Lakukan Pengumpulan Data ”Evaluasi Penerapan Permenkumham tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM”, Bidang HAM Kumham Babel koordinasi ke Kab. Bangka Tengah Koba

WhatsApp Image 2023 09 18 at 15.39.17

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan analisis strategi kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM (Permenkumham tentang PDP HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang dikoordinir oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, didampingi Kasubbid Pemajuan HAM Yulizar A. Djaya, Perancang Ahli Muda Ismail, dan JFU Imam Rokhyani melakukan koordinasi pengumpulan data di Kabupaten Bangka Tengah yakni di Kecamatan Pangkalan Baru dan Kecamatan Koba, Senin (18/09).

Kedatangan Tim dari Kantor Wilayah disambut secara langsung oleh Camat Pangkalan Baru, Roy Haris Oktabian serta di Kecamatan Koba disambut secara langsung oleh Camat Koba Ema Febriyarti.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubbid Pemajuan HAM Yulizar, menyampaikan bahwa Permenkumham tentang PDP HAM ini dibentuk untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional, dan harapannya dapat mengatasi permasalahan HAM (ringan) di wilayah Kab Bangka Tengah.

Camat Pangkalan Baru Roy, menyampaikan bahwa saat ini Kecamatan Pangkalan Baru akan segera membentuk Mal Pelayanan Publik Mini sebagai pusat pelayanan terpadu sehingga masyarakat di Kecamatan Pangkalan Baru tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus layanan publik ke Koba.

“Kami akan segera bentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kami siap untuk menyediakan satu meja/tempat untuk mendukung layanan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Babel terutama Pos PDP HAM di Kecamatan Pangkalan Baru” ujar Roy.

Dalam kesempatan terpisah, Ema Febriyarti menyampaikan dukungan atas sinergi dan kerja sama dengan Kantor Wilayah.

“Dalam praktek di lapangan, permasalahan yang ada di masyarakat biasanya sudah terselesaikan pada level desa melalui mediasi yang diinisiasi oleh para Kepala Desa/Lurah, sehingga sampai saat ini belum ada laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang masuk ke kami. Kami siap untuk bersinergi dan kerja sama dengan Kantor Wilayah terutama dalam hal penanganan dugaan pelanggaran HAM di wilayah Kec. Koba” pungkas Ema.

Tim kemudian melakukan pengambilan data melalui metode wawancara/interview, sehingga diperoleh data dan masukan terhadap analisis strategi kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2023 09 18 at 15.39.17 1WhatsApp Image 2023 09 18 at 15.39.17 1WhatsApp Image 2023 09 18 at 15.39.17 1

Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel Jadi Narasumber Dalam Sosialisasi Peningkatan dan Pemahaman Peningkatan Literasi Hukum dan Bantuan Penyelesaian Perkara bagi Pelaku UMKM

ar1

Belitung - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel (Adi Riyanto) menghadiri kegiatan Sosialisasi Peningkatan dan Pemahaman Peningkatan Literasi  Hukum dan Bantuan Penyelesaian Perkara Bagi Pelaku UMKM di Hotel Hatika Belitung, Kamis (14/09/23) dan Hotel Oasis Manggar (15/09/23) yang di ikuti oleh Pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) dari Tanjung Pandan Kab Belitung  dan Manggar Kab.Belitung Timur .

Acara ini dibuka Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Kepulauan Bangka Belitung (sunardi) dan menghadirkan pembicara dari GM Fairfield Marriot Hotel-PHRI, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Belitung dan BPOM Pangkalpinang.

Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Kepulauan Bangka Belitung (sunardi) bahwa pasca pandemi covid 19 banyak pelaku usaha khusunya pelaku UMKM di provinsi Bangka Belitung yang terkena dampak , mulai dari banyaknya kredit modal usaha yang tidak terbayar, sepinnya para pembeli, yang pada akhirnya membuat usaha menjadi goyang bahkan tutup. Selain itu juga ada permasalahan legalitas para pelaku UMKM yang masih belum sadar akan pentinngnya melindungi hasil produknya dengan mendaftarkan kekayaan intelektual. 

Dalam penyampaian materi Kepala bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel mengatakan bahwa titik point penting dalam kekayaan intelektual adalah melindungi dan menghargai. Melindungi adalah  para pelaku usaha sadar melindungi hasil produk kekayaan intelektual dengan cara mendaftarkan kekayaan intelektual sedangkan menghargai adalah tidak mengunakan atau meniru hasil karya / produk orang lain.ujarnya

"Kegiatan ini untuk meningkatkan Literasi hukum sehingga terjadi peningkatan pemahaman Pelaku UMKM dan mengantisipasi langkah-langkah apa saja apabila  terjadi sengketa dengan mitra kerja atau permasalahan kredit usaha,"

Pada kesempatan ini, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Kepulauan Bangka Belitung (sunardi) memberikan apresiasi yang besar kepada para narasumber karena sudah mau berbagi ilmu dan memberi materi yang bermanfaat  bagi para Pelaku UMKMdi Belitung dan Belitung Timur. 

Diharapkan para peserta setelah mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peningkatan dan Pemahaman Peningkatan Literasi  Hukum dan Bantuan Penyelesaian Perkara Bagi Pelaku UMKM, khususnya di Kab Belitung dan Kab.Belitung TImur yang berguna untuk mengembangkan usahanya dan Para Pelaku UMKM dapat memanfaatkan kesempatan yang ada, gali informasi  yang relevan dengan usahanya.

 

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

ar1

Itjen Kemenkumham Dapatkan Penghargaan Sebagai Mitra GIA Corpu Terkolaboratif 2023

WhatsApp Image 2023 09 15 at 11.26.28 1

Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, hadiri kegiatan Learning Forum Pengembangan Kompetensi APIP Tahun 2024 dengan tema "Membangun Sinergitas APIP dan GIA Corpu dalam Pengembangan Kompetensi Auditor Intern Berkelanjutan".

Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Bagian PPL beserta jajaran juga turut hadir sebagai mitra pembelajaran dalam learning forum tersebut. Kegiatan ini juga turut mengundang Para Inspektur Jenderal dari Kementerian dan Lembaga lainnya, Jumat (15/09).

Mengawali kegiatan, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan sambutannya terkait penyelenggaran audit.

"Kita harus bisa mengidentifikasi mana yang menjadi prioritas, dengan anggaran dan SDM yang terbatas. Maka pada kegiatan ini kita bisa sharing," ungkap Yusuf.

Dirinya juga menyebutkan bahwa setiap Kementerian dan Lembaga harus mampu melakukan manajemen resiko. Menurutnya, pertemuan ini menjadi penting karena merupakan wadah untuk sharing knowledge antar Kementerian dan Lembaga. Yusuf menyampaikan masing-masing Kementerian dan Lembaga tentunya memiliki pengalaman dalam bidang audit dan juga resiko yang berbeda-beda, sehingga pertemuan ini akan menghasilkan integrasi serta sinergi antar Kementerian dan Lembaga.

Selanjutnya, Yusuf Ateh menyerahkan penghargaan sebagai apresiasi kepada Kementerian dan Lembaga termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sebagai Mitra GIA Korpu Terkolaboratif Tahun 2023. Inspektur Jenderal Razilu menerima secara langsung penghargaan tersebut berupa piagam dan plakat. Selain itu, GIA Corpu juga memberikan penghargaan dengan mempertimbangkan jumlah peserta terbanyak diklat JFA dan diklat non teknis, tingkat kelulusan JFA, peningkatan hasil pembelajaran peserta, serta dampak bagi organisasi.

WhatsApp Image 2023 09 15 at 11.26.28 1 

Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Bangka Selatan

WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.26.25

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2023-2043, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis (14/9).

Dalam sambutanya, Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan, bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Harmonisasi produk hukum daerah merupakan salah satu tugas Kanwil Kemenkumham, dan setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan. “Terima kasih kepada jajaran Pemkab dan DPRD Bangka Selatan yang selama ini telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Babel,” kata Kakanwil Harun.

Disampaikan Harun, materi muatan Raperda RTRW Bangka Selatan akan diharmonisasikan dengan RTRW Nasional, RTRW Provinsi Babel, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bangka Selatan Ami Prionggo, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan Raperda tentang RTRW menjadi salah satu prioritas dalam menunjang pembangunan di Bangka Selatan.

“Terima kasih atas fasilitasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Raperda ini menjadi salah satu prioritas dalam Propemperda Tahun 2023, namun dalam proses penyusunannya Raperda tentang RTRW Kabupaten Bangka Selatan terkendala dikarenakan Raperda RTRW Provinsi belum selesai,” ujar Ami Prionggo.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda disesuaikan dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Terkait dengan capaian harmonisasi di Kabupaten Bangka Selatan, Kadivyankumham Eva Gantini menyampaikan bahwa sampai saat ini Kantor Wilayah telah melakukan sebanyak 4 (empat) harmonisasi Raperda dan 2 (dua) harmonisasi Raperkada.

Dengan harmonisasi diharapkan peraturan daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Sedangkan dari Pemkab Bangka Selatan yaitu, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Denny, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.26.25WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.26.25WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.26.25

 

Kemenkumham Babel : 20 Ekspresi Budaya Tradisional Babel Telah Dicatakan Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

WhatsApp Image 2023 09 15 at 11.30.23

Bali – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Eva Gantini, Jumat (15/9) mengatakan bahwa hingga Juli 2023 sebanyak 20 Ekspresi Budaya Tradisional Babel telah dicatakan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal, Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.

Beberapa Ekspresi Budaya Tradisional asal Bangka Belitung tersebut seperti Pakaian Pengantin Paksian Pangkalpinang (Kota Pangkalpinang), Memarong (Kabupaten Bangka), Perang Ketupat (Kabupaten Bangka Barat), Nujuh Jerami (Kabupaten Bangka Tengah), dan Beripat Beregong (Kabupaten Belitung).

Hal tersebut disampaikan oleh Eva Gantini saat mengikuti acara Sarasehan Nasional Tahun 2023 dengan tema: "Membangun Masa Depan Bangsa Bersama Melalui Kekayaan Intelektual Komunal dalam Pelestarian Budaya dan Pengembangan Ekonomi Wilayah", pada hari kedua, di Hotel Four Point Bali.

Menurut Eva, ada 5 Provinsi yang terbanyak mencatatkan Ekspresi Budaya Tradisional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terbanyak hingga Juli 2023, yaitu:
1. Maluku : 54 Pencatatan EBT;
2. Sulawesi Tenggara : 52 Pencatatan EBT;
3. Jawa Tengah : 36 Pencatatan EBT;
4. Bangka Belitung : 20 Pencatatan EBT; dan
5. Sulawesi Barat : 19 Pencatatan EBT.

Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dede Mia Yusanti menyampaikan pentingnya pencatatan KIK. Hal tersebut merupakan langkah defensif serta bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh negara lain.

Selain itu, Dede mengatakan bahwa Pusat Data KIK tidak hanya sebagai pangkalan data, tetapi bisa dimanfaatkan sebagai alat pemantauan dan perlindungan KIK dari potensi penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Robinson Sinaga menuturkan, ada 17 kota di Indonesia yang akan difasilitasi oleh Kemenparekraf dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya beliau menjelaskan manfaat Kekayaan Intelektual bagi industri pariwisata dan industri kreatif, yaitu untuk melindungi usaha dan produk.

"Selain itu juga sebagai alat memonetisasi dan sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif," ujarnya.

Pada hari kedua rangkaian Sarasehan Nasional, disampaikan materi terkait Database Kekayaan Intelektual Komunal, Kekayaan Intelektual dan Pariwisata (IP&Tourism) dalam Meningkatkan Perekonomian Daerah, serta Urgensi Pelindungan kekayaan Intelektual Komunal mendorong Peningkatan Ekonomi dan Pariwisata Daerah.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengajak Pemda di Babel untuk terus mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunalnya, baik itu Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, maupun Potensi Indikasi Geografis.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 09 15 at 11.30.23WhatsApp Image 2023 09 15 at 11.30.23WhatsApp Image 2023 09 15 at 11.30.23 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI