Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik Kalapas dan Kepala Kantor Imigrasi

WhatsApp Image 2023 10 21 at 08.29.19

Pangkalpinang - Sebanyak 5 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan 2 Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, di Balai Pengayoman, Jumat sore (20/10).

5 Kepala UPT Pemasyarakatan tersebut yaitu, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan (Gowim Mahali), Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang (Nana Herdiana), Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang (Andriyas Dwi Pujoyanto), Kepala Rutan Kelas IIB Muntok (Achmad Adrian), serta Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang (Muhamad Anwar).

Lalu 2 Kepala Kantor Imigrasi yang dilantik yaitu, Kepala Kanim Kelas I TPI Pangkalpinang (Alimuddin), dan Kepala Kanim Kelas II TPI Tanjungpandan (Rahmad Suharto).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Harun Sulianto minta para pejabat tersebut selalu memegang teguh integritas, profesionalitas dan loyalitas.

"Jalankan amanah tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Kakanwil Harun mengingatkan pejabat untuk selalu menjaga nama baik Kemenkumham dan menjunjung tinggi tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

"Lahirkan inovasi dan gagasan baru untuk peningkatan kinerja organisasi, serta bangun sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas," pesannya.

Harun juga berpesan kepada jajaran Pemasyarakatan untuk selalu menerapkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum.

Kepada jajaran Imigrasi, diminta terus berikan pelayanan publik terbaik sehingga tidak ada komplain dari masyarakat. "Lakukan juga pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdanganan Orang (TPPO) lintas negara,” tutur Harun.

Kakanwil Harun juga turut melantik Pejabat Struktural pada Kantor Wilayah, serta 2 Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Divisi Keimigrasian (Doni Alfisyahrin), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), para Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pejabat Struktural Kantor Wilayah.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2023 10 21 at 08.29.19

WhatsApp Image 2023 10 21 at 08.29.19

WhatsApp Image 2023 10 21 at 08.29.19

WhatsApp Image 2023 10 21 at 08.29.19

WhatsApp Image 2023 10 21 at 08.29.19

AALCO Akan Terus Suarakan Kepentingan Negara-negara Asia di Tingkat Global

WhatsApp Image 2023 10 20 at 14.12.08 1

Bali, 20 Oktober 2023 – Indonesia akan terus mendorong agar Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) menjadi organisasi yang bisa menjadi medium untuk menyampaikan kepentingan negara Asia dan Afrika di tingkat global. Berbagai pembahasan yang dilakukan dalam rangkaian kegiatan 61st Annual Session of Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) menghasilkan beberapa rekomendasi dan tanggapan positif dari delegasi yang hadir.

Beberapa agenda utama pembahasan yang dilakukan selama lima hari pelaksanaan sidang tahunan AALCO adalah tentang isu-isu terkait asset recovery, Hukum Laut yang mencakup pula isu illegal fishing, pelanggaran hukum internasional di Palestina, isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, kenaikan permukaan laut dalam agenda International Law Commission (ILC), Hukum Dagang dan Investasi Internasional, dan Hukum Luar Angkasa.

Pada sesi yang membahas tentang asset recovery, delegasi Indonesia mendapatkan dukungan positif terkait usulan membentuk Asset Recovery Expert Forum. Usulan Indonesia ini disambut baik oleh mayoritas negara-negara Asia-Afrika yang memandang bahwa pemulihan aset hasil kejahatan membutuhkan proses yang kompleks. Negara-negara Asia-Afrika akan mendiskusikan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja Asset Recovery Expert Forum. Di tahap awal, negara-negara anggota AALCO akan membentuk contact group yang terdiri dari perwakilan negara anggota, yang dapat berasal dari kalangan pejabat pemerintah, praktisi, maupun akademisi.

Contact group ini nantinya dapat menyelenggarakan pertemuan informal, baik virtual maupun secara fisik untuk membahas hal-hal yang menjadi perhatian bersama terkait pemulihan aset hasil kejahatan. “Kami yakin bahwa group of experts ini dapat menjadi salah satu solusi dalam menangani permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam upaya pemulihan aset,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Pembahasan mengenai illegal fishing menjadi hal yang penting bagi Indonesia karena Indonesia mengangkat isu untuk memasukkan illegal fishing sebagai Kejahatan Terorganisir Transnasional (TOC). Negara-negara anggota mencatat isu yang dikemukakan oleh Indonesia, mengingat bahwa illegal fishing ini dapat mengakibatkan dampak yang besar terhadap ketersediaan ikan, lingkungan, sosial serta ekonomi suatu negara. Diskusi-diskusi lanjutan diperlukan dalam pembentukan kerangka hukum internasional terkait kriminalisasi illegal fishing sebagai tindak pidana serius.

Agenda lain yang juga menjadi perhatian Indonesia adalah terkait isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Indonesia menekankan pentingnya pendekatan berimbang antara kepentingan lingkungan yang diusung oleh negara-negara maju dengan kondisi pembangunan negara-negara berkembang, dalam pembentukan instrumen hukum internasional. Posisi Indonesia ini sejalan dengan posisi negara-negara anggota AALCO yang mayoritas merupakan negara berkembang yang sedang dalam tahap pembangunan.

Terkait isu Palestina, mayoritas negara anggota AALCO menyoroti eskalasi perkembangan situasi di Palestina. Indonesia berpendapat bahwa kekerasan dan peperangan di Palestina harus segera dihentikan, serta untuk mendorong AALCO untuk dapat terus memberikan perteimbangan kepada International Law Commission dan Special Rapporteur sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan respons internasional dan memberikan bobot hukum atas isu ini. Indonesia juga menekankan pentingnya penyelesaian akar permasalahan konflik Israel-Palestina ini sesuai dengan parameter yang ditetapkan PBB.

“Terkait isu ini, sangat penting bagi AALCO untuk memainkan peran sebagai organisasi yang bisa menggalang komunitas internasional dalam mendukung dan mendorong konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Yang terpenting, akar penyebab konflik, yaitu pendudukan wilayah Palestina oleh Israel, harus diselesaikan sesuai dengan parameter yang disepakati PBB,” terang Yasonna.

Pameran Produk Unggulan dan Diskusi Panel
Selain persidangan, kegiatan 61st Annual Session of AALCO juga menghadirkan sekitar 70 booth pameran produk unggulan dari beberapa UMKM di Bali. Program pendukung lain yang digelar selama sidang tahunan AALCO adalah side-event berupa diskusi panel yang menghadirkan pembicara dari dalam dan luar negeri. Topik-topik yang dibahas pada kegiatan ini adalah tentang forum bisnis, asset recovery, hukum humaniter, dan Hague Conference on Private International Law (HCCH).

“Rangkaian kegiatan Sesi Tahunan AALCO ke-61 ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi seluruh stakeholders terkait untuk memperhatikan isu-isu yang berkembang secara global dan mempersiapkan Indonesia untuk dapat memiliki suara yang dapat menggerakkan komunitas kawasan Asia-Afrika secara khusus dan komunitas internasional secara umum,” pungkas Yasonna.

Informasi lebih lanjut mengenai AALCO dan informasi seputar pelaksanaan 61st Annual Session of AALCO dapat dilihat di https://www.aalco.int/.

 WhatsApp Image 2023 10 20 at 14.12.08 1

Divim Kemenkumham Babel Koordinasi ke Disdukcapil Bangka, Bahas Layanan Status Keimigrasian

WhatsApp Image 2023 10 19 at 15.29.33

Bangka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan koordinasi terkait layanan status keimigrasian terkait pendaftaran dan permohonan fasilitas keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), permohonan surat keterangan keimigrasian dan pengembalian dokumen keimigrasian akibat status kewarganegaraan, ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka, Kamis (19/10).

Tim Divim Kemenkumham Babel yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Andrey Sofyan Isak menyampaikan koordinasi ini dilakukan untuk meminta informasi terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) yang ada di wilayah Bangka, Kawin Campur dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Andrey juga menjelaskan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.

“Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat mengajukan permohonan Avidafit pada Kantor Imigrasi sesuai domisili dari orang tua,” ujar Andrey.

Disampaikan Andrey, untuk perkawinan campur dapat mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi suami/ istri jika sudah menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun tidak berturut turut.

“Perkawinan campur suami/ istri dapat menjadi WNI dengan mengajukan SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) sebagai syarat awal pengajuan sebagai WNI,” katanya.

Sekretaris Disdukcapil Bangka, Gondo Widodo menuturkan jika kawin campur di wilayah Bangka yang tercatat pada Disdukcapil hanya 1 permohonan dan pasangan dari Warga Negara Nigeria.

“Untuk saat ini belum ada ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) yang terdaftar pada Disdukcapil Bangka,” ucapnya.

Gondo menyampaikan, Disdukcapil Bangka akan terus melakukan pengembangan data dan informasi terkait perkawinan campuran dan ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) di wilayahnya.

“Diharapkan kedepannya ada sinergi antara Disdukcapil dan Divisi Keimigrasian dalam bentuk pelayanan pencatatan sipil terhadap WNA dan ABG. Dan kedepannya anak hasil perkawinan campuran tersebut dapat dilaporkan, sehingga didapatkan data yang akurat terkait ABG yang ada di wilayah Bangka,” harap Gondo.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 10 19 at 15.29.33

WhatsApp Image 2023 10 19 at 15.29.33

Kemenkumham Babel Gelar FGD Analisa dan Evaluasi Hukum Terhadap Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

WhatsApp Image 2023 10 19 at 15.51.45

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar FGD (Focus Group Discussion) Analisa dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (10/10/23).

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Analisa dan Evaluasi Hukum yang bertujuan untuk memperkaya referensi dan penyempurnaan penyusunan laporan rekomendasi atas hasil kajian yang telah dilaksanakan oleh Tim Pokja.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan analisa dan evaluasi hukum merupakan salah satu bagian dari Reformasi Hukum Jilid II, khususnya di bidang penataan regulasi.

“Pada tahun 2017, Pemerintah telah menyampaikan bahwa Reformasi Hukum Jilid II khususnya di bidang penataan regulasi terdapat 3 (tiga) fokus, yang pertama yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, kedua pelaksanaan analisa dan evaluasi hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, dan yang ketiga penataan database hukum nasional yang terintegrasi secara menyeluruh,” ungkap Fajar.

Melihat kondisi empirik di lapangan, bahwa sampai dengan tahun 2023, Indonesia memiliki sekitar 55.265 peraturan perundang-undangan, yang terbagi dalam klaster 17% Peraturan Pusat, 31% Peraturan Menteri, 12% Peraturan Lembaga Non Kementerian, dan Peraturan Daerah sekitar 40%, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis dalam menjawab kondisi over regulasi.

“Kondisi regulasi yang demikian, diperlukan langkah-langkah strategis pemerintah untuk membenahi over-regulation, melaksanakan suatu mekanisme review (peninjauan/analisis/evaluasi), serta terhadap peraturan yang berpotensi tumpang tindih, tidak jelas manfaatnya, serta saling bertentangan baik secara horizontal maupun vertikal,” ujar Fajar menutup sambutanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memilih Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai objek analisa dan evaluasi hukum Tahun 2023.

“Kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah mengalami kendala dalam hal regulasi di tingkat pusat yang begitu dinamis, oleh karenanya kami dipaksa betul untuk cepat beradaptasi, khususnya di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah,” ujar Ansyori.

FGD menghadirkan narasumber yang berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni:
• Koordinator Bidang Perekonomian Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Reza Fikri Febriansyah, dengan materi “Analisa dan Evaluasi Hukum Ketenagakerjaan Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; serta
• Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja, Agus Afandi, dengan materi “Substansi Ketenagakerjaan, Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Diharapkan kegiatan FGD ini menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam upaya memperbaiki dan menyempurnakan Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Hadir dalam rapat tersebut yaitu, Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Bidang Tenaga Kerja (Romelan), Kepala Bidang Hubungan Industri (Nazarudin), Kepala Bagian Hukum (Ami Prionggo), serta Tim Pokja Analisa dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkumham Babel.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 10 19 at 15.51.45 

WhatsApp Image 2023 10 19 at 15.51.45

WhatsApp Image 2023 10 19 at 15.51.45

WhatsApp Image 2023 10 19 at 15.51.45

 

Sambangi Disdukcapil Bangka Selatan, Divim Kemenkumham Babel Lakukan Koordinasi Terkait Layanan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan

WhatsApp Image 2023 10 18 at 16.43.58

Bangka Selatan – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi terkait layanan status keimigrasian dan kewarganegaraan berupa pendaftaran dan permohonan fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (18/10).

Tim Divim Kemenkumham Babel yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Andrey Sofyan Isak menyampaikan, koordinasi ini dilakukan untuk mencari informasi terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di wilayah Bangka Selatan, serta WNA yang melakukan kawin campur dan berkewarganegaraan ganda.

Pada kesempatan ini, Andrey juga menjelaskan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.

“Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian berupa Avidafit yaitu fasilitas keimgrasian yang diberikan oleh Negara berupa pembebasan dari memiliki Visa, Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali,” ujar Andrey.

Andrey menambahkan, Anak Bekewarganegaraan Ganda diharuskan untuk menentukan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun, dan bagi yang belum menentukan diberikan tenggang waktu sampai dengan 3 tahun. Untuk perkawinan campur, dapat diberikan Izin Tinggal Terbatas dan dapat dialih statuskan menjadi Izin Tinggal Tetap yang berlaku 5 tahun dan Izin Tinggal Tetap Unlimited.

“Sementara itu, untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka dapat diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Halaman Elektronik Kementerian. Serta untuk suami/ istri yang memiliki status kewarganegaraan asing dapat mengajukan Surat Keterangan Keimigrasian guna proses menjadi Warga Negara Indonesia (WNI),” ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Bangka Selatan, Aam Lesmana menyampaikan, di wilayah Bangka Selatan Kawin Campur yang tercatat di Disdukcapil hanya satu orang, dan berasal dari Negara Nigeria. Dari hasil perkawinan campur tersebut telah memiliki satu orang anak perempuan.

“Disdukcapil Bangka Selatan akan terus melakukan pendataan terkait data dan informasi perkawinan campur dan kewarganegaraan ganda. Diharapkan kedepannya perkawinan campur serta anak berkewargnegaraan ganda tersebut dapat dilaporkan sehingga dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” harap Aam.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 10 18 at 16.43.58

WhatsApp Image 2023 10 18 at 16.43.58 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI