Manggar - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Eva Gantini, jadi narasumber pada Malam Enterpreneurship yang merupakan rangkaian kegiatan dari Jelajah Pesona Jalur Rempah (JPJR) 2023 di Belitung Timur, Senin (4/9).
Kegiatan tersebut masuk dalam kalender Karisma Event Nasional Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia (RI). Tahun ini mengusung tema "Jejak Peradaban Urang Laut Beltim", merujuk pada peradaban Suku Sawang asal Belitung Timur.
Didampingi oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Marsal Saputra dan staf, Eva sampaikan terkait pentingnya perlindungan hukum Kekayaan Intelektual.
Kegiatan Malam Enterpreneurship JPJR 2023 dihadiri oleh para peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, Bumdes, PKK dan stand UMKM.
Turut hadir beberapa narasumber dari DJKI yaitu, Analis Kekayaan Intelektual Stevanus Rionaldo, Komisaris PT Billiton Rempah Indonesia Hadi Wijaya, dan Owner Natural Beauty berbasis rempah Friskila Mardiana. Para Narasumber memaparkan materi pada bidangnya masing-masing.
Pada kesempatan pertama, Eva mengajak para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek usahanya, agar tidak didahului oleh orang lain. Dengan mendaftarkan merek ke DJKI, merek usaha seseorang akan dilindungi selama 10 tahun dan bisa diperpanjang dengan biaya PNBP untuk umum Rp 1.800.000,- dan melalui Dinas UMKM Rp. 500.000,-.
"Sangat disayangkan jika merek sudah berlangsung lama dan turun menurun, tetapi tidak didaftarkan. Ketika ada seseorang yang baru menggunakan merek tersebut dan langsung mendaftarkan ke DJKI, maka dialah yang mendapatkan perlindungan hukumnya," ujar Eva.
Hal tersebut dikarenakan merek mengenal sistem first to file, yang artinya siapa yang pertama mendaftarkan mereknya ke DJKI dialah yang punya hal terhadap merek tersebut.
Acara dibawakan sangat menarik karena diiringi hiburan lagu ajakan mendaftarkan merek oleh Ektha Dwiarni dan Meylani Safitri.
Diskusi berjalan sangat hangat, diakhir sesi, Eva menghimbau bagi seluruh pelaku usaha, untuk jaga merekmu dan lindungi merekmu.