Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hadiri Dies Natalis Ke-41 Yayasan Pertiba

 WhatsApp Image 2023 10 25 at 15.11.00

Pangkalpinang - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Adi Riyanto hadiri Dies Natalis ke- 41 Yayasan Pertiba sekaligus Grand Launching Universitas Pertiba di halaman Pertiba Pangkalpinang, Rabu (25/10/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah II Palembang, Ishaq Iskandar dan para tamu undangan lainnya.

Adi Saputra selaku Ketua Yayasan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dies Natalis Pertiba pada tahun 2023 cukup spesial karena adanya perubahan status yang sebelumnya Sekolah Tinggi kali ini berubah menjadi Universitas.

"Dengan perubahan status tersebut kami juga akan menambah satu fakultas baru, yaitu Fakultas Teknik Komputer. Disitu akan ada tiga Program Studi, yaitu Data Sains, Rekayasa Sistem Komputer dan Teknik Komputer," ujarnya.

Menurutnya, adanya penambahan fakultas baru mampu mengangkat Universitas Pertiba menjadi kampus berbasis digital pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan juga sekaligus menjawab tantangan industri yang mengedepankan peranan teknologi informasi di era industri 4.0 ke depan agar semakin berkembang.

Beliau berharap kepada Pemerintah Kota dan daerah agar memberikan tempat dan dukungan kepada Pertiba untuk membangun dan mengembangan pendidikan, terutama sarana dan prasarana.

 WhatsApp Image 2023 10 25 at 15.11.00

Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Pembukaan dan Mekanisme Verifikasi Duta Integritas

WhatsApp Image 2023 10 24 at 17.32.18 1

Pangkalpinang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto beserta jajaran, ikuti Pembukaan dan Mekanisme Verifikasi Duta Integritas oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa sore (24/10).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM RI, Razilu menyampaikan, bahwa dalam rangka pendeteksian, pencegahan dan pemberantasan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), serta dipandang belum cukupnya upaya pengendalian intern di lingkungan Kemenkumham, diperlukan strategi, sistem dan upaya inovatif dalam membangun integritas pegawai serta integritas organisasi Kemenkumham secara menyeluruh sampai tingkat satuan kerja.

“Salah satunya melalui pembentukan Duta Integritas yang nantinya akan bertanggung jawab menyusun startegi dan kebijakan pembangunan integritas di unit dan satuan kerjanya,” ujar Razilu.

Razilu menuturkan, Duta Integritas nantinya akan dikukuhkan pada tanggal 3 November bertepatan dengan hari Inpektorat Jenderal. Duta Integritas nantinya akan bertanggung jawab menyusun startegi dan kebijakan pembangunan integritas di unit dan satuan kerjanya.

“Dalam peningkatan kapasitas Duta Integritas, Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), upaya lain yang akan dilaksanakan yakni membangun integritas dalam keluarga,” pungkas Razilu.

Razilu berharap, kegiatan verifikasi Calon Duta Integritas ini dapat melahirkan duta-duta integritas yang kapabel dan bertanggung jawab sebagai pimpinan untuk membangun integritas pegawai dan organisasi.

Membuka kegiatan, Inspektur Wilayah V, Pria Wibawa mengatakan, integritas adalah kualitas dalam diri seseorang untuk selalu berusaha jujur dan tidak kompromi pada nilai-nilai prinsip hidupnya. Ini berlaku sehari-hari baik itu kepada keluarga, pekerjaan dan masyarakat.

“Kami berharap, Duta Integritas yang ditetapkan nantinya mampu memberikan pengaruh dan energi positif, mengimplementasikan tata nilai BerAKHLAK, meningkatkan pelaksanaan nilai Reformasi Birokrasi, sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima,” katanya.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Swasti Putri Mahatmi selaku narasumber menyampaikan, Duta Integritas harus memahami makna dari gratifikasi, menolak gratifikasi merupakan wujud dari integritas, maka perlu dikembangan sebagai sebuah kompetensi.

“Pelatihan Integritas diharapkan dapat membentuk agen perubahan yang memiliki komitmen, kemauan dan kemampuan dalam mengimplementasikan dan menularkan nilai-nilai integritas pada lingkungannya, yang pada akhirnya akan berdampak pada menurunnya praktik-praktik korupsi yang terjadi di organisasi dan meningkatnya kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Dalam pengusulan Duta Integritas, ada beberapa tahap verifikasi yang perlu diperhatikan dengan cermat, yaitu:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tindak pidana;
- Inovatif dan proaktif dalam pelaksanaan tusi dan peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi;
- Bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan;
- Taat terhadap aturan disiplin dan kode etik sebagai role model dan mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungannya menjadi organisasi berintegitas;
- Wajib memiliki sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API)/ Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI)/ Prestasi/ Pelopor;
- Kasatker yang diusulkan WBK/ WBBM dan masuk dalam Penilaian Panel WBK/ WBBM Tim TPM (Itjen dan Menpan).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Program dan Humas (N.A Triandini Oscar), Kepala Bidang HAM (Suherman), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, (M. Iqbal), serta jajaran pegawai.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2023 10 24 at 17.32.18 1

Kemenkumham Babel Ikuti Expose Hasil Penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2025

WhatsApp Image 2023 10 25 at 09.41.11

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti kegiatan Expose Hasil Penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2025 secara virtual dari Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rabu (25/10).

Membuka kegiatan, Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Novita Ilmaris mengucapakan terima kasih atas usulan RKBMN 2025 yang telah diajukan oleh Unit Eselon 1 dan Kantor Wilayah pada Biro BMN.

“Kami telah melaksanakan penelitian dan expose untuk memastikan apakah RKBMN 2025 ini sudah dianggap lengkap atau sudah sesuai kebutuhan, dan diharapkan akan meminimalisir revisi RKBMN,” ujar Novita.

Dijelaskan Novita, apabila dari hasil expose terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian dan masih ada yang belum lengkap, maka satuan kerja di Unit Utama dan lingkungan Kantor Wilayah dapat menyampaikan perubahannya paling lambat 30 Oktober 2023 kepada Biro Pengelolaan BMN.

RKBMN dan Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN disusun oleh Kuasa Pengguna Barang disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. Kantor Wilayah selaku Koordinator Wilayah (korwil) melakukan konsolidasi dan penelitian atas RKBMN Kuasa Pengguna Barang pada wilayah kerjanya, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengguna Barang.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Harun Sulianto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Bidang Keamanan (Ridha Ansari), serta Pengelola BMN dan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Kanwil Kemenkumham Babel.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 10 25 at 09.41.11

WhatsApp Image 2023 10 25 at 09.41.11

WhatsApp Image 2023 10 25 at 09.41.11

 

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

WhatsApp Image 2023 10 25 at 14.26.03

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Pembaruan aturan dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tipikor.

“Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada acara Konferensi Hukum Nasional, Rabu (25/10/2023).

Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini.

“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” ujar Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di tanah air.

Salah satunya adalah Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003.

UNCAC memperkenalkan empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.

“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,” terangnya.

Pembaruan aturan tipikor, lanjut Yasonna, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi.

Menurutnya, kementerian dan lembaga harus berkoordinasi untuk mencegah tipikor sesuai dengan tipologi-tipologi kejahatan yang beragam.

“Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir,” ucap Yasonna.

Yasonna pun berharap Konferensi Hukum Nasional ini bisa menghimpun pemikiran dari para pemangku kepentingan sehingga memberikan kontribusi mengenai strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang.

“Kami berharap, konferensi ini dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Konferensi Hukum Nasional diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan Konferensi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Ia menjelaskan BPHN terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui dua pendekatan, yakni pendekatan regulasi dan pendekatan sosiologis.

“Pendekatan regulasi dilakukan dengan melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tipikor. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat yang dilakukan oleh pejabat penyuluh hukum di BPHN,” tutup Widodo.

WhatsApp Image 2023 10 25 at 14.26.03WhatsApp Image 2023 10 25 at 14.26.03 

Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Babel Laksanakan Penyuluhan Hukum kepada Guru PAUD/TK se Kecamatan Pangkalbalam

 WhatsApp Image 2023 10 25 at 13.30.21

KOTA PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung laksanakan Penyuluhan Hukum pada Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Rabu (25/10). Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro) didampingi JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya (Ferry Yulianto), Penyuluh Hukum Ahli Muda (Sofian dan Rizki Amalia) serta Jajaran Subbid Luhbankum JDIH.

Turut hadir, Camat Pangkalbalam (Purnamawan), Sekretaris Camat Pangkalbalam (Danu Agustiansyah) serta lurah jajaran Kecamatan Pangkalbalam. Camat Pangkalbalam dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel telah menyambut baik surat permohonan penyuluhan hukum yang dilayangkan dan bersinergi bersama Kecamatan Pangkalbalam. Atas pembinaan dan kerjasama Kanwil Kemenkumham Babel juga terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum diwilayah Kecamatan Pangkalbalam. Peserta Penyuluhan kali ini merupakan Garda Terdepan dalam mendidik anak-anak sebagai generasi bangsa. “Oleh karena itu, semoga penyuluhan ini menjadi pondasi dan pedoman bagi Para Guru PAUD/TK dalam menjalankan amanah dan pengabdiannya kepada negara dalam mendidik Generasi Penerus“, ucap Mawan.

Selain itu, Kepala Bidang Hukum dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam menjalankan amanah mendidik anak-anak utamakan Lillah, Billah, Bismillah dan Alhamdulillah. “Berdasarkan FGD Kanwil Kemenkumham Babel dengan BNNP Kep. Babel bahwa Kasus Narkotika saat ini meningkat sangat tinggi di Provinsi yang kita cintai ini dan harus diwaspadai sejak dini terutama anak-anak, Bpk/Ibu sebagai Guru PAUD/TK inilah sebagai pengawas dan pembentuk karakter mereka dimasa depan”, Ucap Eko Saputro. Pengaruh Gadget dan media sosial yang saat ini sangat mempengaruhi karakter khususnya anak-anak juga menjadi salah satu faktor pendorong bagi Kanwil Kemenkumham untuk mengangkat tema Gerakan Anti Bullying pada Penyuluhan kali ini.

Bertindak sebagai Narasumber kegiatan, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Ferry Yulianto, S.H.,M.H yang menyampaikan materi tentang Penanggulangan dan Pencegahan Narkoba serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Sofian, S.H.I yang menyampaikan materi terkait Gerakan anti Bullying yang dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Pertama, Fajar Husein, S.H.

Kegiatan ini dihadiri peserta sebanyak 50 orang yang berasal dari Perwakilan Kalangan Pemuda dan Guru PAUD/TK se Kecamatan Pangkalbalam yang sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum yang dibarengi dengan diskusi dan tanya jawab tersebut. Penyuluhan Hukum ditutup secara resmi oleh Camat Pangkalbalam dengan harapan kedepannya sinergitas Kanwil Kemenkumham Babel dengan jajaran Kecamatan Pangkalbalam dapat dilanjutkan kembali.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2023 10 25 at 13.30.24WhatsApp Image 2023 10 25 at 13.30.24WhatsApp Image 2023 10 25 at 13.30.24WhatsApp Image 2023 10 25 at 13.30.24WhatsApp Image 2023 10 25 at 13.30.24WhatsApp Image 2023 10 25 at 13.30.24

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI