Kanwil Kemenkumham Babel Dampingi Tim Inspektorat Wilayah 4 Inspektorat Jenderal Lakukan Verifikasi Rencana Aksi Duta Integritas Di LPP Pangkalpinang

WhatsApp Image 2023 11 15 at 14.52.41

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendampingan terhadap Tim Inspektorat Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Kegiatan Verifikasi Rencana Aksi Duta Integritas di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Rabu (15/11).

Dengan Tagline "Membangun Insan Pengayoman yang berintegritas", Verifikasi Rencana Aksi Duta Integritas sesuai dgn Kepmenkumham M.HH-13.OT.03.02 Thn 2023 Ttg Pembangunan Integritas di Lingkungan Kemenkumham yang telah disampaikan melalui sosialisasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel kemarin.

Tim Inspektorat Wilayah 4 yang dipimpin oleh Pengendali Teknis (Ichsanudin Eko Saputro), didampingi Ketua Tim (M. Fahrullah), serta Anggota Tim (Dwi Sumarwanto dan Wahyu Ramanda) melakukan kunjungan terkait Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Hani Anggraini yang telah dikukuhkan menjadi Duta Integritas.

Ketua Tim, M. Fahtullah menyampaikan Sebagai Duta Integritas harus menjadi role model dan mampu memberikan pengaruh positif bagi unit kerjanya. Selain itu juga memiliki peran dan tugas agar dapat memetakan dan mitigasi resiko integritas yg bersifat strategis.

Dan juga Rencana Aksi Duta Integritas sesuai dengan kebutuhan satuan kerja dan sesuai dengan nilai nilai kemenkumham seperti :
- Menyusun dan menyampaikan rencana kerja
- Membangun Sistem Pencegahan Korupsi secara Komperhensif
- Mendorong pegawai utk berpartisipasi aktif dalam pembangunan integritas
- Melakukan mitigasi risiko berdasarkan permenkumham 5 Tahun 2018
- melakukan penilaian atas akuntabilitas kinerja

Turut hadir pada kegiatan Kepala Bidang Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, Keamanan, Ridha Ansari); Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Andi Yudho; Kepala Subbidang Pengelolaan Basan dan Keamanan, Andri Ferly; Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Sriyani Agustina; Kalapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Hani Anggraeni; dan Staff Kanwil Kemenkumham Babel

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2023 11 15 at 14.43.22 1WhatsApp Image 2023 11 15 at 14.43.22 1WhatsApp Image 2023 11 15 at 14.43.22 1

Perancang Kemenkumham Babel Tindak Lanjuti Percepatan Penyusunan Raperkada tentang Pemungutan Pajak Daerah ke BPPKAD Pemkab Bangka

WhatsApp Image 2023 11 15 at 15.26.31 1

Sungailiat - Guna lakukan percepatan penyusunan Produk Hukum Daerah di bidang Pajak dan Retribusi Daerah, Tim Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan koordinasi ke Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Rabu (15/11).

Tim Kanwil Kemenkumham Babel diterima langsung oleh Tim BPPKAD Pemerintah Kabupaten Bangka yang dikoordinir oleh Adi, Elma dan Maringan.

Rancangan Peraturan Bupati Bangka (Raperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ini, merupakan produk hukum turunan dari Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dasar hukum dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah.

Sesuai amanat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ketentuan untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Tim Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kemenkumham Babel yang dikoordinir oleh Kasubbid FPPHD Siti Latifah, dan didampingi Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, Perancang Ahli Pertama Imelda Hanum, dan Anita Azzahra, melakukan diskusi terkait konsepsi pengaturan yang telah dirumuskan oleh Tim Perancang dalam Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dimana Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemkab Bangka antara lain yaitu:

  • Pajak BPHTB
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah (PAT)
  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kabid Pengelolaan Keuangan BPPKAD, Adi menyampaikan terima kasih atas tindak lanjut dari Tim Perancang Kemenkumham Babel yang segera merespon penyusunan konsepsi Raperbup.

Kasi BPPKAD, Elma akan menyampaikan data tambahan yang diperlukan oleh Tim Perancang guna pembulatan konsepsi Raperbup yang sedang disusun. Berharap Raperbup dapat selesai sebelum tanggal 10 Desember 2023 yang merupakan deadline penyampaian Raperbup Ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2023 11 15 at 15.26.31 1

Kanwil Kemenkumham Babel Selenggarakan Rapat Penyusunan Laporan Akhir Analisa dan Evaluasi Hukum Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Bangka Selatan

WhatsApp Image 2023 11 15 at 10.02.59

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung selenggarakan rapat penyusunan laporan akhir kegiatan analisa dan evaluasi hukum terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa (14/11/23).


Kegiatan tersebut, merupakan rangkaian dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Analisa dan Evaluasi Hukum yang bertujuan untuk memperkaya referensi dan penyempurnaan penyusunan laporan rekomendasi atas hasil kajian yang telah dilaksanakan oleh Tim Pokja.


Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, dalam sambutannya beliau menyampaikan analisa dan evaluasi merupakan kegiatan yang akan mendeteksi apakah peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku tumpang tindih, disharmoni, multitafsir, tidak efektif, menimbulkan beban biaya tinggi, serta tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.


Output yang dihasilkan dari analisa dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan berupa rekomendasi apakah diubah, dicabut atau tetap dipertahankan. Penilaian ini terlebih dahulu dengan adanya kajian terhadap 6 (enam) dimensi yakni dimensi Pancasila, Ketetapan Jenis Peraturan, Disharmoni Pengaturan, Kejelasan rumusan, Kesesuaian Asas, dan Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.


Diharapkan, melalui rapat tersebut bisa diperoleh rekomendasi yang bisa menjadi masukan untuk Pemerintah Daerah Kab. Bangka Selatan dalam upaya memperbaiki dan menyempurnakan Perda Kab. Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Hadir dalam rapat tersebut yaitu Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Romelan, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, Sub Koordinator Perancangan Perda Dewi Lestari, serta Tim Pokja Analisa dan Evaluasi Hukum Kantor Wilayah.

 

Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 11 15 at 10.02.59WhatsApp Image 2023 11 15 at 10.02.59

Kemenkumham Babel Lakukan Sosialisasi Daktiloskopi

WhatsApp Image 2023 11 15 at 09.27.38

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung beri informasi terkait metode pengenalan sidik jari melalui Sosialisasi Daktiloskopi kepada para pemangku kepentingan terkait di Hotel Santika Bangka Tengah, Selasa (14/11).

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto menyampaikan bahwa sidik jari menjadi sumber terpercaya yang digunakan dalam penyelidikan. Sidik jari atau Daktiloskopi dapat dimanfaatkan dalam penyelidikan genetik, antropologis, serta kriminologi.

Daktiloskopi tidak hanya erat kaitannya untuk mendukung kasus-kasus kriminal atau korban kecelakaan. Tetapi juga telah digunakan pada aspek keperdataan dan bisnis, antara lain kependudukan, pelayanan kesehatan, kemiliteran, perasuransian, perbankan, keimigrasian, pemasyarakatan dan lain sebagainya.

“Dengan demikian, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat atau instansi yang memerlukan pelayanan identifikasi jati diri melalui sidik jari,” ujar Harun.

Disampaikan Harun, Daktiloskopi memiliki 3 fungsi yaitu, untuk melindungi identitas, mencegah duplikasi dan memberikan informasi.

Bertindak sebagai narasumber, adalah Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI (Slamet Prihantara), Koordinator Daktiloskopi Ditjen AHU (Kurnia Banani Adam), serta Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Babel Yuli Kemala.

Direktur Pidana Direktorat Jenderal AHU, Slamet Prihantara menyampaikan, Daktiloskopi adalah sebagai bentuk untuk usaha-usaha pengenalan dan pencegahan, antara lain pengenalan korban-korban bencana alam, pengenalan mayat tidak dikenal, serta pengesahan (otentifikasi) suatu kepemilikan dokumen pribadi.

“Sebagai identifikasi seseorang, tanda tangan dapat dipalsukan. Tetapi sidik jari tidak dapat dipalsukan dan dapat menjadi bukti di Pengadilan,” kata Slamet Prihantara.

Slamet Prihantara menuturkan, Belanda menjadi negara terdepan dalam penggunaan sidik jari/ Daktiloskopi, bahkan sudah melakukan sertifikasi terkait hal tersebut, dilanjutkan dengan negara Bagian Florida USA dan Jepang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari jajaran Pengadilan, TNI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi Kanwil Kemenkumham Babel, Notaris dan Wartawan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang (Heru Kuntodeno), para Pejabat Struktural Kantor Wilayah, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Pangkalpinang.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 11 15 at 09.27.38WhatsApp Image 2023 11 15 at 09.27.38WhatsApp Image 2023 11 15 at 09.27.38

 

Selenggarakan Konsinyasi TL BPK, Razilu: Sesegera Mungkin Harus Ditindaklanjuti

WhatsApp Image 2023 11 14 at 18.34.36

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM RI selaku entitas pelaporan tidak terlepas dari Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menghasilkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh setiap entitas pelaporan. Oleh karenanya, Inspektorat Jenderal sebagai pelaksana pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023.

“Rekomendasi atas Temuan Pemeriksaan BPK pada Kementerian Hukum dan HAM RI sesegera mungkin harus ditindaklanjuti sebagai bagian ikhtiar kita menuju WTP untuk yang ke-15 kalinya,” ungkap Razilu Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada pembukaan kegiatan tersebut, Selasa (14/11), di Hotel Aston Kartika Grogol.

Berdasarkan hasil Pemantauan Tindak Lanjut sampai dengan Semester I Tahun 2023 menunjukan atas 112 LHP dengan 983 temuan terdapat sejumlah 2.217 rekomendasi yang terdiri dari tindak lanjut sesuai rekomendasi sejumlah 2.066 (93,19%), tindak lanjut belum sesuai rekomendasi 150 (6,76%), rekomendasi belum ditindaklanjuti sejumlah 0 (0%) dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sejumlah 1 (0,05%).

Pada kesempatan tersebut, Razilu juga menyampaikan bahwa Itjen memiliki peran untuk menjalankan quality assurance, consulting, dan strategic partner. Sebagai wujud manifestasi peran tersebut, Itjen bertugas melaksanakan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan melalui fungsi Inspektorat Wilayah masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya.

Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan ltjen telah menyusun daftar inventarisasi LHP yang masih memiliki saldo temuan maupun terkendala dalam menindaklanjutinya sampai dengan Penyelesaian TL Semester I Tahun 2023 yang terdiri atas 29 LHP. Melalui kegiatan konsinyasi ini, Razilu berharap dapat mendorong percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi atas Hasil Pemeriksaan BPK serta untuk memperoleh solusi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan Tindak Lanjut oleh satuan kerja.

“Untuk itu, kepada satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK, ikuti kegiatan ini dengan cermat dan jangan sungkan untuk menanyakan solusi kepada tim Inspektorat Jenderal,” pesan Razilu.

“Sedangkan untuk LK dan PDTT tahun lama (contoh : 2007, 2008, 2010, dst) yang masih terdapat saldo tindak lanjut, semoga dapat ditemukan solusi penyelesaiannya dalam forum yang terhormat ini, apakah dimasukkan ke dalam status 4 (tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah) atau melalui cara lainnya”. tuturnya

Kegiatan ini mengundang Auditor Utama Keuangan Negara I dan Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaran turut hadir secara virtual.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman beserta jajaran mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah.

WhatsApp Image 2023 11 14 at 18.34.36

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI