Kemenkumham Babel Lakukan Audiensi dengan Sekretariat DPRD Belitung terkait Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda

WhatsApp Image 2023 08 14 at 15.54.56

Tanjungpandan - Dalam upaya fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan pengharmonisasian Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif DPRD, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan audiensi dengan Sekretaris DPRD Belitung yang dilaksanakan pada Senin, 14 Agustus 2023 bertempat di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Belitung.

Tim dari Kantor Wilayah dipimpin oleh Koordinator JFT Perancang Muhammad Iqbal, yang didampingi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Audiensi diterima secara langsung oleh Sekretaris DPRD Belitung Mirang Uganda, yang didampingi oleh Kepala Bagian Persidangan Imam Fadli, serta Perisalah Legislatif Muda Nazuri.

Muhammad Iqbal dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa Kantor Wilayah melalui JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan telah menyelesaikan penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD Belitung dengan judul Pemberdayaan Seniman dan Mantan Olahragawan.

Raperda tersebut, telah mencakup keseluruhan proses yang terintegrasi, mulai dari perencanaan sampai dengan pemberdayaan kepada pelaku seniman dan mantan olahragawan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.

Sekretaris DPRD Mirang Uganda dalam audiensi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang telah memfasilitasi dan membantu DPRD Belitung dalam melaksanakan penyusunan Naskah Akademik dan Raperda inisiatif DPRD Belitung.

Beliau menambahkan, bahwa Raperda tersebut telah diterima dan akan diproses pada Triwulan IV sebagaimana yang telah ditentukan dalam dokumen Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Kantor Wilayah juga mengajak Sekretariat DPRD Belitung untuk bersama Bagian Hukum Setda Kab. Belitung untuk memenuhi data dukung penilaian IRH (Indeks Reformasi Hukum) terutama pada variabel tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi yang berasal dari DPRD Belitung.

Sebagai informasi, bahwa dalam penilaian IRH, terdapat 4 (empat) hal yang perlu dipenuhi, yaitu:
1. Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi/ memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi;
2. Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah yang berkualitas;
3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu; dan
4. Penataan database peraturan perundang-undangan.

WhatsApp Image 2023 08 14 at 15.54.56

 

Kemenkumham Babel Lakukan Kegiatan Kerja Sama Pengawasan Kekayaan Intelektual di Belitung

2
Tanjungpandan (­14/8/2023) - 
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, Senin (14/8) membuka kegiatan Kerja Sama Pemantauan/ Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait di Wilayah Pulau Belitung.

Kakanwil Harun mengapresiasi pihak-pihak yang telah berpartisipasi dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektualnya yang telah terdaftar resmi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta para pelaku usaha yang taat hukum.

Kegiatan yang digelar di Hotel BW Suites Tanjungpandan tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual, karena kita harus menyadari pentingnya mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual agar terhindar dari pembajakan serta penggunaan karya/ produk tanpa izin.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 60 orang peserta yang berasal dari Dinas terkait dan UMKM di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.

Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Cecep S. Hidayat (Subkoordinator Pencegahan, Ditjen Kekayaan Intelektual) yang menyampaikan materi “Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Sinergitas & Kolaborasi Stakeholder”.

Sedangkan narasumber lainnya adalah Septi A (Kabid Perencanaan, Pengembangan Iklim & Promosi Penanaman Modal DPMPTSPP Kabupaten Belitung) yang membawa materi terkait “Pentingnya Kekayaan Intelektual dalam Investasi".

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkumham Babel dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Timur.

Salah satu ruang lingkup perjanjian tersebut meliputi kerja sama operasional bersama barang impor yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini mengatakan selama periode Januari - Agustus 2023, hanya ada 143 permohonan merek; 245 permohonan hak cipta; serta 42 kekayaan intelektual komunal dari Bangka Belitung.

"Hal ini masih relatif sedikit jika dibandingkan dengan UMKM yang ada," kata Eva.

Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie juga menjelaskan kepada peserta bahwa kesadaran melindungi KI ini jarang dimiliki oleh para pewirausaha muda. Banyak orang membangun brand namun lupa untuk melindunginya, sehingga merek tersebut dapat berpotensi diambil/ dicuri pihak lain.

Di acara tersebut diserahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie, atas Ciptaan Sistem Pelayanan Kesehatan Terintegrasi (SEHATI). Lalu Sertifikat Merek “Just Mind”, “Umak Rogaya” dan “Morenji” kepada Dinas Koperasi dan UKM Belitung.

Selain itu, diserahkan juga Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual kepada Sepiak Belitong, yang telah berkomitmen dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, M. Munif; Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan Isnu Irwanto, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Mahendra Sulaksana; Kepala Kanim Kelas II TPI Tanjungpandan, Suyatno; Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto; Kasat Reskrim Polres Tanjungpandan, AKP Jean Alvin; Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Patanuddin; dan Kasi Datun Kejari Tanjungpandan, Ronald Regianto.

DIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM BABEL

3

 

3

IMG 20230814 WA0020


IMG 20230814 WA0039

1

Sekjen Kemenkumham Terima Doktor Honoris Causa dari UNESA

IMG 20230814 WA0047
Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menerima Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).



Wisuda penganugerahan dilakukan bersamaan dalam peringatan Dies Natalis ke-59 Unesa, Senin (14/08/2023).



"Alhamdulillah, gelar ini merupakan sebuah kepercayaan, kehormatan dan kesempatan yang diberikan oleh Unesa bagi saya. Tetapi selain itu, gelar kehormatan ini juga merupakan sebuah tantangan bagi saya untuk terus melakukan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," ucap andap usai acara wisuda.



Bersama Andap, gelar doktor kehormatan juga diberikan kepada Anang Revandoko, Dankor Brimob. Ini berarti, dalam sejarahnya dari sejak berdiri hingga saat ini, Unesa baru memberikan gelar doktor kehormatan pada tiga orang saja.



Andap mendapatkan gelar doktor kehormatan atas jasanya dalam mengembangkan bidang ilmu teknologi kinerja untuk mendukung penerapan tata nilai organisasi.



Dalam Orasi Ilmiahnya, Andap menjelaskan Sumber Daya Manusia merupakan faktor penting yang tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan sebuah organisasi. Tanpa pegawai yang berkualitas, sistem organisasi tidak akan berjalan dengan optimal. Untuk itu, dibutuhkan Tata Nilai untuk memberdayakan Pegawai yang ada.



"Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik," ujarnya saat memberikan Orasi Ilmiah di Graha Unesa Surabaya.


Tata nilai yang diterapkan oleh Kemenkumham adalah PASTI, yang merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.



Andap menilai tata nilai yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini memainkan peran penting dalam menyatukan gerak langkah jajaran Kemenkumham yang jumlahnya relatif sangat besar. Saat ini Kemenkumham memiliki 881 satuan kerja dengan jumlah pegawai 64.646 orang.



"Kemenkumham membutuhkan Tata Nilai yang menyatukan gerak langkah pegawai yang jumlahnya besar, sehingga semuanya tetap 'on the track' dalam mencapai visi misi dan target-target kinerja yang telah ditetapkan," tuturnya.



Perwira tinggi Polri kelahiran 1966 ini mengatakan Kemenkumham bersifat heterogen karena memiliki tugas dan fungsi yang beragam. Dalam kondisi ini, Andap menargetkan empat hal yang perlu dioptimalkan oleh Kemenkumham yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi akuntabilitas kinerja, peningkatan kompetensi SDM, dan peningkatan kepercayaan publik.


"Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat," kata Andap.



Andap berharap seluruh Pegawai Kemenkumham dapat menerapkan Tata Nilai PASTI ketika melaksanakan tugas dan fungsi mereka sehingga mewujudkan birokrasi yang berintegritas. Selain itu, Tata Nilai ini akan membentuk Pegawai yang visioner, profesional, cakap teknologi, dan berjiwa melayani.



Wisuda penganugerahan Doktor Honoris Causa Unesa dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM yang sekaligus memberikan sambutan. Turut hadir pula Wakil Menteri Hukum dan HAM, para Pimpinan Tinggi, Pejabat Utama serta perwakilan pegawai Kemenkumham dan anggota dari jajaran Polri.

 

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto dan jajaran menyampaikan selamat atas penganugerahan gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Sekjen Kemenkumham, Bapak Komjen. Pol. DR. (HC) Andap Budhi Revianto, S.I.K, MH.

Lanjutkan Evaluasi Tingkat Kesadaran Hukum pada Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Babel Datangi Desa Buding dan Desa Mengkubang Kab. Belitung Timur

WhatsApp Image 2023 08 14 at 16.22.29

Kab. Belitung Timur - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung laksanakan kegiatan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada Desa Buding, Kecamatan Kelapa Kampit dan Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Senin (14/8). Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro didampingi Kasubbid Luhbankum JDIH Kanwil Kemenkumham Babel, Muhamat Ariyanto dan JFT Penyuluh Hukum Pertama (Fajar Husein) dan Staf Subbid Luhbankum JDIH (Hanjani). Tim Kanwil Kemenkumham Babel disambut oleh Edi Purlita selaku Sekretaris Desa Buding dan Sekretaris Desa Mengkubang, Verawati.

Kegiatan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Babel untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terkait status kelurahan sadar hukum yang telah diberikan. Dalam penyampaiannya, Eko Saputro menyampaikan bahwa Desa Buding telah memperoleh status Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-11.KP.10.04 tahun 2003 dan Desa Mengkubang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-11.KP.07.05 tahun 2011.
M. Ariyanto juga turut menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Babel dapat memperoleh data yang akan dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan menentukan kelayakan desa/kelurahan untuk tetap mempertahankan predikat desa/kelurahan sadar hukum.
“Berdasarkan penilaian ini, kami akan melihat sejauh apa pemahaman dan budaya hukum masih berkembang di Desa Buding dan Desa Mengkubang, dan nantinya untuk menentukan apakah Desa Buding dan Mengkubang masih layak menyandang predikat Desa Sadar Hukum,” tutur Muhamat Ariyanto.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan wawancara langsung oleh Tim Kanwil kepada Sekretaris Desa Buding dan Sekretaris Desa Mengkubang berkaitan dengan Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kuesioner ini mengikuti ketentuan pada Surat Edaran Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PHN-HN.04.04-01 tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).

Menutup kegiatan evaluasi, desa/kelurahan sadar hukum, Eko Saputro mengucapkan terima kasih kepada perangkat Desa Buding dan Desa Mengkubang yang sudah berkenan menerima kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Babel. Beliau juga menyampaikan harapan semoga nantinya berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, Desa Buding dan Desa Mengkubang tetap dapat mempertahankan predikat sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

 

Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 08 14 at 16.22.29WhatsApp Image 2023 08 14 at 16.22.29WhatsApp Image 2023 08 14 at 16.22.29WhatsApp Image 2023 08 14 at 16.22.29

Dukung Ekosistem Digitalisasi Pembayaran Guna Wujudkan “Smart City”, Kanwil Kemenkumham Kep. Babel hadiri “Pekan QRIS Nasional” dan “Talk Show” yang diselenggarakan Bank Indonesia

WhatsApp Image 2023 08 14 at 14.45.56

Pangkalpinang - Menindaklanjuti Surat Bank Indonesia Kantor Perwakilan Prov. Kep. Bangka Belitung Nomor. 25/502/PkP/Srt/B tanggal 4 agustus 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung menghadiri undangan kegiatan Talk Show “Tidak ada Smart City, Tanpa Digitalisasi Pembayaran” yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia Kantor Perwakilan Prov. Kep. Bangka Belitung, Kanwil Kemenkumham Kep. Babel diwakili oleh Perancang Ahli Muda (Firmansyah Berhard, S.H.,M.H.), Senin, (14/8). Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari jajaran Forkompinda Prov.Kepulauan Bangka Belitung, dan peserta undangan dari Perbankan, Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Pelaku Usaha, UMKM, dan masyarakat.

Kegiatan tersebut sebagai rangkaian “Pekan QRIS Nasional Tahun 2023”, dengan Tema “Wujudkan Semangat 45! QRISnya satu, menangnya banyak!, untuk mendorong inisiatif dan tren dalam rangka mewujudkan smart city di Kota Pangkalpinang dengan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan handal. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Perkembangan teknologi sistem pembayaran guna mendorong terciptanya tata kelola yang baik melalui percepatan smart city (kota pintar) khususnya di Kota Pangkalpinang.

Kegiatan diawali dengan Tari Kreasi Daerah dan Dambus, yang kemudian dilanjutkan dengan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov. Kep. Bangka Belitung Bapak Faturohman dan Sambutan Pj.Gubernur Kep. Bangka Belitung Bapak Suganda Pandapotan Pasaribu, dan sambutan Deputi Perwakilan Bank Indonesia Nurfadilah, tayangan Video ORIS Wisata Bangka Belitung, Seremoni Pembukaan “Pekan QRIS Nasional (PQN 2023): Speradiq Festival”.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Talk Show “Tidak ada Smart City, Tanpa Digitalisasi Pembayaran” menghadirkan narasumber antara lain: Prof. Dr. Ir. Suhono Harso Supangkat, M.Eng (Guru Besar Institut Teknologi Bandung), Djamin Edison Nainggolan, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Moderator : Bapak Faturohman.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung Harun Sulianto, menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Prov. Kep. Bangka Belitung guna mewujudkan smart city di Kota Pangkalpinang dengan digitalisasi pembayaran QRIS ini. Berharap dengan adanya Talk Show dan Pembukaan “Pekan QRIS Nasional (PQN 2023), Instansi Pemerintah, Pelaku Usaha, UMKM, masyarakat Bangka Belitung khususnya Kota Pangkalpinang menjadi smart melalui sistem pembayaran QRIS yang cepat, mudah, murah, aman dan handal.

 

Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 08 14 at 14.45.56

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI