Upayakan Harmonisasi Raperda dan Raperkada Sesuai Amanat UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkumham Babel Koordinasi ke DPRD Bangka

WhatsApp Image 2024 02 01 at 10.26.46

Pangkalpinang - Dalam rangka pelaksanaan program kerja dan anggaran DIPA Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah terkait kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah berdasarkan Pasal 49 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 30 Tahun 2018 tentang Organisasi Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Tim Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FP2HD) melakukan Koordinasi ke DPRD Kab Bangka, Kamis (01/02/2024).

Tim Subbidang FP2HD dikoordinir oleh Kasubbid Fastukumda, Siti Latifah didampingi Perancang Muda Faisal Indrawan, Firmansyah Berhard serta JFU Hanjani lakukan koordinasi tugas Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang bertujuan untuk Penyampaian pelaksanaan harmonisasi Tahun 2024 dan Sosialisasi fitur SIPANDA (Sistem Harmonisasi Raperda/Raperkada) yang terintegrasi dengan Aplikasi PORSIBEL (Portal Informasi Layanan Kanwil Kumham Babel).

Siti Latifah menyampaikan amanat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97D jo. Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga Raperda atau Raperkada yang akan dibentuk tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi, sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan yang baik, sesuai dengan asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, dan dalam teknisnya Pemerintah Daerah perlu melengkapi beberapa syarat administrasi guna pemenuhan data dukung yang akan mendukung penilaian indeks reformasi hukum  (IRH) Pemerintah Daerah.

Penilaian IRH terdiri dari empat variabel, yaitu tingkat koordinasi, kompetensi aparatur sipil negara (ASN), kualitas re-regulasi atau deregulasi, dan penataan database peraturan perundang-undangan. Tujuan penilaian indeks reformasi hukum adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi. Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Tiaman Fahrul, didampingi tim Analis Hukum DPRD Kab Bangka, Wini, dan Siti mengatakan bahwa terkait penyusunan perda inisiatif DPRD Kab Bangka, berterima kasih atas kunjungan dan arahan Kanwil Kemenkumham Babel, dan menyampaikan penting untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi setiap Produk Hukum yang akan dibentuk Pemerintah Daerah Kab Bangka yang tertuang dalam Propemperda Tahun 2024, dan pada Tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Kep. Babel sangat membantu dalam kegiatan legislasi yang dilakukan DPRD Kab Bangka melalui penyusunan dan pengharmonisasian.

DPRD Kabupaten Bangka selaku pemegang kewenangan legisasi (pembentukan perda) berharap rencana pembentukan Perda Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dengan dukungan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.

Dalam kesempatan koordinasi ini tim Kanwil Kemenkumham Babel menyampaikan bahwa diperlukan peran aktif DPRD dan pemda untuk lakukan pemetaan Raperda/Raperkada yang akan disusun untuk dapat dilakukan sinkronisasi dan hamonisasi hal ini juga diamanatkan Pasal 181 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan berharap Kanwil Kumham dapat memfasilitasi dalam kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi di daerah yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tugas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 02 01 at 10.26.46

 

Kemenkumham Babel Beri Asistensi Kepada Pemkab Bangka Selatan Terkait Pengisian Data Laporan KKP HAM

WhatsApp Image 2024 02 01 at 07.55.56

Bangka Selatan - Dalam rangka persiapan Penilaian Kabupaten/ Kota Peduli HAM tahun 2023-2024, Kanwil Kemenkumham Babel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan asistensi kepada Pemkab Bangka Selatan terkait dengan pengisian data laporan Kabupaten/ Kota Peduli HAM (KKP HAM) tahun 2023-2024, Selasa (30/01/2024).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Setda Bangka Selatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Asisten 2 Bupati Bangka Selatan Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Resmon), Kabid HAM (Suherman), Kasubbid Pemajuan HAM (Yulizar), Kabag Hukum (Ami Prionggo) dan jajaran Bagian Hukum Setda Bangka Selatan serta beberapa OPD terkait lainnya.

Membuka acara, Asisten 2 Bupati Bangka Selatan bidang perekonomian dan pembangunan (Resmon), menyampaikan terima kasih kepada Tim Kanwil Babel yang bersedia hadir untuk memberi bimbingan serta memotivasi kepada Pemkab Bangka dalam pelaksanaan P5HAM.

Resmon juga menekankan bahwa Pelaksanaan RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) bukan hanya berorientasi kepada penghargaan semata, yang terpenting adalah bagaimana kita mengimplementasikannya di lapangan sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara Kepala Divisi Yankumham, Fajar Sulaeman Taman dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk mewujudkan Kabupaten yang peduli HAM melalui implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

"Pertemuan tersebut juga bertujuan untuk mengembangkan sinergitas antara Kantor Wilayah dengan Pemkab Bangka Selatan dalam rangka memberi pelayanan Hukum dan HAM Kepada masyarakat," tambahnya.

Selain itu, Fajar meminta kepada para OPD yang hadir agar dapat menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual.

Ia juga menghimbau kepada jajaran Bagian Hukum Setda Bangka Selatan untuk terus mendorong UMKM agar melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual seperti Merek, Paten, Kekayaan Intelektual Komunal, Indikasi Geografis dan lainnya.

Kemudian Kepala Bidang HAM, Suherman menjelaskan, penilaian KKPHAM di tahun 2024 adalah capaian kinerja pemerintah daerah pada tahun sebelumnya.

"Setiap aspek memiliki indikator yang menggambarkan pelaksanaan hak dari sisi struktur, proses dan hasil dengan total jumlah sebanyak 120 indikator HAM di dalamnya," jelas Suherman.

Selanjutnya Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar mengevaluasi berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Kanwil, yaitu indikator apa saja yang belum dilaksanakan oleh Pemkab Bangka pada tahun sebelumnya.

Ia juga mengingatkan bahwa data penilaian yang terdiri dari formulir indikator serta data dukung yang akan dilaporkan wajib mendapat pengesahan dari Kepala OPD masing-masing.

Mengakhiri acara, Asisten 2 Bupati Bangka Selatan Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Resmon) berharap tidak ada lagi OPD yang melaporkan data nihil, karena ia percaya bahwa sejauh ini Pemkab Bangka Selatan sudah melaksanakan program HAM.

"Dan saya berharap dari pertemuan ini ada hasil yang signifikan sehingga akan lebih baik lagi dan Kabupaten Bangka Selatan dapat kembali dinobatkan sebagai Kabupaten Peduli HAM," pungkasnya.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 02 01 at 07.55.56 

Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Pembinaan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

WhatsApp Image 2024 01 31 at 20.24.30

Bandung - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto didampingi Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar ikuti Pembinaan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas yang digelar di Hotel Aryaduta Bandung pada kegiatan Persiapan Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja Usulan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rabu (31/01/2024).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, dengan narasumber dari Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Kepala Subbagian Perencanaan Reformasi Birokrasi Biro Perencanaan Kemenkumham, Erwin Nugroho mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 40 satuan kerja usulan WBBM, dan akan berlangsung dari 30 Januari sampai dengan 3 Februari 2024.

Disampaikan Erwin, ada 3 narasumber pada panel kali ini, yaitu Penelaah Teknis Kebijakan Bidang 4 Setjen Kemenkeu, Rizal. Lalu dari Itjen Kemenkeu, Tri Sukoco Yudi Pramono dan Denis Yudo Susilo.

Narasumber pertama, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang 4 Setjen Kemenkeu, Rizal menjelaskan bagaimana pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di Kementerian Keuangan. Ia mengatakan jika keberhasilan Kemenkeu dalam membangun zona integritas yaitu adanya arahan yang kuat dari Menteri Keuangan agar seluruh satuan kerja di Kemenkeu meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Pembangunan Zona Integritas adalah kerja sama seluruh lini. Hasil baik dari pembangunan ZI di Kemenkeu adalah sinergi dan koordinasi dari Setjen dan Itjen Kemenkeu untuk membina unit kerja yang ingin meraih predikat WBK dan WBBM," ujar Rizal.

Disampaikan Rizal, sinergi juga dilakukan satuan kerja yang sudah meraih predikat WBK dengan memberikan transfer knowledge kepada satuan kerja yang belum meraih WBK. Sementara satuan kerja yang sudah meraih WBBM melakukan transfer knowledge ke lintas Kementerian.

Rizal juga menekankan pentingnya inovasi layanan pada pembangunan ZI. Ia menyampaikan inovasi tersebut dapat berbasis teknologi atau non teknologi.

"Dalam mengembangkan inovasi juga perlu ada pelembagaan inovasi, tujuan inovasi dimunculkan, implementasi inovasinya seperti apa, serta lihat progres sebelum hingga sesudah inovasi tersebut dilakukan dengan data kuantitatif," ucapnya.

Rizal juga menuturkan agar inovasi yang dibangun jangan sampai usang dan stagnan. Maka dari itu, inovasi harus berbeda dari yang lain dan dampaknya dapat diukur.

Terkait pelayanan langsung ke masyarakat, Rizal mengatakan jika Kemenkeu memprioritaskan untuk memiliki program memperbanyak otomasi, dan mengurangi tatap muka.

Narasumber kedua, Tri Sukoco Yudi Pramono menyampaikan strategi Kemenkeu menuju WBK/ WBBM. Ia menekankan perlunya keterlibatan pimpinan secara langsung dan intensif dalam melakukan pembangunan ZI. Tanpa keterlibatan pimpinan, pembangunan ZI akan terasa seperti formalitas saja.

"Perlu diperhatikan juga bagaimana pembangunan ZI melibatkan seluruh elemen yang ada di kantor, termasuk pegawai pendukung/ PPNPN," tutur Sukoco.

Tri Sukoco juga menyampaikan jika Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang merupakan perpanjangan Kepala Kantor diberdayakan secara aktif, serta fokus pembangunan integritas secara substansial dan berkelanjutan.

Denis Yudo Susilo dari Itjen Kemenkeu selaku narasumber terakhir menuturkan hal teknis terkait pembangunan ZI. Ia menyebutkan 4 Fokus penilaian pembangunan ZI, yaitu Pra Evaluasi, Desk Evaluation, Wawancara dan Observasi Lapangan.

"Sementara fokus monev pembangunan ZI, yaitu bila terdapat fraud atau pelanggaran integritas yang mempengaruhi reputasi Kemenkeu, maka akan ditinjau kembali predikat WBK/ WBBMnya," kata Denis.

Pada kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto turut melakukan tanya jawab dengan para narasumber terkait teknis pelaksanaan pembangunan ZI yang telah dilakukan Kemenkeu.

Hadir pada kegiatan ini, Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi (Asep Kurnia), Kepala Biro Perencanaan (Ida Asep Somara), Inspektur Wilayah 2 (Lilik Sujandi), para Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Satuan Kerja usulan WBBM, para Auditor Itjen, serta para Operator Reformasi Birokrasi baik secara langsung maupun virtual.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 01 31 at 20.24.30WhatsApp Image 2024 01 31 at 20.24.30 

Kemenkumham Komitmen Wujudkan Pengelolaan Keuangan dan BMN yang Transparan dan Akuntabel

WhatsApp Image 2024 01 31 at 22.37.49

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berkomitmen mewujudkan pengelolaan keuangan dan BMN yang transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Keuangan (Karokeu) Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto pada kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Tahun 2023 Tingkat Kantor Wilayah, di Jakarta (29/01/2024).

Disampaikan Wisnu bahwa pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Kegiatan penyusunan dan penyajian laporan keuangan ini juga dilakukan dalam rangka menjaga keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan dan aset negara," tuturnya.

Wisnu juga mengharapkan melalui kegiatan ini, Kemenkumham memiliki kesempatan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi ketidaksesuaian, kesalahan pencatatan, serta permasalahan data laporan keuangan dan BMN.

"Hal ini dilakukan untuk menghasilkan laporan keuangan dan BMN yang andal dan akurat, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)," ujar Wisnu.

Selain itu, ia juga menyampaikan agar permasalahan pada laporan keuangan dan BMN yang belum dapat terselesaikan pada saat pelaksanaan pra rekonsiliasi sebelumnya, agar dapat diselesaikan pada kegiatan rekonsiliasi nasional tingkat kantor wilayah.

"Dengan demikian, laporan keuangan Kemenkumham yang dihasilkan menjadi berkualitas serta dapat disampaikan secara tepat waktu kepada Kementerian Keuangan, yaitu sebelum tanggal 29 Februari 2024," kata Wisnu.

Kemenkumham sendiri telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 14 kali berturut - turut dari tahun 2009 hingga tahun 2022.

"Hal tersebut merupakan hasil dan wujud kerja keras kita semua dalam mendukung pertanggungjawaban pengelolaan dan pelaporan keuangan untuk menjadi lebih baik," ucap Wisnu.

Oleh karena itu, ia mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kemenkumham, khususnya entitas yang menjadi sampel pemeriksaan BPK agar kooperatif dan informatif dalam menyiapkan semua data dukung dan dokumen yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa BPK RI agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.

Sesuai dengan tema kegiatan, Ia minta seluruh jajaran harus berkomitmen untuk mengimplementasikan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) dan BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).

"Ini sebagai upaya kita dalam mempertahankan opini WTP Kementerian Hukum dan HAM yang ke-15 kali dari BPK RI," tutup Wisnu.

Hadir langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, yakni para operator keuangan dan BMN dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), Edi Kurniawan.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Siap Dorong Potensi Indikasi Geografis Teh Tayu Jebus dan Durian Namlung

WhatsApp Image 2024 02 01 at 04.43.53

 Bangka Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupten Bangka Barat dalam upaya mendorong Potensi Indikasi Geografis yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Barat, Rabu (31/01/2024).

Koordinasi ini dilakukan dengan beberapa stakeholder yang saling berkaitan dengan tugasnya dalam mendorong terdaftarnya Indikasi Geografis, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka Barat, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat.

Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan, Irsan menyampaikan bahwa Bappeda Bangka Barat telah menganggarkan untuk fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual kepada Bidang Ekraft Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangka Barat untuk tahun 2024 ini. Namun pada tahun-tahun sebelumnya, anggaran tersebut digunakan untuk fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual perorangan seperti Hak Cipta, Merek dan Desain Industri. Sedangkan anggaran tersebut belum pernah digunakan untuk Fasilitasi Pendaftaran kekayaan Intelektual Komunal seperti halnya Indikasi Geografis.

Selain itu, Irsan juga menyampaikan bahwa Bappeda akan mengundang OPD terkait untuk dapat duduk bersama dalam membahas persiapan untuk mendaftarkan Indikasi Geografis, seperti menyusun Deskripsi IG, Pemetaan Lokasi, Pembuatan SK MPIG dan pembagian tugas masing-masing sesuai kebutuhan.

Dalam menentukan Potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Bangka Barat tidak lepas dari peran Dinas Pertanian dan Pangan. Ada beberapa hasil alam di bidang pertanian yang menjadi potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Bangka Barat, namun yang akan didorong untuk pendaftaran IG tahun ini adalah Teh Tayu Jebus dan Durian Namlung.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat, Azmal turut mendukung pendaftaran Indikasi Geografis, dengan berbekal pengalaman sebelumnya yaitu Indikasi Geografis pertama di Bangka Belitung Lada Putih Muntok (Muntok White Pepper) yang didaftarkannya pada tahun 2010.

Azmal juga menyampaikan bahwa yang membuat Lada Putih Muntok lebih dikenal adalah kadar pepperinnya atau tingkat kepedasannya yang berbeda, sehingga menjadi ciri khas dan karakter dari lada di Bangka Belitung yang terkenal di seluruh dunia.

Begitu juga Teh Tayu, jika dibandingkan dengan teh di Jawa yang dominan tumbuh di dataran tinggi, namun teh tayu Jebus tumbuh di dataran rendah. Ini dapat menjadi ciri khas tersendiri yang sangat unik.

Selain itu juga durian dari Bangka Belitung sudah cukup dikenal dan dicari oleh para pecinta durian, seperti durian namlung, super tembaga klamunot yang harga per-kilogramnya mencapai 750 ribu rupiah. Walaupun dari hasil percobaan penanaman bibit durian namlung dan super tembaga klamunot juga dapat tumbuh di daerah lain, namun akan dilakukan penelitian lebih lanjut kedepan untuk memastikan perbedaan dari kualitas dan rasa.

"Dinas Pertanian dan Pangan siap mendukung pendaftaran Indikasi Geografis Teh Tayu dan Durian Namlung, namun yang perlu kita perhatikan bukan hanya saat pendaftarannya, tapi setelah terdaftar sebagai Indikasi geografis menjadi tugas kita bersama untuk mempertahankannya, jangan sampai malah produknya menghilang di pasaran," ungkap Azmal.

Dalam menyusun Deskripsi Indikasi Geografis, diperlukan sejarah dari perkembangan potensi IG tersebut. Seperti halnya Teh Tayu yang berdasarkan sejarahnya dibawa oleh masyarakat Tionghoa kurang lebih 150 tahun lalu. Untuk itu diperlukan data-data dan penjelasan dari pakar budaya sehingga penyusunan deskripsi dapat lebih baik.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangka Barat, Ali siap mendukung hal tersebut. Pihaknya juga siap menganggarkan biaya fasilitasi pendaftarannya sebagaimana anggaran untuk fasilitasi pendaftaran kekayaan Intelektual.

"Namun dalam mendorong pendaftaran Indikasi Geografis ini juga perlu dukungan dari Bupati dan Sekretaris Daerah Bangka Barat dengan ditentukannya tugas dan peran masing-masing instansi terkait, sehingga dapat lebih mendalami peran dan fungsinya dalam mendorong terdaftarnya Indikasi Geografis Teh Tayu Jebus dan durian Namlung dari kabupaten Bangka Barat," ujarnya.

Hadir dalam koordinasi ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, serta Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual beserta JFU.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 02 01 at 04.43.53WhatsApp Image 2024 02 01 at 04.43.53WhatsApp Image 2024 02 01 at 04.43.53

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI