Kemenkumham Babel : Kantor Imigrasi Tanjungpandan Gelar Sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

WhatsApp Image 2023 06 23 at 10.42.45

Tanjungpandan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Kamis (22/6) di Hotel BW Suite Belitung.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Suyatno dalam laporan kegiatannya menyampaikan jika Kantor Imigrasi Tanjungpandan mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Fungsi Perlindungan Warga Negara Indonesia dalam penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).

Membuka kegiatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin berpesan agar Kantor Imigrasi Tanjungpandan terus berkaya, menciptakan inovasi pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darori selaku narasumber pada kegiatan ini, menyampaikan masih banyaknya orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena tergiur gaji yang besar dengan bekerja di luar negeri.

Darori menyampaikan, saat ini potensi kejahatan TPPO ada di sekitar kita, dan dapat mengancam orang-orang di sekitar kita. “Untuk itu, perlu kita tingkatkan kewaspadaan, terutama kepada orang yang akan melintas antar negara tapi tidak memiliki paspor,” kata Darori.

Dijelaskan Darori, jika setiap orang yang membuat paspor wajib mendapatkan perlindungan dari berbagai ancaman tindak kejahatan. Oleh karena itu, pihak Imigrasi akan melakukan wawancara mendalam kepada pemohon paspor untuk mencegah adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau non prosedural.


Darori mencontohkan, kasus TPPO yang pernah terjadi yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura dan Malaysia yang disekap dan PMI di Timur Tengah yang hilang.


"Tentunya kami harus melindungi warga dari kejahatan perdagangan orang, meskipun di wilayah Bangka Belitung dilihat dari aspek ekonomi, sosial budaya, agama dan politik kemungkinan kecil terjadi," ujarnya.


Namun, lanjut Darori, pemetaan terhadap ancaman TPPO ini harus terus dilakukan dan diwaspadai.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan langkah-langkah strategis untuk mencegah aksi TPPO, yaitu melakukan penegakan hukum secara sinergis dan memaksimalkan peran tim pengawasan orang asing di setiap daerah.

“Modus TPPO ini ada beragam, seperti pernikahan, kawin kontrak, magang kerja, perusahaan scam, dan eksploitasi," ujar Darori.

Hadir dalam kegiatan ini, 3 orang perangkat Kecamatan dan 20 orang perangkat Kelurahan/Desa di wilayah Belitung.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 06 23 at 10.42.31

WhatsApp Image 2023 06 23 at 10.42.45

WhatsApp Image 2023 06 23 at 10.42.45

WhatsApp Image 2023 06 23 at 10.42.45

 

Kemenkumham Babel : Kanim Tanjungpandan Gelar Sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

Tanjungpandan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan gelar Sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Kamis (22/6).

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darori menyampaikan masih banyaknya orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena tergiur gaji yang besar dengan bekerja di luar negeri.

Darori menyampaikan, saat ini potensi kejahatan TPPO ada di sekitar kita, dan dapat mengancam orang-orang di sekitar kita. “Untuk itu, perlu kita tingkatkan kewaspadaan, terutama kepada orang yang akan melintas antar negara tapi tidak memiliki paspor,” kata Darori.

Dijelaskan Darori, jika setiap orang yang membuat paspor wajib mendapatkan perlindungan dari berbagai ancaman tindak kejahatan. Oleh karena itu, pihak Imigrasi akan melakukan wawancara mendalam kepada pemohon paspor untuk mencegah adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau non prosedural.

Darori mencontohkan, kasus TPPO yang pernah terjadi yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura dan Malaysia yang disekap dan PMI di Timur Tengah yang hilang.

"Tentunya kami harus melindungi warga dari kejahatan perdagangan orang, meskipun di wilayah Bangka Belitung dilihat dari aspek ekonomi, sosial budaya, agama dan politik kemungkinan kecil terjadi," ujarnya.

Namun, lanjut Darori, pemetaan terhadap ancaman TPPO ini harus terus dilakukan dan diwaspadai.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan langkah-langkah strategis untuk mencegah aksi TPPO, yaitu melakukan penegakan hukum secara sinergis dan memaksimalkan peran tim pengawasan orang asing di setiap daerah.

“Modus TPPO ini ada beragam, seperti pernikahan, kawin kontrak, magang kerja, perusahaan scam, dan eksploitasi," ujar Darori.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

Peran Balai Harta Peninggalan Sangat Penting dalam Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum Terhadap Harta Kekayaan dalam Perwalian dan Pengampuan

WhatsApp Image 2023 06 22 at 20.00.24

Bogor - Balai Harta Peninggalan (BHP) memiliki tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau putusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga BHP memegang peranan penting di kehidupan bermasyarakat dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap harta kekayaan dalam perwalian, pengampuan dan lainnya.

Sebagian dari masyarakat mungkin sangat awam mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan atau bahkan ada sebagian dari masyarakat yang baru pertama kali mendengar instansi Balai Harta Peninggalan. Tidak dipungkiri bahwa instansi bentukan Belanda ini memang jarang terdengar di telinga kita meskipun instansi ini sudah berumur lebih dari 300 tahun.

Jenis pelayanan di Balai Harta Peninggalan memang berbeda dengan instansi di Kementerian Hukum dan HAM lainnya, sehingga hanya masyarakat tertentu yang membutuhkan pelayanan Balai Harta Peninggalan yang mengetahuinya. Bahkan tidak jarang disalah persepsikan bahwa Balai Harta Peninggalan merupakan instansi yang menyimpan barang-barang purba kala maupun peninggalan kerajaan.

Melalui Sosialisasi Balai Harta Peninggalan sebagai pengawas harta perwalian dan pengampuan yang diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan Jakarta pada Kamis (22/6), diharapkan Kantor Wilayah dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi BHP.

Sosialisasi dilaksanakan dalam II sesi, dimana pada sesi I diisi oleh 2 narasumber, yaitu:
- Ardiningrat dari Ditjen AHU, menjelaskan Optimalisasi Peran BHP Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP; dan
- Abdul Salam, Akademisi dari Universitas Indonesia, menjelaskan tentang Penerapan Kaidah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Pelaksanan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan dalam Bidang Perwalian dan Pengampuan.

Sedangkan sesi ke II diisi oleh 3 narasumber, yaitu:
- Dr. KRT Widijatmoko S.H.,S.Pn, menjelaskan Keterkaitan Notaris dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi BHP dalam Bidang Perwalian dan Pengampuan;
- Oryza, Kurator Keperdataan Ahli Madya, menyampaikan terkait Penatausahaan Uang Ketiga; serta
- Muh Ninor Islam, terkait Tugas BHP Jika dalam Pengurusan Harta Kekayaan Orang yang Dinyatakan Tidak Hadir.

Pada sesi tanya jawab, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini diskusikan terkait tugas Kantor Wilayah sebagai Anggota Asistensi Barang Milik Asing/ Tionghoa (ABMAT).

Selanjutnya sosialisasi ditutup oleh Ketua Balai Harta Peninggalan Jakarta, Amien Fajar Ocham.

WhatsApp Image 2023 06 22 at 20.00.24

WhatsApp Image 2023 06 22 at 20.00.24

WhatsApp Image 2023 06 22 at 20.00.24

 

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Babel Sosialisasikan Kekayaan Intelektual dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di SMK Negeri 1 Simpang Rimba

WhatsApp Image 2023 06 22 at 15.10.06

Kab. Bangka Selatan, Kamis (22/06) - Bertempat di Ruang Kelas SMK Negeri 1 Simpang Rimba, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH M. Ariyanto didampingi para Fungsional Penyuluh Hukum dan JFU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Penyuluhan Hukum pada Siswa/Pelajar SMK Negeri 1 Simpang Rimba. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Sekolah SMK N 1 Simpang Rimba, Hariyanto.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMK N 1 Simpang Rimba menyampaikan Selamat datang dan Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel karena telah memilih SMK N 1 Simpang Rimba untuk melaksanakan penyuluhan. Beliau juga berharap kepada anak didik, agar mengikuti penyuluhan dengan baik khususnya terkait hukum yang sangat jarang didapatkan bagi Pelajar.

Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung adalah penyebarluasan informasi hukum. Oleh karena itu, KaKanwil Kemenkumham Babel juga telah mengeluarkan SK Duta Penyuluhan SMK Negeri 1 Simpang Rimba an. Delima Agustina dan Defki sebagai perpanjangan tangan Kanwil Kemenkumham Babel dalam penyebarlusan informasi hukum.

Bertindak sebagai moderator Penyuluh Hukum Pertama, Fajar Husein dengan Narasumber Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Sudihastuti, S.H yang menyampaikan materi terkait Pengenalan Kekayaan Intelektual dan Narasumber kedua Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Dwi Septarini, S.E terkait Pencegahan penyalahgunaan Narkoba.

Penyuluhan Hukum ini ini dihadiri peserta sebanyak 50 orang yang berasal dari Siswa Siswi Kelas X dan XI yang sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum tersebut yang kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.

Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 06 22 at 15.10.06WhatsApp Image 2023 06 22 at 15.10.06WhatsApp Image 2023 06 22 at 15.10.06

Persoalan Hutang Piutang Berujung Damai Melalui Musyawarah, Para Pihak Ucapkan Terima Kasih Kepada Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2023 06 22 at 16.01.41

Pangkalpinang – Persoalan hutang piutang antara kreditur dan debitur yang dirasa tidak sejalan dengan prinsip HAM berakahir damai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/06).

Permasalahan yang diadukan oleh pelapor yang bertindak sebagai kuasa debitur kepada Kantor Wilayah beberapa waktu lalu, perihal permohonan mediasi terkait dengan penetapan denda keterlambatan pembayaran angsuran oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance terhadap debitur Eka Anggun Fitria, warga Bangka Selatan yang dianggap dilakukan secara sepihak, karena tidak disertai bukti data print out/ rincian (hanya secara lisan) oleh karyawan SMS finance, sehingga debitur tidak tahu secara resmi berapa hari keterlambatan dan berapa denda perhari setiap keterlambatan pembayaran angsuran dimaksud.

Pelapor telah datang ke kantor SMS finance dengan tujuan untuk meminta data resmi print out/ rincian denda keterlambatan pembayaran angsuran dimaksud. Namun pihak karyawan SMS Finance saat ditemui tidak dapat memenuhi dan mengatakan bahwa harus debitur atas nama langsung yang datang jika ingin mengambil rincian tersebut.

Pengajuan permohonan pengurangan denda secara tertulis pun sudah dilakukan melalui surat, namun hingga saat ini belum ditanggapi.

Pelapor merasa keberatan dengan apa yang telah dilakukan pihak karyawan SMS Finance karena dianggap tidak mencerminkan pelayanan publik yang berkualitas dan tidak profesional. Menurut pelapor, penetapan denda keterlambatan dilakukan secara sepihak.

Pelapor berharap kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Bangka Belitung kiranya dapat membantu meminta klarifikasi kepada PT. SMS Finance terkait permasalahan tersebut guna mencari solusi terbaik antar kedua belah pihak.

Setelah dilakukan proses terhadap pengaduan tersebut oleh Tim Kantor Wilayah sesuai mekanisme yang diatur dalam Permenkumham 23 tahun 2022 tentang Penanganan dugaan Pelanggaran HAM, mulai dari pemeriksaan berkas pengaduan, pemeriksaan substansi pengaduan hingga dilakukan koordinasi untuk meminta penjelasan/klarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor.

Kemudian Tim Kantor Wilayah memutuskan menghadirkan pelapor dan terlapor untuk melakukan upaya perdamaian, mengingat perubahan atas perjanjian yang telah dilakukan harus atas persetujuan kedua belah pihak.

Dalam pertemuan yang bertempat di Kantor wilayah, Kepala Bidang HAM, Suherman mengatakan bahwa pihaknya mengundang pelapor dan terlapor dengan tujuan untuk mencari win-win solution agar mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Suherman juga menekankan kepada seluruh pihak bahwa Kantor Wilayah tidak mengedepankan penyelesaian dari aspek hukum, melainkan lebih mengedepankan aspek kekeluargaan dan musyawarah mufakat (mediasi).

Akhirnya, melalui musyawarah yang panjang serta saran dan masukan dari Tim yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan jajaran Bidang HAM yang hadir pada saat itu, kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor) akhirnya saling menyadari atas kekeliruan yang mengakibatkan terjadinya miss komunikasi. Sehingga keduanya bersepakat untuk berdamai yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian yang telah disiapkan oleh Tim Kantor Wilayah yang memuat butir-butir kesepakatan sebagai pegangan bagi kedua belah pihak.

Pelapor maupun Terlapor menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi memberi ruang dan waktu untuk penyelesaian masalah tersebut sehingga tercapainya kesepakatan damai.

WhatsApp Image 2023 06 22 at 16.01.41 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI