Bangka - Menindaklanjuti surat DPRD Kabupaten Bangka No. 400.10.1.4./235/DPRD/2023 tentang Permohonan Kerja Sama dan Menunjuk Tenaga Ahli terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan, dan hasil kunjungan sekretariat DPRD Kabupaten Bangka. Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang dikoordinir oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FP2HD) Siti Latifah, didampingi Perancang M.iqbal dan Firmansyah Berhard, lakukan pengumpulan data dan bahan terkait kebutuhan hukum dalam rangka penyusunan materi muatan Raperda, Senin (4/12).
Pengumpulan data dan bahan dilakukan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Bangka dan Bagian Hukum Setda Kab Bangka. Berkunjung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Bangka, Tim Perancang bertemu dengan Bapak Trisno Sunandang Kabid Pertanahan. Trisno, mengatakan bahwa berdasarkan Perda Kab Bangka No. 9 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka, juncto. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka dalam hal ini Perangkat Daerah urusan pemerintahan di bidang pertanahan melaksanakan salah satu programnya yaitu penyelesaian sengketa tanah garapan. Dalam praktik di lapangan beberapa instrumen telah ditetapkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan penyelesaian sengketa tanah antara lain dengan Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara dalam klausulnya diatur terkait Penyelesaian Tanah Sengketa dan Surat Edaran serta Keputusan Bupati lainnya.
Dilapangan alas hak yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa atau Kecamatan masih belum tertib secara administrasi (manual), dimana jika terjadi pergantian struktur kepemimpinan di desa atau kecamatan, menyebabkan buku register tanah tidak terdata atau terkelola dengan baik. Pendataan manual dalam register buku tersebut selalu berbeda history pencatatannya sesuai dengan kepemimpinan yang baru di Pemerintah Desa atau Kecamatan, hal ini lah yang menyebabkan adanya duplikasi atau alas hak atas tanah ganda sehingga menimbulkan sengketa. Hal ini diperlukan payung hukum yang memadai terkait mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang pola non Litigasi, dan sering mendapat kendala akan hasil yang tidak memuaskan antar pihak yang bersengketa.
Senada dengan hal tersebut Bagian Hukum Setda Kab Bangka, Bapak Afrizal menyampaikan bahwa memang diperlukan perangkat hukum daerah yang memadai guna pelaksanaan tugas otonomi daerah di bidang pertanahan ini, karena Perangkat Daerah terkait akan kesulitan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang sering terkendala akan payung hukum dan SDM mediatornya.
Dari hasil wawancara dan pengamatan di lapangan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FP2HD) Siti Latifah, dan tim perancang akan berupaya merumuskan konsepsi Naskah Akademik dan Rancangan awal Raperda tersebut sehingga naskah awal produk hukum ini dapat segera dilakukan Focus Grup Discussion (FGD) dengan DPRD, Perangkat Daerah, Masyarakat dan stakeholder terkait lainnya.