Kemenkumham Babel Lakukan Pendampingan Indeks Reformasi Hukum pada Kabupaten Belitung

WhatsApp Image 2024 05 02 at 21.50.24 3

Belitung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kabupaten Belitung, Kamis (02/05/2024).

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum di seluruh instansi.

Terdapat 4 Variabel dan 9 Indikator Penilaian, yaitu (1) Pengajuan harmonisasi sesuai ketentuan; (2) Pimti setingkat eselon II harus hadir dalam rapat harmonisasi; (3) Adanya kebijakan pembinaan perancang; (4) Perancang ikut dalam bimtek, pelatihan dan workshop; (5) Adanya produk hukum yang dilakukan analisis dan evaluasi.

Lalu, (6) Rasio jumlah produk hukum yang dievaluasi mencapai angka 90-100%; (7) Adanya tindaklanjut berupa perubahan, penyederhanaan, pencabutan atau penggabungan produk hukum; (8) keikutsertaan JF Analis Hukum dalam evaluasi produk hukum; serta (9) Integrasi JDIH Nasional dan publikasi produk hukum pada JDIH.

Disampaikan Harun, Pemkab Belitung Timur pada tahun 2022 berhasil mendapatkan nilai IRH terbaik/peringkat 2 se-Indonesia untuk level Pemda dengan nilai 90,85, dibawah Pemda Kab. Buleleng (92,20). Kemudian pada tahun 2023 kembali mendapatkan penghargaan IRH terbaik ketiga dengan nilai (97,57 predikat istimewa) setelah Kabupaten Bandung dan Sorolangun.

"Kanwil Kemenkumham Babel akan terus mendorong pemda Belitung serta melakukan pendampingan langsung kepada operator, diharapkan Kabupaten Belitung dapat meraih nilai IRH yang tinggi, sama seperti Belitung Timur," harap Harun.

Sekretaris Daerah Belitung, Suksesyadi menyampaikan terima kasih atas segala bantuan dan dukungan Kanwil Kemenkumham Babel untuk Kabupaten Belitung. Ia menyampaikan beberapa permasalahan dalam pemenuhan data dukung IRH pada tahun 2023 lalu yaitu, data yang telah diupload tidak dapat dibuka oleh pusat dikarenakan adanya kendala teknis, sehingga Kabupaten Belitung mendapatkan penilaian rendah.

"Tahun ini kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi data dukung dan meraih nilai IRH yang optimal," ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bidang HAM (Suherman), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (M. Iqbal), Kepala Subbidang Pengkajian Litbang HAM (Poppy Rinafani).

Lalu hadir dari Pemkab Belitung, Asisten I (Bakrie), Plh. Kepala Bagian Umum (Nuraini), serta Para Fungsional Analis Hukum.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2024 05 02 at 21.50.24 3

WhatsApp Image 2024 05 02 at 21.50.24 3

WhatsApp Image 2024 05 02 at 21.50.24 3

 

 

Kumham Sehat Kumham Produktif, Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Senam Virtual

WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.49.32

Pangkalpinang - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Senam Virtual dalam rangka mewujudkan Kumham Sehat Kumham Produktif yang digelar secara rutin oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, bertempat di Halaman Kantor Wilayah, Jumat, (3/5/24).

Senam virtual yang terdiri dari aerobic dan zumba ini dipandu oleh instruktur Coach Beyan dan Coach Yasmin.

Usai senam, dilaksanakan penyuluhan kesehatan secara virtual, yang mengangkat tema "Gangguan Menstruasi".

Hadir mengikuti senam dan penyuluhan kesehatan di Kantor Wilayah yakni Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto, Kepala Bagian Umum, Triandini Oscar, Para Pejabat Struktural beserta jajaran pegawai Kanwil Kemenkumham Babel.

Sementara di Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, juga turut mengikuti kegiatan ini beserta jajaran Kantor Imigrasi Tanjungpandan.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan bahwa senam di pagi hari dapat menjaga fungsi otak, mencegah pikun, juga bisa mengurangi stress dan membuat lebih bahagia karena dengan kita melakukan gerakan senam maka tubuh akan melepaskan hormon endorphine.

Senam virtual ini juga turut diikuti oleh seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 05 03 at 08.22.44WhatsApp Image 2024 05 03 at 08.22.44WhatsApp Image 2024 05 03 at 08.22.44

WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.49.32

WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.49.32WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.49.32WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.49.32WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.49.32

WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.59.25

Unit Kearsipan Lapas Sungailiat Terbaik 3 Nasional Antar UPT Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2024 05 03 at 08.38.38

Pangkalpinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat meraih penghargaan sebagai Unit Pemasyarakatan Terbaik Ketiga Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil audit kearsipan oleh Tim Pengawas Kearsipan Internal yaitu Biro Umum Sekretariat Jenderal secara virtual pada Agustus tahun 2023 lalu.

Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Dwi Harnanto menuturkan, Lapas Sungailiat memperoleh total nilai 79 (BB) dengan kategori sangat baik. Sementara itu, terbaik pertama pada kategori tersebut diraih oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung dan terbaik kedua diraih oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta.

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka memberikan motivasi sekaligus bentuk pembinaan kepada Jabatan Fungsional Arsiparis, agar terpacu dalam melaksanakan pengelolaan arsip yang baik.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi capaian yang diraih Lapas Sungailiat tersebut. Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan, serta dapat memotivasi Unit Pelaksana Teknis lainnya.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

Kemenkumham Babel Laksanakan Asistensi Layanan JDIH serta Pemahaman Analisa dan Evaluasi Hukum

IMG 5348

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Kegiatan Peningkatan Asistensi Layanan JDIH serta Pemahaman Analisa dan Evaluasi Hukum Tahun 2024, Selasa (30/04/2024).

Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan sarana dan wadah pengoptimalan pelaksanaan kebijakan serta tata kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Penguatan Analisa dan Evaluasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Bertempat di Hotel Santika Bangka, kegiatan ini dihadiri oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Fakultas Hukum Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pengelolaan JDIH bagi anggota yang sudah terdaftar serta mendorong keikutsertaan bagi instansi yang belum menjadi anggota, baik dari pihak universitas maupun instansi lain di daerah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta pengetahuan JFT Analis Hukum sebagai leading sector pelaksanaan analisa dan evaluasi hukum di daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Kepala Kantor Wilayah, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Dinas terkait serta Perguruan Tinggi yang telah hadir. Beliau juga berharap melalui kegiatan ini dapat terciptanya kesepahaman serta terjalinnya kerja sama dan koordinasi yang baik dalam pengelolaan JDIH serta pelaksanaan analisa dan evaluasi hukum di daerah.

"Kegiatan ini merupakan momentum yang baik bagi kita untuk bersama menyatukan pemahaman dan memperkuat kerja sama, demi terciptanya layanan JDIH yang lebih baik, serta optimalnya pelaksanaan analisa dan evaluasi hukum di daerah," tutur Fajar.

Hadir dalam kegiatan tersebut narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Apri Listiyanto (Analis Hukum Ahli Madya) dan Iswiyanti Kunti (Pustakawan Ahli Muda). Turut hadir narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Priyantoro (Kepala Subbagian Hukum).

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

IMG 5348

IMG 5348

IMG 5348 

Kemenkumham Babel Bersama Pemkab Bangka Selatan Harmonisasikan Raperda Tentang Pelindungan Sumber Air Baku

WhatsApp Image 2024 05 02 at 16.27.28

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Raperda tentang Pelindungan Sumber Air Baku bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (02/05/2024).

Agenda tersebut dalam rangka pembulatan, pemantapan dan pengharmonisasian terhadap Raperda tentang Pelindungan Sumber Air Baku dengan mengundang OPD organisasi perangkat daerah pemrakarsa.

Kegiatan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya.

Kepala Bidang Hukum Eko Saputro dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada Pemda Bangka Selatan atas sinergi dan kerjasamanya, terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi harmonisasi Raperda/Raperkada dengan Kantor Wilayah.

Diharapkan melalui harmonisasi, Raperda dan Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Dinas PUPR Elfan Rulyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Kabupaten Bangka Selatan dalam pengharmonisasian Raperda tentang Pelindungan Sumber Air Baku, diharapkan melalui harmonisasi ini produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah untuk menjaga dan melindungi aset daerah terutama sumber air baku.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum dan JFU.

Sedangkan dari Kab. Bangka Selatan yaitu Kepala Dinas PUPR Elfan Rulyadi, Inspektur Daerah Mulyono, serta perwakilan dari Bagian Hukum.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 05 02 at 16.27.28

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI