Kemenkumham Babel Ikuti Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

WhatsApp Image 2024 01 24 at 17.48.46

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti Sosialsiasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Kemenkumham Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal secara virtual, dari Ruang Rapat Kantor Wilayah, Rabu (24/01/2024).

Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara saat membuka kegiatan menyampaikan, tujuan dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) mandiri yaitu untuk memperluas Satuan Kerja yang akan dievaluasi agar tidak hanya terbatas pada Satker yang dievaluasi oleh Kementerian PANRB.

“Target PEKPPP Mandiri adalah seluruh ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana diamanatkan UU 25/2009, yaitu pelayanan barang, jasa, dan administratif,” ujar Ida.

Disampaikan Ida, dengan dilakukannya PEKPPP secara mandiri, instansi dapat memperoleh gambaran lebih lengkap dari kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham secara menyeluruh.

“Dijadwalkan pada Februari-Juli, Biro Perencanaan akan melakukan supervisi dalam rangka penilaian mandiri PEKPPP pada satuan kerja Kemenkumham. Lalu pada Agustus- Desember akan dilakukan validasi hasil supervisi bersama Menpan,” ujarnya.

Analis Kebijakan dari Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Kementerian PAN-RB, Fajar Kurniawan Firdaus mengatakan, Standar Pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

“Tujuannya untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Fajar.

Fajar menuturkan jika transformasi digital pelayanan publik menjadi sebuah urgensi bagi pemerintah untuk menerapkan teknologi pada setiap tahapan layanan publik dalam rangka memudahkan masyarakat dalam menerima layanan publik.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), Kepala Bagian Program dan Humas (Sugeng Krisdwiyanto), Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Darori), Kepala Subbagian Program dan Pelaporan (Margaret Sari), jajaran Bagian Program dan Humas serta Bidang Pelayanan Hukum.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum Serentak kepada Lurah/Kades Se-Bangka Barat terkait layanan Apostille, Netralitas Aparatur Pemerintah, dan Optimalisasi Pendaftaran PJA 2024

WhatsApp Image 2024 01 24 at 15.47.51

Bangka Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali gelar Penyuluhan Hukum Serentak hari kedua tentang layanan Apostille, Netralitas Pemilu bagi Aparatur Pemerintah dan Optimalisasi Keikutsertaan pada Pendaftaran Paralegal Justice Award (PJA) di Kantor Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Rabu (24/01/2024).

Kegiatan penyuluhan Hukum serentak dibuka oleh Bupati Bangka Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Muhammad Soleh.

Selaku tuan rumah, Muhammad Soleh menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum serentak ini sangat bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada para peserta yang merupakan Kepala Desa dan Lurah Se-Bangka Barat.

“Silahkan untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin semua materi yang akan disampaikan oleh para narasumber ” ujarnya.
Lebih lanjut Muhammad Soleh menyampaikan harapannya setelah kegiatan penyuluhan hukum dimana dapat memberikan dampak yang baik dan dapat lebih meningkatkan lagi pemahaman hukum bagi para peserta kegiatan.

Dalam kegiatan terdapat 3 materi yang disampaikan oleh para narasumber yang terpercaya.
Narasumber pertama pada kegiatan ini adalah Kepala Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian perjara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Barat (Rio Fahlevi) yang menyampaikan materi terkait Netralitas Aparatur Pemerintah dan Larangannya dalam Pemilu.

Rio menyampaikan pentingnya Netralitas bagi Aparatur Pemerintah didalam hal ini Para Kepala Desa dan Lurah didalam menyongsong Pemilu 2024.

“Aparatur Pemerintah harus dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan profesional serta menghindari penyalahgunaan wewenang untuk ikut berkampanye” ujar Rio.

Rio menyebutkan beberapa larangan Aparatur Pemerintah dalam Pemilu, seperti memasang spanduk/ baliho calon peserta Pemilu, sosialisasi/ kampanye di media sosial/ online, mengikuti deklarasi dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif, serta membuat postingan, memberi komentar, share, like postingan terkait calon tertentu.

Narasumber kedua yaitu Muhammad Bangbang selaku Kasubbid pelayanan AHU yang menyampaikan terkait layanan Apostille. Adapun layanan Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing (Negara yang tergabung dalam konvensi Apostille).

Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Hadirnya Apostille menyederhanakan birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu pintu saja melalui kemenkumham.

"Sekarang sudah hadir layanan Apostille bagi masyarakat dan sudah dapat dilakukan pencetakan dokumennya di Kanwil Kemenkumham Babel" ujar Bangbang.

Narasumber ketiga yaitu Penyuluh Hukum Muda, Sofian yang menyampaikan materi tentang Paralegal Justice Award Tahun 2024. Materi tersebut disampaikan sebagai upaya mengoptimalkan Pendaftaran Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa dan Lurah se-Bangka Barat. Penghargaan tersebut merupakan apresiasi Pemerintah kepada Kepala Desa/Lurah yang aktif menjadi juru damai dalam permasalahan hukum masyarakat dan menjadi inisiator bagi pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan investasi diwilayahnya.

"Dalam catatan kami, Sudah ada beberapa Kepala Desa di Bangka Barat yang sudah mendaftar, diharapkan para Kepala Desa dan Lurah lainnya dapat menyusul mendaftarkan diri pada PJA tahun 2024" ujar sofian.

Adapun Moderator kegiatan penyuluhan hukum serentak yaitu Kepala Subbidang Luhbankum & JDIH, Muhamat Ariyanto.

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan penyuluhan hukum yaitu para Kepala Desa/Lurah yang berjumlah 66 orang dan pegawai Bagian Hukum pemkab Kabupaten Bangka Barat.

Subbidang Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel

 

WhatsApp Image 2024 01 24 at 15.47.51

WhatsApp Image 2024 01 24 at 15.47.51WhatsApp Image 2024 01 24 at 15.47.51WhatsApp Image 2024 01 24 at 15.47.51WhatsApp Image 2024 01 24 at 15.47.51

Kakanwil Kemenkumham Babel Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74

WhatsApp Image 2024 01 24 at 13.43.17

Pangkalpinang - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto pimpin upacara tabur bunga dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pawitralaya Bangka Tengah, Rabu (24/01/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi Kemenkumham se-Indonesia.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kakanwil Kemenkumham Babel (Harun Sulianto), Perwira Upacara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang (Alimuddin), dan Komandan Upacara, Kepala Seksi Tinggal dan Status Keimigrasian Kanim Pangkalpinang (Muchsin Miralza).

Kegiatan tabur bunga diawali dengan penghormatan umum kepada arwah pahlawan yang dipimpin oleh Inspektur Upacara, lalu dilanjutkan dengan mengheningkan cipta dan peletakan karangan bunga secara simbolik.

Selanjutnya, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto beserta jajaran melakukan ziarah dan tabur bunga. Kakanwil Harun Sulianto menabur bunga di pusara Eko Maulana Ali, Gubernur Babel (2007-2013), lalu di pusara Hudarni Rani, Gubernur Babel (2002-2007), kemudian dilanjutkan di pusara Roesli Ramli, Walikota Pangkalpinang (1973-1978), dan pusara Lettu Pol. Matarus.

Hadir mengikuti kegiatan tabur bunga, Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), Kepala Divisi Keimigrasian (Doni Alfisyahrin), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang (Nur Bambang Supri Handono), Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang (Hani Anggraeni), Kepala LPKA Pangkalpinang (Nana Herdiana), Kepala Rupbasan Pangkalpinang (M. Anwar), Ketua DWP Kanwil Kemenkumham Babel (I Gusti Ayu Putriari), para Pegawai Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di wilayah Pangkalpinang, serta para Anggota Dharma Wanita.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 01 24 at 13.43.17WhatsApp Image 2024 01 24 at 13.43.17WhatsApp Image 2024 01 24 at 13.43.17

 

Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum Serentak tentang Netralitas Pemilu bagi Aparatur Pemerintah

WhatsApp Image 2024 01 23 at 21.47.15

Bangka Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Gelar Penyuluhan Hukum Serentak tentang Netralitas Pemilu bagi Aparatur Pemerintah di Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa (23/01/2024).

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto ketika membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Bangka Tengah dengan narasumber dari Bawaslu Bangka Tengah.

Selaku tuan rumah, Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman kepada para Kepala Desa dan Lurah akan pentingnya menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

“Sebagai Aparatur Pemerintah, harus bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik, objektif dan tidak berpihak,” ujar Era.

Narasumber pertama pada kegiatan ini adalah Kepala Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Tengah (Muhammat Tamimi) yang menyampaikan materi terkait Netralitas ASN dan Larangan bagi ASN dalam Pemilu.

Tamimi menyampaikan, dasar hukum Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) ada pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.

“ASN yang tidak netral dapat menyebabkan diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, terdapat konflik atau benturan kepentingan, serta membuat ASN menjadi tidak professional,” ujar Tamimi.

Tamimi juga menyebutkan beberapa larangan ASN dalam Pemilu, seperti memasang spanduk/ baliho calon peserta Pemilu, sosialisasi/ kampanye di media sosial/ online, menghadiri deklarasi dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif, serta membuat postingan, memberi komentar, share, like postingan terkait calon tertentu.

“ASN juga dilarang memposting foto bersama dengan calon, dan menjadi tim sukses dengan menunjukan atau memperagakan simbol keberpihakan, dengan memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon,” ujarnya.

Narasumber kedua yaitu Penyuluh Hukum Madya Kemenkumham Babel (Ferry Yulianto) yang menyampaikan materi tentang Paralegal Justice Award. Moderatornya yaitu JFT Penyuluh Hukum Pertama Kemenkumham Babel (Fajar Husein).

Hadir dalam kegiatan tersebut,kadivyankumham Fajar Sulaiman Taman, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka (Sugianto), Staf Ahli Bidang Perekonomian Kabupaten Bangka (Tanmini),kabid hukum Eko Saputro ,Kasubbid Luhkum M Ariyanto , para Kepala Dinas serta para Kepala Desa/ Lurah di Kabupaten Bangka Tengah.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

Sambut Hari Bhakti ke-74, Jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel Sumbang 30 Kantong Darah ke PMI

WhatsApp Image 2024 01 23 at 15.12.33 5

Pangkalpinang - Menyambut Hari Bhakti ke-74 Imigrasi, jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan sumbang 30 kantong darah kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pangkalpinang dan PMI Belitung.

Kegiatan donor darah dilaksanakan pada dua titik, yaitu di Aula Kanim Pangkalpinang dengan 25 pendonor serta di Kantor PMI Belitung dengan 5 pendonor, pada Selasa (23/01/2024).

Pada kegiatan ini, pegawai yang ingin mendonorkan darah harus melalui beberapa pemeriksaan terlebih dahulu, seperti pemeriksaan HB darah, tekanan darah, serta observasi kesehatan oleh tenaga kesehatan.

Pegawai yang dinyatakan sehat dan memenuhi kualifikasi, dapat melanjutkan ke tahap pengambilan darah sebagai pendonor.

Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin menuturkan, kegiatan donor darah ini merupakan wujud kepedulian jajaran Keimigrasian Kemenkumham Babel untuk masyarakat yang membutuhkan darah.

Doni berterima kasih kepada tim PMI Pangkalpinang dan PMI Belitung yang telah membantu memfasilitasi pelaksanaan donor darah ini.

“Kami juga berterima kasih kepada seluruh pegawai yang sukarela menyumbangkan darahnya demi memberikan manfaat kepada sesama manusia,” ujar Doni.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi kegiatan donor darah yang dilaksanakan oleh jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel.

“Semoga darah yang disumbangkan oleh jajaran pegawai dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah Bangka Belitung,” ucap Harun.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian (Doni Alfisyahrin), Kepala Bidang Inteldakim (Teguh Setiadi), Kepala Bidang Zinfokim (Darori), Kepala Kanim Pangkalpinang (Alimuddin), Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang (Nur Bambang Supri Handono), Kepala Bapas Pangkalpinang (Andriyas Dwi Pujoyanto), serta pegawai dari Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di wilayah Pangkalpinang.

Sementara itu, hadir dari Kanim Tanjungpandan, Kepala Kanim Tanjungpandan (Rahmad Suharto), Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Yahya Anshari), dan Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian (Reinaldo Salomo Chromwell).

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 01 23 at 15.12.33 5

WhatsApp Image 2024 01 23 at 15.12.33 5

WhatsApp Image 2024 01 23 at 13.50.44 1

WhatsApp Image 2024 01 23 at 13.50.44 1

WhatsApp Image 2024 01 23 at 15.12.33 5

WhatsApp Image 2024 01 23 at 15.12.33 5

WhatsApp Image 2024 01 23 at 15.12.33 5

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI