Divim Kemenkumham Babel Koordinasi Peningkatan Pelayanan Paspor dan Pencegahan TPPO ke Diskominfo Bangka

WhatsApp Image 2024 01 30 at 16.24.54

Bangka - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan koordinasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka terkait peningkatan pelayanan paspor dan pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), Selasa (30/01/2024).

Tim yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Andrey Sofyan Isak menuturkan, koordinasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan jemput bola. Andrey juga mensosialisasikan perluasan pelayanan dengan diterbitkannya e-paspor.

"Perlu juga koordinasi antara Imigrasi dan Dinas Kominfo Kabupaten Bangka dalam rangka upaya preventif pencegahan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada publik," ujar Andrey.

Kepala Dinas Kominfo, Teddy Sudarsono menanggapi secara positif agenda tersebut. Ia juga menantikan rencana audiensi Divisi Keimigrasian dengan Bupati Bangka tentang inovasi pengelolaan informasi publik di bidang keimigrasian (Imigrasi Corner).

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

Kemenkumham Babel Hadiri Pembukaan Kedai Pelayanan Publik dan Layanan Keimigrasian di Belitung Timur

WhatsApp Image 2024 01 30 at 19.31.54

Belitung Timur - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Belitung Timur ke-21, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menghadiri undangan kegiatan pembukaan Kedai Pelayanan Publik dan Layanan Keimigrasian di Kecamatan Manggar, Belitung Timur, Selasa (30/01/2024).

Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Babel dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Darori mewakili Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Angga Mahardhika telah melakukan koordinasi dan persiapan terkait kegiatan dan Imigrasi Corner sehari sebelumnya bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.

Kegiatan Pembukaan Kedai Pelayanan Publik dan Layanan Keimigrasian dimulai pukul 09.30 WIB dibuka oleh Bupati Belitung Timur, Burhanudin.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Darori menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik. Ia juga mengucapkan selamat ulang tahun kepada Kabupaten Belitung Timur.

"Pelayanan Imigrasi Corner merupakan inovasi baru dari Divisi Keimigrasian, dan Kabupaten Belitung Timur serta Kabupaten Bangka Selatan adalah Pilot Projectnya. Masyarakat bisa dengan mudah memperoleh pelayanan dokumen keimigrasian maupun mencari informasi terkait keimigrasian serta melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya," ujar Darori.

Bupati Belitung Timur, Burhanudin menyampaikan apresiasinya kepada seluruh perangkat OPD dan Instansi terkait dalam penyelenggaraan Kedai Perangkat Publik.

"Terima kasih kepada pihak keimigrasian yang telah membuka pelayanan keimigrasian, sehingga masyarakat khususnya Belitung Timur tidak perlu bolak-balik ke Tanjungpandan untuk mengurus atau menanyakan informasi mengenai hal-hal keimigrasian," ungkap Bupati Belitung Timur, Burhanudin.

Kegiatan pembukaan Kedai Pelayanan Publik dan Pelayanan Keimigrasian dilakukan dengan pemotongan pita dan selanjutnya dilaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang telah hadir di lokasi.

Implementasi Imigrasi Corner Pelayanan Keimigrasian di hari pertama pembukaan melayani sebanyak 14 pemohon layanan paspor, diantaranya 11 orang permohonan paspor baru dan 3 orang pengantian paspor habis berlaku.

Turut Hadir dalam kegiatan pembukaan Asisten 1 Sekda Belitung Timur, Sayono; Asisten 2 Sekda Belitung Timur, Khaidir Lufti; Asisten 3 Sekda Belitung Timur, Haryoso; Kepala Pajak KP2KP, Mukhammad Afandi; Kepala Dinas Perhubungan, Amirudin; Camat Manggar, Herri Susanto, Para Kepala OPD, Forkopincam, Seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Manggar, Ketua BPD se-Kecamatan Manggar, serta Para Tokoh Agama.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 01 30 at 19.31.54 

Direktur Merek Apresiasi Usulan 14 Potensi Indikasi Geografis dari Bangka Belitung

WhatsApp Image 2024 01 30 at 06.31.32

Jakarta – Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Kurniaman Telaumbanua apresiasi usulan 14 Potensi Indikasi Geografis dari Bangka Belitung. Hal tersebut ia sampaikan pada kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Senin (29/01/2024).

14 Potensi Indikasi Geografis di Provinsi Bangka Belitung tersebut yaitu, Tenun Cual, Madu Hutan Pelawan, Durian Namlung, Kopiah Resam, Teh Tayu Jebus, Belacan Habang, Nanas Bikang, Nanas Badau, Talas Belitung (Boeter), Gula Kabung, Jeruk Kunci, Kopi Gading Robusta, Kopi Liberika Baguk, serta Sukun Mentega.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyampaikan, saat ini terdapat 138 Indikasi Geografis yang terdaftar, 123 Indikasi Geografis dari dalam negeri dan 15 Indikasi Geografis dari luar negeri. Saat ini Bangka Belitung memiliki 2 Indikasi Geografis yang telah terdaftar, yaitu Lada Putih Muntok (Muntok White Pepper) dan Madu Teran Belitong Timur.

“Saat ini kami menargetkan agar setiap Kantor Wilayah bisa mendampingi Pemerintah Daerah untuk melahirkan satu produk yang terdaftar dalam Indikasi Geografis,” ujar Kurniaman.

Kurniaman menyampaikan, bahwa tantangan Indikasi Geografis saat ini adalah bagaimana mempertahankan kualitas atau pasca terdaftarnya indikasi geografis itu sendiri. Penting untuk selalu menjaga kualitas dari produk yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis melalui SOP yang ketat, sehingga reputasi dari sebuah produk akan terus terjaga dengan baik.

Tahun 2024 merupakan tahun tematik Indikasi Geografis, diharapkan jumlah perlindungan Indikasi Geografis meningkat.

"Tapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik produk-produk yang sudah diberikan Indikasi Geografis,” harap Kurniaman.

Kurniaman menuturkan, pihaknya juga akan terus mendukung proses pendaftaran potensi indikasi geografis dari Bangka Belitung, maka segera diumumkan agar bisa dilakukan pemeriksaan substantif oleh tim ahli.

"Indikasi Geografis Teh Tayu Babel cukup menarik dan potensial, karena sampai saat ini baru 1 Indikasi Geografis berupa teh, yakni Teh Java Preanger," tambahnya.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang bersinergi dengan Pemerintah Daerah di Babel agar segera mendaftarkan 14 Potensi Indikasi Geografis serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) lainnya.

“Dengan didaftarkannya produk menjadi Indikasi Geografis ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan identitas dari budaya dan alam,” ujar Harun.

Hadir dalam kunjungan tersebut, Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman).

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Upaya Tingkatkan Jumlah Peserta dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil Kemenkumham Babel Kembali Laksanakan Sosialisasi PJA 2024

WhatsApp Image 2024 01 29 at 17.10.00 1

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali laksanakan Sosialisasi Paralegal Justice Awards kepada Kepala Desa/ Lurah di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur secara virtual melalui ZOOM Meeting, Jum'at, (26/01/2024).

Membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA) merupakan penghargaan yang diberikan atas kolaborasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Mahkamah Agung, BPIP serta Kemendagri dan Kemendes.

Penghargaan tersebut diberikan kepada para Kepala Desa/ Lurah yang bertindak sebagai Non-Litigation Peacemaker (Juru Damai Desa) dan mampu menyelesaikan konflik secara mediasi tanpa masuk ke proses peradilan.

“Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat peran Kepala Desa dan Lurah sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat di tingkat lokal,” kata Fajar.

Dikatakan Fajar, Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendorong partisipasi kepala desa dan lurah yang ada di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur agar lebih banyak peserta kepala desa dan lurah yang berasal dari pulau Belitung. Sejauh ini pendaftar dari pulau Belitung baru sebanyak 5 orang kepala desa atau lurah.

"Saya berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan motivasi serta ketertarikan kepala desa dan lurah yang ada di pulau Belitung untuk ikut mendaftarkan dirinya dalam ajang Paralegal Justice Award 2024," tambah Fajar.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Hukum Ahli pertama, Fajar Husein. Dalam sesi materi disampaikan kepada kepala desa dan lurah terkait dasar pelaksanaan Paralegal Justice Award 2024 serta kategori penghargaan yang ada. Kepala desa dan lurah juga dipandu dalam menyusun syarat administrasi yang diperlukan dalam proses pendaftaran serta diberikan tutorial pendaftaran Paralegal Justice Award 2024 secara online.

Adapun pendaftaran dan seleksi Paralegal Justice Award 2024 dilakukan melalui Laman Website PJA ( pja.bphn.go.id ) dan pendaftaran akan ditutup pada 31 Januari 2024.

Hingga 26 Januari 2024, sudah terdapat sebanyak 22 kepala desa dan lurah dari provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mendaftarkan dirinya sebagai peserta Paralegal Justice Award 2024. Tim Kanwil Kemenkumham Babel berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan motivasi dan menambah jumlah peserta Paralegal Justice Award 2024 yakni kepala desa dan lurah dari provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 01 29 at 17.10.00 1

WhatsApp Image 2024 01 29 at 17.10.00 1

 

 

Samakan Persepsi Pelaksanaan Harmonisasi Raperda/ Raperkada, Kemenkumham Babel Koordinasi ke Bagian Hukum Kabupaten Bangka

WhatsApp Image 2024 01 29 at 16.03.05 1
Bangka - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka dalam upaya mendorong dan menyamakan persepsi perihal pelaksanaan harmonisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan Raperkada (Rancangan Peraturan Kepala Daerah) Tahun 2024, Senin (29/01/2024).

Koordinasi sebagai upaya untuk mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanaan harmonisasi sebagaimana amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa 'Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tim dari Kantor Wilayah (Irkham, Elisanti, Imelda Hanum, Ade Oktarina dan Imam Rokhyani) diterima secara langsung oleh Subkoordinator Perancangan Peraturan Daerah, Netania Horindah.

JFT Perancang Muda, Irkham menyampaikan koordinasi ini dimaksudkan agar terwujud persamaan pemahaman dan persepsi terkait dengan syarat pengharmonisasian yang erat kaitanya dengan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH).

“Kami sampaikan bahwa di tahun 2024, pelaksanaan harmonisasi Raperda dan Raperkada merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada, dimana salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan harmonisasi yang berasal dari Pemerintah Daerah harus melampirkan Naskah Akademik/Penjelasan, SK Pembentukan Tim Penyusunan, draf Raperda yang telah diparaf Sekda dan Pemrakarsa, SK Propemperda, SK Bersama Kepala Daerah dengan Ketua DPRD dalam hal Raperda di luar Propemperda,” ujar Irkham.

Netania Horindah dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kab. Bangka dalam mengharmonisasikan Raperda dan Raperkada pada Tahun 2023.

“Bagian Hukum menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi seluruh Raperda dan Raperkada kami pada Tahun 2023. Untuk rencana pengharmonisasian di Tahun 2024 kami akan mengajukan sekitar 8 Raperda. Terkait dengan syarat harmonisasi Raperda maupun Raperkada kami akan sampaikan informasi tersebut kepada OPD pemrakarsa,” ucap Netania.

Tahun 2023, Kantor Wilayah telah mengharmonisasikan Raperda yang berasal dari Kab. Bangka sebanyak 9 (sembilan), dan Raperkada sebanyak 40 (empat puluh). Diharapkan kerja sama dalam pelaksanaan harmonisasi Raperda dan Raperkada antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah Kab. Bangka dapat terus ditingkatkan.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 01 29 at 16.03.05 1 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI