Yasonna Terpilih Jadi Presiden AALCO Ke-61

WhatsApp Image 2023 10 17 at 10.40.26

BALI (16/10/23) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly terpilih menjadi Presiden The 61st AALCO Annual Session dalam inagurasi dan akan memimpin persidangan selama 5 hari ke depan. Terpilihnya Yasonna sebagai Presiden merupakan hal yang spesial mengingat Indonesia menjadi salah satu negara pendiri AALCO dan pada tahun ini terpilih menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan forum internasional ini.

Kedudukan ini diserahkan oleh Presiden Sesi Tahunan AALCO Ke-60, Uma Shekar, yang memimpin persidangan pada tahun sebelumnya di India.

“Ini merupakan kehormatan bagi Indonesia untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sesi Tahunan AALCO Ke-61 yang menjadi ketiga kalinya bagi Indonesia sebagai tuan rumah,” ujar Yasonna.

Asia Africa Legal Consultative Organization (AALCO) menggelar sesi tahunannya yang ke-61 yang akan membahas agenda-agenda yang selama ini telah dibahas pada sesi-sesi tahun sebelumnya, serta usulan baru dari negara-negara anggota AALCO. Sebagai tuan rumah, Indonesia juga secara aktif mengajukan usulan agenda baru yaitu terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum di antara negara-negara Asia-Afrika.

Isu lain yang didorong Indonesia untuk dibahas dalam sesi tahunan AALCO tahun ini adalah isu illegal fishing yang diharapkan dapat menjadi perhatian negara Asia-Afrika dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir.
Sebagai informasi, AALCO lahir dari pertemuan bersejarah KTT Asia-Afrika yang digelar pada tahun 1955 di Bandung, untuk membicarakan masalah hukum agar memperoleh posisi bersama yang dapat disampaikan pada berbagai pertemuan internasional seperti pertemuan PBB.

“Sudah waktunya bagi kita untuk tidak hanya membahas masalah-masalah hukum, namun juga merefleksikan hasil Konferensi Asia-Afrika beserta prinsip-prinsipnya untuk terus memandu upaya kita bersama. Sesi tahunan ini merupakan bukti komitmen kita terhadap visi Asia dan Afrika, bekerja sama untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Yasonna.

 

Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Pembukaan Evaluasi IKPA Triwulan III T.A. 2023 Secara Virtual

WhatsApp Image 2023 10 17 at 08.59.42

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung ikuti Pembukaan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan III T.A. 2023 secara virtual di Ruang Kepala Divisi Administrasi, Selasa, (17/10).

Dalam penyampaian laporan kegiatan, Subkoordinator Pelaksanaan Anggaran II, Beni Fatriansyah menyampaikan bahwa penyerapan anggaran masih berada di bawah target serapan, selain itu juga deviasi Halaman III DIPA masih tinggi.

Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha, Dina Rasmalita, yang pada kesempatan ini mewakili Kepala Biro Keuangan, mengatakan bahwa Capaian nilai IKPA Kementerian Hukum dan HAM pada Triwulan III adalah 96,31.

"Segera lakukan langkah-langkah percepatan realisasi anggaran sesuai target penyerapan Rencana Penarikan Dana," ujar Dina.

Dina juga meminta jajaran untuk dapat melakukan identifikasi belanja yang berpotensi tidak terserap hingga akhir tahun, juga mempercepat pengajuan pertanggungawaban anggaran dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan.

Kanwil Kemenkumham Babel saat ini berada pada posisi ke-3 dalam capaian realisasi belanja Kantor Wilayah Triwulan III T.A. 2023, yaitu sebesar 72,83% dengan target triwulan sebesar 72,14%.

Sementara untuk capaian nilai IKPA, Kanwil Kemenkumham Babel berada pada posisi ke-5.

Kegiatan Evaluasi IKPA ini akan berlangsung hingga hari Kamis, 19 Oktober 2023.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri, Plt. Kepala Bagian Umum, Triandini Oscar, Kepala Subbagian Keuangan dan BMN, Edi Kurniawan dan jajaran Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara.

 

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 10 17 at 08.59.42

WhatsApp Image 2023 10 17 at 10.35.23

WhatsApp Image 2023 10 17 at 08.59.42WhatsApp Image 2023 10 17 at 08.59.42WhatsApp Image 2023 10 17 at 08.59.42

Kanwil Kumham Babel Mengikuti Gelar Perkara Kasus Sengketa Merek

1

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung bersama Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggelar Rapat Gelar Perkara Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Bidang Merek Di  Jakarta, pada Senin (16/10/23). 

Koordinator Pengaduan dan Administrasi PPNS KI Budi Hadistyono didampingi TIM di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mengawali jalannya rapat gelar perkara dengan memaparkan berbagai kontribusi Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung dalam Penyelesaian Sengketa salah satu merek dagang yang ada di bangka belitung tepatnya di pangkalpinang, tidak hanya memfasilitasi Tim Direktorat tetapi Kanwil juga melalukan pendampingan selama proses penyelesaian sengketa merek tersebut,” ujar Budi. 

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Bangka Belitung Adi Riyanto menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung tetap berkontribusi dalam melakukan pendampingan penyelesaian sengketa ketika Tim Direktorat ada kesulitan ketika melakukan penyelesaian sengketa di wilayah bangka belitung” sambungnya. Ia melanjutkan bahwa terkait perlindungan kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung telah menyediakan PPNS Kekayaan Intelektual yang bertugas untuk mengawasi kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual. 

Dalam hasil rapat gelar perkara tersebut di ambil kesimpulan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI menyampaikan walaupun pemilik Merek terdaftar sebagai pelapor sudah mencabut laporannya namun harus tetap melalui gelar perkara untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan bukti pelapor dan terlapor sudah  melakukan mediasi,”. Selanjutnya, Kasubbid Pelayanan KI, Marsal Saputra memaparkan bahwa Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam hal penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektualdi wilayah bangka belitung. 

Sebagai informasi, hadir dalam rapat tersebut Sub Koordinator Penerimaan Pengaduan Jujun Jaenuri, Sub Koordinator Administrasi PPNS dan Dokumentasi Musa Nababan, Sub Koordinator Pencegahan Cecep Sarip Hidayat, PPNS Kekayaan Intelektual di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

444

AALCO Miliki Pengaruh Besar Untuk Perjuangkan Suara Asia – Afrika di Tingkat Global

WhatsApp Image 2023 10 16 at 18.35.47 2

Bali, 16 Oktober 2023 – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, kembali tegaskan peran besar Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) dalam menyuarakan kepentingan negara-negara di kawasan Asia – Afrika.

Hal ini disampaikan oleh Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada kegiatan the 61st Annual Session of AALCO di Bali (16/10). Dalam kesempatan tersebut, Wapres menyatakan bahwa AALCO merupakan wadah penggerak dalam memperjuangkan suara bangsa Asia dan Afrika di tingkat global.

“Suara bangsa Asia dan Afrika merupakan elemen penting pembentukan arsitektur hukum internasional. AALCO harus dapat menjadi mitra sejajar dengan organisasi regional dan global lain dan memiliki posisi tawar yang kuat. Sehingga pembentukan instrumen dan rezim hukum internasional tidak dikendalikan oleh negara-negara yang secara tradisional mendominasi tata hukum internasional,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.

AALCO berakar dari semangat zaman bahwa tata politik dan hukum internasional harus mencerminkan pandangan serta kepentingan bangsa Asia dan Afrika. Misalnya dalam hal ini, potensi negara-negara Asia dan Afrika yang diberkahi oleh lokasi geografis dan sumber daya alam yang melimpah di satu sisi juga memberikan tantangan tersendiri dalam pemberantasan kejahatan transnasional.

Sebagai contoh dalam kasus illegal fishing dan wildlife crime, negara-negara Asia dan Afrika seringkali dirugikan oleh pelaku kejahatan yang mengambil persediaan ikan dan spesies liar di kawasan Asia – Afrika.

Selain itu, negara-negara Asia-Afrika juga kerap kali berkutat dengan proses kompleks pengembalian aset hasil kejahatan transnasional yang dilarikan ke luar negeri.

“Kejahatan transnasional serta pengembalian aset hasil kejahatan transnasional ini memerlukan perhatian serius dari Negara Asia dan Afrika yang seringkali menjadi korban. Kita perlu memperkuat kerangka hukum Internasional yang sejalan dengan kepentingan nasional Negara Asia dan Afrika,” tegasnya.

Wapres Ma’ruf Amin kemudian menutup sambutannya dengan pesan bahwa AALCO harus mampu menawarkan solusi dan menjadi aktualisasi dari solusi itu sendiri sebagai kontribusi negara-negara Asia-Afrika guna merealisasikan tata dunia yang adil dan beradab.

Pada sesi di pagi harinya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, ditunjuk mewakili Indonesia sebagai Presiden the 61st Annual Session of AALCO. Amanah ini merupakan sesuatu yang spesial mengingat Indonesia sebagai salah satu negara pendiri AALCO yang saat itu lahir dari semangat pergerakan bangsa Asia dan Afrika untuk melepaskan diri dari belenggu kolonialisme dan imperialisme sebagai hasil Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memimpin rangkaian sidang 61st Annual Session of AALCO dari tanggal 16-20 Oktober 2023, yang akan membahas agenda-agenda yang selama ini telah dibahas pada sesi-sesi tahun sebelumnya, serta usulan baru dari negara-negara anggota AALCO.

Pada 61st Annual Session of AALCO tahun ini, sebagai tuan rumah Indonesia secara aktif mengajukan usulan agenda baru, yaitu terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum di antara negara-negara Asia-Afrika.

Selain itu, Indonesia juga mengusulkan pembahasan subtopik baru pada agenda “the Law of the Sea”, yaitu terkait “Illegal Fishing as a Transnational Organized Crime”, serta dua subtopik baru pada pembahasan agenda “Environment and Sustainable Development”, yaitu “Combating Transnational Wildlife Crime” dan “Strengthening Asian-African Collaboration on Climate Change”.

Usulan Indonesia mengenai pembentukan Asset Recovery Expert Forum sebagai penguatan dalam upaya pengembalian aset hasil kejahatan transnasional, isu illegal fishing sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir, isu kejahatan terhadap satwa liar lintas batas, serta kerjasama negara Asia – Afrika terkait perubahan iklim merupakan hal penting yang perlu menjadi perhatian, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi negara negara Asia dan Afrika.

“Mari kita gunakan kesempatan pada 61st Annual Session of AALCO ini untuk mengobarkan kembali semangat kerja sama antara negara-negara Asia dan Afrika. Semangat ini, yang berakar pada Konferensi Asia-Afrika tahun 1955 yang bersejarah di Bandung, akan tetap menjadi inti aspirasi kita bersama.

Sudah waktunya bagi kita untuk tidak hanya membahas masalah-masalah hukum, namun juga merefleksikan hasil Konferensi Asia-Afrika beserta prinsip-prinsipnya untuk terus memandu upaya kita bersama.

Sesi tahunan ini merupakan bukti komitmen kita terhadap visi Asia dan Afrika, bekerja sama untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Yasonna pada pidato pembukaannya sebagai Presiden 61st Annual Session of AALCO.

Informasi lebih lanjut mengenai AALCO dan informasi seputar pelaksanaan 61st Annual Session of AALCO
dapat dilihat di https://www.aalco.int/.

WhatsApp Image 2023 10 16 at 18.35.47 2

WhatsApp Image 2023 10 16 at 18.35.47 2 

Tanggapi Kasus Hukum 85 Kades di Sukabumi, Kepala BPHN Akan Jatuhkan Blacklist Kepada Desa/Kelurahan yang Penyaluran Bantuan Hukumnya Tidak pada OBH Terakreditasi

WhatsApp Image 2023 10 15 at 20.47.45

BPHN.GO.ID – Jakarta. 85 kepala desa (kades) di Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari sukabumiupdate.com dan Detik.com kasus ini bermula ketika sejumlah Kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm). Kerja sama ini menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa Kades bahkan diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp 500 ribu per bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Lawfirm.

Belakangan diketahui bahwa status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.

“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” kata Widodo dalam keterangannya di Jakarta (15/10/2023).

Widodo juga menekankan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah menjelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan pada kelompok marginal dan rentan, salah satunya meliputi kelompok masyarakat miskin.

Kemudian, mekanisme penyaluran dananya dilakukan dengan cara reimbursement setelah rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, selesai dilakukan oleh PBH. Hal ini sebagaimana diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

“Sukabumi telah memiliki lima PBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham. Para kepala desa dapat melakukan kerja sama dalam hal pemberian bantuan hukum di wilayahnya dengan lima PBH tersebut,” jelas Kepala BPHN.

Adapun lima PBH tersebut antara lain Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Lawyers Association, Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan, Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan, dan Yayasan Tohaga Masagi.

"Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun," tegas Widodo.

Widodo juga menambahkan, tidak hanya mengambil langkah tegas dalam penerapan sanksi black list kepada lawyer dan lawfirmnya tersebut, namun juga memberikan sanksi black list atau pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya terhadap desa-desa tersebut.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan, mengungkapkan bahwa BPHN Kemenkumham tetap mendukung Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.

“Namun, penyelenggaraannya harus tetap sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, sebagaimana Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah yang disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2018,” jelasnya.

Dalam menghadapi kontroversi ini, Bupati Sukabumi telah mengambil langkah-langkah konkret. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana. Desa yang telah mencairkan dana akan diminta untuk mengajukan review APBDes. Selain itu, lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi dan akreditasi oleh BPHN Kemenkumham.

Situasi ini masih terus berkembang, dan masyarakat Sukabumi menanti klarifikasi dan tindakan lanjut dari pihak berwenang. Skandal dana bantuan hukum ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana yang sangat penting bagi masyarakat rentan di Sukabumi.

Masyarakat pun diharapkan dapat memberikan pengawasan secara eksternal terhadap seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang saat ini berjumlah 619 tersebar di seluruh Provinsi dan dapat dilihat datanya di website www.sidbankum.bphn.go.id. Terlebih BPHN telah memiliki dasar Penanganan dan Penindakan atas Pelanggaran Bantuan Hukum di dalam Permenkumham No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat 8 OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang telah terakreditasi oleh BPHN.

Kedelapan OBH tersebut yaitu, Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung, Lembaga Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Pancasila, Hatami Koniah, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (KUBI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai, Milinial Bangka Tengah Keadilan, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung.

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI