Kadivyankumham Kemenkumham Babel Konsultasi Terkait Bimtek Daktiloskopi di Wilayah

 WhatsApp Image 2023 08 25 at 08.36.34

Jakarta - Dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlu dilakukan penerapan sistem identifikasi Daktiloskopi. Guna pelaksanaan ketertiban tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, yang didampingi oleh Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) M. Bangbang berkonsultasi Ke Direktorat Pidana terkait Daktiloskopi, Kamis (24/8).

Pada kesempatan tersebut, Kadivyankumham Eva menyampaikan bahwa perlunya pemahaman Daktiloskopi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menanggapi hal tersebut, Hadaris menyampaikan bahwa Bangka Belitung belum pernah mengadakan Sosialisasi tentang Daktiloskopi atau Bimbingan Teknis, sehingga perlu untuk dipahami oleh semua kalangan, baik dari Kemenkumham, Notaris maupun Aparat Penegakan Hukum (APH).

Pada umumnya, Daktiloskopi dapat digunakan sebagai usaha pencegahan dan pengamatan terhadap pertukaran orang, penyalahgunaan hak, atau pembuktian usaha pemalsuan dan kecurangan administrasi.

Selanjutnya, Eva menyampaikan akan berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut tentang pelaksanaan Bimtek Daktiloskopi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 WhatsApp Image 2023 08 25 at 08.36.34WhatsApp Image 2023 08 25 at 08.36.34

 

 

Percepat Sinkronisasi Pembaharuan Data Notaris di Wilayah, Kadivyankumham Babel Konsultasi ke Subdit Kenotariatan

WhatsApp Image 2023 08 24 at 18.35.48

Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, didampingi oleh Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) M. Bangbang, konsultasi terkait sinkronisasi pembaharuan data Notaris yang ada di Direktorat Jenderal AHU dengan di Wilayah.

Kadivyankumham Eva menyampaikan bahwa ada 1 Notaris yang memiliki 2 status berbeda, yaitu pensiun dan masih aktif. Sehingga terdapat selisih pada jumlah Notaris.

Merespon informasi tersebut, Andi Yulia Hertati selaku Kepala Sub Direktorat Kenotariatan menyampaikan bahwa akan melakukan crosscheck data tersebut agar tidak terjadi perbedaan data antara pusat dengan wilayah.

Selanjutnya M. Bangbang menyampaikan, bahwa ada beberapa kendala di wilayah, diharapkan kendala tersebut dapat terselesaikan dengan cepat.

Andi Yulia menegaskan, bahwa Notaris dalam menjalankan tugasnya harus menjaga profesionalitas agar tidak melanggar ketentuan dan merugikan pihak lain.

Seorang Notaris harus mampu melakukan penemuan hukum dan menjadi konsultan hukum bagi pengguna jasa atau penghadap. Notaris harus mengikuti dan memahami perkembangan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, korelasi kode etik Notaris yang bersifat esensial bagi seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya yaitu harus amanah, jujur, saksama, mandiri dan tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, hal ini dipertegas dalam Pasal 16 ayat 1 huruf a Undang Undang Jabatan Notaris.

Di akhir diskusi, Kadivyankumham Eva berharap Sub Direktorat Kenotariatan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan Notaris di wilayah.

 WhatsApp Image 2023 08 24 at 18.35.48WhatsApp Image 2023 08 24 at 18.35.48

Perancang Kemenkumham Babel Sosialisasikan Teknik Legal Drafting Metode Omnibus Law Penyusunan Perda kepada Bagian Hukum Kabupaten/Kota

WhatsApp Image 2023 08 24 at 17.58.41 

PangkalpinangMenindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 896/0230/III tanggal 9 agustus 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Muda) berkesempatan menjadi narasumber pada Rapat Verifikasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengawasan terhadap Peraturan Daerah yang bersumber dari APBD Tahun 2023.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan sharing informasi bagaimana penyusunan Peraturan Daerah dengan menggunakan “Metode/Teknik Omnibus Law”, dengan mengundang Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Biro Hukum Harpin, menyampaikan bahwa dalam upaya menjaga kualitas penyusunan peraturan daerah yang baik, penting untuk dilakukan tindakan verifikasi guna membandingkan hasil fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) yang disusun sebelum diberikan nomor register.

"Metode Omnibus Law” menjadi metode penyusunan peraturan dengan mengubah beberapa peraturan dan/atau mencabut peraturan perundang undangan ke dalam satu peraturan daerah (penataan regulasi) yang diperkenal dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, oleh karena itu baik untuk disosialisasikan penggunaan metode ini guna efektifitas pembentukan peraturan agar tujuan dari pembentukan peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan dan tercapai.

Bertindak sebagai moderator, Fitri Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kep. Babel, memandu rapat verifikasi peraturan daerah dan sosialisasi penggunaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan daerah.

Dalam kesempatan ini Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Muda), memaparkan beberapa hal antara lain Legal Concepts/Terimnology omnibus law, history metode/teknik omnibus dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, tujuan, manfaat, kekurangan penggunaan metode omnibus dalam penyusunan peraturan daerah, teknik legal drafting teknik/metode omnibus dalam Peraturan Daerah dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Kemudian rapat dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta.

Kesimpulan dalam rapat ini bahwa penggunaan metode omnibus dapat diterapkan dalam penyusunan Perda (sesuai kebutuhan), penggunaan metode omnibus harus disebutkan sejak tahap perencanaan peraturan daerah, dan penggunaan metode omnibus dilakukan berdasarkan lampiran II UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

3 Insan Imigrasi Kemenkumham Babel Ikuti Seminar Perpustakaan Ditjen Imigrasi di Jakarta


WhatsApp Image 2023 08 24 at 17.45.41
Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan kegiatan seminar pemanfaatan perpustakaan dalam mendukung pembuatan Karya Ilmiah Populer di Ayana Midplaza Hotel pada tanggal 23 sampai dengan 25 Agustus 2023.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 178 orang peserta yang terdiri dari Insan Imigrasi di seluruh Indonesia.

Insan Imigrasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Jose Rizal selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alfajri Septianriandi dari Divisi Keimigrasian dan Amsal Simanjuntak dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.

Para peserta yang mengikuti seminar ini adalah insan imigrasi yang tercatat telah mempublikasikan tulisan mereka baik berupa artikel, jurnal ilmiah maupun buku, baik fisik maupun elektronik.

Pada kegiatan ini, diperkenalkan Perpustakaan Khusus Direktorat Jenderal Imigrasi dan pembentukan Komunitas Imigrasi Menulis yang disahkan langsung oleh Staff Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Dr. Asep Kurnia.

“Melalui kegiatan ini kami berharap dapat menghasilkan para cendikiawan, intelektual, pemikir-pemikir tangguh insan Imigrasi untuk memperkuat Imigrasi ke depan, Imigrasi yang berwawasan Internasional dan staratejik dan Imigrasi yang tanggap ditengah gejolak dinamika geopolitik dunia,” tambah Asep.

Perpustakaan Khusus ini diharapkan akan terus dibangun dan memiliki peran krusial dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas di bidang keimigrasian, antara lain, sumber pengetahuan dan informasi, penelitian dan analisis, pengembangan kebijakan dan strategi, peningkatan Kapasitas Pegawai, Inovasi dan Pengembangan, Pertukaran Pengetahuan dan Kolaborasi serta Etika dan Keadilan. Kegiatan ini nantinya akan menghasilkan Buku Bunga Rampai yang merupakan kolaborasi dari seluruh peserta dan rencananya akan di terbitkan pada Hari Bhakti Imigrasi tahun 2024.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 08 24 at 17.45.41WhatsApp Image 2023 08 24 at 17.45.41

Kanwil Kemenkumham Kep. Babel Dampingi Pemeriksaan Substantif IG Madu Teran Belitong Timur Oleh Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG)

WhatsApp Image 2023 08 24 at 19.41.05

Manggar, Subbidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Kep. Babel mendampingi kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Madu Teran Belitong Timur-Beltim oleh Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terhadap Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Madu Teran Belitong Timur-Beltim  dengan melakukan tinjauan lapangan di Kecamatan Dendang,  Gantung, Manggar, Simpang Renggiang, Kelapa kampit, Damar serta penyampaian Klarifikasi Dokumen permohonan Indikasi Geografis (IG) di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Daerah Kab. Belitung Timur pada tanggal  22 Agustus s.d 24 Agustus 2023.

Menindaklanjuti permohonan Indikasi Geografis Madu Teran Belitong Timur-Beltim maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas dasar telah terpenuhinya persyaratan dokumen permohonan maka dapat dilakukan Pemeriksaan Substantif lapangan dan klarifikasi dokumen di hadiri oleh Idris, S.T., M.Si Sub Koordinator Pemantauan dan Pengawasan Indikasi Geografis, dan Tim Ahli Ir. Sri Esti Haryanti, M.M dan Prof. Dr. Ir. Mahfud Arifin, MS  selaku anggota TAIG dan didampingi Marsal Saputra dan Elwan Wijaya dari Subbid Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Babel

Kegiatan ini ditujukan agar dokumen Indikasi Geografis (IG) yang telah diajukan menjadi lebih sempurna dan di terima untuk di daftar, karena jika Madu teran Belitong Timur terdaftar sebagai Indikasi Geografis dari Provinsi Kep. Bangka Belitung, maka dokumennya akan dijadikan sebagai dokumen negara.

Dalam pengusulan dan pendaftaran IG, harus dilakukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) bersama Pemerintah Daerah. Peran MPIG adalah untuk mengkoordinir pelaku usaha (peternak madu) agar dapat mengelola hingga memasarkan produknya melalui satu pintu, yaitu dibawah MPIG.

Pada kunjungan di hari pertama, Subkoordinator pemantauan dan pengawasan IG, Idris S.T., M.Si beserta Tim Ahli Indikasi Geografis dan tim dari Subbid Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah berkunjung ke kelompok peternakan madu teran yang berlokasi di daerah wilayah desa Jangkang,batu itam dan dendang.

WhatsApp Image 2023 08 24 at 19.41.05 1

Peternakan ini dikelola oleh ketua MPIG Madu Teran Belitung Timur, Hasbullah S.ST Dalam kesempatan ini Hasbullah bersama anggota menjelaskan bahwa Madu Teran Belitong Timur di setiap wilayah berbeda rasa di karenakan Vegetasi Madu di setiap  daerah peternak Madu Teran Belitong timur berbeda - beda.

Di hari kedua, Idris bersama Tim Ahli Indikasi Geografis dengan kelompok MPIG Madu teran Belitong Timur melakukan peninjauan kembali ke peternak Madu Teran Belitong Timur di desa Burung Mandi, lokasi Eks Tambang untuk pemenuhan Sampel – Sampel Madu Teran yang sesuai tertera di Dokumen Deskripsi. Idris mengatakan, yang dimaksud Indikasi Geografis adalah sesuatu yang beda, yang memiliki kekhasan sendiri dibanding dengan yang lain. “Nah setelah kami meninjau dilapangan dan bertanya-tanya langsung dengan peternak, memang madu Teran  ini memiliki kekhasan sendiri yang memiliki rasa dan aroma yang spesifik serta memiliki rasa yag berbeda – beda di setiap wilayah yang ada di Kabupaten Belitung Timur

Pada tiap peternakan menghasilkan madu yang berbeda warna dan rasa. Ini dipengaruhi oleh nektar yang di hisap oleh lebah di sekitar koloni. Ada yang menghasilkan madu dengan rasa asam manis, sedikit asam, sangat asam dan asam pahit. Banyak sedikitnya madu yang dihasilkan dipengaruhi juga oleh cuaca, pada musim hujan madu yang di hasilkan oleh tiap" koloni akan lebih sedikit dibandingkan saat musim panas.

Sampel dari madu teran yang diambil selama kegiatan lebih dari 10 sample madu Teran belitong Timur.

WhatsApp Image 2023 08 24 at 19.41.05 2

Pada hari ketiga dilakukan Rapat dengan Tim MPIG Madu Teran Belitong Tmur, Pemerintah terkait yang di wakilkan Dinas Bappelitgbangda Beitung Timur dan Sekretaris Daerah Dinas UMKM Belitung Timur dan anggota MPIG, Pada kesempatan ini hadir pula Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kab Belitung Timur, Abdurrochim yang juga sebagai pengusung Indikasi Geografis Madu Teran Belitong Timur dengan tujuan di kemudian hari masyarakat yang selama ini mengandalkan tambang untuk mencari penghasilan ekonomi dapat beralih dengan ternak Madu Teran Belitong Timur serta juga dapat mengedukasi Masyarakat yang selama ini lahan banyak rusak oleh penambangan dengan adanya ternak madu teran masyarakat melakukan penanaman tumbuh-tumbuhan untuk bahan vegetasi Madu Teran Belitong timur sehingga dengan tujuan salah satunya mengatasi dampak negatif pasca penambangan.

Dalam rapat Subkoordinator Pemantauan dan Pengawasan IG, Idris S.T., M.Si beserta Tim Ahli Indikasi Geografis menyampaikan kepada MPIG Madu Teran Belitong bahwasannya hasil dari pemeriksaan Substantif oleh Tim Ahli Indikasi Geografis pada saat ini hasilnya akan di rapatkan kembali di Seluruh Tim Ahli Indikasi Geografis di DJKI, didalam rapat tersebut merupakan rapat terakhir penentuan apakah Madu Teran Belitong Timur di terima atau tidak untuk pendaftaran oleh karena itu di harapkan bagi kepengurusan MPIG Madu Teran dapat segera memperbaiki temuan pemeriksaan terhadap dokumen deskripsi dan segera di sampaikan ke DJKI.

WhatsApp Image 2023 08 24 at 19.41.05 5WhatsApp Image 2023 08 24 at 19.41.05 5WhatsApp Image 2023 08 24 at 19.41.05 5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI