Komitmen dan Konsisten Catatkan Kekayaan Intelektual Komunal, Kemenkumham Babel Terima Penghargaan dari Bupati Belitung Timur

 pengahrgaan beltim 3

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung meraih penghargaan kesekian kalinya di tahun 2023 atas komitmen dan konsistensinya dalam mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal dari Kabupaten Belitung Timur, pada Event “Jelajah Pesona Jalur Rempah Belitung Timur Tahun 2023.

Pengahargaan yang diberikan Pemerintah Daerah kabupaten Belitung Timur tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras Kantor Wilayah dalam melindungi Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar tidak diklaim oleh daerah lain.

Hadir menerima penghargaan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Adi Riyanto,

Adi berharap, Kantor Wiayah Kemeterian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dapat mempertahankan prestasi ini dan terus berkomitmen dalam berkoordinasi dengan pemerintah terkait dalam perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal milik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Ini upaya kita bersama, semoga dengan rutinnya kegiatan seperti ini diselenggarakan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dapat terus bekerja sama dalam hal perindungan Kekayaan Intelektual, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat," ujar Adi Riyanto.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 pengahrgaan beltim 3

pengahrgaan beltim 3

 

 

 

Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Kerja Sama

WhatsApp Image 2023 09 07 at 20.37.43

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Kamis (7/9).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan, tema kegiatan ini yaitu “Pentingnya Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Membangun Sinergitas serta Kolaborasi Stakeholder dalam Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah”.

Kakanwil Harun menuturkan, kegiatan ini merupakan sarana diskusi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah, serta untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat tentang pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah.

“Harapannya, dapat meningkatkan semangat berinovasi, mengembangkan produk/ karya sesuai dengan perkembangan teknologi serta meminimalisir pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan perkembangan undang-undang yang berlaku,” harap Harun.

Disampaikan Harun, pada tahun 2023, ada 48 Kekayaan Intelektual Komunal, 143 Merek dan 250 Hak Cipta yang dicatatkan dari Babel. Kanwil Kemenkumham Babel juga telah memberikan sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada Transmart Pangkalpinang pada tahun 2022 dan Batik Sepiak pada tahun 2023, agar dapat meminimalisir peredaran produk palsu/ tiruan.

Membuka kegiatan, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Brigjen Pol. Anom Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil dan jajaran yang telah menginisiasi kegiatan ini, karena merupakan satu kegiatan yang sangat positif, terutama dalam membangun ekonomi masyarakat Babel.

Dikatakan Anom, menurut Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR), Indonesia masuk daftar pelanggar kekayaan intelektual. Hal ini merupakan kendala dan akan berpengaruh kepada investasi asing. Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya dengan menjadi bagian dari Komunitas Penegak Hukum Internasional atau Interpol.

“Namun para investor masih ragu untuk berinvestasi di Indonesia dikarenakan birokrasi yang terlalu rumit, sehingga pemerintah membuat Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode omnibus law yang memberikan kemudahan berinvestasi,” jelas Anom.

Lebih lanjut, Anom menuturkan jika para penyidik maupun pemeriksa kekayaan intelektual telah mendapatkan pelatihan untuk mengidentifikasi apakah suatu produk asli atau tiruan. Lalu telah dibentuk juga satuan tugas penanganan tindak pidana kekayaan intelektual, bekerja sama dengan 5 lembaga yaitu, Kemenkumham, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bea Cukai dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Kedepan akan diperluas menjadi 10 lembaga, yaitu Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta yang terdiri dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, Dinas Koperasi, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Organisasi Pengusaha (Kamar Dagang, HIPMI, Asosiasi Pengusaha), para Pengusaha dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).

Narasumber pada kegiatan ini adalah Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, Baby Mariaty, dengan materi Pencegahan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual di Wilayah. Serta Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Babel, Wendo Irwanto, yang menjelaskan tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Lingkungan Hotel dan Resto.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual antara Kanwil Kemenkumham Babel dengan Kepolisian Daerah Babel dan Dinas Komunikasi dan Informatika Babel.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Eva Gantini menambahkan, bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : HKI.HH.05.05-16 2019. Sehingga, Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung melaksanakan penandatanganan PKS dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Mas Hushendar; Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Babel, Brigjen Pol. Drs. Isnaeni Ujiarto; Kepala Biro OPS Polda Babel, Kombes Pol. Henik Maryanto, dan Direskrimsus, Kombes Pol. Djoko Julianto.

Lalu hadir juga, Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Babel, Satria Abdi; Kepala Hukum Korem 045/Garuda Jaya, Mayor Chk Sugandi; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Provinsi Babel, Sudarman; serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

WhatsApp Image 2023 09 07 at 20.37.43

 

APIP Inspektorat Jenderal Kemenkumham Lakukan Supervisi Usulan Pagu Anggaran (Dukman) Kanwil Babel Tahun 2024

 WhatsApp Image 2023 09 07 at 18.54.37 1

Depok - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini Subbagian Program dan Pelaporan ikuti kegiatan Supervisi Pagu Anggaran (Dukungan Manajemen) Tahun Anggaran 2024 hari kedua, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Kamis (7/9).

Dalam kegiatan Supervisi Pagu Anggaran (Dukungan Manajemen) Kanwil Babel Tahun Anggaran 2024, disampaikan beberapa hal, antara lain, Kantor Wilayah untuk dapat mempersiapkan kenaikan belanja pegawai sebesar 8% sehubungan dengan akan dibukanya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta untuk proses kenaikan belanja pegawai menunggu terlebih dahulu kebijakan dari pusat.

Sementara itu, untuk honorarium Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dapat dianggarkan maksimal 25% dari anggaran tahun berjalan, serta biaya pengamanan aset untuk dapat dirincikan didalam Kerangka Acuan Kerja.

Diharapkan satuan kerja melakukan percepatan revisi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk pemeliharaan gedung dan bangunan serta peralatan perkantoran. Serta untuk setiap usulan belanja modal agar dilengkapi dengan harga pembanding.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Margaret Sari S; Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Bobbi S Indra; serta Analis Anggaran Pertama, Juning Diastuti.

Sementara dari Peneliti APIP Itjen Wilayah IV dihadiri oleh Auditor Madya, Andriyanto Wahyu Prasetyo; Auditor Pertama, Galuh Purnomo; Auditor Pertama, Berliana Azizah; dan Auditor Pertama, Tutut Asmorowati.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 09 07 at 18.54.37 1

 

Evaluasi Perda No 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Tim Pokja Kemenkumham Babel Rapat Bersama Pemda Bangka Selatan

WhatsApp Image 2023 09 07 at 17.53.13
Toboali - Tim Pokja (Kelompok Kerja) Analisa dan Evaluasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat ketiga yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (7/9/23).

Kegiatan dimaksudkan untuk mengkaji dan menganalisis Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang saat ini masih berlaku, dilihat dari 6 dimensi yaitu Pancasila, Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Disharmoni Pengaturan, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-undangan dan Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.

Asisten Pemerintah dan Kesra Sumindar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Saya mewakili pimpinan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah, bahwa dalam pelaksanaannya Perda tidak selalu berjalan secara efektif di lapangan sehingga diperlukan sebuah kajian terhadap efektivitas pemberlakuannya,” ujar Sumindar.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kemenkumham Babel, Muhammad Iqbal selaku anggota Tim Pokja mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tahapan sebelum melangkah ke kegiatan FGD (Focus Group Discussion) dengan mengundang Narasumber dari BPHN dan Akademisi.

“Ini merupakan pertemuan Tim Pokja yang ketiga, semoga rapat hari ini bisa menyelesaikan analisis dan evaluasi terhadap seluruh Pasal yang ada di Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sehingga hasilnya, bisa dibawa dalam rapat FGD dengan mengundang Narasumber dari BPHN dan Akademisi,” pungkas Iqbal.

Hasil dari kegiatan Analisa dan Evaluasi Tim Pokja adalah dengan dikeluarkannya rekomendasi atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan apakah harus dirubah, dicabut, tetap dan/atau tindakan lain dalam rangka efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Hadir dari Kantor Wilayah yaitu Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Madya M. Iqbal, JFT Analis Hukum Heri Sandri, dan JFU (Imam dan Defta).

Sedangkan dari Pemda Kab. Bangka Selatan hadir Asisten Pemerintah dan Kesra Sumindar, Kabid Tenaga Kerja Disnaker Romell, Sub Koordinator Perundang-undangan Dewi Lestari, Perwakilan Bagian Pemerintahan dan Kesra.

WhatsApp Image 2023 09 07 at 17.53.13WhatsApp Image 2023 09 07 at 17.53.13

 

Sabet The Winner of OGP Award 2023 se Asia Pasific di Estonia, BPHN Kemenkumham Harumkan Indonesia di Mata Dunia

4 1

Tallin - Kiprah nyata Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan akses keadilan bagi individu dan kelompok rentan mendapatkan pengakuan gemilang di panggung internasional. Melalui program "Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia" yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Indonesia meraih penghargaan prestisius dalam Open Government Partnership (OGP) Awards 2023, Rabu (06/09/2023).

Program ini berhasil menyisihkan 8 nominasi program dari negara regional Asia Pasifik lainnya. Sekaligus, hal ini menegaskan posisi Indonesia dalam mendorong transparansi dan keterbukaan pemerintahan yang berpihak pada kelompok masyarakat kecil dan rentan.

“Program Bantuan Hukum adalah bentuk komitmen dari Pemerintah melalui BPHN dalam memperluas ‘access to justice’, terutama pada individu dan kelompok rentan di Indonesia,” ungkap Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana ketika menerima penghargaan tersebut dalam acara puncak OGP Summit 2023 yang digelar di Tallin, ibu kota Estonia.

Widodo mengungkapkan, dalam upayanya mewujudkan akses keadilan bagi kelompok masyarakat rentan, Pemerintah melalui BPHN telah melakukan berbagai langkah strategis. Tercatat sebanyak 619 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024. Kemudian, lebih dari 6.200 advokat dan 5.700 paralegal tergabung dalam PBH terakreditasi, membentuk jaringan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.

Salah satu contoh menarik adalah kisah Tajudin, seorang penjual cobek di Tangerang Selatan. Dia telah mengalami penahanan selama 9 bulan tanpa bukti yang kuat. Menggambarkan betapa sulitnya mencari keadilan bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Kasus seperti Tajudin menjadi sorotan yang memperlihatkan pentingnya program bantuan hukum dari pemerintah dalam memperjuangkan keadilan sosial.

Selama tahun 2022, jumlah penerima bantuan hukum litigasi sebanyak 9.389 orang. Dari total tersebut, sebanyak 2.737 orang penerimanya adalah berjenis kelamin perempuan, 521 orang menerima bantuan hukum litigasi pidana anak dan sebanyak 10 orang merupakan penerima bantuan hukum disabilitas.

“Total anggaran program bantuan hukum yang disiapkan pemerintah pada tahun ini sebesar Rp 56,3 miliar. Diharapkan anggaran ini dapat tersalurkan lebih luas, dan merangkul berbagai individu maupun kelompok rentan yang sering kali kesulitan mendapatkan akses keadilan,” ujar Widodo.

Sebagai informasi, Open Government Partnership (OGP) merupakan inisiatif global yang digagas oleh Indonesia dan tujuh negara lainnya untuk mendorong terwujudnya nilai-nilai keterbukaan pemerintah, yakni pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif. Sejak didirikan pada tahun 2011, telah terdapat 76 negara yang tergabung sebagai anggota OGP, yang mengarusutamakan keterbukaan pemerintah secara kolaboratif melalui proses “ko-kreasi” dengan masyarakat sipil.

Pada tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di Sektor Akses terhadap Keadilan, yang terdiri dari IJRS, PBHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia dan YLBHI, melakukan ko-kreasi guna menghadirkan manfaat bantuan hukum yang lebih luas berlandaskan kondisi dan kebutuhan hukum di lapangan dengan penyelenggaraan Survei Kebutuhan Hukum bagi Kelompok Rentan.

Melalui survei tersebut, hadir sejumlah rekomendasi untuk menghadirkan penyelenggaraan bantuan hukum yang lebih inklusif, antara lain revisi Undang-Undang Bantuan Hukum, peningkatan jumlah anggaran bantuan hukum serta implementasi standar layanan bantuan hukum yang lebih luas.

Penghargaan ini bukan hanya sebuah capaian, melainkan pula tonggak bersejarah dalam perjuangan menuju keadilan yang merata bagi seluruh warga negara. Dengan adanya program "Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia", pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih inklusif dan adil bagi mereka yang membutuhkan. Dalam upaya ini, Indonesia tidak hanya meraih penghargaan, tetapi juga mengukuhkan peranannya dalam mewujudkan masyarakat yang lebih berkeadilan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan, saat ini pihaknya juga berupaya untuk meningkatkan pelaksanaan bantuan hukum melalui kerja sama dengan 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

8 OBH tersebut yaitu, PDKP Babel, Hatami Koniah, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel, LBH KUBI, Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK), YLBH Lentera Serumpun Sebalai, serta LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Belitung.

“Hingga September 2023, Kanwil Kemenkumham Babel bersama OBH telah menangani sebanyak 180 Bantuan Hukum Litigasi dan 30 Bantuan Hukum Non Litigasi, dengan realisasi anggarannya sebesar 97.51 persen,” ujar Harun.

 4 14 14 1

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI