Kanwil Kemenkumham Babel Lakukan Pembinaan Kadarkum Pada Desa Benteng Kab. Bangka Tengah

WhatsApp Image 2023 11 01 at 13.50.31

Kab. Bangka Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melalui Penyuluh Hukum, melaksanakan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa Benteng Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah(1/11/2023).


Tim dipimpin langsung oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rizki Amalia yang sekaligus bertindak sebagai Narasumber didampingi JFU Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Hanjani yang bertindak sebagai moderator.

Tim Kanwil Kemenkumham Babel disambut oleh Asisten Perekenomian dan Pembangunan Desa Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah Wahyu Nurrahmat, Camat Pangkalabaru Roy Haris Oktavian, Kepala Desa Benteng Boei Nyoen serta Ketua Badan Pembangunan Desa Imsiyah.

Kepala Desa Benteng dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terima kasih kepada masyarakat yang sangat antusias telah hadir serta Kanwil Kemenkumham Babel telah berkenan meluangkan waktu untuk melakukan Pembinaan Kadarkum di Desa Benteng ini. “Semoga pembinaan ini menjadi motivasi bagi kita untuk mewujudkan Desa Benteng sebagai Desa Binaan” Ungkap Boei Nyoen.

Asisten Perekenomian dan Pembangunan Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Babel saat ini hadir dihadapan kita untuk membantu masyarakat khususnya Desa Benteng menyampaikan informasi hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran Hukum masyarakat sehingga kedepannya Desa Benteng dapat diusulkan menjadi Desa Sadar Hukum. “Akan tetapi, diharapkan kerjasama Kepala Desa untuk segera membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum sebelum diusulkan menjadi Desa Binaan” sambut Wahyu.

Bertindak sebagai Narasumber kegiatan, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Rizki Amalia, S.E. dalam melaksanakan Pembinaan Kadarkum menyampaikan materi terkait SE Kepala BPHN No. PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari tugas dan fungsi Kelompok Keluarga Sadar Hukum, tata cara pembinanan serta proses pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Disamping itu juga disampaikan Program Bantuan Hukum kepada masyarakat Desa Benteng.

Kegiatan ini dihadiri peserta sebanyak 25 orang yang berasal dari Anggota PKK dan BPD serta masyarakat Desa Benteng yang sangat antusias mengikuti Pembinaan Kadarkum yang dibarengi dengan diskusi dan tanya jawab tersebut.

Kegiatan ditutup secara resmi oleh Kepala Desa Benteng dengan harapan kedepannya wawasan masyarakat desa dapat meningkatkan kesadaran hukum dan Desa Benteng dapat diusulkan menjadi Desa Binaan Tahun 2023.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2023 11 01 at 13.50.32 2WhatsApp Image 2023 11 01 at 13.50.32 2WhatsApp Image 2023 11 01 at 13.50.32 2

Kemenkumham Babel Gelar Audiensi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Babel

 WhatsApp Image 2023 10 31 at 19.17.17 2

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Audiensi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa (31/10).

Membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman menyampaikan terkait hak asasi manusia terhadap ketenagakerjaan akan kami kaji dari sudut pandang perspektif HAM.

Ditambahkan Fajar, Pemerintah telah mengeluarkan terkait Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

"Melalui Peraturan Presiden tersebut menjelaskan bahwa setiap orang termasuk pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat," ujar Fajar.

Kemudian Ketua SPSI Provinsi Kep. Bangka Belitung, Dayusman menyebutkan tentang hak asasi ketenagakerjaan, dalam hal ini pemerintah bertanggungjawab terkait hak-hak buruh yang belum terprotek oleh perusahaan dan menjelaskan hubungan antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan Dinas Tenaga Kerja secara kelembagaan relatif baik, namun setiap pertemuan tidak menemukan titik temunya dan endingnya alasan minimnya anggaran, kami berharap tiga hak yaitu hak pekerja, tanggung jawab pemerintah dan kanwil kemenkumham terkait hak hak tenaga kerja, dan pemulihan korban.

Selanjutnya, Kepala Bidang HAM, Suherman, mengatakan bahwa Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2023 adalah pedoman bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM. "Pembentukan Peraturan Presiden tersebut untuk akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha," pungkas Suherman.

Tim Kanwil Kemenkumham Babel telah melaksanakan penelaahan terkait hak hak ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak perusahaan dan melalui Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2023 akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas bisnis dan HAM di tingkat daerah dan melaporkan hasil pelaksanaan Aksi bisnis dan HAM kepada gugus tugas daerah.

Kasubid Pemajuan HAM Yulizar Akmad Djaya, menjelaskan Terkait ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan kemampuan dan perkembangan regulasi. Disampaikan juga adanya tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan terkait Kegiatan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, Ismail, Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, Yanto Majid dan Irham, Wakil Ketua SPSI Provinsi Bangka Belitung Zulkarnaen.

Dari penyampaian tanggap tersebut, diharapkan kedepannya hak hak ketenagkerjaan melalui Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2023 dapat menjadi lebih baik untuk  kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan dan pemulihan HAM.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Balitbang, Popy Rinafany dan unsur dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 10 31 at 19.17.17 2

WhatsApp Image 2023 10 31 at 19.17.17 2

WhatsApp Image 2023 10 31 at 19.17.17 2

 

4 Pembimbing Kemasyarakatan Muda di Lingkungan Kemenkumham Babel Ikuti Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang Bagi Jabatan Fungsional PK & APK Gelombang III Tahun 2023

WhatsApp Image 2023 10 31 at 10.12.46

Pangkalpinang - Menindaklanjuti Surat BPSDM Hukum dan HAM Nomor : SDM.4.SM.06.03-427 perihal Pemanggilan Peserta Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang Bagi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Gelombang III Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung mengikuti dan memfasilitasi kegiatan yang diselenggarakan secara Hybrid daring dan tatap muka, Selasa (31/10).

Diikuti oleh 4 orang Pembimbing Kemasyarakatan Muda di Lingkungan Kemenkumham Bangka Belitung yaitu, Arisandy, S.H., Imam Setiawan, S.H., Kusnawijaya, S.H.I, Sissi Annatasia Rosalina, S.Psi. merupakan pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang hadir mengikuti secara Daring 3 orang di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel dan mengikuti secara langsung 1 orang di Gedung Assesment Center BPSDM Hukum dan HAM.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 hari diawali dengan pembukaan secara hybrid di Gedung Assesment Center BPSDM Hukum dan HAM diikuti oleh 223 peserta dari 33 Kantor Wilayah, berkolaborasi dan bersinergitas antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan BPSDM Hukum dan HAM.

Dalam kesempatan itu Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna menyampaikan bahwa Penilaian Kompetensi ini menjadi sebuah lompatan dalam rangka pengembangan kompetensi pegawai khususnya Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. " Selamat mengikuti kegiatan dengan baik dan serius, semoga dengan mengikuti Penilaian Kompetensi ini bisa menjadi lebih maksimal dalam bekerja karena tantangan kedepan yang lebih berat" Pungkas Anak Agung Gde Krisna

Didalam Sambutan Kepala Pusat Penelitian Kompetensi yang diwakili oleh Assesor SDM Aparatur Ahli Utama, Mardjoeki menjelaskan bahwa melalui Penilaian Kompetensi ini akan dilakukan evaluasi kemampuan bagi pegawai mengenai Tugas dan Fungsi Jabatannya . " Penilaian Kompetensi membantu organisasi mengetahui kekuatan dan kelemahan pegawai, tentu tidak hanya berdampak bagi peserta tetapi semoga bisa menumbukan kesadaran bahwa SDM merupakan Pilar penting dalam organisasi yang harus dikelola dengan baik dan benar. " Ujar Mardjoeki

Kegiatan dilanjutkan dengan Tes potensi peserta, Analisis Kasus dan CBT Teknis yang dilaksanakan secara serentak sebanyak 223 Peserta secara Hybrid Daring dan Tatap Muka. Selanjutnya akan dilakukan Tes Wawancara yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 02 September 2023.

Turut Hadir Mengawasi Kegiatan Penilaian Kompetensi Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama, Mulsa Afrianto, Analis Kepegawaian Ahil Pertama, M. Ari Anugerah, Staff Divisi Pemasyarakatan, Waryudi.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2023 10 31 at 10.16.17 1WhatsApp Image 2023 10 31 at 10.16.17 1WhatsApp Image 2023 10 31 at 10.16.17 1

Kadivyankumham Kemenkumham Babel Diskusi Terkait Pelayanan Hukum dan HAM di Lapas Narkotika Pangkalpinang

WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.07.28

Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman, didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, dan Kepala Subbidang Luhkum, Bankum dan JDIH, M Ariyanto diskusi terkait pelayanan hukum dan HAM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (31/10).

Pada kesempatan ini, Kadivyankumham Fajar menyampaikan terkait Pos PDP (Penanganan Dugaan Pelanggaran) HAM, dan bantuan hukum yang telah dijalankan oleh Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Fajar juga melihat dan meninjau karya yang dihasilkan oleh para WBP di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Disampaikan Fajar, produk-produk dari WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menanggapi hal tersebut, Kasi Giat Kerja Lapas Narkotika Pangkalpinang, Ade menyampaikan bahwa ada beberapa produk yang akan diusulkan dan dikonsultasikan ke Subbidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah. Produk tersebut diantaranya minuman jeruk kunci, roti, dan destar yang merupakan hasil karya dari WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Di akhir kunjungan, Fajar berkesempatan untuk mengunjungi dapur giat kerja Lapas Narkotika Pangkalpinang. Fajar berharap dengan didaftarkannya merek ke DJKI maka karya-karya dari WBP dapat dikenal oleh masyarakat luas.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.07.28

WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.07.28

WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.07.28

Angkat Tema "Evaluasi Penerapan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM", Kanwil Kemenkumham Gelar FGD Evaluasi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah

WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.02.38

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa, (31/10).

Membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan bahwa FGD ini membahas terkait "Evaluasi Penerapan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Disampaikan Fajar pentingnya penelaahan lebih lanjut terkait hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan Hak Asasi Manusia (PDPHAM) adalah untuk melihat norma dan substansi yang diatur didalamnya serta implementasi di lapangan dalam rangka analisis strategi kebijakan di bidang HAM sehingga dapat dirumuskan dengan baik kedepan (pembaharuan hukum) dan mampu menjawab kebutuhan dan persoalan dalam P5HAM.

Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM (PDPHAM) adalah proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat baik yang diadukan (dilaporkan) maupun yang tidak diadukan (tidak dilaporkan) sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

"Telah dibentuk Pos PDPHAM pada setiap Unit Pelaksana Teknis dan tiap Kecamatan untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat dan adanya permasalahan HAM yang diadukan maupun yang tidak/belum diadukan, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh untuk mengadukan permasalahannya," ujar Fajar.

Fajar berharap, FGD evaluasi Permenkumham ini dapat bermanfaat dan menjadi berkah untuk perbaikan hukum dan tata kelola yang lebih baik.

Selanjutnya, Kepala Bidang HAM, Suherman, mengatakan bahwa Kebijakan Publik adalah Keputusan yang dibuat oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya pada unit utama di lingkungan Kementerian dalam rangka mengatasi permasalahan tertentu, melakukan kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan atau manfaat orang banyak.

"Pembentukan kebijakan terdiri dari beberapa tahapan, yakni Pengusulan Kebijakan, Perumusan Kebijakan, Penyusunan Kebijakan, Penetapan Kebijakan dan Monitoring dan Evaluasi," ujar Suherman.

Tim Kanwil Kemenkumham Babel melakukan Evaluasi Kebijakan Publik melalui penilaian suatu kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu, yang mencakup: evaluasi pada kinerja formulasi kebijakan, kinerja implementasi kebijakan dan kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan memperhatikan faktor lingkungan kebijakan yang bersangkutan.

Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Poppy Rinafany, menyampaikan bahwa pengumpulan data lapangan dilakukan pada 6 Kabupaten dan 1 Kota melalui metode wawancara dan observasi.

"Dari pengumpulan data tersebut, didapatkan hasil bahwa Pos PDPHAM belum berjalan efektif dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait adanya sarana pengaduan PDPHAM di tingkat kecamatan," ujar Poppy.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan terkait Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, M. Iqbal, Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, Firmansyah Berhard dan Faisal Indrawan, Camat Pangkalan Baru, Roy Haris Oktabian, Sekcam Belinyu, Achmad Ichwanda, Plt. Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Kep. Babel, Indra Utama, dan perwakilan Camat Bukit Intan, Joko Susilo.

Dari penyampaian tanggap tersebut, didapatkan rekomendasi bahwa perlu adanya perbaikan pada Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) demi mewujudkan kebijakan yang lebih efektif dalam menjalankan perannya untuk melindungi dan memajukan HAM di Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Yulizar Akhmad Djaya, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifa, Kepala Subbidang Luhkum, Bankum, JDIH, Ariyanto, perwakilan dari tiap Unit Pelaksana Teknis dan Mahasiswa Universitas Bangka Belitung.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.02.38WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.02.38WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.02.38WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.02.38WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.02.38WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.02.38WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.02.38WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.02.38WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.02.38WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.02.38WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.02.38WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.02.38WhatsApp Image 2023 10 31 at 14.02.38

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI