Kadivmin Kemenkumham Babel Hadiri Penutupan Monev RKT RB TW II Tahun 2024

WhatsApp Image 2024 06 06 at 19.24.54

Semarang - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Dwi Harnanto, beserta jajaran hadiri Penutupan Monitoring dan Evaluasi Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) Triwulan II Tahun 2024 bertempat di PO Hotel Semarang, Kamis, (6/6/24).

Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, dalam arahannya mengapresiasi peningkatan pemenuhan data dukung RKT RB oleh jajaran Unit Eselon I, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis. Dikatakan Asep, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpandan merupakan salah satu dari 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis terbaik dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Unit Pelaksana Teknis lainnya yakni Lapas Bangli dan Lapas Mataram.

Kedepannya, evaluasi yang dilakukan tak hanya berfokus pada pemenuhan RKT RB saja, tetapi juga pada kualitasnya.

"Kami mengharapkan peran penting Kepala Divisi Administrasi sebagai Quality Assurance, sehingga kualitas dokumen terjamin," ujar Asep.

Selanjutnya, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB, Akhmad Hasmy, menyampaikan materi terkait Perkembangan Implementasi Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023.

Ia menyampaikan hal-hal penting terkait isu strategis, Road Map Reformasi Birokrasi, Hasil Evaluasi RB Tahun 2024, hingga indikator apa saja yang perlu diberi penguatan pada tahun 2024.

Birokrasi harus merubah paradigma dan bersifat agile (lincah), dapat berubah kapan saja sesuai kebutuhan dan melebihi ekspektasi penerima layanan. Tata kelola digitalisasi juga harus diikuti dengan perubahan soft element, profesionalitas ASN dan budaya digitalisasinya.

"Perilaku Tata Kelola birokrasi seharusnya mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan dan tidak menimbulkan komplain," pungkas Hasmy.

Inspektur Wilayah II, Lilik Sujandi, salam arahan penutupnya menyampaikan Hasil Monitoring RKT RB yang telah dilaksanakan sejak 2 Juni hingga 6 Juni 2024. Kanwil Kemenkumham Babel menjadi salah satu dari 8 (delapan) Kantor Wilayah yang seluruh satuan kerjanya telah mencapai 100% dalam pemenuhan data dukung RKT RB Triwulan II Tahun 2024.

Turut hadir dalam kegiatan, Para Kepala Biro dan Ka PUSDATIN, Para Inspektur Wilayah I-IV, Para Sekretaris Unit Eselon I, Auditor Utama Itjen, Budi, Para Kepala Divisi Administrasi, Para Kepala UPT wilayah Semarang, Tim Evaluator Itjen dan para Pengelola RB Kantor Wilayah se-Indonesia.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 06 06 at 19.24.54

WhatsApp Image 2024 06 06 at 19.24.54

WhatsApp Image 2024 06 06 at 12.38.56WhatsApp Image 2024 06 06 at 12.38.56WhatsApp Image 2024 06 06 at 12.38.56

Kemenkumham Babel Koordinasi Pengelolaan SIMKIM dan SDM JF Keimigrasian pada Kemenkumham Jawa Tengah

WhatsApp Image 2024 06 05 at 09.15.52

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung koordinasikan pengelolaan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) dan SDM Jabatan Fungsional Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, pada Senin-Selasa, (3-4/06/2024). Tim terdiri dari  Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Darori), Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan (Ridha Ansari), Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian (Angga Mahardhika Bagus Widjaja), Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian (Andrey Sofyan Isak), serta Analis SDM Aparatur Ahli Pertama (Muhammad Ari Anugrah).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Joko Surono menyampaikan jika keimigrasian terdiri dari 2 pokok, yaitu lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dan pengawasannya. Pengawasan keimigrasian tersebut dilakukan terhadap Warga Negara Asing (WNA) maupun bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Pengawasan terhadap WNI bagi yang memohon dokumen perjalanan, keluar masuk wilayah Indonesia dan yang sedang berada di luar wilayah Indonesia. Sementara terhadap WNA, pengawasan lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia," ujarnya.

Sehingga diperlukan Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dapat memudahkan mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian.

Sementara terkait pengelolaan SDM JF Keimigrasian, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jateng, Suhariyanto mengatakan jika pengelolaan SDM Jabatan Fungsional Keimigrasian bertujuan meningkatkan profesionalisme SDM Keimigrasian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, ketentuan mengenai penetapan angka kredit Jabatan Fungsional dilaksanakan melalui konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit oleh Pejabat Penilai Kinerja (atasan langsung).

"Pada Kanwil Jateng, anggaran tahun 2024 tentang Pembinaan SDM JF Keimigrasian merupakan rincian kertas kerja yang direncanakan pada tahun 2023, sehingga pada tahun 2024 ini dialihkan kepada kegiatan-kegiatan pembinaan SDM Keimigrasian," ujarnya.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2024 06 05 at 09.15.52WhatsApp Image 2024 06 05 at 09.15.52WhatsApp Image 2024 06 05 at 09.15.52

Beri Penguatan pada Jajaran Bapas Pangkalpinang, Kadivpas Kemenkumham Babel Ingatkan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan

WhatsApp Image 2024 06 05 at 13.35.03

Pangkalpinang - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri beri penguatan kepada jajaran pegawai di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Rabu (05/06/2024).

Kadivpas Kunrat Kasmiri dalam penguatannya mengingatkan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan program bimbingan terhadap klien pemasyarakatan.

"Pedomani Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 56, 57, 58, 59 dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, Pasal 138, 139, 140," tutur Kunrat.

Lebih lanjut disampaikan Kunrat, dalam penggalian data penelitian kemasyarakatan (Litmas) dengan menggunakan metode wawancara dan observasi dibutuhkan ketelitian dan kepiawaian dari PK untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat.

"Sehingga dalam pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat benar-benar tepat sasaran dan tidak ada gagal PB karena pengulangan tindak pidana oleh Klien Pemasyarakatan yang sedang dalam pengawasan," tegasnya.

Kadivpas Kunrat juga menyampaikan, dalam hal meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), salah satunya adalah Pembangunan Zona Integritas jangan ada pungutan liar yang menyertai kinerja Pembimbing Kemasyarakatan.

Pada kesempatan ini, Kadivpas Kunrat melakukan inspeksi keliling dengan meninjau ruangan-ruangan dan sarana prasarana di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang. 

Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto menyampaikan, saat ini jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yaitu sebanyak 37 orang. PK yang bertugas pada Pos Bapas Lapas Tanjungpandan 2 orang, Pos Bapas Rutan Muntok 2 orang, PK Bapas di Pangkalpinang 33 orang, Kasubsi 2 orang, Kaur TU 1 orang, dan Pelaksana Administrasi 3 orang.

"Kepala Bapas menyampaikan bahwa saat ini keadaan Klien Pemasyarakatan laki-laki dewasa berjumlah 1452 orang, klien anak 32 orang, serta klien perempuan dewasa 177 orang," sebutnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemahaman Pembimbing Kemasyarakatan untuk berkinerja PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) semakin meningkat, serta tercapainya kualitas Pembimbing Kemasyarakatan yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Bapas Pangkalpinang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI (Andi Yudho), Kepala Bidang Keamanan (Ridha Ansari), Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak (Rita Ribawati), serta jajaran Bapas Pangkalpinang.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 06 05 at 13.35.03

 

Kemenkumham Babel Sosialisasikan Strategi Bisnis dan HAM dan Verifikasi Data Dukung IRH, Ini Pesan Plh. Gubernur

WhatsApp Image 2024 06 06 at 14.16.57

Pangkalpinang - Dukung pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sektor bisnis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Kamis (06/06/2024).

Kegiatan yang digelar di Swiss-Belhotel Pangkalpinang ini dibuka langsung oleh Plh. Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung yang merupakan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Fery Afrianto.

Dalam sambutannya, Plh. Gubernur Babel, Fery Afrianto menyampaikan bahwa dalam era globalisasi ini, keterkaitan antara bisnis dan HAM semakin nyata dan tidak dapat diabaikan. Perusahaan bukan hanya bertanggung jawab terhadap profitabilitas, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa operasional bisnis mereka tidak melanggar HAM.

Disampaikan Fery, berbagai peraturan dan pedoman internasional telah dikeluarkan untuk memastikan penghormatan terhadap HAM dalam dunia bisnis, salah satunya adalah Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs).

“Prinsip ini menegaskan tiga pilar utama, yaitu kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, dan akses terhadap pemulihan bagi korban pelanggaran HAM,” ujar Fery.

Fery menuturkan, Pemerintah Indonesia telah memiliki regulation framework dalam bisnis dan HAM dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga di Asia Tenggara yang memiliki rencana aksi terkait bisnis dan HAM.

“Tujuan jangka panjangnya adalah meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global. Selain itu, terkait hal ini pemerintah telah menginisiasi suatu risk assessment atau penilaian risiko yang disebut PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) bagi dunia usaha, dengan tujuan agar perusahaan dapat melakukan self-assessment terkait potensi pelanggaran HAM yang dimilikinya dalam lingkup usahanya,” pungkas Fery.

Dikatakan Fery, Peraturan Presiden tersebut juga memiliki potensi dampak yang sangat besar dalam hubungan antara bisnis dan hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa dampak yang timbul dari penerbitan peraturan ini antara lain perlindungan yang ditingkatkan, peningkatan kesadaran bisnis akan HAM, kolaborasi dan konsultasi yang lebih baik, peningkatan tanggung jawab bisnis dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat.

“Untuk itu kita perlu bekerja sama dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip ini tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap aspek operasional bisnis. Ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum dan regulasi, tetapi juga tentang membangun bisnis yang berkelanjutan dan memiliki reputasi baik di mata dunia,” harapnya.

Disampaikan Fery, langkah awal dalam memastikan bahwa aktivitas bisnis berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan serta menghormati HAM yaitu telah dilaksanakannya Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM atau GTD BHAM pada Rabu, 20 Maret 2024 yang dikukuhkan langsung oleh Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menuturkan, Strategi Nasional Bisnis HAM adalah kebijakan nasional bagi Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan dan pemulihan HAM.

“Tujuan dari Stranas Bisnis dan HAM yaitu untuk memberikan arahan tentang upaya-upaya strategi dan prioritas, meningkatkan pemahaman terkait isu Bisnis dan HAM, serta pencegahan, mitigasi dan pemulihan dampak negatif kegiatan bisnis,” ujar Harun.

Lebih lanjut Harun menyampaikan, Stranas Bisnis dan HAM juga bertujuan untuk mrningkatkan koordinasi Pemda dalam implementasi kebijakan, membangun bisnis yang berkelanjutan dan berdaya saing, serta meningkatkan peran aktif pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Bisnis dan HAM oleh Direktur Kerja Sama Direktorat Jenderal HAM (Harniati).

Lalu diberikan juga materi terkait Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto), serta materi Pentingnya Legalitas Badan Hukum oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (Derita Prapti Rahayu). Terkahir, materi disampaikan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (M. Bangbang) terkait dengan Perseroan Perorangan.

Pada kesempatan ini dilakukan juga verifikasi dan pendampingan upload data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah Tahun 2024. Verifikasi tersebut bertujuan agar adanya persamaan persepsi pembuatan data dukung IRH Pemda. Kanwil Kemenkumham Babel juga mengarahkan Pemda agar lebih tertib administrasi dalam pengharmonisasian dan menyadari pentingnya tingkat kehadiran pimpinan tinggi dalam pengharmonisasian.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (Aroziduhu Waruwu), KARO OPS Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KBP M Erwin), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Riono), Kepala Biro Hukum Prov. Kep. Babel (Harpin), Area Head Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang (Iwan Setiawan), Kepala Desa Namang (Zaiwan), anggota Pokja Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Tim Indeks Reformasi Hukum Babel, serta perwakilan Pelaku Usaha/UKM.

Lalu hadir dari internal Kanwil Kemenkumham Babel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di wilayah Pangkalpinang.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 06 06 at 14.16.57

 WhatsApp Image 2024 06 06 at 14.16.57

WhatsApp Image 2024 06 06 at 14.16.57

WhatsApp Image 2024 06 06 at 14.16.57

WhatsApp Image 2024 06 06 at 14.16.57

Kunjungi Rutan Muntok, Panwasda Kemenkumham Babel Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum 

WhatsApp Image 2024 06 06 at 15.37.19

Muntok - Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH beserta Fungsional Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Monitoring Evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum tahun 2024 terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) oleh tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung.

Tim yang dipimpin Kepala Bidang Hukum Eko Saputro menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian karena sudah menerima kedatangannya sekaligus memfasilitasinya.

Eko Saputro menyampaikan bahwasanya kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengukur kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH)/ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan layanan jasa bantuan hukum kepada orang/kelompok orang miksin selaku penerima bantuan hukum. Dalam pelaksanaannya, Panitia Pengawas Daerah melakukan wawancara secara langsung kepada para klien OBH selaku penerima bantuan hukum yang saat ini sedang berstatus narapidana.

Prioritas utama yang dilakukan Panwasda dalam melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin terutama hak atas pemberian bantuan hukum merupakan salah satu hak terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara, karena dalam setiap proses hukum, meliputi masalah perdata, hukum pidana serta PTUN. Pada umumnya setiap orang yang ditetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya. Dengan demikian tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam suatu proses hukum pemeriksaan dirinya sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 06 05 at 16.30.47

WhatsApp Image 2024 06 05 at 16.30.47

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI