KadivIm Kemenkumham Babel Kunjungi Direskrimum Polda Guna Koordinasikan TPPO di Wilayah Babel

WhatsApp Image 2023 06 20 at 16.26.22

Pangkalpinang - Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Teguh Setiadi beserta jajaran berkunjung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Bangka Belitung, Selasa (20/6).

Tim diterima langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol Nyoman Merthadana di ruang tamu beliau pada pukul 13.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi pada tanggal 19 Juni 2023 dan Surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.0401-503 tanggal 06 Juni 2023 perihal Petunjuk Arahan Pencegahan TPPO.

Pada kesempatan pertama, Kadivim Doni Alfisyahrin mengutarakan maksud dan tujuan kedatangannya ke Polda Babel yaitu dalam rangka koordinasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kadivim Doni Alfisyahrin terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yaitu:
a. Pihak Imigrasi terus melakukan edukasi secara masif tentang TPPO kepada masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri, terutama menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI);
b. Pihak Imigrasi terus melakukan pengawasan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terutama menolak Permohonan Paspor yang akan berangkat ke Negara Kamboja yang terindikasi menjadi Pekerja Migran Illegal.
c. Melakukan profilling yang mendalam kepada pemohon paspor, khususnya para pencari Kerja di luar negeri (Calon PMI) agar terhindar dari TPPO;
d. Pihak Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel akan membentuk Imigrasi Corner di setiap Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan bahkan sampai level Desa di Wilayah Provinsi Kep.Bangka Belitung;
e. Imigrasi Corner yang akan dibentuk di Kecamatan dan Desa berfungsi untuk memberikan pelayanan keimigrasian, informasi keimigrasian, pengawasan orang asing (Intelijen), dan Sosialisasi atau Penyuluhan Peraturan dan Hukum Keimigrasian kepada masyarakat dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Direktur Reskrimum Kombes Pol Nyoman Merthadana berterima kasih atas kedatangan tim. Dan sebagai informasi, Polda Babel saat ini sudah membentuk Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana Wakapolda selaku Ketua Tim TPPO.

Terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), sampai dengan saat ini Polda Babel belum menemukan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan bekerja di luar negeri (Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural).

 

 

MENKUMHAM: Perubahan Iklim dinilai Tidak Hanya Menimbulkan Ancaman Fisik, Tetapi Juga Berpotensi Mengancam Hak Asasi Manusia

WhatsApp Image 2023 06 20 at 15.18.48 1

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna. H. Laoly, menekankan perubahan iklim merupakan salah satu isu yang amat penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM). Perubahan iklim dinilai tidak hanya menimbulkan ancaman fisik, tetapi juga berpotensi mengancam hak asasi manusia (HAM).

Perubahan iklim dan manajemen bencana adalah isu yang membutuhkan tindakan kolektif dan sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Yasonna pada Workshop bertajuk “Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Adaptasi Perubahan Iklim dan Manajemen Bencana” yang digelar di Hotel Borobudur, Selasa (20/6).

MenkumHAM meyakini kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi sangat penting dalam merespon perubahan iklim dan bencana. Oleh karena itu, Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli terhadap perubahan iklim dan manajemen bencana.

“Hanya melalui kerja sama yang solid dan terkoordinasi kita dapat mengatasi tantangan ini dan melindungi hak asasi manusia bagi semua orang, termasuk generasi mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yasonna meyakini peran sektor swasta terhadap tanggung jawab Perlindungan HAM dalam konteks perubahan iklim merupakan hal yang krusial. Perusahaan-perusahaan harus mengambil tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan mengurangi emisi karbon, menerapkan praktik bisnis berkelanjutan, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal di area operasional.

“Kita harus bertindak sekarang untuk mencegah dampak yang lebih buruk di masa depan, sambil tetap memastikan bahwa hak-hak dasar manusia tetap dihormati, dilindungi, dan dipenuhi,” tegas Yasonna.

Guna mendorong peningkatan kesadaran sektor swasta terhadap HAM, pemerintah melalui KemenkumHAM bersama kementerian dan lembaga terkait tengah mematangkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM. “Bersamaan dengan penyusunan Strategi Nasional Bisnis dan HAM, kami juga telah memiliki aplikasi PRISMA. Melalui aplikasi berbasis website ini, Kami ingin membantu pelaku usaha dalam menganalisis potensi risiko dugaan pelanggaran HAM yang disebabkan kegiatan bisnisnya,” imbuh Yasonna.

Sebagai informasi, pelaksanaan acara workshop ini merupakan bentuk tindaklanjut dari G20 Bali Leaders’ Declaration guna mencegah meluasnya the negative impact of climate change terhadap tantangan implementasi HAM di Indonesia. Melalui workshop ini, maka akan disusun sebuah rekomendasi berupa policy brief guna menjawab tantangan yang mengemuka dalam pertemuan November 2022 silam.

Workshop bertajuk Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Adaptasi Perubahan Iklim dan Manajemen Bencana juga turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Dalam Negeri, Berlangsungnya acara ini merupakan bentuk kolaborasi antara KemenkumHAM dengan UNDP, UNICEF, Uni Eropa, dan Universitas Bina Nusantara.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Bidang HAM, Suherman, dan Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang, Hukum dan HAM, Poppy Rinafany, turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.

WhatsApp Image 2023 06 20 at 15.18.48 1

WhatsApp Image 2023 06 20 at 12.04.45

 

Menkumham Yasonna Berikan Apresiasi pada Putri Ariani

WhatsApp Image 2023 06 20 at 14.22.50 1

Jakarta – Tampil memukau dengan membawakan lagunya sendiri, Loneliness, Remaja asal Indonesia, Putri Ariani mengguncang dunia lewat ajang pencarian bakat internasional America’s Got Talent (AGT). Puteri bukan hanya lolos ke babak selanjutnya, bahkan mendapatkan golden buzzer dari salah satu juri AGT, Simon Cowell yang memastikannya tampil langsung ke babak final. “She’s briliant”, demikian jawaban Simon saat ditanya alasan memencet golden buzzer untuk Putri.

Nama Putri kemudian turut mengharumkan bangsa Indonesia. Atas prestasi yang membanggakan tersebut, Presiden Jokowi bahkan mengundangnya ke Istana pada Rabu silam (14/06).

Sebagai apresiasi atas karya ciptanya tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga turut berinisiatif menganugerahkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Putri dan kedua orangtuanya.

“Putri Ariani telah berhasil mengharumkan nama Indonesia di mata internasional. Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi yang tinggi atas talenta luar biasa Putri serta kedua orangtuanya yaitu Ismawan Kurnianto dan Reni Alfianty,” ujar Yasonna pada Selasa (20/06/2023), di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.

Apresiasi yang diberikan Yasonna berupa pemberian piagam serta surat pencatatan hak cipta atas dua lagu Putri yang berjudul 'Loneliness' dan ‘Permata Indah Dunia’.

“Surat pencatatan ini penting karena sebagai bukti awal kepemilikan karya sehingga apabila suatu saat terjadi sengketa, sudah jelas dokumen legalnya bahwa kedua lagu ini adalah milik Putri. Pelindungan hak cipta sendiri sebetulnya bersifat deklaratif yaitu otomatis begitu karya dipublikasikan,” terang Yasonna yang didampingi Wakil Menteri Hukum dan Ham, Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal KI Kemenkumham.

Yasonna juga menambahkan bahwa pengumpulan royalti untuk pencipta lagu dan performer lagu/musik telah memiliki aturan dan sistem melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dia mendorong LMKN untuk senantiasa memperluas dan mempererat kerja sama dengan para musisi baik di pusat maupun daerah-daerah di Indonesia agar pengumpulan dan distribusi royalti di Indonesia bisa memberikan kesejahteraan pada para musisi.

Selain itu, Kemenkumham juga menunjuk remaja yang berasal dari Bantul Yogyakarta dengan nama lengkap Ariani Nismaputri asal Bantul ini untuk menjadi Duta Kekayaan Intelektual 2023. Putri akan menjadi mitra Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk mempromosikan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) pada masyarakat, utamanya anak muda.

“Harapannya, agar Ananda Putri dapat melakukan promosi, sosialisasi, dan edukasi Kekayaan Intelektual sehingga menginspirasi anak-anak bangsa untuk terpacu mengembangkan bakat, terus berkarya menggunakan kekayaan intelektual, memberdayakan kreativitas secara positif, dan berusaha secara kompetitif serta meraihnya secara sportif,” tambah Yasonna.

Kemenkumham melalui DJKI juga secara aktif turun ke berbagai daerah di Indonesia untuk melakukan sosialisasi kekayaan intelektual melalui beberapa program di antaranya Mobile IP Clinic, IP and Tourism, seminar IP Talks. Sebut saja kemaren pada tanggal 17 - 18 Juni 2023, DJKI baru saja menyelenggarakan kegiatan IP and Tourism di Kepulauan Riau (Kepri) untuk mendorong pariwisata berbasis Kekayaan Intelektual disana.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen yang ditemui saat acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan mengatakan DJKI juga aktif membuat konten dan publikasi melalui kanal media sosial dan media massa untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman anak muda terhadap kekayaan intelektual. Masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung melalui kanal layanan informasi dan aduan yang telah disediakan, yaitu livechat, email, Siviki, Call Center, dan sosial media.

“Kami berharap dengan dijadikannya Putri Ariani yang memiliki kecintaan pada dunia musik dan mampu bernyanyi serta memainkan alat musik hingga menciptakan lagu dalam hitungan waktu yang singkat ini dapat menginspirasi seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan pelindungan kekayaan intelektual melalui DJKI,” pungkas Min.

WhatsApp Image 2023 06 20 at 14.22.50 1 

Optimalkan Pendapatan Asli Daerah, Kanwil Kemenkumham Babel dan Pemda Belitung Timur Harmonisasikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

WhatsApp Image 2023 06 20 at 14.12.22

Pangkalpinang - Menindaklanjuti permohonan pengharmonisasian Raperda Kabupaten Belitung Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah dengan mengundang OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada hari Selasa, 20 Juni 2023 bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.


Hadir dalam rapat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung adalah Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta JFT Analis Hukum. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang hadir antara lain, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ida Lismawati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kuspianto, Kabag Hukum Amrullah, Kabid Data dan Informasi Pajak Zuhri, Kasubbid Ekstensifikasi Pajak Lili Rusli, serta Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung Timur.

Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto, membuka rapat Pengharmonisasian, menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terbangun dengan baik antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam harmonisasi produk hukum daerah. Harmonisasi sangat penting dilakukan agar produk hukum daerah (Perda) yang dilahirkan dapat selaras, harmonis, aspiratif, implementatif serta taat dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik khususnya materi muatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memiliki peran strategis dalam rangka pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah. Beliau mengharapkan sinergi yang terjalin ini tidak hanya sebatas sinergi secara struktural, tetapi juga menjadi sinergi secara emosional.

WhatsApp Image 2023 06 20 at 14.12.24

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kuspianto menyampaikan bahwa urgensi pembentukan Perda ini merupakan amanat Pasal 94 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bahwa seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belitung Timur.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2023 06 20 at 14.12.20

Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Babel Mengawal Langsung Proses Penilaian KKP HAM

WhatsApp Image 2023 06 20 at 08.50.44

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang HAM Suherman, didampingi Kasubbid FP2HD Siti Latifah dan JFU Fitriyah Kusuma Wardani melakukan koordinasi pada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah I, Widayanti dan jajaran dalam rangka koordinasi penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023, Selasa (20/6).

Kepala Bidang HAM, Suherman, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penginputan data melalui aplikasi kkp.ham.go.id.

Dalam hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah mendorong Pemerintah Daerah untuk menginput penilaian yang terdiri dari 2 (dua) indikator, yakni hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Koordinasi diterima oleh Koordinator Wilayah I, Widayanti. Disampaikannya bahwa Kantor Wilayah wajib melakukan pemeriksaan terhadap data penilaian yang telah diinput oleh Pemerintah Daerah. Kanwil Kemenkumham dapat melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Sekretariat Daerah Kab/Kota dalam hal data penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM belum lengkap. Selain itu, pelaksanaan Aksi HAM pada setiap periode mulai dari B04, B08 dan B12 sangat penting untuk mendukung penilaian di KKP HAM.

Diharapkan melalui penilaian kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM ini akan memotivasi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tanggung jawab dalam melaksanakan pelindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM serta mengembangkan sinergitas antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemajuan hak asasi manusia.

WhatsApp Image 2023 06 20 at 08.50.44 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI