Petugas Kemenkumham Babel Dilatih Kehumasan dan Keprotokolan

WhatsApp Image 2023 10 10 at 21.10.14 1

Pangkalpinang - Berupaya membangun citra positif instansi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Pelatihan Kehumasan dan Keprotokolan di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (10/10).

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menyampaikan, dalam membangun citra positif instansi, tugas jajaran kehumasan adalah harus mampu menangani isu krusial agar tidak menyebarluas. Citra positif instansi juga dapat direpresentasikan melalui keprotokolan.

Dijelaskan Harun, keprotokolan adalah kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.

"Layanan keprotokolan adalah merupakan bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat," ucap Harun.

Harun berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan humas dalam menangani krisis komunikasi secara efektif, serta mampu mengimplementasikan etika dan teknis keprotokolan secara tepat.

Kepala Bidang Keamanan, Ridha Ansari memyampaikan, tema kegiatan ini yaitu “Perkuat Kemampuan Publikasi Pemasyarakatan dan Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan, serta Keprotokolan yang Sigap dan Responsif”.

Pelatihan ini diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari pemangku kehumasan dan keprotokolan di Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis.

Narasumber pada pelatihan ini yaitu Julpan Lesmana dan Muhamad Taufik Dwi S dari Bagian Protokol dan Keamanan Biro Umum Sekretariat Jenderal yang menjelaskan materi Etika dan Teknis Keprotokolan.

Lalu narasumber kedua yaitu Rika Aprianti, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menyampaikan materi Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kunrat Kasmiri, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di Pulau Bangka, serta para Pejabat Struktural.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 10 10 at 21.10.14 1

 WhatsApp Image 2023 10 10 at 21.10.14 1

Jajaran Kemenkumham Babel Ikuti FGD Mitigasi Risiko Layanan Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2023 10 10 at 20.49.21

Pangkalpinang - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti Focus Group Discussion (FGD), yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, secara virtual dari Ruang Divisi Pemasyarakatan, Selasa (10/10).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI yang merupakan Ketua UPP Kemenkumham, Razilu mengatakan, pokok bahasan FGD pada hari ini yaitu "Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan".

Irjen Razilu menjelaskan, Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.

"Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pengertian Pemasyarakatan merupakan subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan," ucap Razilu.

Disampaikan Razilu, pelayanan pemasyarakatan telah berjalan dengan baik, akan tetapi terdapat patologi birokrasi yang menggerogoti integritas petugas pemasyarakatan.

"Praktik pungli yang dilakukan oknum dapat menciderai semangat integritas yang digaungkan setiap tahunnya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar Razilu.

Untuk itu perlu membangun sistem pengawasan internal di level wilayah. Di jajaran Pemasyarakatan, telah terdapat SATOPSPATNAL (Satuan Operasional Kepatuhan Internal) yang selaras dengan nafas UPP, yaitu penegakan integritas yang bermuara pada peningkatan kepercayaan terhadap pelayanan publik.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel bersama narasumber, yaitu:
1. Ketua DPP Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Junaedi), terkait Potensi Terjadinya Pungli pada Jajaran Pemasyarakatan dalam Implementasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;
2. Psikiater Forensik Universitas Indonesia (dr. Natalia Widiasih Raharjanti), tentang Potensi Terjadinya Pungli dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan dari Sudut Pandang Psikologi;
3. Kriminolog Universitas Indonesia (Dr. Iqrak Sulhin), terkait Pencegahan Pungli dalam Layanan Pemasyarakatan; serta
4. Direktur Central Detention Studies, (M. Ali Aranoval), tentang Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Harun Sulianto), Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), Kepala Bidang Pelayanan Tahanan (Ridha Ansari), Kepala Bagian Program dan Humas (N.A Triandini Oscar), beserta jajaran.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 10 10 at 20.49.21

WhatsApp Image 2023 10 10 at 20.49.21

WhatsApp Image 2023 10 10 at 20.49.21

 

Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Harmonisasikan Raperda Inisiatif DPRD Kab. Bangka

WhatsApp Image 2023 10 10 at 16.52.21WhatsApp Image 2023 10 10 at 16.31.46

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat inisiatif DPRD Kab. Bangka pada hari Selasa (10/10) bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah.


Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, membuka dan memimpin rapat harmonisasi tersebut. Dalam sambutanya Eko Saputro mengatakan, bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya


Ketua Pansus XII DPRD Bangka Marianto dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat memiliki semangat pelestarian dan perlindungan lingkungan disamping dampak ekonomi yang diharapkan terjadi di masyarakat. Banyaknya aktivitas pertambangan berakibat pada kerusakan sumber-sumber daya perikanan air darat, sehingga perlu pengaturan untuk menjaga sumber daya tersebut.


Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.


Dengan harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat di Kab. Bangka.


Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Bidang Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum. Sedangkan dari Kab. Bangka yaitu Ketua Pansus XII Marianto, Sekretaris DPRD Erry Gusnawan, Kepala Dinas Perikanan Arman, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Tiaman Fahrul Razi, serta Perwakilan UBB dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bangka.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2023 10 10 at 16.31.47

Kemenkumham Babel Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Data Dukung IRH

 WhatsApp Image 2023 10 09 at 17.58.27 2

PangkalpinangKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Data Dukung IRH (Indeks Reformasi Hukum) dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM secara virtual, Senin (9/10), bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah.

Mengawali kegiatan, Sekretaris BSK, Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa proses penilaian IRH akan masuk pada tahapan evaluasi oleh TPN pada 16-20 Oktober.

"Namun sebelum itu, kami berharap Kanwil dapat melakukan validasi atau verifikasi atas data dukung yang telah diupload oleh tim kerja dan dinilai oleh tim asesor Pemda," ujar Jonny.

Kepala BSK, Ambeg Paramarta menyampaikan bahwa pada proses Penilaian IRH ini, Kemenkumham RI berperan sebagai Leading Institution dalam Bidang Sinergitas Regulasi berbasis Simplifikasi dan Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Adanya alur IRH berupa verifikasi data dukung oleh Kanwil akan memperkuat peran Kanwil dalam penilaian IRH. Verifikasi akan dilakukan dalam 1 minggu ke depan sebelum masuk ke TPN.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dan tutorial pelaksanaan verifikasi pada aplikasi IRH oleh Yudi dari Pusdatin Kemenkumham.

Salah satu peserta dari Kanwil Kemenkumham Babel, Kepala Bidang HAM, Suherman menyampaikan saran yaitu jika melihat alur IRH yaitu fungsi Kanwil sebagai verifikator setelah penilaian asesor yang sudah disubmit dan beralih ke tahapan evaluasi selanjutnya yaitu TPN, maka peran Kanwil bersifat pasif, karena jika ada data dukung yang tidak lengkap maka tidak dapat diperbaiki lagi.

Dengan banyaknya saran, masukan dari peserta akan menjadi bahan evaluasi tim BSK pusat dalam menentukan kebijakan proses penilaian IRH ke depannya.

Sosialisasi diikuti oleh seluruh Kanwil se-Indonesia dan berlangsung dengan penuh keaktifan diskusi dari seluruh peserta.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Harun Sulianto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bidang HAM (Suherman), Kepala Subbidang P3H2 (Poppy Rinfany), beserta jajaran Tim Sekretariat IRH Kanwil.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 10 09 at 17.58.27 2WhatsApp Image 2023 10 09 at 17.58.27 2 

Kemenkumham Babel Tanda Tangani Kontrak Addendum Bantuan Hukum

WhatsApp Image 2023 10 09 at 20.14.27

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan Penandatanganan kontrak addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, Senin, (9/10).

Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) kepada klien, baik orang miskin ataupun kelompok orang miskin.

"Diharapkan melalui kegiatan ini Organisasi Bantuan Hukum (OBH) senantiasa menjaga kualitas, baik fasilitas maupun Sumber Daya Manusianya dalam memberikan pelayanan," ujar Kabid Eko.

Disampaikan Kabid Hukum, Eko Saputro, bahwa Penandatanganan Kontrak Addendum ini dilakukan dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengalami perubahan anggaran Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2023.

Terdapat 4 (empat) OBH yang mendapat penambahan anggaran, keempat OBH tersebut adalah PDKP Babel, YLBH Lentera Serumpun Sebalai, LKBH Belitung, dan LPH Pancasila.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menjelaskan bahwa penambahan dan pengurangan anggaran merupakan bagian dari klausal kontrak dan berlaku untuk semua OBH di seluruh wilayah Indonesia.

Perubahan kontrak ini merupakan hasil evaluasi dari Tim Pengawas Pusat Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama 3 (tiga) triwulan sebelumnya.

Dikatakan Harun, total penambahan anggaran yang diberikan Tim Pengawas Pusat Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah sebesar 70 juta rupiah, yang dibagi kepada 4 (empat) OBH.

Harun meminta para OBH untuk selalu menjaga integritas, dan mempedomani pemberian layanan bantuan hukum sesuai Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Menurut Harun, tahun depan sudah memasuki masa Verifikasi dan Reakreditasi periode 2025-2027. Maka, manfaatkan waktu untuk mempersiapkan semua kelengkapan yang dibutuhkan sehingga seluruh OBH di Babel yang saat ini masih terakreditasi C, kedepannya dapat naik akreditasi.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Bidang Inteldakim (Teguh Setiadi), Tim Pengawas Bantuan Hukum Daerah (Panwasda), Para JFT Penyuluh Hukum serta para Pimpinan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 10 09 at 20.14.27WhatsApp Image 2023 10 09 at 20.14.27WhatsApp Image 2023 10 09 at 20.14.27WhatsApp Image 2023 10 09 at 20.14.27

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI