiat dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Ia menyemangati jajaran untuk lebih semangat meraih WBK pada tahun ini.

“Kegagalan yang lalu dapat kita jadikan pengalaman untuk meraih kesuksesan kedepannya,” kata Doni.

Tim Lapas Sungailiat menanggapi, bahwa masih banyak yang perlu dibenahi untuk meraih WBK. Dan mereka akan terus berusaha untuk melakukan pembenahan tersebut.

Untuk diketahui, Lapas Kelas IIB Sungailiat berisi penghuni berjumlah 500 orang, yang terdiri dari 86 orang Tahanan dan 414 orang Narapidana.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI