Pangkalpinang - Tim Evaluasi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari Koordinator Perancang Peraturan Perundang Undangan (M. Iqbal) dan Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH (M. Ariyanto) didampingi JFT dan JFU Bidang Hukum melakukan koordinasi lanjutan terkait pengumpulan data lapangan Evaluasi Penerapan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Kabupaten Bangka Barat (Kecamatan Kelapa dan Kecamatan Mentok), Senin (11/9).
Kehadiran tim diterima oleh Operator Simasham Kecamatan Kelapa Ike Marlia (Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum) dan Sukandi (Camat Mentok) serta Zelmi (Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Mentok).
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya memenuhi capaian kinerja baru yang diamanahkan pada Subbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3H2), yaitu analisis strategi kebijakan hukum dan HAM berupa evaluasi kebijakan.
"Adapun kebijakan yang akan dievaluasi, hasil keputusan tim yang sudah dibentuk berdasarkan SK Kakanwil Kemenkumham yaitu mengambil topik evaluasi atas penerapan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, khususnya di wilayah Babel,” jelas M.Iqbal.
Tim ingin mengumpulkan bahan informasi, masukan dan data di lapangan mengenai pelaksanaan layanan penanganan dugaan pelanggaran HAM dari pihak pelaksana yang sudah membentuk Pos Yankomas/ Pos PDP HAM, seperti di seluruh Kecamatan di Bangka Belitung.
Harapan dari adanya Permenkumham ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM. Bahan data masukan/saran/rekomendasi yang diperoleh akan diolah oleh Tim Evaluasi akan dibahas dalam forum FGD dengan mengundang para narasumber, kompeten melibatkan unsur praktisi, akademisi dan masyarakat dan hasil finalisasi disampaikan kepada Tim Pusat/Pembuat kebijakan dan stakeholder terkait efektivitas penerapan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 di wilayah.
Camat Mentok,Kasi Ketentraman dan Ketertuban Umum serta Operator Simasham berterima kasih dan mengapresiasi kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Babel yang telah berkenan mengecek ke lapangan sejauh mana pelaksanaan pelayanan penanganan dugaan pelanggaran HAM melalui Pos Yankomas/PDP HAM yang sudah ada sebagai salah satu amanah Permenkumham 23 tahun 2022.
"Kami berharap tim dapat memberikan sosialisasi yang lebih komprehensif khusus kepada perangkat dan masyarakat di desa, mengingat masih banyak pelaksana dan masyarakat yang belum mengetahui, meskipun terkadang jika ada permasalahan di masyarakat sudah diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat oleh pihak desa/kelurahan/kecamatan,” ujar Ike Marlia dan Sukandi.
Kegiatan berjalan dengan baik dan diskusi dilakukan bersama dengan berbagai masukan dan informasi yang diberikan. Diantaranya terkait pentingnya sosialisasi Permenkumham, kurangnya SDM, dan bimbingan lebih lanjut terkait teknis pelaporan dan penyelesaian pelaporan dugaan pelanggaran HAM.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel