Koba - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kunjungan dan koordinasi kerja dalam rangka sinergitas dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada hari Jumat (17/3).
Koordinasi tersebut merupakan upaya mengoptimalkan sinergitas dan kerja sama, khususnya dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada yang berasal dari Kabupaten Bangka Tengah. Hal itu sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 58 ayat (2) jo Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Tim kanwil kemenkumham Babel dipimpin langsung oleh Kadivyankumham (Fajar sulaeman Taman) didampingi Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), JFT Perancang dan JFU.
Tim Kanwil Kemenkumham Babel disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Pemkab Banga Tengah (Sugianto) dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Daerah ( Pittor) beserta para jajaran di ruang Sekda Bangka Tengah.
Dalam koordinasi ini, Fajar menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kasih atas sinergi dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada yang selama ini telah berjalan. “Kanwil Kemenkumham Babel akan selalu mendorong dan berperan aktif dalam pelaksanaan harmonisasi yang berasal dari inistiatif Kabupaten Bangka Tengah” ujar Fajar.
Selain itu Fajar juga menyampaikan terkait dengan tugas fungsi pelayanan hukum dan HAM, antara lain tentang desa/kelurahan sadar hukum, kekayaan intelektual, kabupaten/kota peduli HAM serta pendaftaran perusahaan perorangan.
Sugianto dalam kesempatannya menyampaikan dengan adanya sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Babel maka turut mendorong pembangunan hukum dan HAM di Kabupaten Bangka Tengah. Beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih atas pelaksanaan pengharmonisasian Raperda/Raperkada sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah agar sesuai dan taat asas. Beliau berharap adanya rapat koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah Daerah dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam mengsinergikan program-program pembangunan hukum dan HAM.
Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, menambahkan bahwa selain pengharmonisasian Raperda/Raperkada, Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah perlu mendorong agar desa/Kelurahan binaan sadar hukum untuk segera ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Kantor Wilayah sampai dengan saat ini telah menerima permohonan harmonisasi yang berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 7 (tujuh) Raperda dan 10 (sepuluh) Raperkada. Seluruh proses dan mekanisme pengharmonisasian tersebut, mengacu pada Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah