2 Pegawai Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Analis Kekayaan Intelektual Di Lingkungan Dirjen KI Tahun 2023

WhatsApp Image 2023 11 20 at 21.04.23

Pangkalpinang - Menindaklanjuti Surat BPSDM perihal Pemanggilan Peserta Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Analis Kekayaan Intelektual di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung mengikuti secara Daring/Online, Senin (20/11).

Diikuti oleh 2 Pegawai Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah yang menjadi peserta yaitu Elwan Wijaya & Ekhta Dwiarni yang melakukan penilaian Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural..

Kapuspenkom BPSDM Hukum dan HAM, Jusman, yang menyampaikan bahwa adanya Penilaian Kompetensi pada Jabatan Analis Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk memastikan dengan akurat bahwa pegawai yang akan mengampu Jabatan Fungsional Analis KI ini nantinya sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan dari jabatan tersebut.

Kegiatan yang dimulai dari Pukul 08.00 WIB yang dimulai dari pembukaan kegiatan oleh Kapuspenkom BPSDM Hukum dan HAM, Jusman, yang menyampaikan bahwa adanya Penilaian Kompetensi pada Jabatan Analis Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk memastikan dengan akurat bahwa pegawai yang akan mengampu Jabatan Fungsional Analis KI ini nantinya sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan dari jabatan tersebut.

dilanjutkan dengan SITUATIONAL JUDGEMENT TEST (SJT) dan diiteruskan dengan CBT Teknis yang diikuti oleh masing-masing peserta. Turut mengawasi Penilaian Kompetensi, Kepala Subbagian Kepegawaian,Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Akbar Aidul Poetra; beserta Staff agar kegiatan bisa berjalan dengan lancar dan semestinya dan semoga para peserta yang mengikuti mendapatkan hasil yang terbaik.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2023 11 20 at 21.04.23 1

Masyarakat Antusias Lakukan Konsultasi Hukum di Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 11 20 at 16.11.18

Pangkalpinang - Fungsional Penyuluh Hukum, Sudihastuti dan Fajar Husein memberikan layanan konsultasi hukum kepada beberapa klien, Senin (20/11). Konsultasi Hukum kali ini berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi keluarga klien.

Dengan memanfaatkan Layanan Konsultasi Hukum yang disediakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, klien mendapatkan pandangan-pandangan hukum atas masalah hukum yang dihadapi.

Bantuan Hukum dalam bentuk Layanan Konsultasi Hukum kepada masyarakat merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung memberikan Layanan Konsultasi Hukum kepada masyarakat, baik secara langsung maupun online.

Adapun Layanan Konsultasi Hukum bertujuan untuk mewujudkan asas pemerataan kesempatan memperoleh keadilan bagi anggota masyarakat yang memerlukan. Lalu memberi nasihat, penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum. Selain itu juga untuk membantu anggota masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh keadilan di Pengadilan.

Pemberian Bantuan Hukum kepada masyarkat ini merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2023 11 20 at 16.11.18

WhatsApp Image 2023 11 20 at 16.11.18

Kanwil Kemenkumham Babel Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bangka Tengah

WhatsApp Image 2023 11 20 at 16.09.46

Bangka Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menghadiri undangan Forum Grup Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Dokumen Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024-2026, Senin (20/11).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Bangka Tengah.

FGD dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Drs. Sugianto, M.Si. Dalam sambutannya, Sugianto sangat mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Bangka Tengah, karena banyaknya anak muda kreatif di Bangka Tengah yang karyanya terkenal hingga di tingkat Nasional.

Salah satunya adalah Rian, dengan film pendek berjudul "Sembunyik Gong", yang telah meraih penghargaan di Jakarta sebagai salah satu dari enam film pendek terbaik.

Selain itu, Sugianto juga menyampaikan bahwa di kabupaten Bangka Tengah juga memiliki banyak pelaku UMKM dari berbagai sektor, namun hanya sedikit dari pelaku UMKM yang telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atas produk yang dihasilkan.

Oleh karena itu, menjadi peran Pemerintah untuk mendorong para pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bangka Tengah agar lebih sadar dan peduli akan karya dan produknya untuk dilindungi.

Dalam FGD ini menghadirkan beberapa Narasumber, diantaranya Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bangka Tengah (Dr. H. Joko Triadi, S.E.,M.Si), Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Tengah (Zainal, S.Pd.,M.Si), Kepala Bidang Ekraft Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang (Susi Erawati, S.E.,M.M), Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung (Adi Riyanto, S.H.,M.H) dan Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappelitbangda Kabupaten Bangka Tengah (Maulan, S.E).

Pada kesempatan ini, Adi Riyanto menyampaikan tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif.

Dikatakan Adi, banyak diantara pelaku ekraft di Kabupaten Bangka Tengah yang belum sadar akan pelindungan Kekayaan Intelektual. Dalam hal pelindungan hasil kreatifitas bagi pelaku ekraft, tak lepas dari peran Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, dalam Pasal 24 berbunyi "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melindungi hasil kreatifitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual".

Dengan terlaksananya FGD ini menunjukkan bahwa peran Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pelaku UMKM sangat berpengaruh dalam peningkatan ekonomi daerah.

Untuk itu, Pemerintah Daerah tidak dapat lepas tangan begitu saja, namun bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung dapat saling bersinergi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya melindungi hasil Kekayaan Intelektual.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 11 20 at 16.09.46 

Tingkatkan Kinerja JDIH, Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Webinar Manajemen Teknologi Informasi Dalam Pengelolaan JDIH

WhatsApp Image 2023 11 20 at 12.46.04

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH turut serta menghadiri Webinar yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan tema “Manajemen Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH”, Senin (20/11/23).


Webinar dibuka secara langsung oleh Kepala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Nofli yang didamingi oleh MC, Nurul Rohmah. Dalam sambutannya Nofli menyampaikan JDIHN memiliki peran penting sesuai Prioritas dan Arahan Presiden untuk memberikan layanan yang sama baiknya dan sama cepatnya kepada semua rakyat. Jangan pernah melakukan diskriminasi pelayanan berdasarkan warna kulit, daerah, asal, agama dan lainnya. Berlandaskan arahan tersebut, JDIHN menyediakan keterbukaan informasi publik dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.


Selanjutnya, Webinar yang dimoderatori oleh Claudia V.G, dengan Narasumber pertama, Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum, Emalia Suwartika menyampaikan materi terkait JDIHN mulai tugas dan fungsi JDIHN berdasarkan Pepres No.33 Tahun 2012 tentang JDIH dan Permenkumham No.8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum termasuk Kategori Pengelolaan JDIH dan indikator dalam Penilaian JDIH Tahun 2024. Adapun peran strategis JDIH adalah untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Satu Data Indonesia, Indeks Reformasi Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.


Narasumber kedua berasal dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dony Harso menyampaikan materi terkait Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi SPBE berdasarkan Peraturan BSSN No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis dan Pedoman Keamanan SPBE.

Materi terakhir disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Aris Kurniawan terkait Peran Pusat Data Nasional dalam Pengelolaan JDIH. Beliau menyampaikan opsi dukungan infrastruktur untuk pengelolaan JDIH serta tahapan pemanfaatan Cloud PDNS.


Webinar dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dan ditutup oleh Kepala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Nofli dengan harapan kedepannya Pengelolaan, Pengolahan, Promosi dan Pelaporan JDIH menjadi media Penyebarluasan informasi hukum dalam melaksanakan literasi hukum kepada masyarakat dalam bentuk regulasi, dokumen dan informasi hukum, serta layanan publik lainnya melalui media sosial.

Subbid Luhbankum dan JDIH

WhatsApp Image 2023 11 20 at 12.46.06WhatsApp Image 2023 11 20 at 12.46.06

Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

WhatsApp Image 2023 11 20 at 13.36.59

Bandung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam acara peluncuran PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diselenggarakan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).

“Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat,” kata Dhahana.

Pada tahun 2023 ini, dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.

KemenkumHAM telah menginisiasi penerapan prinsip-prinsip di sektor pelayanan publik sejak lima tahun silam dengan diterbitkannya PermenkuHAM nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Kala itu, PermenkumHAM tersebut hanya menjangkau jajaran unit pelaksana teknis (UPT) bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Administrasi Hukum Umum.

Revisi peraturan kemudian dilakukan pada tahun lalu dengan adanya PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal KemenkumHAM. Selain itu, pada revisi pertama PermenkumHAM tersebut terdapat 5 tahapan yang harus dilalui dalam Pelaksanaannya, yaitu Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan. Namun demikian, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 sehingga diperlukan penyempurnaan lebih lanjut melalui revisi peraturan.

“Tujuan dari Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik,” jelasnya.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pembahasan PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 melibatkan banyak pemangku kebijakan terkait. Tidak hanya di internal KemenkumHAM, pihaknya turut mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, KemenPAN-RB, KemenPUPR, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

“Terakhir, penyusunan rancangan permenkumham ini telah melalui rapat PAK (Panitia Antar kementerian) bersama dengan Direktorat Jenderal PP dan Sekretaris Kabinet serta Sekretariat Negara, dan Alhamdulillah, Puji Tuhan, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM diundangkan pada 13 Oktober 2023,” imbuhnya.

Tidak Lupa, Dhahana mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang telah menjalin kerja sama dengan KemenkumHAM dalam upaya mendorong penerapan HAM di pelayanan publik. Perlu diketahui, Pemprov Jabar menjadi pionir dalam menggagas kerja sama penerapan P2HAM di tataran pemerintah daerah.

“Semoga kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik dan dapat diadopsi oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” harapnya.

Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yaitu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Bidang HAM (Suherman), Kepala Bidang Lola Basan, Baran dan Keamanan (Ridha Ansari), Kepala Bidang Zinfokim (Darori), serta Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang, Hukum dan HAM (Poppy Rinafany) turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah. Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman) mengikuti secara virtual dari Jakarta.

WhatsApp Image 2023 11 20 at 13.36.59

WhatsApp Image 2023 11 20 at 13.36.59

WhatsApp Image 2023 11 20 at 13.36.59

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI