Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

WhatsApp Image 2023 08 27 at 21.35.57

Amsterdam – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda. Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08/2023) waktu setempat

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.

Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali.”

“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.

Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sebagai wujud konkrit, Kemenkumham pada Minggu 27 Agustus 2023 telah mengeluarkan untuk pertama kalinya visa izin masuk kembali kepada Indonesia kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti.

Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain. Sekitar 50 orang eks MAHID hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.

Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.

“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, yang didampingi oleh Duta Besar RI di Belanda.

 

 

Imigrasi Kemenkumham Babel Terbitkan 11.122 Paspor

WhatsApp Image 2023 08 05 at 19.51.33

Pangkalpinang – Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin, Minggu (27/8) mengatakan, selama Januari-Juli Tahun 2023, jajaran Imigrasi Babel telah menerbitkan sebanyak 11.122 paspor.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerbitkan 9.014 paspor, yang terdiri dari 6.772 paspor biasa dan 2.242 paspor elektronik. Sementara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menerbitkan 2.108 paspor biasa.

Imigrasi Kemenkumham Babel juga telah memperpanjang 1.508 Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Perpanjangan Izin Tinggal oleh Kanim Pangkalpinang sebanyak 1.413 dan Kanim Tanjungpandan sebanyak 95.

Kadivim Doni menuturkan, jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi, salah satunya melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan pengurusan paspor.

Seperti di Kanim Pangkalpinang, ada inovasi Pelayanan Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa), Lemper (Layanan Pengantaran Paspor), Penagan (Pengambilan Paspor Gak Turun Kendaraan), dan Laporndan (Layanan Paspor Nyaman di Akhir Pekan).

Doni menambahkan, Kanim Tanjungpandan juga memiliki inovasi Laskar Pelangi (Layanan Satu Kamar Penggantian Paspor Hilang, Rusak, Duplikasi Terintegrasi), M-Paspor, Mendanau (Melayani Desa dan Pulau), serta Simpor (Sistem Informasi Pelacakan Permohonan Paspor).

Dikatakan Doni, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnnya untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan Orang Asing.

"Januari -Juli 2023, Imigrasi Babel telah melakukan 11 kali pendeportasian orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, seperti kasus overstaying (melebihi izin tinggal) dan penyalahgunaan izin tinggal," tutur Doni.

Layanan Keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang terlaksana dengan baik selama Januari-Juli 2023 telah menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “PNBP yang tercatat sebanyak Rp.5.680.300.000 dari Kanim Pangkalpinang, serta Rp.1.126.050.000 dari Kanim Tanjungpandan,” kata Doni.

Divisi Keimigrasian Kemenkumham Babel juga telah selesai memproses perpanjangan penetapan status Terminal Khusus PT Steelindo Wahana Perkasa di Belitung Timur sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian.

Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada tanggal 25 Juli 2023, tentang “Perpanjangan Penetapan Terminal Khusus PT Steelindo Wahana Perkasa di Desa Air Kelik Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur Provinsi Bangka Belitung Sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian”.

Surat Keputusan tersebut telah diserahkan Kepala Divisi Kemigrasian kepada PT Steelindo Wahana Perkasa pada tanggal 7 Agustus 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.

Dengan ini, maka pelaksanaan ekspor hasil produksi pertanian dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga berdampak pada nilai kompetitif barang produksi tersebut.

“Jika tidak ada terminal khusus ini, maka pelaksanaan ekspor barang produksi tersebut harus melalui pelabuhan Belitung. Hal ini memakan waktu, biaya, serta kondisi pelabuhan yang terkadang tidak siap disandari oleh kapal bobot tertentu, sehingga dapat mengganggu jadwal pengapalan,” tutur Doni.

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap, jajaran Imigrasi Babel agar terus meningkatkan kualitas layanannya dengan berbagai inovasi, melakukan penegakan hukum, dan menjaga keamanan negara, serta jadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat di Babel.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 08 05 at 19.51.33

WhatsApp Image 2023 08 05 at 19.51.33

Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham Sosialisasikan Hasil Analisis Kebijakan di Universitas Bangka Belitung

WhatsApp Image 2023 08 26 at 17.36.06

Pangkalpinang – Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan HAM RI lakukan Sosialisasi Pemanfaatan Publikasi Hasil Analisis Kebijakan di Gedung Rektorat Universitas Bangka Belitung, Kamis (24/8).

Membuka kegiatan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H, M.H memberikan apresiasi yang sangat positif pada kegiatan sosialisasi ini.

Dr. Derita berharap, para Dosen dan Mahasiswa yang hadir dapat memahami bahwa penulisan jurnal merupakan tanggung jawab semua dalam hal peningkatan kompetensi sumber daya manusia. “Sekaligus sebagai salah satu indikator penting dalam hal kenaikan status akreditasi kampus ini," ujarnya.

Kepala Subbidang Publikasi Penelitian Hukum Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, Virsyah Jayadilaga, S.H, M.H, menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM, dinyatakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM telah berganti nama menjadi Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM.

Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM memiliki peran strategis dalam mengkaji kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dikatakan Virsyah, kebijakan publik yang baik memerlukan dukungan manajemen yang baik. Oleh karena itu, penataan struktur dan tata kerja organisasi harus sesuai dengan tujuan utama organisasi.

“BSK Hukum dan HAM menyusun Strategi Kebijakan Hukum dan HAM sehingga tercipta kebijakan yang tepat guna dan tepat sasaran,” kata Virsyah.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yaitu, Kepala Subbidang Publikasi Penelitian Hukum Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, Virsyah Jayadilaga, S.H, M.H, yang menyampaikan materi tentang “Media Publikasi Ilmiah yang terdiri dari Jurnal dan Buku”.

Narasumber kedua yaitu, Ketua Jurusan Magister Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Faisal, S.H, M.H, yang menjelaskan tentang “Urgensi Penulisan Jurnal”. Serta narasumber ketiga yaitu, Ketua Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung, Darwance, S.H, M.H, yang menyampaikan tentang “Kepustakaan Jurnal”.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkumham Babel (Sofian, Sudihastuti dan Rizki Amalia), Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Kemenkumham Babel (Ismail dan Faisal Indrawan), serta Dosen dan Mahasiswa Universitas Bangka Belitung.

Kehadiran tim BSK Kemenkumham RI diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Harun Sulianto menyambut baik sinergi antara BSK Kemenkumham dan Universitas Bangka Belitung (UBB).

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Tim Pusdatin Kemenkumham Sambangi Lapas Sungailiat, Ada Apa?

WhatsApp Image 2023 08 26 at 15.25.21

Sungailiat - Plh. Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Eva Gantini, Sabtu (26/8) mengatakan, Tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI didampingi tim Teknologi Informasi (TI) dari Kanwil Kemenkumham Babel sambangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat.

Dalam kunjungan ini, dilakukan dialog terkait pengelolaan Website dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Tim Pusdatin Kemenkumham menyarankan agar dibuatkan konten yang lebih menarik dalam tampilan Website dan implementasikan SPBE sesuai rencana aksi serta time line nya.

Menurut Eva Gantini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung berhasil meraih peringkat pertama dari 33 Kantor Wilayah dalam Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) periode tahun 2022.

“Nilai SPBE Kanwil Kemenkumham Babel adalah 3.50 dengan predikat ‘Sangat Baik’,” kata Eva.

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dapat dengan konsisten mengimplementasikan SPBE agar nantinya dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan Indeks SPBE Kemenkumham RI Tahun 2023.

Menurut Kakanwil Harun, ada 7 Domain yang dinilai pada pelaksanaan SPBE yaitu, Standard Operational Procedure (SOP) SPBE, Infrastruktur Teknologi Informasi, Aplikasi, Keamanan SPBE, Risiko SPBE, Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Manajemen Perubahan.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 08 26 at 15.25.21

Ini Arahan Kakanwil Kemenkumham Babel kepada Jajaran Lapas Sungailiat

WhatsApp Image 2023 08 26 at 17.40.08

Bangka - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto berikan arahan dan penguatan kepada jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat, Sabtu (26/8).

Dalam arahannya, Kakanwil Harun meminta jajaran bersyukur dan bangga menjadi bagian dari pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

"Bentuk syukurnya lakukanlah pekerjaan dengan baik, ikhlas, disipilin dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada," kata Harun.

Harun juga mengatakan, sebagai petugas pemasyarakatan sudah seharusnya membuat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri di dalam Lapas. Sehingga tidak melakukan kesalahan kembali dan menjadi insan yang berguna bagi masyarakat dan negara.

"Lakukan koordinasi dengan TNI/POLRI setempat untuk mencegah adanya pelarian tahanan, peredaran narkoba dan pemyelundupan barang terlarang di Lapas," kata Kakanwil Harun.

Lebih lanjut, Harun meminta jajaran untuk memberikan pelayanan yang ramah, mengedepankan HAM dan zero komplain.

Memasuki tahun politik, Kakanwil Harun berpesan kepada jajaran pemasyarakatan agar tidak terlibat politik praktis dan bersikap netral.

"Kedepankan 3 kunci pemasyarakatan maju yaitu, deteksi dini, pemberantasan narkoba dan membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), serta back to basic Pemasyarakatan," pesan Harun yang merupakan Putra Belinyu Bangka tersebut.

Kegiatan dilanjutkan dengan penguatan pubilkasi pemberitaan di media online dan media sosial (khususnya Twitter) oleh Subbagian Humas, RB dan TI Kemenkumham Babel.

Hal tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan glorifikasi berita positif dan capaian yang diraih satuan kerja.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Sungailiat Zullaeni, para Pejabat Struktural beserta pegawai Lapas Sungailiat.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 08 26 at 17.40.08WhatsApp Image 2023 08 26 at 17.40.08WhatsApp Image 2023 08 26 at 17.40.08 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI