Kanwil Kemenkumham Babel hadiri Pertemuan Berkala Para Pejabat Focal Point Tahun 2023 Ombudsman RI Perwakilan Kep. Babel

WhatsApp Image 2023 06 08 at 19.35.08 2

Pangkalpinang - Menindaklanjuti Surat Undangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung perihal Pertemuan Berkala Para Pejabat Focal Point Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan yang dilaksanakan pada Hari Kamis (08/06) pukul 08.00 WIB.

Bertempat di Swissbell Hotel Pangkalpinang, Ruang Sripinai, Hadir langsung Kepala Bagian Program & Humas Kanwil Kemenkumham Babel, N.A. Triandini Oscar dalam kegiatan tersebut. selain itu turut hadir para Inspektorat daerah masing - masing kabupaten di Bangka Belitung dan instansi vertikal yang terkait. Hadir sebagai narasumber, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Patnuaji Agus Indrarto membawakan materi dengan judul " Urgensi Pengelolaan Pengaduan Dalam Pengembangan SP4N " dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung memaparkan materi dengan judul " Pengembangan Focal Point Pada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung ".

" Semoga kedepan kerjasama semakin lebih baik lagi antara pejabat focal point, jika butuh pendampingan bisa disampaikan kepada kita. semoga lebih baik lagi kedepan dalam pengelolaan pelayanan dimasing-masing instansi" - Ujar Patnuaji Agus Indrarto

WhatsApp Image 2023 06 08 at 19.35.08 1

Mengelola pengaduan pada dasarnya mengelola harapan dan kepercayaan masyarakat terhadap Penyelenggara dalam hal pemberian pelayanan publik yang berkualitas. SP4N-LAPOR! merupakan platform yang seringkali menjadi basis penilaian kinerja Instansi dalam lingkup nasional. Pengembangan dalam hal pemanfaatan platform ini perlu menjadi perhatian, terlepas dari segala keterbatasan yang ada saat ini. Dalam strategi pengembangan SP4N 2020-2024, penguatan kelembagaan dan peningkatan partisipasi publik masih menjadi aspek yang perlu dikembangkan pada tataran mikro oleh seluruh penyelenggara dan Ombudsman memiliki kepentingan dalam pengembangan SP4N, khususnya pada tataran mikro, mengingat dampak yang akan muncul jika jumlah pengaduan makin bertambah namun tindak lanjutnya tidak dapat terselesaikan oleh instansi Terlapor.

Selanjutnya Diskusi dan Inventarisasi Instansi Focal Point mengenai Kebutuhan pengelolaan pengaduan pada masing - masing instansi, kendala , dan kebutuhan yang diperlukan oleh instansi terkait. Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung sendiri layanan pengelolaan pengaduan yang bisa diakses melalui media sosial, seperti instagram, facebook, dan twitter. Selain itu Masyarakat penerima layanan juga dapat menyampaikan pengaduan maupun aspirasinya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui aplikasi LAPOR yang diawasi oleh KemenPAN-RB dan Kantor Staf Kepresidenan.

Kanwil Kemenkumham Babel juga melayani pengaduan offline di kantor wilayah dengan Jam Layanan : Senin - Jum ' at | 08.00 - 15.00. dan juga menerima pengaduan melalui WhatsApp di nomor pengaduan : 0811 717 469 serta  Live Chat di website kantor wilayah : babel.kemenkumham.go.id.  Kegiatan pertemuan berkala para pejabat focal point Tahun 2023 akan dilaksanakan kembali pada bulan November 2023 yang akan diselenggarakan di Belitung.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2023 06 08 at 19.36.24WhatsApp Image 2023 06 08 at 19.36.24WhatsApp Image 2023 06 08 at 19.36.24

 

Koordinasikan Layanan Keimigrasian, Divim Kemenkumham Babel Sambangi Disdukcapil Bangka Selatan

WhatsApp Image 2023 06 08 at 19.08.20

Bangka Selatan - Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Darori melakukan kegiatan koordinasi antar instansi mengenai pelayanan keimigrasian yang terkait dengan upaya preventif Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pengumpulan data perkawinan campuran di Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (8/6).

Instansi yang dikunjungi yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan. Tim diterima oleh Kepala Dinas Dukcapil Bangka Selatan, Benny Supratama.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Darori menyampaikan bahwa untuk mengecek keabsahan dokumen kependudukan yang menjadi lampiran persyaratan permohonan paspor yaitu dengan mengimplementasikan penggunaan Web Portal Ditjen Dukcapil. Pengecekan dokumen persyaratan paspor sebagai upaya preventif pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketentuan Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diatur dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Benny Supratama memberikan tanggapan positif dan akan bersinergi dengan jajaran Imigrasi, dalam pertemuan ini juga disampaikan data jumlah perkawinan campuran yang tercatat di Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka Selatan.

Hasil kegiatan koordinasi dan pengumpulan data perkawinan campuran akan menjadi Bahan Pembinaan Pengendalian dan Pengawasan Teknis Keimigrasian pada Unit Pelaksana Teknis.

Penyuluh Hukum Kemenkumham Babel Tingkatkan Literasi Hukum bagi UMKM Bangka Selatan

WhatsApp Image 2023 06 08 at 16.20.03

Pangkalpinang - Dua Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menjadi narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Hukum bagi Pelaku UMKM Kabupaten Bangka Selatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bangka Belitung, Kamis (8/6).

Dalam kesempatan ini, Penyuluh Hukum Kemenkumham Babel, Sofian, S.H.I menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi UMKM dalam membangun usahanya, pemerintah membuat regulasi melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja yang memungkinkan Perseroan didirikan oleh satu orang atau disebut sebagai Perseroan Perorangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja, yang berbunyi "Perseroan Perorangan sendiri adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil".

Pendirian Perseroan Perorangan hanya dilakukan oleh satu orang dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Selanjutnya, Sofian menyampaikan keuntungan memiliki Perseroan Perorangan adalah memberikan perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, pendirian tanpa adanya akta notaris, status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat, bebas menentukan besaran modal, bersifat one-tier dimana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan dan biaya pendaftaran relatif murah dan terjangkau yaitu sebesar 50 ribu rupiah.

Narasumber selanjutnya, Rizki Amalia menyampaikan Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek digunakan untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis dalam satu kelas. Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Tujuan pendaftaran merek adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek.

Pada sistem pendaftaran konstitutif, prinsip yang berlaku untuk penerimaan merek adalah siapa cepat dia dapat (first to file). Siapapun pihak yang mendaftar lebih dahulu maka diterima pendaftarannya. Tujuannya adalah mencegah pendomplengan, pemalsuan dan kesamaan dengan milik orang lain.

Setelah berhasil mendaftarkan merek, brand bisnis UMKM akan dilindungi sepenuhnya oleh UU Merek dan Indikasi Geografis. Tidak ada pihak yang bisa menggunakan nama merek secara sembarangan dan pemilik merk bisa menuntut secara hukum apabila terjadi pencurian. Apabila anda mengizinkan merek bisnis digunakan oleh pihak lain, maka dilakukan dengan memberi izin resmi.

Perlindungan merek berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis.

Narasumber juga menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi pelaku UMKM dari Kabupaten Bangka Selatan dalam memajukan usaha dan meningkatkan nilai ekonomis bagi pelaku usaha tersebut.

 WhatsApp Image 2023 06 08 at 16.20.03

WhatsApp Image 2023 06 08 at 16.20.03

WhatsApp Image 2023 06 08 at 16.20.03

Upaya Mempercepat Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Pihak PT. Sinar Mitra Sedapan (SMS) Finance

WhatsApp Image 2023 06 08 at 15.45.20

Desa Beluluk – Sebagai upaya percepatan penyelesaian Laporan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Babel melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Suherman didampingi Kasubbid Pemajuan HAM Yulizar Akhmad Djaya dan Staf Bidang HAM melaksanakan koordinasi dan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran HAM ke PT. Sinar Mitra Sedapan (SMS) FINANCE, Kamis (8/6/23).

Kedatangan Suherman dan tim disambut baik oleh Branch Operation Supervisor Bora Anggreini Risky Pangukit, Suherman menyampaikan kedatangan kami untuk mengklarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan melalui surat pada tanggal 06 Mei 2023 oleh sdr. Sulastio Setiawan, S.H sebagai kuasa khusus dari debitur a.n Anggun Eka Fitria ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Ada dugaan pelanggaran HAM terkait dari laporan kuasa hukum debitur bahwa pihak PT. Sinar Mitra Sedapan (SMS) FINANCE bahwa kliennya a.n Anggun Eka Fitria masih ada kewajiban yang belum terselesaikan yaitu denda keterlambatan pembayaran angsuran yang mana denda tersebut, namun tidak mendapatkan data/informasi rinci secara tertulis itupun hanya disampaikan secara lisan.

Sehingga kami dari Kanwil perlu koordinasi dan klarifikasi terkait laporan itu kepada PT. Sinar Mitra Sedapan (SMS) FINANCE agar dapat memberikan klarifikasi dan informasi lebih lanjut terkait permasalahan ini”, ujar Suherman.

Selanjutnya Pihak PT. Sinar Mitra Sedapan (SMS) FINANCE melalui Bora Anggreini Risky Pangukit memberikan penjelasan klarifikasi terkait pengaduan tersebut. Memang pernah datang kesini pihak debitur a.n Anggun Eka Fitria melalui kuasa hukumnya dengan menunjukkan surat kuasa dari sdr Eka Anggun, kuasa hukumnya meminta nominal denda sdr Anggun Eka Fitria dan Kami menyampaikan bahwa yang dapat melihat rincian pembayaran denda adalah debitur sendiri tidak bisa diwakili oleh orang lain ataupun kuasa hukum dan kami pernah menyampaikan kepada kuasa hukum agar sdr Anggun Eka Fitria untuk dapat hadir PT. Sinar Mitra Sedapan (SMS) FINANCE untuk dapat melihat dan mendengar langsung penjelasan dari kami terkait denda tersebut, ujar Bora Anggreini Risky Pangukit.

Selanjutnya Yulizar Akhmad Djaya menjelaskan kami dari Kemenkumham sifatnya netral, kami ingin mencari titik temu untuk penyelesaian terkait dari laporan ini melalui mediasi dengan menghadir pelapor dan terlapor semoga dengan mediasi ini ada kesepakatan damai dan kami akan mengeluar Berita Acara Perdamaian agar kedepan tidak ada permasalahan lain yang muncul, pungkas Yulizar Akhmad Djaya.

WhatsApp Image 2023 06 08 at 15.45.20

WhatsApp Image 2023 06 08 at 15.45.21

Tim Pokja Anev Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Analisis dan Evaluasi Terhadap Perda Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

WhatsApp Image 2023 06 08 at 13.32.13

Pangkalpinang - Tim Kelompok Kerja Analisa dan Evaluasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM selenggarakan rapat analisa dan evaluasi hukum terhadap Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023 bertempat Ruang Rapat Kantor Wilayah.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat persiapan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2023, sehingga diperlukan pembahasan dan penyusunan lebih lanjut terhadap objek analisis yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum serta Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Ketenagakerjaan Kabupaten Bangka Selatan Romel.

Eva Gantini dalam sambutanya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini kita dapat menganalisis dan mengevaluasi lebih jauh terhadap eksistensi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ditinjau berdasarkan metode analisis 6 dimensi, yaitu Dimensi Pancasila; Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Bidang Hukum; dan Dimensi Efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.

Output dari kegiatan analisis dan evaluasi adalah berupa rekomendasi dicabut, diubah atau dipertahankan. Hasil rekomendasi kemudian akan disampaikan kepada stakeholder terkait untuk dijadikan usul dalam penyusunan Propemperda ditahun mendatang.

WhatsApp Image 2023 06 08 at 13.32.13

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI