Memasuki Bulan Dzulhijjah, Kajian Rutin Kanwil Kemenkumham Babel bahas " Keutamaan dan Amalan Bulan Dzulhijjah"

WhatsApp Image 2023 06 22 at 14.59.10

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan kajian keagamaan yang rutin dilaksanakan di Masjid Al-Ikhwan selepas sholat dzuhur, Kamis (22/06). Kajian disampaikan oleh Ust. Firdaus Lc., M.Pd. yang membahas materi mengenai “Keutamaan & Amalan Bulan Dzulhijjah”.

Bulan dzulhijjah Secara bahasa, Dzulhijjah terdiri dari dua kata: Dzul yang artinya pemilik dan Al Hijjah yang artinya haji. Dinamakan bulan Dzulhijjah, karena orang Arab, sejak zaman jahiliyah, melakukan ibadah haji di bulan ini. Orang Arab melakukan ibadah haji sebagai bentuk pelestarian terhadap ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihissallam. Bulan Dzulhijjah termasuk Bulan Haram.

Ust. Firdaus menjelaskan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah. Bulan Dzulhijjah adalah bulan yang istimewa dan penuh akan keutamaan, terutama pada sepuluh hari pertamanya. Apa saja keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah? 

 

1. Disebutkan al qur’an secara khusus.

Al Qur’an secara khusus menyebut hari-hari istimewa tersebut dengan Al Ayyam Al Maklumat (hari-hari yang telah diketahui). Dan maksud dari hari-hari yang telah diketahui dalam penafsiran imam As Syafi’i adalah sepuluh hari yang pertama dari bulan Dzulhijjah itu. “hari-hari yang diketahui adalah sepuluh hari yang akhirnya hari raya qurban” (Al Muzani, Mukhtashar, hal. 170 vol. 8)  Ayat yang dimaksud terdapat dalam surat Al Hajj ayat ke-28. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan menyebut (berdzikir) nama Allah di hari-hari yang telah ditentukan….” (Al Hajj : 28)

 

2. Dijadikan Objek Sumpah Oleh Allah Swt

Untuk keistimewaan kedua ini, ungkapan yang lebih akurat sebenarnya adalah sepuluh malam. Akan tetapi dalam penafsiran para ulama terhadap sepuluh malam tersebut, mereka menyebutkan bahwa maksud sepuluh itu adalah sepuluh yang pertama dari bulan Dzulhijjah. Ayat yang dimaksud adalah ayat kedua dari surat Al Fajr. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, Imam Ibnu Katsir menyebutkan, “Dan malam-malam yang sepuluh maksudnya adalah sepuluh (pertama) dari bulan Dzulhijjah, sebagaimana telah dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid, dan selain mereka baik dari kalangan salaf maupun khalaf” (Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim, hal. 390 vol. 8) Untuk menguatkan pandangan ini, Ibnu Katsir kemudian menyebutkan satu hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ibnu ‘Abbas tentang keutamaan beramal di hari-hari istimewa itu. Hadits tersebut akan disebutkan dalam keutamaan berikut ini.

 

3. Disebutkan Secara Khusus dalam Hadits

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara spesifik menyebut hari-hari istimewa yang sepuluh itu sebagai hari-hari paling utama yang ada di dunia. Karena penyebutan paling utama inilah, para ulama ada yang kemudian menyimpulkan bahwa hari-hari tersebut bahkan lebih utama dari hari-hari mulia penuh berkah sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Hadits yang dimaksud itu adalah riwayat Imam At Thabarani dan yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hari-hari yang paling utama di dunia adalah sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah” (At Thabarani, Fadhl ‘Asyr Dzilhijjah, hal. 36)

 

4. Amalan yang paling Allah cintai

Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dari Sayyidina Abdullah ibn ‘Abbas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah ada hari-hari yang amal shalih di dalamnya lebih Allah cintai dari hari-hari ini (maksudnya sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah). ‘Para shahabat bertanya, “termasuk jihad fi sabilillah ?” ِ ‘Rasulullah bersabda, “Termasuk jihad fi sabilillah. Kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak ada yang kembali sama sekali” Hadits ini seperti menginformasikan kepada kita tentang satu kesempatan emas bagaimana amal shalih apapun akan bernilai istimewa di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala. Bahkan bila dibandingkan dengan jihad sekalipun. Syaratnya adalah amal shalih itu harus dilakukan di masa kerja bernama sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

 

5.  Berkumpul Beragam Jenis Ibadah

Inilah salah satu keistimewaan yang dimilki oleh hari-hari yang sepuluh itu bila dibandingkan dengan hari-hari yang lain. Tidak ada rangkaian hari-hari yang mampu menghimpun banyak ibadah apalagi ibadah induk dalam satu rangkaian tersendiri. Itu hanya terjadi di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Keistimewaan inilah yang secara tegas disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Beliau mengatakan, ِ “Yang tampak terkait sebab menjadi istimewanya sepuluh hari (pertama) bulan Dzulhijjah adalah karena terhimpunnya induk-induk ibadah di dalamnya. Yaitu; shalat, puasa, sedekah, dan haji. Dimana untuk waktu-waktu yang lain, hal demikian tidak akan bisa terjadi” (Ibnu Hajar, Fathul Bari, hal. 461 vol. 2)

 

Kegiatan Kajian Rutin dapat dilihat kembali melalui Link Youtube Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung berikut : Tonton Disini !

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2023 06 22 at 14.59.10 1WhatsApp Image 2023 06 22 at 14.59.10 1WhatsApp Image 2023 06 22 at 14.59.10 1

Apel Pagi Berbicara, Kanwil Kemenkumham Babel Angkat Topik Bimbingan dan Pengentasan Anak

DSCA6343

Pangkalpinang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung angkat topik mengenai Bimbingan dan Pengentasan Anak pada program Apel Pagi Berbicara, Rabu (21/6) di Balai Pengayoman Kantor Wilayah.

Narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Rita Ribawati, yang menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak yaitu melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.

“Untuk Bimbingan ditujukan pada Bapas (Balai Pemasyarakatan), sementara pengentasan anak ditujukan pada LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” ujar Rita.

Dijelaskan Rita, jika Kanwil Kemenkumham Babel melalui Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan, monitoring pengawasan dan pengendalian terhadap Balai Pemasyarakatan terkait dengan bimbingan klien pemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan.

Lalu terkait pengentasan anak, Divisi Pemasyarakatan memastikan hak anak yang menjalani pidana di LPKA mendapat pengurangan masa pidana, memperoleh asimilasi, memperoleh cuti mengunjungi keluarga, memperoleh pembebasan bersyarat, memperoleh cuti menjelang bebas, memperoleh cuti bersyarat, dan memperoleh hak-hak lain sesuai ketentuan.

Divisi Pemasyarakatan memastikan tidak ada pengulangan pidana terhadap anak di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, melalui kegiatan kemandirian. “Dan juga memastikan, bahwa pelayanan pada Balai Pemasyarakatan berjalan dengan benar, Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan sesuai dengan jadwal, sehingga tidak ada kendala dalam hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” pungkas Rita.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, para Pejabat Sturktural beserta para pegawai Kanwil Kemenkumham Babel.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

DSCA6343

DSCA6343

DSCA6343 

Kakanwil Kemenkumham Babel Buka Diseminasi Layanan Apostille

WhatsApp Image 2023 06 21 at 18.53.17

Pangkalpinang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto buka kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Hotel Fox Harris, Rabu (21/6).

Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto dalam sambutannya menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing. Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille.

Kakanwil Harun menyampaikan, Apostille dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Kementerian Hukum dan HAM menjadi Competent Authority (CA) yang berwenang menerbitkan sertifikat Apostille dan Otentifikasi terhadap dokumen asing.

Disampaikan Harun, petunjuk pelaksanaan Apostille diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

“Sampai saat ini, Apostille dapat digunakan di 127 negara yang telah mengaksesi Konvensi Apostille,” ujar Harun.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham mengadaptasi perkembangan hukum perdata internasional yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.

Proses pencetakan sertifikat yang selama ini hanya dapat dilakukan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, dalam waktu dekat ini sudah dapat dilakukan pada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien. “Hadirnya layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri,” tutur Harun.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dipandu oleh moderator yaitu Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kemenkumham Babel, Fajar Husein. Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Asyraf Suryadin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menyampaikan materi tentang “Keabsahan Dokumen Berbasis Tanda Tangan Elektronik (TTE)”.

Selanjutnya, yaitu Yuli Kemala, Ketua Pengurus Wilayah Bangka Belitung Ikatan Notaris Indonesia, yang menjelaskan tentang “Peran Notaris Dalam Legalisasi Apostille”.

Narasumber lainnya yaitu Grace, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang menyampaikan materi tentang “Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi”.

Hadir dalam kegiatan tersebut Jajaran Forkopimda Provinsi Bangka Belitung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Lapas Pangkalpinang Badarudin, Kepala Bapas Pangkalpinang, Iwan Setiawan, Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang Hani Anggraeni, Plt. Kepala LPKA Pangkalpinang, Andi Yudho Sutijono, beserta perwakilan pegawai Kanwil Kemenkumham Babel.

Ketua panitia, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Bangbang, mengatakan jumlah peserta kegiatan tersebut sebanyak 150 orang yang berasal dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Babel; Kanwil Kementerian Agama Provinsi Babel; Kanwil BPN Provinsi Babel; Dinas Pendidikan Provinsi Babel dan Kota Pangkalpinang; serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Babel.

Lalu Dinas Penanaman Modal, PTSP Provinsi Babel dan Kota Pangkalpinang; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang; Kantor Urusan Agama Kota Pangkalpinang; Notaris; Akademisi; Pelaku Usaha; dan Mahasiswa.

Di akhir kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini mengatakan bahwa acara ini dinilai sangat penting, mengingat angka pemohon Apostille di wilayah Babel sudah cukup banyak, yaitu 129 permohonan. Melalui diseminasi ini, diharapkan semua peserta berbagai kalangan dapat memahami fungsi Appostille.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 06 21 at 18.53.20

WhatsApp Image 2023 06 21 at 18.53.20

WhatsApp Image 2023 06 21 at 18.53.20

 

Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Babel Hadir Sebagai Narasumber pada Sosialisasi Bisnis dan HAM di PDKP Babel

WhatsApp Image 2023 06 21 at 17.34.13

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dalam hal ini diwakili Kepala Bidang HAM, Suherman memenuhi undangan sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Prinsip Bisnis dan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang diselenggarakan oleh Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel, Rabu (21/06).

Dalam sambutan, Ketua PDKP Babel, John Ganesha Siahaan secara virtual menyampaikan tujuan dari sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang prinsip–prinsip bisnis dan HAM yang dikembangkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) serta menambah wawasan masyarakat tentang penggunaan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mengawali paparannya, Suherman yang menyajikan materi tentang “PRISMA sebagai Langkah Pemerintah Dalam Pengembangan Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, mengatakan bahwa PRISMA merupakan program aplikatif mandiri yang berguna untuk membantu perusahaan dalam menganalisa risiko pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis.

"Aplikasi ini mempunyai tujuan untuk memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis baik besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendirinya (self assesment) dengan memetakan kondisi riil atas dampak potensial atau risiko, menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil penilaian, melacak pengimplementasian tindakan lanjutan tersebut, serta mengomunikasikan rangkaian ini pada publik," ungkap Suherman.

Selain itu, PRISMA juga berfungsi untuk mengkaji, menganalisis, dan memitigasi risiko-risiko HAM yang mungkin muncul dalam kegiatan bisnis perusahaan dilihat dari beberapa aspek, meliputi Profil Perusahaan, Kebijakan HAM, Dampak HAM, Mekanisme Pengaduan, Rantai Pasok, Tenaga Kerja, Kondisi Kerja, Serikat Pekerja, Diskriminasi, Privasi, Lingkungan, Masyarakat Adat, hingga Tanggung Jawab Sosial.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 2 perusahaan di Bangka Belitung yang telah menggunakan aplikasi PRISMA sebagai salah satu sarana dalam menganalisis risiko bisnisnya, yaitu PT. Timah, Tbk dan Bank Sumsel Babel. Bahkan PT. Timah, Tbk telah ditetapkan sebagai pionir (penggerak) penerapan kebijakan bisnis dan HAM pada perusahaan khususnya di wilayah Bangka Belitung.

"Sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di daerah, Kantor Wilayah memiliki peranan penting mendorong prinsip bisnis dan HAM bagi perusahaan yang berbasis di daerah termasuk dengan mengajak perusahaan-perusahaan yang terdaftar di daerah untuk menggunakan aplikasi Prisma," jelas Suherman.

Diharapkan semua perusahaan di Bangka Belitung kedepannya akan menerapkan Prinsip HAM dalam aktifitas bisnisnya. PRISMA diharapkan dapat menjadi penunjang sektor swasta atau perusahaan dalam upaya penghormatan HAM untuk membantu menciptakan ekosistem bisnis yang sejalan dengan HAM.

Selanjutnya materi disampaikan oleh Anggota Perkumpulan PDKP Babel, Wahyu Wagiman, SH, MH tentang Perkembangan Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti oleh para pelaku usaha, masyarakat, mahasiswa, dan dinas terkait Provinsi Bangka Belitung secara virtual.

WhatsApp Image 2023 06 21 at 17.34.13

Rampungkan Penyusunan (Final) Naskah Akademik dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tim Perancang Lakukan Pembahasan Bersama Perangkat Daerah Se-Kab. Bangka

WhatsApp Image 2023 06 21 at 15.17.59

Sungailiat, Kab Bangka, 21 Juni 2023 - Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Kab Bangka No. 005/3939/BPPKAD-VII/2023 tanggal 15 Juni 2023 perihal Mediasi dan Finalisasi Pembahasan terkait NA dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dikoordinir Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, didampingi Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, dan Analis Hukum Imam Rokhyani, memenuhi undangan Rapat Pembahasan Finalisasi Draft Naskah Akademik dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Gedung Auditorium Bangka Setara Kantor Bupati Bangka.

Rapat dipimpin oleh Bapak Adi Muslih dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan raperda tahap finalisasi guna persiapan untuk diajukan dalam rapat bersama DPRD Kab Bangka yang telah dijadwalkan pada akhir Juni 2023 mendatang. Asisten Adm Umum Setda Kab Bangka yang diwakili oleh Bapak Saparudi, menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan guna percepatan dan penyelesaian pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana batas waktu penyusunan Perda ini yaitu 5 Januari 2024 sebagaimana amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Rapat pembahasan hadir Perangkat Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pariwisata kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan HAM, RSUD Depati Bahrin Bagian Keuangan dan Aset, Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Para perwakilan Perangkat Daerah yang hadir tersebut ikut dalam menyampaikan pendapatan dan masukan terkait penyesuaian Tarif dalam lampiran Peraturan Daerah.

Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, menyampaikan bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab Bangka ini, merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk dituangkan pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi 1 (satu) Peraturan Daerah. Kemudian dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (terbaru) dapat memberikan progress percepatan finalisasi penyusunan Raperda ini untuk dapat masuk ke tahap selanjutnya yaitu persetujuan bersama dengan DPRD dan kemudian masuk ke tahap evaluasi Pemerintah Pusat. Selanjutnya Rapat dilanjutkan dengan paparan dari Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard yang menerangkan progress penyelarasan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Raperda ini memberikan landasan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan untuk meningkatkan local taxing power atau yurisdiksi pemajakan / kewenangan untuk merumuskan dan memberlakukan ketentuan perpajakan dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di Daerah Kebijakan yang dilaksanakan, salah satunya menurunkan administration dan compliance cost atau pajak yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, melalui restrukturisasi jenis Pajak dan Retribusi. Dalam perkembangannya Raperda ini telah dilakukan beberapa kali penyelarasan dengan dukungan data dari Pemerintah Kabupaten Bangka khususnya terkait penyesuaian Tarif. Rapat Mediasi dan Finalisasi Pembahasan terkait NA dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilanjutkan diskusi guna pemantaban dan pembulatan konsepsi finalisasi Raperda.

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, mengapresiasi sinergi yg baik dengan pemkab Bangka dalam penyusunan produk hukum daerah, tugas Kanwil Kemenkumham dalam mendukung program kerja pemerintah daerah salah satunya yaitu fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah yaitu melalui penyusunan dan melakukan harmonisasi produk hukum daerah. Harun mengatakan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi yang yang dibentuk selaras, harmonis dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, aspiratif, serta taat dengan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka.

 

Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 06 21 at 15.17.59

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI