Pangkalpinang - Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu serahkan SK Remisi Umum HUT ke-78 Republik Indonesia kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terpusat dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (17/8).
Penerima Remisi Umum yaitu sebanyak 968 Narapidana dan Anak Binaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang terdiri dari 940 orang penerima Remisi Umum I dan 28 orang penerima Remisi Umum II (langsung bebas).
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa Narapidana berhak untuk memperoleh remisi dan hak lainnya, kecuali bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup.
Remisi Umum 17 Agustus ini merupakan wujud apresiasi atas pencapaian yang sudah dilakukan selama menjalani pembinaan. "Tujuannya untuk membantu proses reintegrasi sosial, serta mempersiapkan narapidana untuk kembali hidup bermasyarakat,” ujar Harun.
Harun berpesan kepada WBP yang mendapatkan remisi untuk memanfaatkan momen ini sebagai motivasi agar tetap berperilaku baik.
"Taat pada aturan, ikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, tanamkan bahwa proses yang dijalani sekarang sebuah proses untuk menjadi manusia yang lebih baik, dan lebih kuat dari sebelumnya," ujarnya.
Menyampaikan sambutan Menkumham Yasonna H. Laoly, Pj. Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu meyampaikan bahwa pada tanggal 3 Agustus 2022 yang lalu, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum terhadap perlakuan kepada narapidana dengan pendekatan reintegrasi sosial. Proses reintegrasi menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat," ujar Suganda meneruskan pesan Yasonna.
Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur tentang hak dasar/serta merta dan hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan. Hak remisi dan integrasi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapaidana/anak binaan, melainkan sebagai hak bersyarat.
"Dengan diberlakukannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, diharapkan dapat mengurangi masalah klasik pemasyarakatan, yaitu kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia," tuturnya.
Pemberian remisi dilaksanakan juga di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di luar Kota Pangkalpinang. Di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan SK Remisi diserahkan oleh Bupati Belitung Sahani Saleh, di Rutan Muntok diserahkan oleh Bupati Bangka Barat Sukirman, dan di Lapas Sungailiat diserahkan oleh Bupati Bangka Mulkan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil; Danrem 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI. Agustinus Dedy; Danlanal Babel, Kol Laut (P) Deni Indra; Danlanud H AS Hanandjoeddin, Letkol PNB Luky Indrawan; Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol. Isnaeni Ujiarto; Kepala BAKAMLA Babel, Letkol Setya Budi Wiranto; Kepala RRI Sungailiat, Iwan Setiawan; Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Mas Hushendar; dan Aspidum Kejaksaan Tinggi Babel, Suwarno.
Hadir juga Irwasda Polda Babel, Kombes Pol. Badarudin; Kepala KKP Pangkalpinang, Bangun Cahyo Utomo; Plt. Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Heliyana; Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go; Ketua Pengadilan Tinggi Agama Babel, Makmun; Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol. Gatot Yulianto; Dandim 0413/Bangka, Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias; Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Raden Heru Kuntodewo; dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar.
Selain itu, hadir juga Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini; Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin; Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono; Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang, Hani Anggraeni; Kepala Bapas Pangkalpinang, Iwan Setiawan; Plt. Kepala LPKA Pangkalpinang, Andi Yudho; Kepala Rupbasan Pangkalpinang, Andri Ferly; serta Kepala Bidang Keamanan Kanwil Kemenkumham Babel, Ridha Ansari.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel