Kanwil Kemenkumham Babel Bersama BPHN Sosialisasikan Paralegal Justice Awards 2024 Kepada Kepala Desa/ Lurah se-Bangka Belitung Secara Virtual

WhatsApp Image 2024 01 11 at 16.10.14

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional sosialisasikan Paralegal Justice Awards kepada Kepala Desa/ Lurah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara virtual bertempat di Ruang Teleconference, Kamis, (11/01).

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, mengatakan bahwa Penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA) merupakan bagian dari implementasi 'Access to Justice' yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Pada Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juga dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

"Kepala Desa/Lurah berperan sebagai Non Litigation Peacemaker, yang mana Kades/ Lurah merupakan bagian dari peran sentral dan strategis untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya. Sehingga dengan perannya sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita, Kepala Desa/Lurah dapat mendorong penciptaan dan pertumbuhan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata," ujar Kakanwil Harun.

Dikatakan Harun, Kepala Desa/Lurah juga berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya dan memiliki integritas dalam menciptakan kemudahan akses keadilan di wilayahnya.

Selanjutnya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan, dalam pemaparannya mengatakan berdasarkan Data Aplikasi SID Bankum 3 tahun terakhir, terdapat 12.000 perkara litigasi dengan dominasi perkara pidana sebesar 70% dan perdata sebesar 30%, dengan rata-rata perkara ringan yang timbul dari perselisihan antar warga di Masyarakat.

Disampaikan Sofyan, pada Paralegal Justice Award tahun 2024 ini, tahapan seleksinya terdiri dari Pendaftaran, Pembekalan Pra-PJA, Seleksi Daerah, Seleksi Provinsi, Seleksi Nasional dan 300 peserta lolos seleksi akan mengikuti Pralegal Academy.

"Dalam Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2024, akan ada 4 kategori penghargaan, yakni Top 10 Favourite melalui Vote, Top 10 Nilai Terbaik, Anugerah PJA serta Penghargaan Non Litigation Peacemaker atau Anubhawa Sasana Jagaddhita," pungkas Sofyan.

Acara dilanjutkan dengan sharing dari para peraih Anugerah Paralegal Justice Award 2023 lalu, yakni Kepala Desa Sumber Jaya Permai Kabupaten Bangka Selatan Toha Maksum dan Lurah Jelitik Kabupaten Bangka Achmad Riyadi, juga Kepala Desa Pangkalbuluh Bangka Selatan Marjan, yang memperoleh Penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) Tahun 2023 sebagai peserta terbaik Paralegal Justice Award dalam kategori Penyelesaian Berbagai Konflik atau Permasalahan Hukum secara Non Litigasi yang Dihadapi oleh masyarakat di Wilayahnya.

Adapun pendaftaran dan seleksi Paralegal Justice Award 2024 dilakukan melalui Laman Website PJA ( pja.bphn.go.id ) dan pendaftaran akan ditutup pada 31 Januari 2024.

Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, Para Kepala Bagian Hukum Pemkab se-Provinsi Bangka Belitung, Kepala Subbidang Luhkum, Bankum, JDIH, Muhamat Ariyanto, Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Muhammad Iqbal, Para JFT Penyuluh Hukum dan Kepala Desa se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 01 11 at 16.10.14

Kemenkumham Babel Ikuti BSK Kumham Cerdas Topik Pemanfaatan Media Sebagai Strategi Advokasi Kebijakan

WhatsApp Image 2024 01 10 at 16.30.35

Pangkalpinang - Awali tahun 2024, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Kumham) kembali menyelenggarakan kegiatan BSK Kumham Cerdas dengan mengusung tema “Pemanfaatan Media Sebagai Strategi Advokasi Kebijakan”, Rabu (10/01/2024). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) se-Indonesia.

Pada kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung hadir secara virtual yang diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bidang HAM (Suherman), Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM (Poppy Rinafany), dan JFU Bidang HAM (Fitriyah).

Dalam sambutan pembukaan, Kepala BSK Hukum dan HAM, Ambeg Paramarta menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pembahasan Rapat Koordinasi Teknis yang telah dilaksanakan periode lalu, yang salah satu isu menyoroti keterbatasan kompetensi SDM dalam pengelolaan penguasaan tugas analisis kebijakan.

Pada pelaksanaan implementasi Corporate University, beliau berharap kegiatan ini mampu memberikan kesempatan berbagi pengetahuan dan pengalaman internal oleh BSK Kumham dengan mengangkat beberapa topik setiap periodenya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyusun Laporan dan Laporan Evaluasi Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM (Miftah Ardhian) yang menjelaskan tentang Pemanfaatan Media Sebagai Strategi Advokasi Kebijakan.

“Advokasi kebijakan merupakan upaya untuk mendukung, mempengaruhi, mensosialisasikan atau mengusulkan suatu gagasan atau kebijakan,” jelas Miftah.

Lebih lanjut dijelaskan pula apa yang umumnya dilakukan advokat kebijakan, pendekatan dalam strategi advokasi kebijakan, mengapa memanfaatkan media serta angle and news value.

"Dalam melakukan Advokasi Kebijakan, pemanfaatan media salah satunya dengan membuat/ mengirimkan tulisan untuk dimuat dalam platform yang tersedia (koran, online, majalah, website, dan lainnya)," tambah Miftah.

Kegiatan berlanjut dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh seluruh peserta yang hadir. Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi langkah penting dalam menghasilkan SDM yang kompeten dan berkualitas pada jajaran Kemenkumham. Kegiatan BSK KumHAM Cerdas ini ditutup oleh Moderator dan berlangsung dengan baik.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 01 10 at 16.30.35WhatsApp Image 2024 01 10 at 16.30.35 

Kemenkumham Babel Ikuti Sosialisasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Ini Kata Ditjen HAM

WhatsApp Image 2024 01 10 at 11.27.02

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti Sosialisasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia secara virtual dari Ruang Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rabu (10/01/2023).

Kepala Kantor Wilayah (Harun Sulianto) turut hadir dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bidang HAM (Suherman), Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Yulizar Akhmad Djaya), dan Staf Bidang HAM.

Dalam sosialisasi ini, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI, Dhahana Putra memaparkan jika sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi terkait Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).

“Sosialisasi Bisnis dan HAM ini merupakan wujud pelaksanaan dari Strategi I Perpres Stranas BHAM yakni Peningkatan Pemahaman, Kapasitas, dan Promosi Bisnis dan HAM bagi Semua Pemangku Kepentingan,” kata Dhahana.

Dhahana melanjutkan, dalam Bisnis dan HAM terdapat Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (Prisma) untuk membantu perusahaan menganalisis risiko dampak HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.

“Prisma diresmikan oleh Menkumham tanggal 23 Februari 2021 sebagai upaya pemerintah untuk memastikan pelaksanaan penghormatan HAM oleh perusahaan. Prisma bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai perubahan, memenuhi tuntutan global, serta mencegah pelanggaran HAM untuk keberlanjutan usaha,” kata Dhahana.

Dhahana menyebutkan, pada Prisma 2.0 terdapat 12 indikator yaitu kebijakan HAM, tenaga kerja, kondisi kerja, serikat pekerja, privasi, diskriminasi, lingkungan, agraria dan masyarakat, adat, tanggungjawab sosial/ CSR (Corporate Social Responsibility), mekanisme pengaduan, rantai pasok, serta dampak HAM bagi perusahaan.

“Partisipasi kerja sama Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah dalam menjalankan Strasnas Bisnis dan HAM dapat menunjukkan komitmen pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan-peraturan tersebut dengan lebih efektif dan efisien,” ujar Dhahana Putra.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 01 10 at 11.27.02

WhatsApp Image 2024 01 10 at 11.27.02 

Perdana di Tahun 2024, Kakanwil Kemenkumham Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Raperda Kota Pangkalpinang

WhatsApp Image 2024 01 10 at 11.26.54

Pangkalpinang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto pimpin rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Kota Layak Anak bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Rabu (10/01/2024).

Dalam sambutannya, Kakanwil Harun Sulianto mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya,” ujar Harun.

Harun juga meminta kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk melibatkan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum di daerah.

“Saya harapkan, kita semua mempedomani Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, dimana keterlibatan JFT Perancang dalam pembentukan Raperda dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/ harmonisasi, pengesahan/ penetapan, dan pengundangan,” ujar Harun Sulianto.

Kegiatan harmonisasi Raperda dan Raperkada tersebut merupakan salah satu indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

“Kantor Wilayah mengajak Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama-sama meningkatkan capaian nilai Indeks Reformasi Hukum di Tahun 2024, salah satu variabel yang menjadi penilaian Indeks Reformasi Hukum yaitu kegiatan pengharmonisasian Raperda dan Raperkada oleh Kantor Wilayah,” pungkas Harun.

Mengakhiri sambutannya, Harun menyampaikan bahwa secara substansi/ materi muatan Raperda perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung merupakan konsekuensi dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, baik dalam pemenuhan syarat maupun tertib penyelenggaraan bangunan gedung. Sedangkan Raperda tentang Kota Layak Anak merupakan salah satu indikator yang harus dipenuhi untuk meningkatkan predikat penghargaan Kota Layak Anak,” jelas Harun Sulianto.

Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada.

“Pembentukan Raperda ini dilatarbelakangi adanya perubahan regulasi terkait bangunan gedung di tingkat pusat, serta untuk memenuhi salah satu indikator dalam penilaian Kota Layak Anak,” ujar Ahmad Subekti.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah yaitu, Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.

Sedangkan dari Kota Pangkalpinang yaitu, Asisten Pemerintahan dan Kesat (Ahmad Subekti), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) (Agustu Afendi), Kepala Bagian Hukum Pemkot Pangkalpinang (Rusmi Toiyibah), Kepala Bidang Pemerintahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Erika Handoko), Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Pahala R Tobing), Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Sherlly Okvitaria), dan Subkoordinator Peraturan Daerah (Prasetio Rini).

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2024 01 10 at 11.26.54

WhatsApp Image 2024 01 10 at 11.26.54

 

Kadivpas Kemenkumham Babel Pastikan Penyelenggaraan Pemenuhan Bahan Makanan di LPKA Pangkalpinang

WhatsApp Image 2024 01 09 at 19.40.31

Pangkalpinang - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri lakukan peninjauan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang, dalam rangka tindak lanjut hasil evaluasi penilaian kinerja Bidang Penyelenggaraan Makanan di UPT Pemasyarakatan Tahun 2023, Rabu (09/01/2024).

Kadivpas Kunrat, langsung menuju dapur untuk melakukan pemantauan terhadap proses pelayanan makanan kepada anak binaan apakah sudah sesuai dengan menu yang telah ditetapkan.

Pada kunjungan kali ini, Kadivpas juga menyampaikan hasil evaluasi penilaian kinerja bidang penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan tahun 2023.

“Perhatikan betul laporan harian pada aplikasi simonev bama, terkait permintaan bama, penerimaan bama, penyimpanan bama, pengolahan bama, penyajian makanan, pendistribusian makanan, hygiene makanan, sehingga laporan harian menjadi akuntabel,” tutup Kunrat.

Kegiatan dilanjutkan dengan monitoring lingkungan sekitar LPKA Kelas II Pangkalpinang oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta jajaran  yang didampingi oleh Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang berserta jajaran.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI