Kadivyankumham Ajak UMKM Belitung Timur Daftarkan MEREK Pada Kegiatan Pekan Inovasi & Kewirausahaan Belitung Timur

WhatsApp Image 2023 08 10 at 08.29.08

Melalui zoom meeting, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM EVA GANTINI sampaikan pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual bagi pelaku usaha pada seminar kekayaan intelektual dalam rangkaian pekan inovasi dan kewirausahaan Belitung Timur yang diselenggarakan oleh Bapelitbangda Belitung Timur. Kegiatan di ikuti oleh 25 UMKM dari berbagai pelaku usaha seperti pelaku usaha kripik talas, kripik, kopi, madu.

Masyarakat Beltim antusias mengikuti sosialisasi ini dikarenakan banyaknya informasi - informasi yang belum banyak masyarakat ketahui tentang kekayaan intelektual. EVA menyampaikan keberadaan Hak Kekayaan Intelektual bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif . Selanjutnya Pada Kesempatan ini, EVA menyampaikan kepada para pelaku UMKM untuk berkoordinasi kepada Tim Kanwil Kemenkumham Babel yang hadir langsung pada kegiatan acara Pekan Inovasi & Kewirausahaan Belitung Timur Tahun 2023 mengenai Pendaftaran Merek Produk UMKM, selain itu juga terdapat Stand Pelayanan Kanwil Kemenkumham Babel yang dapat di kunjungi oleh para pengunjung untuk mendapat informasi mengenai Konsultasi maupun pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini tumbuh motivasi dan minat untuk membuat karya-karya intelektual khususnya yang berbentuk hak cipta, paten dan desain industri ataupun yang lainnya. Dengan tumbuhnya motivasi ini dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia yang kreatif dan Inovatif di Dunia para pelaku Usaha yang mengikuti sosialisasi ini.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2023 08 10 at 08.29.08WhatsApp Image 2023 08 10 at 08.29.08WhatsApp Image 2023 08 10 at 08.29.08WhatsApp Image 2023 08 10 at 08.29.08

 

Kadivyankumham Kemenkumham Babel Turun Langsung Laksanakan Monev serta Penguatan Survei IPK-IKM dan Indeks Integritas

WhatsApp Image 2023 08 09 at 22.08.09

Sungailiat - Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, didampingi Kasubbid P3H2 Poppy Rinafany, Kasubbid Pemajuan HAM Yulizar, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama Mulsa Afrianto dan JFU melaksanakan monitoring dan evaluasi survei IPK-IKM dan Indeks Integritas Organisasi pada Rabu, (9/8).

Mengawali kegiatan, Poppy Rinafany menyampaikan bahwa dalam rangka upaya pemenuhan capaian pelaksanaan Target Kinerja Tahun 2023 pada Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3H2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Babel sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 Tanggal 28 Desember 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 maka perlu dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Survei IPK-IKM dan Indeks Integritas Organisasi TA.2023 ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kep.Bangka Belitung.

“Kantor wilayah diamanahkan untuk melakukan monitoring, evaluasi, memberikan rekomendasi, tindak lanjut dan analisa data serta pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian diutamakan UPT dengan hasil survei online 3AS terdapat nilai unsur terendah/merah/kurang baik, jumlah responden minimal tidak tercapai/rendah, UPT tidak melakukan survei, keterwakilan jenis UPT di Kanwil dan melihat ketersediaan anggaran,” jelas Poppy.

Mewakili Kalapas, Kasubbag TU Zarpian menyampaikan “Survey ini merupakan hal yang penting karena merupakan wujud nilai dari masyarakat terhadap layanan Lapas. Kami berterima kasih terhadap Kantor Wilayah yang telah melakukan pembinaan terhadap Lapas Sungailiat, untuk saat ini hasil survey kami sudah cukup baik tapi akan terus kami maksimalkan,” ujar Zarpian.

Hal yang tidak kalah penting disampaikan pula pada kesempatan yang sama yaitu materi keterkaitan antara Survei IPK dan IKM dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Taun 2022 tentang P2HAM oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar.

“P2HAM bertujuan mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM. 4 tahapan P2HAM yaitu pencanangan, pembangunan, evaluasi dan penilaian. Harapan kami Lapas Kls IIB Sungailiat dapat segera mengumpulkan data dukung yang diminta sesuai dengan kriteria dan petunjuk pelaksanaan serta melihat timeline pelaksanaan termasuk didalamnya data dukung laporan survei IPK IKM sebelum bulan September. Untuk data dukung yang tidak ada tolong tidak memakai surat keterangan namun data dukung yang diperlukan berupa usaha/kegiatan apa saja dalam mencapai data dukung yang diminta tersebut seperti surat koordinasi/kerja sama lintas sektor, permohonan bantuan dan lainnya," papar Yulizar.

Selanjutnya dalam kesempatan itu, Kadivyankumham menyampaikan ada 10 prinsip yang harus dijalankan dalam pelayanan publik yaitu Kejelasan Teknis dan Administratif, Kepastian Waktu, Keamanan Pelayanan, Tanggungjawab Pimpinan atau Pejabat,Kelengkapan Sarpras, Kemudahan Akses Tempat Atau Lokasi, Akurasi Produk Layanan, Keramah Tamahan, Suasana Lingkungan dan Kesederhanaan.

Survei ini sangat penting untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus amanah dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PerMENPANRB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) dan PerMENPANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi pemerintah yang mewajibkan bagi penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.

Dipaparkan pula Nilai rata-rata Survei Periode Januari - Juli 2023 untuk Lapas Kls IIB Sungailiat yaitu IPK = 98,53 (A. Sangat Baik), IKM= 98,69 (A. Sangat Baik), Responden Eksternal = 31 orang, Integritas= 96,33 dan Responden Internal= 48 orang, saran prioritas perbaikan dari responden eksternal dan internal.

Eva mengatakan bahwa baik buruknya pelayanan publik ditentukan berdasarkan dengan persepsi pengguna layanan. “Dengan melakukan survei yang benar dan sesuai petunjuk, maka akan diperoleh gambaran tinggi atau rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik,” ungkapnya.

Menutup kegiatan, semoga Lapas Kelas II B Sungailiat tetap semangat, kompak, berintergritas, berkomitmen dan konsisten tingkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan prima, lakukan yang terbaik sebagai ASN Kemenkumham di UPT Pemasyarakatan,“ lanjut Eva.

WhatsApp Image 2023 08 09 at 22.08.09

WhatsApp Image 2023 08 09 at 22.08.09

WhatsApp Image 2023 08 09 at 22.08.09

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

WhatsApp Image 2023 08 09 at 18.19.49

Denpasar - Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.

“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum,” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (09/08/2023).

Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.

“Tentunya (ini) merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” kata Laoly di The Trans Resort Bali.

Yasonna mengatakan upaya ini bukan tanpa alasan, yaitu agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

Perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.

“Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional,” kata Yasonna.

Sebelum dilakukan sosialisasi ini, Kemenkumham telah sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.

"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia," ucap Koster.

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

"Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini," ucap Asep.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Asep Maryono, Danrem 145 Garuda Jaya Brigjen TNI. Agustinus Dedy, Ketua Pengadilan Tinggi Babel Mas Hushendar, Direktur Reskrimum Polda Babel Kombes Pol. I Nyoman Mertha Dana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, mengikuti acara tersebut secara virtual dari Hotel Santika Pangkalpinang.

Selain itu, hadir para Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah Pangkalpinang.

Selain itu juga hadir para Hakim, Jaksa, Penyidik, dan Petugas Pemasyarakatan. Juga hadir Organisasi Bantuan Hukum dan Bagian Hukum Kota Pangkalpinang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Babel.

WhatsApp Image 2023 08 09 at 14.20.13

WhatsApp Image 2023 08 09 at 14.20.07

WhatsApp Image 2023 08 09 at 14.20.13

WhatsApp Image 2023 08 09 at 18.19.49

WhatsApp Image 2023 08 09 at 18.19.49

WhatsApp Image 2023 08 09 at 18.19.49

Kabid Inteldakim Kemenkumham Babel Hadiri Tour Sago Bangka

WhatsApp Image 2023 08 08 at 19.17.54 1

Bangka – Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Teguh Setiadi hadiri kegiatan Tour Sago Bangka (Deklarasi Pangan Berkelanjutan dan Pengembalian Hutan Lahan Basah Menyongsong Indonesia Net Zero 2060) di Kabupaten Bangka, Selasa (8/8).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Staf Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Dr. H Moeldoko, S.IP,.MA beserta tim untuk melakukann kunjungan kerja.

Moeldoko didamping sejumlah pejabat pemerintah dan PT Timah Tbk, serta tamu undangan lainnya melakukan Pencanangan Penanaman 1 Juta Pohon Sagu di Kampung Reklamasi Air Jangkang Riding Panjang Kabupaten Bangka.

Kegiatan selanjutnya, Moeldoko dan tim menuju Kantor Pusat Inovasi dan Industri Pengolahan Sago Lestari PT. BAA (Bangka Astindo Agri) Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dalam rangka melihat proses pengolahan bahan baku hingga menjadi produk sagu.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan RI beserta tim disuguhi berbagai hidangan aneka macam produk dari sagu dan produk turunannya, diantaranya Kue Basah, Kue Kering, Mie Belitung, Mie Instan Sago Mee dan produk lainnya yang terbuat dari bahan sagu rumbia.

Moeldoko mengaku sangat kagum dan tidak menyangka jika di Kabupaten Bangka ada industri pengolahan sagu yang sangat modern, zero waste, dan juga ada industri pengolahan makanan menjadi produk mie dan mie instan.

“Kita harapkan daerah-daerah lainnya di Indonesia juga memilki industri pengolahan sagu seperti ini dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya nonberas,” ujarnya.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 08 08 at 19.17.54 1

WhatsApp Image 2023 08 08 at 19.17.54 1

Sambut HUT ke-78 Kemenkumham, Kakanwil Kemenkumham Babel Pimpin Upacara Tabur Bunga

WhatsApp Image 2023 08 09 at 15.27.20

Pangkalpinang – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto pimpin upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Prawitralaya Bangka Tengah, Rabu (9/8).

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, Perwira Upacara, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Teguh Setiadi, dan Komandan Upacara, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Johnny Tunggul.

Mengawali kegiatan, dilakukan penghormatan kepada arwah pahlawan dan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Inspektur Upacara, lalu dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga.

Selanjutnya, Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto beserta jajaran melakukan tabur bunga di pusara Gubernur Babel tahun 2007-2013 Eko Maulana Ali, dan Walikota Pangkalpinang tahun 1973-1978 Roesli Ramli, serta pusara para pahlawan lainnya.

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menuturkan, kegiatan ini merupakan wujud rasa hormat dan penghargaan atas jasa pahlawan bangsa. “Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan nasionalisme pegawai Kemenkumham Babel,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenkumham Babel I Gusti Ayu Putriari, Kepala Lapas Pangkalpinang Badarudin, Kepala Kanim Pangkalpinang Wahyu Wibisono, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono, serta Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang Hani Anggraeni.

Lalu hadir Kepala Bapas Pangkalpinang Iwan Setiawan, Kepala Rutan Muntok Abdul Rasyid Meliala, Plt. Kepala LPKA Pangkalpinang Andi Yudho, Kepala Rupbasan Pangkalpinang Andri Ferly, para Pejabat Struktural Kanwil dan UPT, serta Anggota Dharma Wanita Persatuan Kemenkumham Babel.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 08 09 at 15.27.20

WhatsApp Image 2023 08 09 at 15.27.20

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI