Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Kamis (7/9).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan, tema kegiatan ini yaitu “Pentingnya Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Membangun Sinergitas serta Kolaborasi Stakeholder dalam Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah”.
Kakanwil Harun menuturkan, kegiatan ini merupakan sarana diskusi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah, serta untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat tentang pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah.
“Harapannya, dapat meningkatkan semangat berinovasi, mengembangkan produk/ karya sesuai dengan perkembangan teknologi serta meminimalisir pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan perkembangan undang-undang yang berlaku,” harap Harun.
Disampaikan Harun, pada tahun 2023, ada 48 Kekayaan Intelektual Komunal, 143 Merek dan 250 Hak Cipta yang dicatatkan dari Babel. Kanwil Kemenkumham Babel juga telah memberikan sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada Transmart Pangkalpinang pada tahun 2022 dan Batik Sepiak pada tahun 2023, agar dapat meminimalisir peredaran produk palsu/ tiruan.
Membuka kegiatan, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Brigjen Pol. Anom Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil dan jajaran yang telah menginisiasi kegiatan ini, karena merupakan satu kegiatan yang sangat positif, terutama dalam membangun ekonomi masyarakat Babel.
Dikatakan Anom, menurut Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR), Indonesia masuk daftar pelanggar kekayaan intelektual. Hal ini merupakan kendala dan akan berpengaruh kepada investasi asing. Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya dengan menjadi bagian dari Komunitas Penegak Hukum Internasional atau Interpol.
“Namun para investor masih ragu untuk berinvestasi di Indonesia dikarenakan birokrasi yang terlalu rumit, sehingga pemerintah membuat Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode omnibus law yang memberikan kemudahan berinvestasi,” jelas Anom.
Lebih lanjut, Anom menuturkan jika para penyidik maupun pemeriksa kekayaan intelektual telah mendapatkan pelatihan untuk mengidentifikasi apakah suatu produk asli atau tiruan. Lalu telah dibentuk juga satuan tugas penanganan tindak pidana kekayaan intelektual, bekerja sama dengan 5 lembaga yaitu, Kemenkumham, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bea Cukai dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kedepan akan diperluas menjadi 10 lembaga, yaitu Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta yang terdiri dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, Dinas Koperasi, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Organisasi Pengusaha (Kamar Dagang, HIPMI, Asosiasi Pengusaha), para Pengusaha dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).
Narasumber pada kegiatan ini adalah Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, Baby Mariaty, dengan materi Pencegahan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual di Wilayah. Serta Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Babel, Wendo Irwanto, yang menjelaskan tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Lingkungan Hotel dan Resto.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual antara Kanwil Kemenkumham Babel dengan Kepolisian Daerah Babel dan Dinas Komunikasi dan Informatika Babel.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Eva Gantini menambahkan, bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : HKI.HH.05.05-16 2019. Sehingga, Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung melaksanakan penandatanganan PKS dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Mas Hushendar; Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Babel, Brigjen Pol. Drs. Isnaeni Ujiarto; Kepala Biro OPS Polda Babel, Kombes Pol. Henik Maryanto, dan Direskrimsus, Kombes Pol. Djoko Julianto.
Lalu hadir juga, Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Babel, Satria Abdi; Kepala Hukum Korem 045/Garuda Jaya, Mayor Chk Sugandi; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Provinsi Babel, Sudarman; serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel