Optimalkan Sinergitas Pelaksanaan Harmonisasi Raperda Dan Raperkada, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Babel Lakukan Kunjungan Kerja Dengan Sekda Pemkab Bangka Tengah

WhatsApp Image 2023 11 17 at 13.44.53 1

Koba - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kunjungan dan koordinasi kerja dalam rangka sinergitas dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada hari Jumat (17/3).

Koordinasi tersebut merupakan upaya mengoptimalkan sinergitas dan kerja sama, khususnya dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada yang berasal dari Kabupaten Bangka Tengah. Hal itu sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 58 ayat (2) jo Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Tim kanwil kemenkumham Babel dipimpin langsung oleh Kadivyankumham (Fajar sulaeman Taman) didampingi Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), JFT Perancang dan JFU.

Tim Kanwil Kemenkumham Babel disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Pemkab Banga Tengah (Sugianto) dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Daerah ( Pittor) beserta para jajaran di ruang Sekda Bangka Tengah.

Dalam koordinasi ini, Fajar menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kasih atas sinergi dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada yang selama ini telah berjalan. “Kanwil Kemenkumham Babel akan selalu mendorong dan berperan aktif dalam pelaksanaan harmonisasi yang berasal dari inistiatif Kabupaten Bangka Tengah” ujar Fajar.

Selain itu Fajar juga menyampaikan terkait dengan tugas fungsi pelayanan hukum dan HAM, antara lain tentang desa/kelurahan sadar hukum, kekayaan intelektual, kabupaten/kota peduli HAM serta pendaftaran perusahaan perorangan.

Sugianto dalam kesempatannya menyampaikan dengan adanya sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Babel maka turut mendorong pembangunan hukum dan HAM di Kabupaten Bangka Tengah. Beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih atas pelaksanaan pengharmonisasian Raperda/Raperkada sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah agar sesuai dan taat asas. Beliau berharap adanya rapat koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah Daerah dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam mengsinergikan program-program pembangunan hukum dan HAM.

Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, menambahkan bahwa selain pengharmonisasian Raperda/Raperkada, Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah perlu mendorong agar desa/Kelurahan binaan sadar hukum untuk segera ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Kantor Wilayah sampai dengan saat ini telah menerima permohonan harmonisasi yang berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 7 (tujuh) Raperda dan 10 (sepuluh) Raperkada. Seluruh proses dan mekanisme pengharmonisasian tersebut, mengacu pada Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah

WhatsApp Image 2023 11 17 at 13.46.49

Tim Inspektorat WIlayah IV Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Lanjutkan Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Duta Integritas di Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung

WhatsApp Image 2023 11 16 at 21.24.30

Pangkalpinang - Melanjutkan kegiatan kemarin, hari ini kembali dilaksanakan Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Duta Integritas oleh Tim Inspektorat Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/11).

Kali ini Tim berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang yang mana Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin, sudah dikukuhkan menjadi Duta Integritas. Tim disambut baik secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi beserta jajarannya.

Selain itu juga sudah bergabung melalui zoom meeting, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Rahmad Suharto beserta jajaran mengikuti kegiatan yang berlangsung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan juga telah dikukuhkan sebagai Duta Integritas.

Ketua Tim, M. Fahrullah kembali menyampaikan kepada satuan kerja yang mengikuti kegiatan bahwa kedatangan mereka terkait dengan pengukuhan Duta Integritas pada wilayah Kemenkumham Bangka Belitung yaitu sebanyak 6 orang. Yang kemudian dilakukan asistensi terhadap Penyusunan Rencana Aksi Duta Integritas. 

Sama seperti pada hari sebelumnya, disini Ketua Tim menyampaikan Rencana Aksi Duta Integritas sesuai dengan Kepmenkumham M.HH-13.OT.03.02 Tahun 2023 tentang Pembangunan Integritas di Lingkungan Kemenkumham. " Semoga dengan dilakukan Asistensi ini dapat terpenuhi data dukungnya agar pada saat verifikasi data bisa lengkap semuanya " Ujar Fahrullah

Kegiatan dilanjutkan dengan mengulas mengenai Mitigasi Risiko pada masing-masing Satuan Kerja. 

Turut Hadir dalam kegiatan Kasubbag TU Imigrasi Pangkalpinang, Evi, Kasubbag Humas, RB, & TI Kanwil Kemenkumham Babel, Sriyani Agustina, Para Pejabat Struktural & Staff pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2023 11 16 at 21.24.30 1WhatsApp Image 2023 11 16 at 21.24.30 1WhatsApp Image 2023 11 16 at 21.24.30 1

 

Kemenkumham Babel Gelar Rapat Harmonisasi Raperda RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) Kab. Belitung Timur

IMG 0553

Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman, membuka dan memimpin rapat harmonisasi Raperda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kab. Belitung Timur Tahun 2024-2044 di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (16/11).


Dalam sambutanya Fajar mengatakan, bahwa Penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendaliannya. RTRW ini memuat tujuan, kebijakan, dan strategi bagaimana melakukan penataan ruang di daerah.


Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa aspek materi muatan yang harus terkandung dalam draf Raperda tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja antara lain:
- Tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah;
- Rencana Struktur Ruang;
- Rencana Pola Ruang;
- Arahan Pemanfaatan Ruang; dan
- Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang


Mewakili Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Pj. Sekretaris Daerah Sayono mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah membantu dalam harmonisasi Raperda. Beliau mengharapkan Raperda tentang RTRW dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan sebagai upaya untuk mendukung pembangunan khususnya di Kabupaten Belitung Timur.


Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.


Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat di Kab. Belitung Timur.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum.


Sedangkan dari Pemkab. Belitung Timur yaitu Pj. Sekretaris Daerah Sayono, Kepala Dinas PUPRPPRKP Idwan Fikri, Kepala Dinas Perhubungan Aminudin, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Bayu Priyambodo, Tenaga Ahli, perwakilan Bagian Hukum, Dinas Pertanian, serta JFT Analis Hukum.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

IMG 0588IMG 0588

Tetap Konsisten Berikan Layanan Konsultasi, Subbid Luhkumbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel Layani Konsultasi Dari Warga Masyarakat Parit Lalang Kota Pangkalpinang Terkait Bantuan Hukum

WhatsApp Image 2023 11 16 at 16.02.29

Pangkalpinang - Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Monica Savitri yang merupakan masyarakat Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang bersama neneknya datang untuk melakukan konsultasi hukum yang ditemui langsung oleh Kasubbid luhbankum & JDIH (Muhamat Ariyanto) dan didampingi oleh JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda (Rizki Amalia), Kamis (16/11).

Dalam sesi konsultasi hukum, Monica Savitri menjelaskan bahwa sepupunya atas nama Wendy yang saat ini sudah berada di dalam tahanan Polres Pangkalpinang sedang membutuhkan pendampingan hukum secara litigasi dan meminta untuk diberikan layanan Bantuan Hukum. Beliau bertanya terkait dengan syarat dan prosedur apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum dikarenakan pemohon tergolong dari keluarga tidak mampu.

Muhamat Ariyanto menjelaskan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma alias gratis kepada Penerima Bantuan Hukum. Dalam hal ini Penerima Bantuan Hukum adalah masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diberikan oleh pemerintah setempat (Lurah, Kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum). Adapun Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yaitu Lembaga yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Di Kota Pangkalpinang pada saat ini terdapat 5 PBH yang berdomisili dan siap untuk menerima warga yang membutuhkan Bantuan Hukum. Kemudian terdapat 3 PBH lainnya yang tersebar di beberapa Kabupaten.

Rizki Amalia menambahkan bahwa pendampingan oleh PBH dapat dilakukan baik dalam perkara Litigasi maupun Non litigasi. Pendampingan perkara litigasi merupakan Bantuan hukum pada proses peradilan baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun persidangan yang meliputi semua kasus baik pidana, perdata maupun Tata usaha negara. Adapun Non litigasi seperti mediasi, konsultasi, sampai negosiasi.

“Masyarakat silahkan memanfaatkan secara maksimal keberadaan para PBH untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum dengan cuma-cuma dan mendapatkan akses keadilan sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum (equality before the law) " kata Ariyanto.

Lebih lanjut, Muhamat Ariyanto memberikan rekomendasi untuk mendatangi salah satu PBH yang domisilinya dekat dengan warga bersangkutan. Diharapkan akses untuk pendampingannya akan lebih mudah, cepat dan tentunya lebih maksimal.

WhatsApp Image 2023 11 16 at 16.02.29

Penyuluh Hukum Kemenkumham Babel Lanjutkan Program Bimbingan bagi Klien Pemasyarakatan pada Bapas Pangkalpinang

WhatsApp Image 2023 11 16 at 13.34.05 1

Pangkalpinang - Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Pertama yakni Sofian dan Fajar Husein laksanakan kegiatan bimbingan dalam bentuk Penyuluhan Hukum kepada Klien pada Balai Pemasyarakatan yang menjalani masa integrasi sosial dan menjalani masa wajib lapor, Kamis (16/11).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada klien akan tugas dan kewajibannya selama menjalani masa integrasi sosial dan diharapkan para klien untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan.

Bapas sering kali dihadapkan pada klien yang tidak mematuhi peraturan dan tata tertib di Balai Pemasyarakatan pada saat menjalani program reintegrasi, diantaranya klien yang jarang melapor ke Balai Pemasyarakatan atau juga tidak memberi kabar kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bersangkutan.

Hal ini tentu saja dapat menghambat proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien sehingga akan berdampak pada pengulangan tindak pidana kembali apabila tidak dilakukan kontrol terhadap diri klien. Disampaikan materi terkait hak dan kewajiban para Klien Bapas dalam menjalani masa integrasi sosial yang sudah sepatutnya wajib dipatuhi.

Selanjutnya, Penyuluh Hukum yang hadir juga memberikan motivasi serta mengajak klien untuk memiliki mindset dan aura positif agar dalam menjalankan masa integrasi ini tidak membuat masalah dan keresahan serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Turut disampaikan peran keluarga yang sangat penting dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan, dimana ketika klien tersebut baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak, klien sangat membutuhkan bantuan dan dukungan dari keluarga untuk mengembalikan kepercayaan dirinya ketika mencoba memulai kembali berintegrasi dan bersosialisasi ditengah masyarakat.

Melalui bimbingan yang diberikan, tentunya diharapkan klien untuk dapat kembali ke keluarga dan masyarakat serta menunjukkan, menerapkan dan mengaplikasikan nilai positif yang diperoleh dari kegiatan bimbingan dalam kehidupan bermasyarakat nantinya.

Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2023 11 16 at 13.34.05 1WhatsApp Image 2023 11 16 at 13.34.05 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI