Pangkalpinang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, terima kunjungan kerja dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka di Ruang Rapat, Senin (28/8).
Kunjungan Kerja tersebut terkait Penyusunan Raperda (inisiatif) tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat Kabupaten Bangka.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, bahwa tahapan penyusunan Raperda, dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan pengundangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan tersebut merupakan syarat formil yang harus dipenuhi, seperti keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Raperda) sesuai Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung sebagai pelaksana fasilitasi pembentukan produk hukum di Daerah, juga memiliki peran dan tugas penyelarasan atau pengharmonisasi Raperda, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 58 UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Pengharmonisaan atau penyelerasan Raperda ini dilakukan melalui Pembahasan bersama dengan instansi pengusul dan pemangku kepentingan lainnya, terkait kesesuaian substansi maupun teknik penulisan dalam Raperda.
Kakanwil Harun berharap, sinergi yang baik ini dapat terus berjalan. “Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Babel akan terus membantu dalam memberikan layanan harmonisasi produk hukum daerah,” tutur Harun.
Ketua Bapemperda DPRD Bangka, Ery Gustian menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Babel beserta jajaran yang telah menerima dan memfasilitasi penyusunan Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat.
Dijelaskan Ery, urgensi dari Raperda inisiatif DPRD Bangka ini yaitu semakin banyaknya cara menangkap ikan dengan cara yang merusak, seperti dengan Racun Tuba, Setrum Listrik, dan lainnya.
“Sehingga hal tersebut berpotensi merusak habitat alam dan lingkungan, serta dapat membunuh seluruh ikan yang ada di air. Atas dasar itu, maka timbul inisiatif Dewan untuk membuat Perda tersebut,” jelas Ery.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Firmansyah Berhard, membahas prosedur dan tahapan dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Raperda).
Kemudian terkait materi muatan dalam Penyusunan Raperda (inisiatif) tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat Kabupaten Bangka, berdasarkan Undang-undang tentang Perikanan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini berharap, melalui forum rapat ini, DPRD Bangka bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka dapat menyusun produk hukum di daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan dari Bapemperda DPRD Kabupaten Bangka dihadiri oleh Anggota Bapemperda (Marianto, Ruslina, Acit Carvina, Siti Fatimah, Firdaus Johan, Dodi Sadri, Syaril); yang didampingi Kepala Dinas Perikanan, Amran; Kepala Bidang Pengelolaan SDA, Ruli Kurniawan; Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD, Tiaman Facrul Razi; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sri Elly Safitri; serta Akademisi dari Universitas Bangka Belitung, Rahmat Rebuan.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel