Kakanwil Kemenkumham Babel Hadiri Internalisasi Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

WhatsApp Image 2024 05 07 at 14.29.20 2

Pangkalpinang - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto hadiri kegiatan Internalisasi dan Institusionalisasi Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui Bimbingan Teknis Penyelarasan Indikator Nilai Pancasila yang diselenggarakan oleh BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) bertempat di Ballroom Novotel, Senin (06/05/2024).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 56 peserta yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dari Kanwil Kemenkumham Babel, Biro Hukum Setda Prov Babel, dan Bagian Hukum Kab/ Kota se Babel.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Babel dan Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung. Tujuannya untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk (produk hukum daerah) dan yang yang sudah berlaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Direktur Analisis dan Penyelarasan BPIP, Abbas, dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa Indikator Nilai Pancasila telah diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022. Ia berharap Indikator Nilai Pancasila tersebut dapat dijadikan panduan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dalam membentuk dan mengevaluasi produk hukum.

“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi para perancang dan Analis Hukum dalam unit kerja pemerintah, baik pusat maupun daerah,” pungkas Abbas.

Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP, Adhianti, ketika membuka acara menyampaikan bahwa BPIP memiliki tugas untuk merumuskan arah kebijakan pembinaan Ideologi Pancasila.

Bahwa untuk pembumian Ideologi Pancasila salah satunya melalui kegiatan bimtek kepada Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Organisasi Sosial Politik, dan Komponen Masyarakat lainnya terkait eksistensi Indikator Nilai Pancasila sebagai instrumen internalisasi Pancasila dalam hukum nasional.

Lebih lanjut, Adhianti menuturkan, maksud dari penyelenggaraan ini untuk memperkenalkan Indikator Nilai Pancasila sebagai instrumen dalam pembentukan, advokasi, dan pemantauan kebijakan dan regulasi kepada para pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah dan instansi vertikal yang memiliki tugas dan fungsi terkait penyusunan, advokasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan.

"Kami percaya bahwa yang hadir disini bersedia bergandeng tangan bersama BPIP untuk menjadi garda terdepan pembumian nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Adhianti.

Keynote speech Pj. Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Eko Kurniawan, menyampaikan bahwa Pancasila merupakan anugerah. Pancasila sebagai keyakinan yang harus diperjuangkan, pengamalan pancasila harus dilakukan terus menerus, Pancasila harus diamalkan di dalam hati dan diterapkan di kehidupan sehari-hari.

Nilai Pancasila bersifat universal, diinternalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta nilai dasar yang terkandung harus ditransformasikan ke dalam penyusunan Peraturan Daerah.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang terbagi dalam 2 sesi, dengan pemateri yaitu Deputi Pengkajian dan Materi BPIP (Surahno) yang menyampaikan materi “Historikan Pancasila dan Pancasila sebagai Grundnorm Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”; serta Plh. Karo Hukum Provinsi Babel (Fitri Dwiyanti) yang menyampaikan materi “Normatifisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Daerah untuk Mewujudkan Pembangunan Hukum yang Berkelanjutan”.

Lalu Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (Derita Prapti Rahayu) yang menjelaskan tentang “Hukum dan Demokrasi Dalam Pembangunan Nasional Berdasarkan Pancasila”; serta Kepala Pusat Perencanaan BPHN (Arfan Faiz Muhlizi) yang menyampaikan tentang “Analisis Evaluasi dan Monitoring Peraturan Perundang-undangan”.

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berkesempatan menyampaikan materi tentang Penyusunan, Pembentukan, dan Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan. Materi yang disampaikan terkait dengan kewenangan Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian, keikutsertaan JFT Perancang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan tugas fungsi Kanwil Kemenkumham dalam melakukan analisa evaluasi perda yang existing.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2024 05 07 at 14.29.20 2

WhatsApp Image 2024 05 07 at 14.29.20 2

Kanwil Kemenkumham Babel Turun Tinjau Calon Pemberi Bantuan Hukum

WhatsApp Image 2024 05 07 at 13.46.40

Pangkalpinang – Kanwil Kemenkumham Babel dalam hal ini Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Kepulauan Bangka Belitung lanjutkan proses Verifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Periode 2025-2027 ke Tahap Verifikasi Faktual Lapangan, Selasa (7/5/2024).

Adapun Pokjada Kepulauan Bangka Belitung dipimpin oleh Eko Saputro selaku Kepala Bidang Hukum didampingi Muhamat Ariyanto selaku Kepala Sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH beserta staf lakukan Verifikasi Faktual Lapangan kepada dua calon PBH yakni Lembaga Bantuan Hukum Rusti Justicia dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Legal Justice Bangka Belitung yang berada di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

Verifikasi Faktual Lapangan sendiri merupakan tahapan terakhir dari serangkaian tahap verifikasi yang dilakukan oleh Pokjada. Adapun dua tahap sebelumnya yakni Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dokumen. Pada tahap ini panitia melakukan proses pemeriksaan secara langsung pada kantor calon PBH dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi terhadap dokumen pendaftaran.

Dalam proses verifikasi faktual lapangan, Eko menyampaikan pesan kepada calon PBH untuk sejak awal senantiasa meluruskan niat dan semangat dalam menjalankan layanan bantuan hukum.

“Nantinya jika dinyatakan lulus menjadi pemberi bantuan hukum, harus senantiasa menjaga niat baik untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu yang bermasalah dengan hukum. Jangan justru fokus dan berorientasi pada anggaran dan uang nya, sehingga layanan yang diberikan kepada masyarakat justru jadi tidak optimal” tutur Eko.

Ariyanto di momen yang bersamaan turut menyampaikan kepada calon PBH bahwa nantinya rangkaian pemeriksaan dan verifikasi yang telah dilakukan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian Rekomendasi Verifikasi kepada Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) untuk selanjutnya disampaikan kepada Panitia Verasi Nasional. Nantinya hasil tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Panitia Verasi Nasional untuk menentukan calon PBH mana saja yang dinyatakan Lulus Verifikasi.

Adapun di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri terdapat 4 (empat) calon PBH yang memasuki tahap Verifikasi Faktual Lapangan. Adapun empat calon PBH tersebut tersebar sebanyak 3 Calon PBH di Kota Pangkalpinang dan 1 Calon PBH di Kabupaten Bangka.

Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 05 07 at 13.46.40WhatsApp Image 2024 05 07 at 13.46.40WhatsApp Image 2024 05 07 at 13.46.40WhatsApp Image 2024 05 07 at 13.46.40

Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Gelar Entry Meeting Jelang Evaluasi Satker Menuju WBK di Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 05 06 at 16.12.57

Pangkalpinang - Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal menggelar entry meeting jelang evaluasi satuan kerja yang diusulkan berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Senin (06/05/2024).

Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Dwi Harnanto dalam sambutannya memberikan semangat kepada satuan kerja untuk memberikan yang terbaik dan fokus saat pelaksanaan evaluasi yang digelar pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 7-8 Mei.

"Persiapkan pemaparan proses pembangunan zona integritas pada 6 area perubahan dengan jelas dan rinci. Kepala Satuan Kerja dan tim perlu memahami dan bisa menjelaskan pertanyaan yang nantinya diajukan oleh TPI," pesan Dwi.

Pengendali Teknis TPI Inspektorat Jenderal, Andriyanto Wahyu Prasetio menyebutkan, dari 362 satuan kerja yang diusulkan menuju predikat WBK, 7 satuan kerja diantaranya berada di Kanwil Kemenkumham Babel. Satuan kerja tersebut yaitu, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Lapas kelas IIB Tanjungpandan, LPKA Kelas II Pangkalpinang, Bapas Kelas II Pangkalpinang, Rutan Kelas IIB Muntok, dan Rupbasan Kelas II Pangkalpinang.

"Ada batas minimal nilai yang harus diperoleh satuan kerja untuk bisa lolos menuju predikat WBK, yaitu 75. Lalu tidak adanya nilai komponen pengungkit dan hasil yang di bawah ketentuan," jelas Andri.

Andriyanto menambahkan jika yang terpenting dari pembangunan zona integritas bukan hanya predikat yang diperoleh saja, tetapi bagaimana pembangunan tersebut benar-benar dilaksanakan berdasarkan kemampuan dan kemauan dari tiap pegawai.

Adapun Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal yang akan melakukan evaluasi yaitu, Jims Gunawan selaku Ketua Tim, serta Berliani Azizah dan Anasti Dwi Martanty Kinasih selaku anggota tim.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi Administrasi tersebut turut diikuti oleh, Kepala Bagian Program dan Humas (Sugeng Krisdwiyanto), Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi (Sriyani Agustina) beserta jajaran. Lalu mengikuti secara virtual, para Kepala Satuan Kerja yang diusulkan menuju WBK beserta anggota tim Pokja.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 05 06 at 16.24.02

Panwasda Bangka Belitung Lakukan Monev Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum 

WhatsApp Image 2024 05 06 at 13.10.26 1

Bangka - Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melalui Fungsional Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan pemantauan dan monitoring evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum Semester I tahun 2024 terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) oleh tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (06/05/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring evaluasi, pengawasan penyaluran pemberian dana bantuan hukum kepada masyarakat miskin serta untuk mengukur kinerja Organisasi Bantuan Hukum/ Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan layanan jasa bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.

Dalam pelaksanaannya, Panitia Pengawas Daerah melakukan pengecekan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Aparat Desa/ Kelurahan dan melakukan wawancara langsung kepada pihak Desa/ Kelurahan dan klien OBH selaku penerima bantuan hukum.

Prioritas utama yang dilakukan Panwasda dalam monitoring dan evaluasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin terutama hak atas pemberian bantuan hukum merupakan salah satu hak terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara, karena dalam setiap proses hukum, meliputi masalah perdata, hukum pidana serta PTUN.

Pada umumnya setiap orang yang ditetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya. Dengan demikian, tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam suatu proses hukum pemeriksaan dirinya, sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum.

Sasaran kegiatan pemantauan dan monitoring evaluasi dilaksanakan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang dan Desa Kace Mendo Barat (6 Mei 2024);  Kabupaten Bangka (7 Mei 2024); serta Kabupaten Bangka Tengah (8 Mei 2024).

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 05 06 at 13.10.26 1WhatsApp Image 2024 05 06 at 13.10.26 1



Dorong Tingkatkan Nilai Maturitas, Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan SPIP kepada Jajaran UPT

WhatsApp Image 2024 05 06 at 12.41.54

Pangkalpinang – Dorong tingkatkan nilai maturitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT), di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Senin (06/05/2024).

Membuka kegiatan, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Dwi Harnanto menjelaskan bahwa SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Yang secara garis besar menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan SPIP.

“SPIP mempunyai 4 tujuan yang ingin dicapai, yaitu kegiatan efektif dan efisien; laporan keuangan dapat diandalkan sehingga mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); pengamanan aset negara; dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Disampaikan Dwi, jika Kanwil Kemenkumham Babel menggandeng Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung untuk memberikan pembinaan dan pendampingan tentang Internalisasi SPIP dan Maturitas SPIP.

“Kantor Wilayah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengendalian intern dengan melaksanakan identifikasi sampai dengan pemantauan atas risiko dan perbaikan pengendalian, termasuk pengendalian korupsi,” ujarnya.

Dwi melanjutkan, pembinaan atas penyelenggaraan SPIP secara menyeluruh perlu dilakukan mulai dari pengenalan konsep, penyusunan pedoman penyelenggaraan SPIP, sampai dengan pengukuran keberhasilan penyelenggaraan SPIP dengan metodologi yang dapat mengukur peran SPIP dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Diharapkan kegiatan ini tidak hanya memberikan output berupa Laporan Penyelenggaraan SPIP saja, tetapi juga mampu menghasilkan outcome berupa pemahaman bagi setiap pihak dalam penyelenggaraan SPIP yang nantinya akan bermuara pada peningkatan Nilai Maturitas SPIP Kantor Wilayah,” harap Dwi.

Kepala Bagian Program dan Humas, Sugeng Krisdwiyanto menuturkan, Sosialisasi Penyelenggaraan SPIP diharapkan mampu menjadi fasilitas dan sarana bagi Kantor Wilayah dan Satuan Kerja dalam menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta mampu menyelenggarakan Maturitas SPIP.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu, Ajis Khusori, Auditor Ahli Madya selaku Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat pada Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada kesempatan ini, Ajis Khusori menjelaskan materi terkait Kebijakan Pembinaan SPIP Terintegrasi.

Lalu narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal, yaitu Perencana Muda (Bernytha), JFU (Asry Simanjuntak dan Risma Apriyanti), serta Analis Anggaran (Putri Akmalia) yang melakukan Pendampingan Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Intern Pemerintah (SPIP).

Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari Pejabat Administrator Jajaran Kantor Wilayah, serta seluruh Operator SPIP di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Keamanan (Ridha Ansari), Kepala Bidang Zinfokim (Darori), Kepala Bidang HAM (Suherman).

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2024 05 06 at 12.41.54

WhatsApp Image 2024 05 06 at 12.41.54

WhatsApp Image 2024 05 06 at 12.41.54

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI